Jurnal NESTOR Magister Hukum
Not a member yet
517 research outputs found
Sort by
KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008
AbstractFinding of this research is that the guardian enforces security of provincial inventory might be expanded through repressive/taking over, clinching, and forced confiscating acts as read in Section 44 point (4) letter c of West Kalimantan Governor’s Decree Number 82 Year 2008 on Implementation Guideline for Provincial Regulation Number 3 Year 2008 on Management of Provincial Inventory. It needs further study on the above mentioned Section 44 point (4) letter c of West Kalimantan Governor’s Decree Number 82 Year 2008 on Implementation Guideline, therefore the enforcement of Provincial Regulation Number 3 Year 2008 on Management of Provincial Inventory can be implemented maximum by provincial guardian.Key words: Guardian authority, West Kalimantan Provincial Inventory.AbstrakHasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pengamanan barang milik daerah tidak terbatas pada melakukan pengamanan hukum melalui tindakan represif berupa pengambilalihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun bila ditinjau dari tupoksinya maka Satpol PP berwenang melakukan tindakan pada semua aspek pengamanan bahkan pengelolaan barang milik daerah. Perlu kajian Pasal 44 ayat (4) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2008 sehingga penegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2008 dapat dilaksanakan secara maksimal.Kata Kunci : Kewenangan Satpol PP, Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat
PENERAPAN UNSUR PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN MERKURI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN2007 (StudiTerhadapPutusanMajelis Hakim Pengadi
AbstractFrom the research Glare substance abuse and circulation of mercury according to the Environmental Law No. 23 of 1997 is not all proven, especially the elements can lead to contamination and / or damage lihudp that is not proven. But the elements of a crime in West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 has been met but not the legal basis of the charges of the prosecutor, so that the verdict of the Council of State Court Judges Bengkayang Number: 26/PTS.Pid.B/2010/PN.BKY, declared free of any charges accused the prosecutor. Solving problems in applying the Law of the Environment and West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 associated with the circulation of mercury in environmental crime in the future is that the law enforcement officers who handled this case must be thorough and precise in the use of basic law to prosecute perpetrators of human trafficking / distribution of mercury in the category of hazardous materials.It is very important is that law enforcement officers should be able to distinguish whether the action taken is entered the category of crimes or offenses, making it easy to determine the legal basis to prosecute offenders tersebut.Rekomendasi is provided law enforcement officials must be thorough, accurate, and precise in using the legal basis to prosecute perpetrators of human trafficking / circulation of mercury, using the provisions of environmental legislation for the category of the crime and the use of West Kalimantan Provincial Regulation No. 4 of 2007 for the category of offense. Law enforcement officials in enforcing the law against trafficking / distribution of mercury should also consider the implications for society and the environment, due to the negative impact caused by huge mercury for both human health and the environment.Keyword : Abuse And Circulation MercuryAbstrakDari hasil penelitian Delik unsur penyalahgunaan dan peredaran merkuri menurut Undang-UndangLingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 tidak semua terbukti, terutama unsur dapat mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup yang tidakter bukti. Namun unsure tindak pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 telah terpenuhi tetapi bukan merupakan dasar hokum dari dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengka yang Nomor: 26/PTS.Pid.B/2010/PN.BKY, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Pemecahan permasalahan dalam menerapkan Undang-Undang Lingkungan Hidupdan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 dihubungkan dengan peredaran merkuri dalam tindak pidana lingkungan hidup di masa yang akan dating adalah bahwa aparat penegakhukum yang menangani perkara ini harus secara teliti dan tepat dalam menggunakan dasar hokum untuk menjerat pelaku tindak pidana perdagangan/peredaran merkuri yang masuk dalam katagori bahan berbahaya dan beracun. Hal yang sangat penting adalah bahwa aparat penegak hokum harus dapat membedakan apakah perbuatan yang dilakukan tersebut masuk katagori kejahatan atau pelanggaran, sehingga mudah untuk menentukan dasar hokum untuk menjerat pelaku tindak pidana tersebut. Rekomendasi yang diberikan adalah aparat penegak hokum harus teliti, cermat, dan tepat dalam menggunakan dasar hokum untuk menjerat pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan/peredaran merkuri, yaitu dengan menggunakan ketentuan undang-undang lingkungan untuk katagori kejahatan dan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2007 untuk katagori pelanggaran. Aparat penegak hokum dalam melakukan penegakan hokum terhadap perdagangan/peredaran merkuri harus juga memperhatikan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan hidup, karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh merkuri sangat besar baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.Kata Kunci: Penyalahgunaan Dan Peredaran Merkur
IMPLEMENTASI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERDAGANGAN DAN TATALAKSANA IMPOR BARANG DI KAWASAN PERBATASAN INDONESIA – MALAYSIA KHUSUSNYA ENTIKONG – SERAWAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERJANJIAN INTERNASIONAL
AbstractWith desentralisation and change pradigma in looking border area, have give mean in international trade. specialy which have relation with handle limit cross of trade to area which have akses or direct limited with other country, likes Border Entikong area Province West Borneo which have direct limited Kuching east Malaysia First time this limited area as isolir area to security bargaining, and then moved to frist Garda country with developing bargaining for comunity. Looking that problem, so the must gooddest which more effectif to handle control limit cross of trade and import commodity structure in border area must get acomodation of principle international trade without need national opportunity. The principle must most specific and which in aspiration and need local community at border area, so this regulation which have get most understanding and can be aspiration for community direct involved on cross of trade and import commodity structure at border entikong area west borneo.Key words: Border Regions, Economic Growth and Government RegulationabstrakMelalui semangat desentralisasi dan perubahan paradigma dalam memandang wilayah perbatasan, telah memberi makna tersendiri dalam bidang perdagangan internasional, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan perdagangan lintas batas pada daerah-daerah yang memiliki akses / perbatasan langsung dengan luar negeri, seperti halnya wilayah Border Entikong Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki perbatasan langsung dengan Kuching Malaysia Timur. Awalnya daerah perbatasan diperlukan sebagai daerah terisolir melalui pendekatan keamanan. Kemudian bergeser menjadi garda terdepan negara dengan pendekatan pembangunan kesejahteraan rakyat. Menghadapi permasalahan tersebut, maka solusi yang efekti dalam pengelolaan perdagangan dan tatalaksana impor dikawasan perbatasan adalah dengan mengakomodasi prinsip-prinsip perdagangan internasional tanpa mengorbankan kepentingan nasional dan daerah. Prinsip tersebut juga harus dibuat secara spesifik dengan mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan. Sehingga kebijakan yang dibuat dapat lebih dimengerti dan dipahami serta menjadi aspirasi bagi masyarakat yang terlibat langsung dalam perdagangan dan tatalaksana impor di kawasan perbatasan entikong Kalbar.Kata Kunci: Wilayah Perbatasan, Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Pemerinta
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ILLEGAL MEANING DI KABUPATEN KETAPANG
AbstrakTanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Ketapang dalam mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup khususnya tanggung jawab di bidang pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari illegal meaning (khususnya penambangan emas tanpa izin) harus menjadi perhatian serius. Hal ini dilakukan karena dalam kenyataannya bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan menimbulkan dampak (kerusakan lingkungan) yang besar terhadap lingkungan hidup, terutama aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti)
UPAYA HUKUM TERPERIKSA TERHADAP PEMBERHENTIAN DARI DINAS POLRI OLEH DEWAN JABATAN KARIR (WANJAK) DI POLDA KALBAR
AbstractThe aims of the research are to investigate : 1) the factors on which the Advisory Council member from the Police Career Police crime upon the recommendations of the Code of Police Ethics Police In West Kalimantan, 2) the efforts that have been made against the decision of the Advisory Council for the Police Career police officers who commit criminal offenses in West Kalimantan Police. The research was conducted in West Kalimantan Police Unit which includes the Bureau of Human Resources, Division of professions and Legal Affairs Police Security and West Kalimantan. Data collection methods used were interviews, questionnaires, and direct observation. The data obtained in qualitative analysis. The results showed that the Career Advisory Board decision not to dismiss with respect to the police officers who are convicted of crimes considered as an unfair decision. Since only consider the recommended Code of Ethics of the National Police Commission. While the error in the application of article (material elements) that affect void at all considered. While legal efforts made by members of the police were dismissed with honor by the State Administrative Court to the extraordinary remedy entirely overlooked the material that is not being met.Keywords : Inequity in the Police Career Advisory Board DecisionAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) faktor-faktor yang menjadi dasar Dewan Pertimbangan Karier Polri memberhentikan anggota Polri yang melakukan tindak pidana atas rekomendasi Komisi Kode Etik Polri Di Polda Kalbar, 2) upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap putusan Dewan Pertimbangan Karier Polri bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana di Polda Kalbar. Penelitian ini dilakukan di Satuan Kerja Polda Kalbar yang meliputi Biro Sumber Daya Manusia, Bidang profesi dan Pengamanan serta Bidang Hukum Polda Kalbar. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, kuesioner, dan pengamatan langsung. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Dewan Pertimbangan Karier yang memberhentikan tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana dinilai sebagai putusan yang tidak adil. Karena hanya mempertimbangkan rekomendasikan dari Komisi Kode Etik Polri. Sedangkan kesalahan dalam penerapan pasal (unsur materil) yang berdampak batal demi hukum sama sekali tidak dipertimbangkan. Sementara upaya hukum yang dilakukan oleh anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat melalui Peradilan Tata Usaha Negara sampai dengan upaya hukum luar biasa seluruhnya mengabaikan unsur materil yang tidak terpenuhi.Kata Kunci : Ketidakadilan dalam Putusan Dewan Pertimbangan Karier Polr
PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN INDONESIA DENGAN NEGARA MALAYSIA DI WILAYAH KECAMATAN BADAU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRACTThis thesis researching the problems Indonesia Border Area Development In Malaysia In Sub Region Badau Kapuas Hulu. From the results of research using normative legal research methods can be concluded: 1. Government Policy in the Kapuas Hulu Development Plan, based on the provisions of Law Number 25, 2004 on National Development Planning System, which produces RPJPD Years 2005-2025, RKPD 2011-2015 and Kapuas Hulu budgeting. Prior to the formation of BNPP, BPP and BPP Provincial District as the implementation of Law Number 43, 2008 on Regional State President Jo Regulation Number 12, 2010 on the National Border Management, Border Area Development Planning Kapuas Hulu become an integral part of RPJPD, RPJMD and RKPD Kapuas Hulu. However, after the formation of BNPP, BPP and BPP Province Kapuas Hulu, border area development planning Kapuas Hulu on Priority Area (Locations Priority) Badau, Puring Kencana, Putusibau North, South Putusibau, Embaloh Hulu, and Trunk Lupar, switch to BNPP. 2. The presence of the Minister of Home Affairs Regulation Number 2, 2011 on Guidelines Establishment of Regional Border Management Agency, which regulates the powers, duties and functions of the Border Management Agency (BPP) BPP provincial and regency/city in Article 6 and Article 7, essentially a government takeover of authority Provincial and Regency / City Government as provided for in Article 11 and Article 12 of Law Number 43, 2008, which led to legal and technical issues in the implementation of border area development Kapuas Hulu aspect of applying the principle of deconcentration, desentraliasai and tasks. 3. Locations Priority Badau is an area that has a superior resource potential for development of local economic activity and encourage regional economic units. Badau strategic position in the border country that has direct access to the East Malaysian state Srawak a driving factor (push factor) for the economic development in the District and surrounding Badau, towards the realization of the border as the front porch Homeland. Further recommended that the Minister of Home Affairs Number 2, 2011 on Guidelines Establishment of Regional Border Management Agency, which regulates the powers, duties and functions of the Border Management Agency (BPP) BPP provincial and district / city to take over the authority of the Provincial Government and District/ City as provided in Article 6 and Article 7 of Law Number 43, 2008, to do a judicial review to the Supreme Court because it is against Article 11 and Article 12 of Law Number 43, 2008 on territory or "Cancel For Law".Keywords: Border Area DevelopmentABSTRAKTesis ini membahas masalah Pembangunan Kawasan Perbatasan Indonesia Dengan Malaysia Di Wilayah Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Dari hasil penelitian mengunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan : 1. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu, berbasis pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menghasilkan RPJPD Tahun 2005-2025, RPJMD 2011-2015 dan RKPD, serta APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Sebelum terbentuknya BNPP, BPP Provinsi dan BPP Kabupaten sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Perencanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu menjadi bagian integral dari RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Kapuas Hulu. Namun setelah terbentuknya BNPP, BPP Provinsi dan BPP Kabupaten Kapuas Hulu, penyusunan perencanaan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu pada Lokasi Prioritas (LOKPRI) Badau, Puring Kencana, Putusibau Utara, Putusibau Selatan, Embaloh Hulu, dan Batang Lupar, beralih kepada BNPP. 2. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah, yang mengatur wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota dalam Pasal 6 dan Pasal 7, hakikatnya merupakan pengambilalihan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, yang memunculkan permasalahan yuridis maupun teknis dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu dari aspek penerapan asas dekonsentrasi, desentraliasai dan tugas pembantuan. 3. Lokpri Badau merupakan kawasan yang memiliki sumber daya unggulan potensial untuk dikembangkan mendorong kegiatan ekonomi lokal dan mendorong kegiatan unit-unit ekonomi kawasan. Posisi strategis Badau di wilayah perbatasan negara yang memiliki akses langsung dengan negara bagian Srawak Malaysia Timur merupakan faktor pendorong (push factor) bagi perkembangan perekonomian di Kecamatan Badau dan sekitarnya, menuju terwujudnya kawasan perbatasan sebagai beranda depan NKRI. Selanjutnya direkomendasikan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah, yang mengatur wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi dan BPP Kabupaten/Kota dengan mengambil alih kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, dapat dilakukan yudisial review kepada Mahkamah Agung karena bertentangan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara atau Batal Demi Hukum.Kata Kunci : Pembangunan Kawasan Perbatasan
PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
ABSTRACTThis thesis discusses the problems Review by the Public Prosecutor against the decision of the Judge who already have permanent legal force to ensure legal certainty and justice. From the results of research conducted juridical sociological research methods, obtained kesimpuln that: 1). Authority Prosecutors filed a reconsideration request has been closed due to formal juridical entitled to apply for judicial review was convicted person or their heirs, however, yet vaguely have a legal basis that is contained in the: a. Article 263 paragraph (1) of the Law of Criminal Procedure, b. Article 263 paragraph (3) Book of the Law of Criminal Procedure, the judge contains logical consequence mistakes need correction and perbaiakan the decision, request reconsideration of an application not only to the rights of the convicted or ahliwarisnya alone, but also the right of the public prosecutor in terms of representing the interests of the public and the state. 2). imposition of punishment more severe than in previous criminal decisions have a legal basis Article 263 paragraph (3) Book of the Law of Criminal Procedure. 3. we have to admit there are still many non sinkronan occurred in bernbagai legislation so that it encourages the parties to interpret these provisions, for which interpretation is opened wide in the science of law in order to avoid a legal vacuum. Philosophically, logically if the public prosecutor filed a judicial review if they find a reason that can be used as the basis of proposal review, and the result of that, the decision handed down by the judge not to convict a criminal penalty will be subject to more severe penalties than the previous decision. That is more imposing heavier emphasis on realizing sense of justice in particular of crime victims who require a criminal worthy of criminal offenses committed by the perpetrator.Keywords: Judicial, Law and Justice CertaintyABSTRAKTesis ini membahas masalah Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap dalam menjamin kepastian hokum dan keadilan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, diperoleh kesimpuln bahwa: 1).Kewenangan Jaksa penuntut umum mengajukan permintaan peninjauan kembali secara juridis formil telah tertutup karena yang berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali adalah terpidana atau ahli warisnya, namun demikian namun demikian secara samar mempunyai landasan hukum yaitu terdapat pada :a. Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ; b. Pasal 263 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kekhilafan hakim mengandung konsekwensi logis perlu koreksi dan perbaiakan terhadap keputusan tersebut, maka pengajuan permintaan peninjauan kembali tidak hanya menjadi hak dari pada terpidana atau ahliwarisnya saja, akantetapi juga menjadi hak penuntut umum dalam hal mewakili kepentingan umum dan negara. 2). penjatuhan hukuman yang lebih berat dari pada putusan pidana sebelumnya mempunyai landasan hukum pasal 263 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 3.harus kita akui masih banyak terjadi ketidak sinkronan dalam bernbagai peraturan perundangan sehingga hal ini mendorong para pihak untuk menafsirkan ketentuan tersebut, hal mana penafsiran tersebut memang dibuka luas dalam ilmu hukum untuk menghindari kekosongan hukum. Secara filosofis, logis apabila jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali apabila dikemudian hari ditemukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan peninjauan kembali, dan akibat dari hal tersebut maka keputusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana yang tidak dikenai hukuman pidana akan dikenakan hukuman yang lebih berat daripada putusan yang terdahulu. Bahwa penjatuhan lebih berat tersebut lebih dititik beratkan pada mewujudkan rasa keadilan masyarakat khususnya dari korban tindak pidana yang menghendaki adanya pidana yang setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku.Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Kepastian Hukum dan Keadila
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN KPPU OLEH PANITIAN TENDER DALAM HAL DIPUTUS BERSALAH MELANGGAR PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
AbstractOne form of action that could result in unfair competition is a conspiracy in the tender, which is one form of activity that is prohibited by Law No. 5 of 1999. The general principles to be considered in the tender are transparency, respect for money, open and effective competition, fair negotiation, accountability and assessment process, and non-discriminatory. Accordingly, the Act No. 5 of 1999 also prohibits conspiracy in tenders as outlined in Article 22 of Law No. 5 of 1999. This study aims to determine how the position and role of the tender committee in the case of bid rigging and how to remedy that may be filed by the tender committee against the decision of the Commission for Unfair using dogmatic normative juridical approach, the approach that is based on secondary data sources such as the rules laws and regulations, court decisions, legal theories and opinions of legal scholars terkenal.Kemudian of secondary data is then analyzed using qualitative methods-normative. Normative because this research starts from the legislation that exists as a norm of positive law. While the intended qualitative data obtained are then arranged systematically to further analyzed qualitatively in order to seek clarity issues to be addressed Based on the analysis it was found that in the case of competition, there are still drawbacks to the examination of the case law shows good competition at the time of the Business Competition Supervisory Commission and in terms of the presentation of legal remedy of appeal in the District Court.So to overcome these problems should be advised to revise the Act No. 5 of 1999 to provide firmness of independence because of the peculiar field of competition law, including the laws that govern the event.But if it was politically undesirable law a revision of Law No. 5 of 1999 then at least made a good form of regulations implementing government regulation or at least the Supreme Court Rules provides that at least in cases of anti-competition dimension of crimes that harm the state or the public as anti-competitive actions within the framework of the cartel, should use criminal law or the law of a special public event where the Commission as an investigator and prosecutor agencies, as well as for the case of anti-competitive strife dimension or a dimension businessmen consumer class action the Commission serves as a quasi judicial first level, where the Commissioner to "judge" her or it could be possible to do in the civil judicial forum (civil action) in the District Court without going through the Commission. Keywords: Conspiracy Tender, Tender Committee and RemediesAbstrakSalah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalan transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana digariskan pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan peranan panitia tender dalam perkara persekongkolan tender serta bagaimana upaya hukum yang dapat diajukan oleh panitia tender terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan menggunakan pendekatan normative dogmatis yuridis, yaitu pendekatan yang didasarkan pada sumber data sekunder berupa peraturan-peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkenal.Kemudian dari data sekunder yang diperoleh tersebut kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode normative-kualitatif. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif. Sedangkan kualitatif dimaksudkan data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejelasan masalah yang akan dibahasBerdasarkan analisis tersebut diketahui bahwa dalam perkara persaingan usaha masih terdapat kelemahan terhadap hukum acara pemeriksaan perkara persaingan usaha baik pada saat pemeriksaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha maupun dalam hal diajukannya upaya hukum keberatan di Pengadilan Negeri . Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut disarankan untuk sebaiknya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk memberikan ketegasan tentang independensi karena kekhasannya dari bidang hukum persaingan usaha termasuk hukum acara yang mengaturnya. Namun jika pun secara politik hukum tidak dikehendaki adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 maka setidaknya dibuat peraturan pelaksanaan baik berbentuk Peraturan Pemerintah atau setidaknya Peraturan Mahkamah Agung yang setidaknya mengatur bahwa, sedangkan untuk kasus tindakan anti-persaingan sehat yang berdimensi kejahatan yang merugikan negara atau publik seperti tindakan anti persaingan dalam kerangka kartel, seyogyanya digunakan hukum acara pidana atau hukum acara publik khusus dimana KPPU sebagai lembaga penyidik dan penuntut, serta untuk kasus tindakan anti-persaingan yang berdimensi perselisihan antar pelaku usaha atau yang berdimensi consumer class action maka KPPU berfungsi sebagai quasi peradilan tingkat pertama, dimana Komisioner menjadi “hakim”nya atau bisa juga dimungkinkan untuk dilakukan dalam forum peradilan perdata (civil action) di Pengadilan Negeri tanpa melalui KPPU
PENEGAKAN HUKUM KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus Pada Polresta Pontianak)
AbstractReality straightening of Police Profession Code Of Ethics law to member of Indonesia Police doing crime in Pontianak City Police, especially in desecrate deed crime case done by Brigadir Deden Setiawan alias Deden Bin Sukandi, shows existence of inconsistence law applying. Ought to at rule Section 11 letter an and Section 12 sentence (1) letter an is upper, BRIGADIR POLISI DEDEN SETIAWAN NRP ought to. 72120348., based on Section 11 Regulation of The Government of Number 2, 2003 About Cessation of Member Of Republic of indonesia State Police, riffed Not Dear Sirs from On Duty Republic of indonesia State Police, because has proven validly and assures has done crime, and has obtained justice decision having permanent legal force. But happened exactly, riffed Dear Sirs applies Section 11 and Section 12 Head Of Republic of indonesia State Police Regulation Number Pol.: 7, 2006 about Indonesia Republic State Police Ethics Code. 2. Effort yuridis and technical which has been done by Indonesia Police to increase straightening of Police Profession Code Of Ethics law to a period of which will come is by doing : Regulation Renewal of Police Profession Code Of Ethics; Setles Action Indonesia Police Propam as Most Guard Front Straightening Of Discipline Law Member Of Indonesia Police; Glorifying of Police Profession, Implementation of Commitment of Profession, and Revitalisasi Indonesia Police Institution. Hereinafter is recommended : 1. That Police always increases performance and execution accountability function of police in the field of keeping Kamtibmas, straightening of law, protection and service to responsive public to information, report and/or denunciating submitted by public to Indonesia Police amenity for public to deal with police officer and also access information of public required by public. 2. That every member of Indonesia Police always can give security, peaceful and peaceful to public, acts sympathetic, humanist and assertive in executing duty, doesn't complicate member of public, having appearance polite and decent, and be opposed to corruption, collution and nepotism and be resistant to hardness.AbstrakRealitas penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak Pidana di Polresta Pontianak, khususnya dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Brigadir Deden Setiawan alias Deden Bin Sukandi, menunjukkan adanya inkonsistensi penerapan hukum. Seharusnya pada ketentuan Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a diatas, seharusnya BRIGADIR POLISI DEDEN SETIAWAN NRP. 72120348., berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan telah memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi yang terjadi justru, diberhentikan dengan hormat menggunakan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Kapolri No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonersia. 2. Upaya yuridis dan teknis yang telah dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri ke masa yang akan datang adalah dengan melakukan : Pembaharuan Peraturan Kode Etik Profesi Polri; Memantapkan Kiprah Propam Polri Sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri; Pemuliaan Profesi Polri, Implementasi Komitmen Profesi, dan Revitalisasi Institusi Polri. Selanjutnya direkomendasikan : 1. Agar Polri senantiasa meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi kepolisian dalam bidang pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang responsif terhadap informasi, laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Polri dan/atau kemudahan bagi masyarakat untuk berurusan dengan petugas kepolisian maupun mengakses informasi publik yang diperlukan masyarakat.2. Agar setiap anggota Polri senantiasa mampu memberikan rasa aman,tenteram dan damai kepada masyarakat, bersikap simpatik, humanis dan tegas dalam melaksanakan tugas, tidak mempersulit warga masyarakat, berpenampilan santun dan sopan, serta anti KKN dan anti kekerasan
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 (Studi Kasus Di Polres Bengkayang Ditinjau dari Persfektif Pluralisme Hukum)
AbstractApplying of customary law in the form of decent payment and indemnified to traffic crime victim passing away in Bengkayang Indonesia Police District, essentially not be against soul invited Law Number 22, 2009 About Traffic and Road Transportation having social knowledge progressive law, religious value, social and mores. Especially chimes in with rule of Section 235 sentences (1) Law Number, 2009 determining : " If victim passed away as result of Traffic Accident as referred to in Section 229 sentences (1) letter c, Driver, owner, and mandatory Publik transport Company " gives help to victim heir in the form of medical expenses and/or expense of funeral without aborting criminal demand". Action Bengkayang Indonesia Police District in doing straightening of law to traffic crime causing victim to pass away, remain to be consistent with rule of Section 76 to Section 85 Criminal Law and Section 109 sentences Criminal Law and invited Law Number 22, 2009 About Traffic and Road Transportation. Specifically case process remain to is distribute to publik prosecutor and justice. To accommodate confession of pluralism values of customary law in process of straightening of traffic crime law forwards, requires further study and arrangement into By Law Provice, Region/City, according to trust Section 18B sentence (2) 1945 Constitution, what determines : " State confess and respects unitys of customary law public and its tradisonal rights along the length of above the ground and as according to development of public and Republic of indonesia Unity State principle, what arranged in law". Hereinafter is recommended in expection of by law forming process about customary law confession, every party(side having competence in executive area, legislative, institution of law enforcer, religious institute, social institute, customary law institutes, and other related party, shall always carefully, meekly ground and meekly law in implementation of invitors Law Number 12, 2011 About Law and regulation Forming.Abstrak(1) Penerapan hukum adat berupa pembayaran santunan dan ganti rugi kepada korban tindak pidana lalu lintas yang meninggal dunia di wilayah Polres Bengkayang, hakikatnya tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki wawasan sosiologis hukum progresif, nilai keagamaan, kemasyarakatan dan adat istiadat. Terutama bersesuaian dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 yang menentukan : “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib “memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana”. (2) Tindakan Polres Bengkayang dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetap konsisten dengan ketentuan Pasal 76 s.d. Pasal 85 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tegasnya proses perkara tetap diteruskan ke Penuntut Umum dan Pengadilan. (3) Upaya mengakomadasi pengakuan nilai-nilai pluralisme hukum adat dalam proses penegakan hukum tindak pidana lalu lintas ke depan, memerlukan pengkajian dan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, sesuai amanah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menentukan : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Selanjutnya direkomendasikan agar dalam proses pembentukan peraturan daerah tentang pengakuan hukum adat, setiap pihak yang berkompeten di lingkungan eksekutif, legislatif, institusi penegak hukum, lembaga keagamaan, lembagakemasyarakatan, lembaga-lembaga hukum adat, dan pihak-pihak terkait lainnya, hendaknya senantiasa dengan cermat, taat asas dan taat hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan