Jurnal NESTOR Magister Hukum
Not a member yet
    517 research outputs found

    KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEHUTANAN BERDASARKAN PASAL 50 AYAT (3) HURUF f DAN h UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (Studi Kasus Di Wilayah Polresta Pontianak)

    No full text
    AbstractSeen from in perpective of criminal law policy, formulation Section 50 sentences (3) letter f and h Jo Section 78 sentences (5) and sentence (7) Law Number 41, 1999 About Forestry in principle has chimed in with the formulation theory glares at and crime responsibility, Lex Specialist Derogat Lex Generalis Principle, Purpose Of Crime, and protection principality of forest; Constraint faced by investigator Pontianak City Police in handling wood evidence goods result of forestry crime, be : a) doesn't have Rubasan, hence to woods processed by Pontianak City Police Investigator, only placed side front yard or beside office Pontianak City Police. Its consequence, the woods would quickly damage because condition of rain and temperature, in turn influential to degradation of quality of wood and the price of auction. b) Untuk executes auction to wood evidence goods becoming seized goods as referred to Section Section 45 sentences ( 1) and sentence ( 2) KUHAP and also specified hijacked for Negara by justice as referred to Section 273 sentences ( 3) and sentence ( 4) KUHAP, requires time which is long enough and can reduce quality and the price of wood which would in auction. The Strategy of Pontianak City Police in increasing effectivity straightening of law to the entry of woods illegal to region Pontianak City Police, done by increasing ability Special Criminal Detective Investigator of Pontianak City Police, through the management of education and training on an ongoing basis. Hereinafter is recommended.Key words : Criminal Law Policy Perspective, ForestryAbstrakDilihat dari perspektif kebijakan hukum pidana, formulasi Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Jo Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada prinsipnya telah bersesuaian dengan teori perumusan delik dan peratanggungjawaban pidana, Asas Lex Specialist Derogat Lex Generalis, Tujuan Pemidanaan, dan azas perlindungan hutan; (2) Kendala yang dihadapi penyidik Polresta Pontianak dalam menangani barang bukti kayu hasil tindak pidana kehutanan, adalah : a) tidak memiliki Rubasan, maka terhadap kayu-kayu yang diproses oleh Penyidik Polresta Pontianak, hanya ditempatkan disisi halaman depan atau samping kantor Polresta Pontianak. Konsekuensinya, kayu-kayu tersebut akan cepat rusak karena kondisi hujan dan panas, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap penurunan kualitas kayu dan harga lelang. b) Untuk melaksanakan lelang terhadap barang bukti kayu yang menjadi barang sitaan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP maupun yang ditetapkan dirampas untuk Negara oleh pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 273 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, membutuhkan waktu yang cukup panjang dan dapat menurunkan kualitas serta harga kayu yang akan di lelang; (3) Strategi Polresta Pontianak dalam meningkatkan efektifitas penegakan hukum terhadap masuknya kayu-kayu illegal ke wilayah Polresta Pontianak, dilakukan dengan meningkatkan kemampuan Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polresta Pontianak, melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.Kata Kunci : Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, Kehutana

    PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Terhadap Penerapan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak)

    No full text
    Abstract This paper is studies of The Jurisdicature principle Impementation Quickly In Corruption Crime Case. By the legal and social legal reseach method, obtained conclusion that : (1) Execution resistance of justice principle quickly in corruption crime case in Pontianak Justice of Corruption Crime because : a. Condition of defendant experiencing pain strenghtened by description of medical doctor, so that jurisdiction conference experiences the several postponement; b. Public procecutor cannot present witness for a few times court session because witness livings outside Pontianak City and the many witness from civil service occupying structural enough important, so that is not able yet to leaving duty to testify at the time of conference; c. One of judge councilor at the time of conference cannot present because obstructive while and/or executes other duty outside territory of jurisdiction of respected district court. (2) Positive impact of specifying of range of time 120 corruption crime case account days in district court as referred to Section 29 Law Number 46, 2009 Key words : Quick Justice, criminal offense Abstrak Makalah ini membahas masalah Pelaksanaan Asas Peradilan Cepat Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan Sosiologis, diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Hambatan pelaksanaan asas peradilan cepat dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dikarenakan : a. Kondisi terdakwa yang mengalami sakit yang diperkuat keterangan dokter, sehingga sidang peradilan mengalami beberapa kali penundaan; b. Jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi untuk beberapa kali persdangan karena saksi berdomisili di luar Kota Pontianak dan banyaknya saksi dari PNS yang menduduki jabatan struktural cukup penting, sehingga belum dapat meninggalkan tugas untuk bersaksi pada saat persidangan; c. Salah satu anggota majelis hakim pada saat persidangan tidak dapat hadir karena berhalangan sementara dan/atau melaksanakan tugas lainnya di luar wilayah hukum pengadilan negeri bersangkutan. (2) Dampak positif dari ditetapkannya kurun waktu 120 hari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU No. 46 Tahun 2009 Kata Kunci : Peradilan Cepat, Tindak Pidan

    PENANGGULANGAN PEREDARAN GULA ILLEGAL DI LUAR KAWASAN PERBATASAN KALIMANTAN BARAT DENGAN SARAWAK OLEH KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

    No full text
    AbstarctImpeller Factor The Hoisterous Of Border Trade Illegal In West Kalimantan Border Frontier Area with Sarawak, correlation with condition of geografi, demography, economics social, culture social, and infrastructure frontier area of West Kalimantan which still be lag in comparing with condition of in frontier area Sarawak East Malaysia. Besides also correlation with abuse factor of agreement facility of border trade sosek malindo 600 RM/Person/month by frontier area resident that collaboration with business perpetrator to buy, accomodates, circularizes, and markets sugar to exceed requirement it self for commerce outside frontier area. Constraint legal and technical faced by West Kalimantan Indonesia Police in overcoming circulation case of sugar illegal from Sarawak East Malaysia, correlation with creation factor of crime system of judicature has not is inwrought in process of investigation of sugar illegal and has not adequate of management profesionality of investigation Special Directorate West Kalimantan Police Investigator; (3) Effort to West Kalimantan Police Investigator in handles tendency the increasing of border trade illegal in frontier area of West Kalimantan with Sarawak is by doing Revitalisation of Police Investigator Ebility, Profession Glorifying, Implementation of Commitment of Profession, and improvement of performance Special Directorate West Kalimantan Police Investigator.Keyword: Illegal Sugar CirculationAbstrakFaktor Pendorong Maraknya Perdagangan Lintas Batas Illegal Di Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat dengan Sarawak, berkorelasi dengan kondisi geografi, demografi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan infra struktur kawasan perbatasan Kalimantan Barat yang masih tertinggal di banding dengan kondisi di kawasan perbatasan Sarawak Malaysia Timur. Selain itu juga berkorelasi dengan faktor penyalahgunaan fasilitas perjanjian perdagangan lintas batas sosek malindo 600 RM/Orang/Bulan oleh penduduk kawasan perbatasan yang berkolaborasi dengan pelaku usaha untuk membeli, menampung, mengedarkan, dan memasarkan gula melebihi kebutuhan sendiri untuk diperdagangankan di luar kawasan perbatasan. Kendala yuridis dan teknis yang dihadapi Polda Kalimantan Barat dalam menanggulangi kasus peredaran gula illegal dari Sarawak Malaysia Timur, berkorelasi dengan faktor belum terciptanya sistem peradilan pidana terpadu dalam proses penyidikan gula illegal dan belum memadainya profesionalitas manajemen penyidikan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat. Upaya Polda Kalimantan Barat dalam menangulangi kecenderungan meningkatnya perdagangan lintas batas illegal di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Sarawak adalah dengan melakukan Revitalisasi Kemampuan Penyidik, Pemuliaan Profesi, Implementasi Komitmen Profesi, dan Peningkatan Kinerja Penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat. Selanjutnya direkomendasikan : Mengingat perdagangan bebas antara ASEAN dan China sudah berlaku sejak tahun 2010, maka ke depan diprediksikan akan semakin berkembang aktivitas perdagangan lintas batas antara Indonesia dengan Malaysia di Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat dengan Sarawak. Karena itu diperlukan peningkatan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu antara pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, dan Lembaga Pemasyarakatan, dan reformasi hukum terhadap KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, UU No. 16 Tahun Tentang Kejaksaan RI, dan peraturan perundang-undagan terkait lainnya untuk mewujudkan sistem penegakan hukum tindak pidana yang profesioonal dan bebas KKN dalam Negara Hukum Indonesia.Kata Kuci : Peredaran Gula Illega

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH ASAL KALIMANTAN BARAT YANG BEKERJA DI MALAYSIA

    No full text
    ABSTRACTThis thesis addressed the issue of the Legal Protection of Indonesian Migrant Workers in West Kalimantan The Troubled Origin Working in Malaysia. From the results of research using legal and sociological research methods can be concluded : 1. Normative reality of the setting and implementation of the legal protection of migrant workers and migrant workers from West Kalimantan province in Indonesia origin troubled working in Malaysia in principle has been made are optimal by the Government through: a. Defense and legal assistance by the Embassy, b. Protection efforts by the Ministry of Foreign Affairs; c. Coordination of the Ministry of Manpower and Transmigration Representative of the Republic of Indonesia in Malaysia, and coordination among the relevant agencies in Indonesia; d. Shelter workers were deported by Malaysia e. An agreement between the Government of Indonesia and the Government of Malaysia, and f. Send delegates to the State Parliament of Malaysia. But there are still some new problems caused by the misconduct of the workers or employers inhuman behavior migrant workers in Malaysia. 2. Efforts to improve the legal protection of Indonesian manpower more effectively into the future are as follows: a. For long term employment widest in Indonesia, b. In the short term: 1) Following the agreement the Government of Indonesia - Malaysia; 2) Conduct Evaluation of Labor migration flows from Indonesia to Malaysia, 3) Assess carefully perindungan legal norms of Law Number 39 Year 2004 to be revised in accordance with the times; 4) Improving and strengthening the role of Labor Attach to Advance the Protection of Migrant Workers in Foreign Affairs; 5) Improving and strengthening the role of the Ministry of Foreign Affairs of Indonesia to Improve the Protection of Migrant Workers Abroad. Further recommended, to minimize the problems migrant workers working in Malaysia in order to do the next job opening as wide as possible in Indonesia and fix remuneration remuneration system follows international standards (International Convention), or the arrangement of the system better wages and labor protections that apply in the Southeast Asian Nations(ASEAN). Keywords: Law and Protection of Indonesian Migrant Workers Troubled That Work In Malaysia.ABSTRAKTesis ini membahas masalah Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Asal Kalimantan Barat Yang Bekerja di Malaysia. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan : 1. Secara normatif relitas pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TKI asal Kalimantan Barat maupun TKI asal Provinsi lainnya di Indonesia yang bermasalah bekerja di Malaysia pada prinsipnya sudah dilakukan cukup optimal oleh Pemerintah melalui : a. Pembelaan dan pendampingan hukum oleh KBRI; b. Upaya perlindungan oleh Kementerian Luar Negeri; c. Koordinasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, dan koordinasi antar instansi terkait di Indonesia; d. Penampungan TKI yang dideportasi oleh Malaysia; e. Menjalin kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, dan f. Mengirimkan delegasi DPR-RI ke Negeri Malaysia. Namun tetap saja muncul masalah-masalah baru yang disebabkan oleh perilaku menyimpang para TKI ataupun perilaku tidak manusiawi majikan TKI di Malaysia. 2. Upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang lebih efektif ke masa depan antara lain sebagai2berikut: a. Untuk jangka panjang membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia; b. Dalam jangka pendek : 1) Menindaklanjuti Kesepakatan Pemerintah Indonesia Malaysia; 2) Melakukan Evaluasi Terhadap arus migrasi Tenaga Kerja dari Indonesia ke Malaysia; 3) Mengkaji secara cermat norma-norma perindungan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 untuk direvisi sesuai perkembangan zaman; 4) Pembenahan dan penguatan Peran Atase Ketenagakerjaan untuk Meningkatkan Perlindungan kepada TKI di Luar Negeri; 5) Pembenahan dan penguatan Peran Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk Meningkatkan Perlindungan kepada TKI di Luar Negeri. Selanjutnya disarankan, untuk meminimalisasi masalah TKI yang bekerja di Malaysia agar ke depan dilakukan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia dan memperbaiki sistem pengupahan mengikuti standar pengupahan internasional (Konvensi Internasional), atau pengaturan yang lebih baik dari sistem pengupahan dan perlindungan kerja yang berlaku di lingkungan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN).Kata Kunci : Perlindungan Hukum dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Yang Bekerja Di Malaysia

    EKSISTENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENUNJANG DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

    No full text
    AbstractKPK is an commission in Indonesia was established on 2003 incase to solve corruption problem in indonesia. This commission was established based on regulation number 30 tahun 2002 about the elimination of corruption commision. In held to increase public service to society and because of the corruption has becamed a way of life so the goverment need to established a new organization. In order size, the goverment thought that the job burder of the policy and the atthorney general was too much which caose many case deliquent. In case to make adjusment in system of republic indonesia state has forced the state to reforming every sector, included of reformation in organization. As an state institution which the name was included in constitution 1945, KPK has thought by apart of partij as an extra intitutional institution. The role of KPK in bring abaout assignment, obligation, competence which has eliminated corruption in indonesia was limited. In order to carried optimaling of productivity KPK, so internal mending of KPK and there are expansion of KPK competension in regulation is needed.Key words: Commision, Corruption, Constitusional SystemAbstrakKPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi tercapainya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk lembaga baru.dalam hal ini beban kerja kepolisian dan kejaksaan dianggap terlalu banyak sehingga banyak terjadi tunggakan perkara. Sebagai langkah penyesuaian negara terhadap perkembangan sistem ketatanegaraan dan tuntutan masyarakat perubahan sistem ketatanegaraan RI memaksa negara melakukan reformasi dalam berbagai lini, termasuk reformasi kelembagaan. Sebagai organ kenegaraan yang namanya tidak tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945, KPK dianggap oleh sebagian pihak sebagai lembaga ekstrakonstitusional. Peran KPK dalam merealisasikan tugas, kewajiban dan kewenangan yang dimiliki dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan sempitnya ruang gerak KPK di dalam peraturan perundang-undangan. Karena itulah, demi mendukung optimalisasi kinerja dan produktivitas KPK maka tidak saja dibutuhkan pembenahan secara internal dalam tubuh KPK namun juga perluasan ruang gerak KPK dalam Peraturan Perundang-undangan.Kata Kunci : Lembaga, Korupsi, Sistem Ketatanegaraa

    EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DIHUBUNGKAN DENGAN MENINGKATNYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    ABSTRACTThis thesis is studies the problem of Criminal Sanction Effectiveness To Narcotic and Psychotropical Perpetrator Crime Connected At The Height of Abuse of Narcotic and Psychotropical in Pontianak City. By the legal and socio legal research method, obtained conclusion, that : (1) Geographical Factor of West Kalimantan is verging on direct with Sarawak part of Malaysia State and abuts south Chines Sea which close to state Nyanmar, Vietnam and Thahiland as crop producer state Opium which able to yield Morfin, Heroin and its conspecific, becomes entrance and commerce transit of Narcotic in Pontianak City and West Kalimantan. (2) Though in normative arrangement of criminal sanction to abuse of narcotic and psychotropical have been enough weights, but at its implementation level still happened disparity between Publik procecutor demands with Sanction Fallout By Justice in law enforcement process of abuse crime law of narcotic and psychotropical. (3) Effort which can be done to overcome the increasing of abuse of narcotic and psychotropical in Pontianak City is by realizing inwrought crime system of judicature passed reinforcement of synchronization and coordination of authority between the side of polices, attorney's office, justice, lawyer, and institute pemasyarakatan. Hereinafter is recommended, that purpose of crime system of judicature can be reached and administration straightening of law can run as unity of circular system interacted and is each other supports, hence needing reinforcement of coordination between institutions law enforcer, that is : Police, attorney's office, Lawyer, and the Institute of Prison.ABSTRAKTesis ini membahas masalah Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Dihubungkan Dengan Meningkatnya Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di Kota Pontianak. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa : (1) Faktor Geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia Timur dan berbatasan dengan Laut Cina selatan yang dekat dengan negara Nyanmar, Vietnam dan Thahiland sebagai negara penghasil tanaman Opium yang bisa menghasilkan Morfin, Heroin/Putaw dan sejenisnya, menjadi pintu masuk dan transit perdagangan Narkoba di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat. (2) Meskipun secara normatif pengaturan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sudah cukup berat, namun pada tataran implementasinya masih terjadi disparitas antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Penjatuhan Sanksi Oleh Pengadilan dalam proses penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. (3) Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Kota Pontianak adalah dengan mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu melalui penguatan sinkronisasi dan koordinasi kewenangan antara pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kepengacaraan, dan lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya direkomendasikan, agar tujuan sistem peradilan pidana dapat tercapai dan administrasi penegakan hukum dapat berjalan sebagai kesatuan sistem yang bulat saling berhubungan dan saling menunjang, maka perlu penguatan koordinasi antar institusi aparatur penegak hukum, yaitu : Kepolisian, kejaksaan, Kepengacaraan, dan Lembaga Pemasyarakatan

    PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Upaya Pencarian Kepastian Hukum)

    No full text
    AbstractThis thesis discusses the implementation problems in the execution of the death penalty Criminal Justice system (Legal Certainty search effort). From the results of research using normative conclusions were obtained: 1. Factors contributing to the uncertainty of the execution of the death penalty in the criminal justice system is due to the influence of public opinion on the need for the death penalty removed in the criminal justice system in Indonesia, unclear arrangements for execution of the death penalty after a plea for clemency was rejected President, as well as indecisiveness the executor to carry out executions dead. Until the end of 2012, there were 133 death row inmates who have not been executed in which drug offenses tertinggii rank, ie 71 people or 53.38%. While the offense ranks second murder as many as 60 people or 45.12%, and the third offense is teorisme by 2 people or 1.50%. A total of 113 people were on death row, the Review (PK) and Requests for clemency to the President of Indonesia Repubpik been rejected, but until now have not done execution. 2. The impact of legal uncertainty execution of death sentence to execution of functions that essentially prisons serve only to carry out training for criminal convict who had lost independence. Meanwhile, according to Article 10 of the Criminal Code, criminal types lost independence include imprisonment (either life imprisonment or imprisonment for a while) and criminal confinement. But in reality prisons also inhabited by a convict sentenced to death and / or the status of state prison inmates. So with this fact means that prisons have functions beyond the main function, namely carrying out development Prisoners. These issues in turn raises the issue of the regulatory aspects that form the basis of the service death row since the death penalty provision of services there is no rule specifically, while the provisions of the existing service rules that Detention Regulation of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia Number M. 04. UM.01.06 1983 on Procedures for Placement, Care Home Rules of Conduct Prisoners and State Prison. 3. One effort that can be done to provide legal certainty in the implementation of the death penalty into the future is to consistently and consequently comply with the provisions of law and regulations pardons other related legislation. Further recommended seyogiyanya, court decisions that have permanent legal force against criminals and Presidential Decree on the rejection of the petition for clemency to death row, should be implemented immediately, so that the rule of law and public confidence in the law actually materialize. Strictly speaking, the next execution of the death sentence, shall be performed in accordance with applicable law. In other words, the execution of the death penalty consistently and consequently, in turn, will embody the values of truth, justice, certainty, and legal expediency.ABSTRAKTesis ini membahas masalah Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati Dalam Sistem peradilan Pidana (Upaya Pencarian Kepastian Hukum). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif di peroleh kesimpulan: 1. Faktor penyebab terjadinya ketidakpastian pelaksanaan eksekusi hukuman mati dalam sistem peradilan pidana adalah karena pengaruh opini publik tentang perlunya hukuman mati dihapus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, ketidakjelasan pengaturan waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati setelah permohonan grasi ditolak Presiden, serta ketidaktegasan pihak eksekutor dalam melaksanakan eksekusi hukuman mati. Sampai akhir tahun 2012, terdapat 133 terpidana mati yang belum dieksekusi di mana tindak pidana narkoba menempati urutan tertinggii, yaitu 71 orang atau 53,38 %. Sedangkan tindak pidana pembunuhan menempati urutan kedua yaitu sebanyak 60 orang atau 45,12 %, dan pada urutan ketiga ialah tindak pidana teorisme sebanyak 2 orang atau 1,50 %. Sebanyak 113 Orang terpidana mati tersebut, Peninjauan Kembali (PK) dan Permohonan Grasinya kepada Presiden Repubpik Indonesia sudah ditolak, namun sampai kini belum dilakukan eksekusi. 2. Dampak ketidakpastian hukum pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap pelaksanaan fungsi lembaga pemasyarakatan yang hakikatnya hanya berfungsi untuk melaksanakan pembinaan bagi Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan. Sedangkan menurut Pasal 10 KUHP, jenis pidana hilang kemerdekaan meliputi pidana penjara (baik pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara sementara) dan pidana kurungan. Namun dalam kenyataannya LAPAS juga dihuni oleh Terpidana yang dijatuhi pidana mati dan/atau yang berstatus tahanan rumah tahanan negara. Sehingga dengan kenyataan tersebut berarti LAPAS telah melakukan fungsi yang melebihi dari fungsi yang utama yaitu melaksanakan pembinaan Narapidana. Persoalan ini pada gilirannya menimbulkan permasalahan dari aspek peraturan yang menjadi dasar terhadap pelayanan terpidana mati karena ketentuan tentang pelayanan pidana mati belum ada aturan secara khusus, sedangkan ketentuan terhadap pelayanan Tahanan sudah ada peraturannya yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 04. UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara. 3. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hukuman mati ke masa depan adalah dengan mematuhi secara konsisten dan konsekuen ketentuan undang-undang grasi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selanjutnya direkomendasikan seyogiyanya, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap terpidana mati dan Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi terpidana mati, harus segera dilaksanakan, agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum benar-benar terwujud. Tegasnya, ke depan pelaksanaan eksekusi hukuman mati, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi hukuman mati secara konsisten dan konsekuen pada gilirannya akan mewujudkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP TERA METER KONSUMEN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak)

    No full text
    AbstractThis thesis discusses judicial review of the actions of PDAM Tirta Equatorial Pontianak who re-calibration of the meter of drinking water in terms of consumer protection laws. In addition, it also has a goal is to reveal and analyze whether the action PDAM Tirta Equatorial Pontianak who re tera consumers against drinking the water meter is not contrary to the rule of law and to provide protection to the consumer, the factors that led to the Equator PDAM Tirta Pontianak do tera back to metered water consumers, and the settlement in the event of Conflict of Interest between consumer interests related actions Equatorial PDAM Tirta Pontianak who re-calibration of the meter of drinking water consumers.Through literature and field studies using normative approaches and methods of qualitative research is concluded, that the act of PDAM Tirta Equatorial Pontianak who re-calibration of the meter of drinking water consumers against the rule of law, especially the provisions of Law No. 2 of 1981 on Legal Metrology and Government Regulation No. 2 of 1985 on the obligation and the exemption for ditera and / or ditera Birthday and Conditions For Tools Measure, Measure, Weigh and Fittings (UTTP) for all matters relating to the calibration and re-calibration of the measuring tools , measure, weigh and equipment (UTTP) is the duty and responsibility of Metrology. In addition, PDAM Tirta action Equatorial Pontianak who re tera consumers against water meter does not give protection to consumers because it does not have the accuracy of the data usage of water by consumers (customers), so the recording of water use carelessly impressed that cause harm consumers, factors the cause of PDAM Tirta Equatorial Pontianak perform re-calibration of the meter of drinking water consumers because the costs to be incurred to re tera metered water consumers (customers) if involving officials of Metrology Services Unit, inefficient time to conduct re tera water meter consumers (customers) if involving officials of Metrology Services Unit compared to the number of consumers (subscribers) PDAM Tirta Equatorial Pontianak so much, and the absence of local regulation governing the liability of Metrology Services Unit to re tera water meter PDAM Tirta Equator City Pontianak.The settlement in the event of Conflict of Interest between consumer interests related actions PDAM Tirta Equatorial Pontianak who re tera the water meter can be reached by non-2litigation (outside the courts), where the consumers (customers) taps complain / report the matter to NGOs Concerned Consumer (LSMPK) Pontianak because consumer rights have been violated by PDAM Tirta Equator as entrepreneurs. Of the complaint / report to consumers (subscribers) taps, the Concerned Citizens Consumer Organization (LSMPK) Pontianak City will submit the report to the Consumer Dispute Settlement Body (BPSK) Pontianak.AbstrakTesis ini membahas tentang kajian yuridis terhadap tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis apakah tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen tidak bertentangan dengan aturan hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, faktor-faktor yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen, dan penyelesaian jika terjadi Conflict of Interest antara kepentingan konsumen terkait tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen.Melalui studi kepustakaan dan lapangan menggunakan metode pendekatan hukum normatif serta metode penelitian kualitatif diperoleh kesimpulan, bahwa tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen bertentangan dengan aturan hukum khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian Legal dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) karena semua hal yang berhubungan dengan tera dan tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) menjadi tugas dan tanggung jawab Kemetrologian.Selain itu, tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air konsumen tidak memberikan perlindungan kepada konsumen karena tidak memiliki keakurasian terhadap data pemakaian air oleh konsumen (pelanggan), sehingga pencatatan penggunaan air terkesan asal-asalan yang berakibat merugikan konsumen, faktor-faktor yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan tera ulang terhadap meteran air minum konsumen dikarenakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tera ulang meteran air konsumen (pelanggan) apabila melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Kemetrologian, tidak efisiennya waktu untuk3melakukan tera ulang meteran air konsumen (pelanggan) apabila melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Kemetrologian dibandingkan dengan jumlah konsumen (pelanggan) PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang begitu banyak, dan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur masalah kewajiban dari Unit Pelayanan Kemetrologian untuk melakukan tera ulang meteran air PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.Adapun penyelesaian jika terjadi Conflict of Interest antara kepentingan konsumen terkait tindakan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak yang melakukan tera ulang terhadap meteran air minum dapat ditempuh melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan), di mana para konsumen (pelanggan) PDAM mengadukan/melaporkan hal tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Konsumen (LSMPK) Kota Pontianak karena hak-hak konsumen telah dilanggar oleh PDAM Tirta Khatulistiwa sebagai pelaku usaha. Dari adanya pengaduan/laporan para konsumen (pelanggan) PDAM, maka Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Konsumen (LSMPK) Kota Pontianak akan mengajukan laporan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pontianak

    PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 351 AYAT (1) DAN AYAT (2) KUHP JO PASAL 352 MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH POLRESTA PONTIANAK

    No full text
    AbstractApplying of Restorative Justice to solving of maltreatment crime case as referred to Section 351 Sentences (1) and (2) Jo Section 352 Criminal Law in Pontianak District Police, assessed enough effective and efficient in : a. builds participation with between perpetrators, victim, and group of public finalizes an event or light crime; b. Places perpetrator, victim, and public as " stakeholders" is working together and directly tries finds solution regarded as fair for all party (win-win solutions); c. Pushs finalizes an event or criminal in the way of which more informal and personal, from at solving of in the way of attends legal procedure formal (rigid) and impersonal; d. Prevents maltreatment perpetrator is not to repeat its deed and always braids the relation of personal and social with victim in peace. Seen from in perpective purpose of law, applying of restorative justice to acting light maltreatment crime, hardly chiming in with the theory the priority theory kasuistik teaching applying of the priority depends on to case faced. Besides, also chimes in with the progressive law theory affirming that his(its the real law for man, not on the contrary man to punish. f it is compared to formulation Section 581 until Section 590 Draft Of above Bill of Criminal Law, with formulation Section 351 until Section 355 Criminal Law, hence there is extension glares at maltreatment that is is not solely about maltreatment to body, but also enters fight in teams and hardness in household as " glares at maltreatment".Key words: Abuse, Restorative JusticeAbstrakPenerapan Restorative Justice terhadap penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 352 KUHP di wilayah Polresta Pontianak, dinilai cukup efektif (berdayaguna) dan efisien (berhasilguna) dalam : a. Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana ringan; b. Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai ”stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions); c. Mendorong menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana dengan cara-cara yang lebih informal dan personal, dari pada penyelesaian dengan cara-cara beracara yang formal (kaku) dan impersonal; d. Memprevensi pelaku penganiayaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjalin hubungan personal dan sosial dengan korban secara damai. Dilihat dari perspektif tujuan hukum, penerapan restorative justice terhadap tindak tindak pidana penganiayaan ringan, sangat bersesuaian dengan teori teori prioritas kasuistik yang mengajarkan penerapan prioritas tersebut tergantung kepada kasus yang dihadapi. Selain itu, juga bersesuaian dengan teori hukum progresif yang menegaskan bahwa hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Jika dibandingkan formulasi Pasal 581 sampai Pasal 590 Draft RUU KUHP di atas, dengan formulasi Pasal 351 sampai Pasal 355 KUHP, maka terdapat perluasan delik penganiayaan yang tidak semata-mata mengenai penganiayaan terhadap badan, tetapi juga memasukkan perkelahian secara berkelompok dan kekerasan dalam rumah tangga sebagai “delik penganiayaan”.Kata Kunci : Penganiayaan, Restorative Justic

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJALANI PIDANA PENJARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK Klas IIB PONTIANAK.

    No full text
    ABSTRAKIndonesia dengan berbagai macam permasalahan yang ada, yang kesemuanya begitu kompleks dan membentuk suatu mata rantai yang berhubungan dan tidak dapat diputuskan, menyisakan cerita tragis tentang nasib anak- anak bangsa ini. Sehingga tidak sedikit anak- anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002, anak yang melakukan tindak pidana diistilahkan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Bagi yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang- undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Namun bagi anak yang dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II B Pontianak.Kata Kunci : Anak, Pelaku Tindak Pidana, Lembaga Pemasyarakatan.Indonesia with a variety of issues, all of which are so complex and form a chain of related and can not be disconnected, leaving a tragic story about the fate of the children of this nation. So it is not little children who become perpetrators. In Act No. 23 of 2002, children who commit crimes termed children in conflict with the law. Those sentenced to prison will be placed in the Children's Prison, as stipulated in Article 60 of Law no. 3 Year 1997 on Juvenile Justice. However, for children who have been sentenced to imprisonment by the District Court placed in Class IA Pontianak Kids Penitentiary II Class B Pontianak.Keywords: Children, Crime Actors, Penitentiary

    0

    full texts

    517

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal NESTOR Magister Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇