Jurnal NESTOR Magister Hukum
Not a member yet
517 research outputs found
Sort by
OPTIMALISASI PERAN PATROLI SABHARA POLRESTA PONTIANAK KOTA BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 23 TAHUN 2010 TERKAIT PENINGKATAN DAYA CEGAH DAN DAYA TANGKAL MASYARAKAT TERHADAPKEJAHATAN
ABSTRAKKepolisian memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentangKepolisian Negara Republik Indonesia. Ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dapat memberikan suatu acuan bagaiman pelaksanaan dan kinerja kepolisian dalam upaya perubahan reformasi dan birokrasi saat ini.Kejahatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor di tengah-tengah masyarakat. Tindak kejahatan akibat bertemunya 2 hal yakni niat dan kesempatan yang ada. Upaya preventif atau pencegahan yang dilakukan kepolisian bertujuan untuk mencegah bertemunya kedua hal tersebut. Patroli yang dilakukan oleh Kepolisian khususnya oleh Satuan Sabhara merupakan salah satu bentuk kegiatan operasional dalam rangka melakukan pencegahan tindak kejahatan.Setiap hari selama 24 jam Satuan Sabhara Polresta Pontianak Kota melakukan Patroli dengan menggunakan kendaraan roda 2 baik sepeda, sepeda motor bahkan kendaraan roda 4 dengan dibekali alat komunikasi unutk memudahkan dan mendukung pelaksanaan Patroli diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota secara maksimal untuk mencegah tindak kejahatan.Patroli yang dinilai sebagai upaya daya cegah dan daya tangkal tindak kejahatan, masih memiliki beberapa kendala yang mempengaruhi optimalisasi Patroli Sat Sabhara dilapangan. Kendala tersebut diantaranya Kurangnya dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan patroli, kurangnya dukungan anggaran dalam melaksanakan Patroli, keterbatasan kuantitas dan kuantitas anggota Patroli serta kurangnya daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap tindak kejahatan.Oleh karena itu beberapa upaya seharusnya dilakukan untuk meningkatkan daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap tindak Kejahatan, diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap tindak kejahatan, meningkatkan sarana danprasarana Patroli, meningkatkan anggaran Patroli dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Patroli.Kata kunci :Patroli Sabhara.ABSTRACTPolice have the responsibility to perform its obligations to protect, nurture and serve the people listed in Article 13 of Law No.2 of 2002 on the Indonesian National Police. Order and comfortin social life can providea reference to how the implementation and performance of the police in an effort to change and reform the current bureau cracyCrimes that occurred in the midst of society, especially the crime of theft with violence, theft by weighting and vehicle theft in the midst of society. Crime due to the convergence of two things namely intentions and opportunities.Preventive effortsby the police or prevention aim stop revent the convergence of the two.Patrols were carried out by the Police Force in particular by Sabhara is one form of operational activities in order to prevent crime.Everyday for 24 hours Unit Sabhara Pontianak City Police do patrol vehicle wheel using good bikes, motorcycles and evenequipped with a-wheel vehicle with fatherly communication tools facilitate and support the implementation of the law in the region Patrol Police Pontianak City maximally to prevent crime. Patrol efforts areas sessedas power and prevent crime deterrent power, still hassome constraints that affect the optimization of the field Sabhara Patrol Unit. These constra ints include lack of infrastructure support in patrol activities, lack of budget support in carrying out patrols, limited quantity and quantity Patrol members and lack of a cease-and-desist power of society to crime.Therefore, some effort should be made to improve the cease-and-desist powerof society to acts of crime, including outreach to the community about crime, improve infrastructure Patrol, Patrol budget increase and improve the quantity and quality of the Patrol.Keywords: Police and Patrol Sabhar
MENIKAH DI BAWAH UMUR OLEH MASYARAKAT MADURA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 MARRIAGE UNDER THE AGE REQUIREMENT BY MADURANESE ACCORDING TO THE LAW OF NUMBER 1 1974
ABSTRAKArtikel ini berjudul “Menikah di Bawah Umur oleh Masyarakat Madura Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Studi ini diangkat karena banyak terjadi perkawinan di bawah umur yang dilakukan masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Kekuatan hukum perkawinan yang dilakukan di bawah umur tanpa adanya dispensasi dari pengadilan pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara sangat lemah; 2) Faktor yang menyebabkan terjadinya kawin di bawah umur pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara adalah faktor ekonomi, budaya, pendidikan, agama, telah melakukan hubungan intim, hamil di luar nikah dan lingkungan sementara faktor ekonomi merupakan faktor paling dominan; 3) Faktor yang menyebabkan masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara tidak taat pada pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah faktor kemauan masyarakat, faktor moral penegak hukum yang tidak dapat diteladani, dan faktor instrumental atau perangkat undang-undang tersebut tidak didukung oleh hukum yang lebih universal seperti HAM tidak menyebutkan batas usia minimal untuk menikah; 4) Upaya yang dapat dilakukan oleh instansi terkait untuk meminimalisir terjadinya perkawinan di bawah umur pada masyarakat Madura di Kecamatan Pontianak Utara melalui sosialisasi undang-undang / peraturan perkawinan, bimbingan, edukasi, dan seminar.This article entitled “Marriage Under the Age Requirement By Maduranese According to the Law of Number 1 1974. The result of this study indicate that: 1) Marriage done by Maduranese under the age requirement by the Law of 1994 without dispensation from court is very weak in the eye of law; 2) Many factors caused Maduranese getting marriage under the age requirement are: economy, culture, education, religion, sex, white elephant and environment, while economic factor of marriage under the age is dominant; 3) Factors caused Maduranese breaking the law of 1974 on marriage age reqirement are the will of Maduranese themselves, lawyer moral, and that law instruments are not in line with the human right as the upper law where the minimum age of marriage is not mentioned; 4) To2minimize this marriage under the age, government socialize law and regulation of marriage, through guidance, education, and seminar.Key note: Marriage Under the Age Requiremen
EFEKTIVITAS PENGATURAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pontianak)
ABSTRACTThis thesis discusses the problem Effectiveness of Criminal Sanctions Additional Settings In Law Number 23, 2004 on the Elimination of Domestic Kekersan (Case Study In State Court Pontianak). From the results of research using normative legal research methods and sociological conclusion that: 1. Setting additional criminal sanctions under Article 50 of Law Number 23, 2004 on the Elimination of Domestic Violence, judged not effective enough to sustain the effectiveness of the application of criminal sanctions in the underlying criminal acts of violence in the household. That's because only a limited range, which is to give freedom to the judge dropped criminal trial for the purpose of supervision to offenders and keep the integrity of the household. In other words, it is not intended to provide additional criminal sanctions against the principal who is weighting, as stipulated in Article 10 of the Book of Law Criminal Law and laws governing criminal sanctions outside the Criminal Code. Consequently, additional criminal sanctions can not be applied to mengefktifkan sanction of imprisonment or fines for criminal acts of domestic violence that cause severe injuries or death of the victim. 2. Additional Criminal Sanctions settings so that a more effective way to provide legal protection for victims of crime to domestic violence in the future, it is necessary to extend the norms of Article 50 of Law Number 23, 2004: a. Not just limited to giving freedom to the judge in imposing a criminal trial for the purpose of supervision to offenders and keep the integrity of the household: but expanded as the support of the principal criminal sense of security and protection to victims of both material and immateriel. b. Additional types of criminal sanctions should be formulated, other than as provided for in Article 50 of Law Number 23, 2004 are: 1) Change the material and immaterial losses for victims of domestic violence, both against: a, husband, wife, and children; b. people who have a family relationship with a person to whom a letter by blood, marriage, dairy, care, and guardianship, living within the household, and / or c people who work to help the household and living in the household. d. People who work as intended letter c is viewed as a member of the family in the long term is in the household. 2) The dismissal of the civil service of the offender's status as civil servants (central and local), military, police, and civil servants in the military and police institutions; 3) dismissal from the post of state: legislative, executive and judicial branches. 4) The revocation of the rights, such as: child care, custody and / or guardianship. Further expansion of the arrangement and recommended that additional criminal sanctions mentioned above, can only be imposed on offenders who violated: Article 44 paragraph (1), paragraph (2) and paragraph (3), Article 46, Article 47, Article 48, and Article 49 of Law Number 23, 2004 on the Elimination of Domestic Violence:Keyword: Elimination of Domestic Violence3ABSTRAKTesis ini membahas masalah Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana Tambahan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekersan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengaturan sanksi pidana tambahan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dinilai tidak cukup efektif untuk menopang efektivitas penerapan sanksi pidana pokok dalam tindak pidana kekerasan di rumah tangga. Hal itu dikarenakan jangkauannya hanya terbatas, yaitu untuk memberikan kebebasan kepada hakim menjatuhkan pidana percobaan dengan maksud untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah tangga. Dengan kata lain, tidak dimaksudkan untuk memberikan tambahan sanksi terhadap pidana pokok yang bersifat pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan undang-undang yang mengatur sanksi pidana di luar KUHP. Konsekuensinya, sanksi pidana tambahan tersebut tidak dapat diterapkan untuk mengefktifkan penerapan sanksi pidana penjara atau denda terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menimbulkan akibat luka berat atau matinya korban. 2. Agar Pengaturan Sanksi Pidana Tambahan yang lebih efektif untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana kekerasan di rumah tangga ke masa depan, maka perlu memperluas norma Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004: a. Tidak hanya dibatasi untuk memberikan kebebasan kepada hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan dengan maksud untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah tangga; tetapi diperluas sebagai penopang pidana pokok dan perlindungan rasa aman kepada korban baik secara materiel maupun immateriel. b. Jenis sanksi pidana tambahan yang seharusnya dapat diformulasikan, selain sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah: 1) Ganti kerugian materiel maupun immaterial terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap : a, suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. d. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. 2) Pemecatan sebagai pegawai negeri terhadap pelaku yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (Pusat dan Daerah), TNI, Polri, dan pegawai negeri di lingkungan institusi TNI dan Polri; 3) Pemecatan dari jabatan kenegaraan : legislatif, eksekutif dan yudikatif. 4) Pencabutan terhadap hak-hak tertentu, seperti : pengasuhan anak, perwalian dan/atau pengampuan. Selanjutnya direkomendasikan agar perluasan pengaturan dan penerapan sanksi pidana tambahan tersebut di atas, hanya dapat dikenakan terhadap pelaku yang melanggar : Pasal 44 ayat (1); ayat (2) dan ayat (3); Pasal 46; Pasal 47; Pasal 48; dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kata Kunci: Kekersan Dalam Rumah Tangg
PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SISTEM PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN DI INDONESIA (Studi Kasus Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang)
ABSTRACTThis thesis discusses the issue of Law Enforcement Civil Service Discipline In Personnel Management System in Indonesia (Case Study in Government Environmental Singkawang). From theresults ofresearchusingnormative legalandsociologicalmethods, it is concluded: 1 . Enforcement Mechanism for Civil Servants Disciplinary Sanctions in personnel management system in Indonesia, in 1980 and 2010 have been set by Government Regulation Number 30, 1980 About the Civil Service Disciplinary Code. Then, because it is considered incompatible with the needs and development of the state civil servants to realize a reliable, professional, and moral as government administrators who apply the principles of good governance, then government regulation is replaced by Government Regulation Number 53, 2010 Concerning Civil Service Discipline. Under these Regulations, enforcement of disciplinary procedures, is done through the stage dialing, checking, imposition, and Submission Decisions Disciplinary Punishment of Civil Servants, who alleged breach of discipline. If the affected civil servants disciplined was not satisfied with the decision Punish Officials Authority, the Civil Service can be pursued through the Objection and Appeal administrtif Administrative. 2..Heavy Punishment Implementation in the Government Discipline Singkawang against M. Sehan , S.E , and Dr. Mohammad Iksan . Liau Songkono , SpOG that violate laws and regulations , have not fully consider whether the act of polygamy or living together with a woman in lawful wedlock : 1) have a negative impact on the government and / or the State as ; 2) have a negative impact on the work unit ; or 3) negative impact on the agency concerned . referred to in Article 8, point 2 , Article 9, paragraph 4 and Article 10 item 2 of Government Regulation Number 53, 2010 Concerning Servants Discipline. Further recommended : 1. To avoid an arbitrary decision and discipline embodies the principle of the rule of law the Civil Service that is fair, then forward any competent authority to punish , must act carefully in considering the background and the negative impact of civil servants who act in violation of discipline. 2. Every civil servant who feel competent authority decision to punish unfair or unsatisfactory , in order to take legal action in the form of administrative effort and objection procedures for administrative appeals Personnel Advisory Board.Keywords : Law Enforcement , Discipline , Civil Servants.ABSTRAKTesis ini membahas masalah Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Sistem Pengelolaan Kepegawaian Di Indonesia (Studi Kasus Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang). Dari hasil penelitian menggunakan metode hukum normatif dan sosiologis, diperoleh kesimpulan: 1. Mekanisme Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam sistem pengelolaan kepegawaian di Indonesia, pada tahun 1980 sampai 2010 telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka peraturan pemerintah tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tata cara penegakan2hukuman disiplin, dilakukan melalui tahap Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang terkena hukuman disiplin merasa tidak puas terhadap Keputusan Pejabat Yang Berwenang Menghukum, maka Pegawai Negeri tersebut dapat menempuh upaya administrtif melalui Keberatan dan Banding Administratif. 2. Penerapan Hukuman Disiplin Berat di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang terhadap M. Sehan, S.E, Muhammad Iksan dan Dr. Liau Songkono, SpOg yang melanggar peraturan perundang-undangan, belum sepenuhnya mempertimbangkan apakah perbuatan poligami atau hidup bersama dengan wanita di luar ikatan perkawinan yang sah: 1) berdampak negatif pada pemerintah dan/atau Negara sebagaimana; 2) berdampak negatif pada unit kerja; ataukah 3) berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan. sebagaimana dimaksud Pasal 8 angka 2, Pasal 9 angka 4 dan Pasal 10 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Selanjutnya disarankan: 1. Untuk menghindari putusan yang sewenang-wenang dan mewujudkan prinsip penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berkeadilan, maka ke depan setiap pejabat yang berwenang menghukum, haruslah bertindak cermat dalam mempertimbangkan latar belakang dan dampak negatif dari perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. 2. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang merasa Keputusan pejabat yang berwenang menghukum dinilai tidak adil atau tidak memuaskan, agar menempuh jalur hukum upaya administratif berupa prosedur keberatan dan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN IZIN LINGKUNGAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
AbstrakLemahnya penegakan hukum lingkungan menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan norma dan kaidah hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan ancaman sanksi baik pidana, perdata, maupun sanksi administratif. Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan izin lingkungan berdasarkan pasal 76 jo pasal 100 ayat 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis adalah jenis penelitian yang meninjau hukum secara normanya dan peraturan perundang undangan di masyarakat dalam implementasi atau peraturan perundang-undangan di masyarakat. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa walaupun upaya hukum telah dilakukan tetapi tidak ada orang maupun badan usaha yang diadili di pengadilan terkait kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana lingkungan ini adalah ego kedaerahan, keterbatasan dana dan sumber daya yang dimanfaatkan. Kasus lingkungan hidup yang ditindak lanjuti dengan proses penyidikan hanya mampu menerapkan sanksi adminsitratif dan tidak sampai ke pengadilan. Oleh karena itu diperlukan penguatan lembaga lingkungan hidup melalui kerja sama yang terpadu oleh berbagai instansi terkait untuk penegakan hukum lingkungan hidup.Kata Kunci :Hukum Pidana, Izin Lingkungan, Pencemaran, Sanksi Administratif AbstractWeak enforcement of environmental law causes of pollution and environmental damage. To overcome this, the steps that must be done is to apply the norms and rules of applicable law. One of them is a penalty of either criminal, civil, or administrative sanctions. In this study the authors raised concerns, barriers and obstacles encountered in the enforcement of criminal law on the implementation of an environmental permit violation under Article 76 in conjunction with Article 100 paragraph 2 of Act - Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment.The method used in this study is a socio-juridical approach. Sociological judicial review is a type of research that legal norms and regulations - regulations in the community in the implementation of laws and regulations or in the community. Research results prove that despite legal efforts have been made but no person or business entity who is on trial in the court cases related to pollution and environmental damage. Problems and constraints faced in the enforcement of environmental criminal law is ego regionalism, lack of funding and resources used. Environmental cases are followed up with the process of investigation is only able to apply administrative sanctions and not up to the court. Therefore a need to strengthen environmental agencies through integrated cooperation by various agencies for enforcement of environmental laws.Keywords:Criminal Law, Environmental Permits, Pollution, Administrative Sanction
KEWENANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI (KBIH) DALAM MELAKSANAKAN BIMBINGAN DAN PEMBINAAN KEPADA JEMAAH HAJI DI ARAB SAUDI BERDASARKAN PASAL 32 KEPUTUSAN KEMENTERIAN AGAMA RI NOMOR 371 TAHUN 2002 Jo. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR : 369 TAHUN 2003 TENTAN
ABSTRACTThis thesis entitled: Authority of Hajj Guidance Group (KBIH) In Implementing Guidance and Coaching To Pilgrims in ArabSaudi Pursuant to Article 32 Ministry of Religious Affairs Decree No. 371 of 2002 Jo. Ministry of Religious Affairs Decision No. 396 of 2003 on the Implementation of Haj and Umrah. The main problem in this study is why Hajj Guidance Group (KBIH) or individual not given broad authority in accordance with Article 32 paragraph (1) of the Ministry of Religious Affairs, what factors cause not given authority to KBIH well as for organizing Hajj adapak no coordination with the Government (PPHI / PPHD) and how monitoring is done during in Saudi Arabia in order penyelenggraan pilgrimage. The method used in this thesis is the normative approach (doctrinal) and sociological (non-doctrinal). From this it is concluded hasil.penelitian: 1 Based on the results of field research on the analysis of the first number of Hajj Guidance Group (KBIH) amounted to 13 KBIH, which dintaranya only 3 KBIH who have obtained permission from the Ministry of Religious Affairs of West Kalimantan. Basically all prospective Hajj KBIH got to be guided and nurtured for Hajj pilgrimage season every year, but the numbers are not the same every KBIH, depending on the prospective pilgrims who opt KBIH which. Every year before the Ministry of Religious Affairs Hajj season bai always held a central and regional meetings / conferences with KBIH-KBIH about preparation for the Hajj season, delivering prospective pilgrims who have registered and certainly set off, preparation of the rituals of Hajj, and to socialize when there are regulations new in relation to the implementation of the Haj season. The problem of authority in general respondents Hajj Guidance Group (KBIH) and individual states are not given full authority, especially when2located in Saudi Arabia, it is not in accordance with Article 32 paragraph (1) Decree. Religions Number: 371 2002 Jo. Decree. Religion No. 396 of 2003 on the Implementation of Hajj and Umrah. 2 That the factors that led to the Government (PPIH) does not provide or limit the authority of Group Guidance Hajj (KBIH) do mentoring and coaching pilgrims in Saudi Arabia is based on Article 32 of Decree. Religions Number: 371 2002 Jo. Religious Decree No. 396 of 2003 on the Implementation of Hajj and Umrah. From the research, the researchers did field interviews with the Head of Hajj and Islamic Guidance Affairs Office of the Ministry of Religious Affairs and Head of West Kalimantan Province Office of Religious Affairs of Pontianak give reasons, including that the organization of the pilgrimage is also in line with the Central Government affairs Kemneterian religious affairs are not submitted to the Government areas. In addition, the organization of the pilgrimage is said to bring the name of the Indonesian state and maintain the good name of the state and nation of Indonesia, so that everything is arranged through the Ministry of Religious Centres such as the establishment of quotas, fixing the salaries, transportation, and consumption akomudasi and others determined by the Central Government. Another reason why the authority is not given if given to KBIH powers that exist in Saudi Arabia, KBIH-KBIH capable and able to carry it out. 3 That the coordination and the Government Oversight (PPIH / PPHD) on Hajj Guidance Group (KBIH) do mentoring and coaching prospective pilgrims in the country and in Saudi Arabia under Article 32 Decree. Religions Number: 371 2002 Jo. Religious Decree No. 396 of 2003 on the Implementation of Hajj and Umrah. From the results of field research on Hajj Guidance Group (KBIH) and individuals through a questionnaire that researchers disclose the result is coordination between the Government and the KBIH or KBIH with prospective pilgrims are very good, fluent in providing services to prospective jrmaah Hajj. While the issue of supervision of all respondent stated KBIH less or sometimes no, This is caused because the surveillance was conducted in stages (structurally) so it does not appears or not all KBIH supervision. while the supervision of the Central Committee of the Provincial Committee, Provincial Committee to the Committee of the District / City, as well as to the Chairman kloter in stages.Keyword : Authority, Coordination and Supervision. and Law Enforcement.ABSTRAKTesis ini berjudul : Kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Dalam Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan Kepada Jemaah Haji di ArabSaudi Berdasarkan Pasal 32 Keputusan Kementerian Agama RI NOmor : 371 Tahun 2002 Jo. Keputusan Kementerian Agama RI Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Adapun permasalahan yang pokok dalam penelitian ini adalah mengapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau perorangan tidak diberikan kewenangan yang luas sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Keputusan Kementerian Agama, faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak diberikannya kewenangan kepada KBIH serta selama penyelenggaraan ibadah haji adapak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah (PPHI/PPHD) dan bagaimana pengawasan yang dilakukan selama di Arab Saudi dalam rangka penyelenggraan ibadah3haji. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adakah dengan pendekatan normatif (doctrinal) dan sosiologis (non doctrinal). Dari hasil.penelitian ini diperoleh kesimpulan : 1. Berdasarkan hasil penelitian lapangan pada analisis bagian pertama jumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) berjumlah 13 KBIH, yang dintaranya hanya ada 3 KBIH yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat. Pada dasarnya semua KBIH mendapat calon Jemaah Haji yang akan dibimbing dan dibina untuk menunaikan ibadah haji setiap tahun musim haji, namun jumlahnya tidak sama setiap KBIH, tergantung dari calon jemaah haji yang memilih ikut KBIH yang mana. Setiap tahun menjelang musim haji pihak Kementerian Agama bai Pusat maupun Daerah selalu mengadakan rapat/pertemuan dengan KBIH-KBIH tentang persiapan menjelang musim haji, menyampaikan calon jemaah haji yang sudah terdaftar dan pasti berangkat, persiapan manasik haji, serta mensosialisasikan apabila ada peraturan-peraturan yang baru dalam rangka penyelenggaraan musim haji tahun tersebut. Permasalahan kewenangan pada umumnya responden Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) maupun perorangan menyatakan tidak diberikan kewenangan sepenuhnya, apalagi pada saat berada di Arab Saudi, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen. Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 2. Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah (PPIH) tidak memberi atau membatasi kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) melakukan bimbingan dan pembinaan jemaah haji di Arab Saudi berdasarkan Pasal 32 Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari hasil penelitian lapangan yang peneliti lakukan wawancara terhadap Kepala Bidang Urusan Haji dan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak memberikan alasan, diantaranya bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah urusan Pemerintah Pusat sesuai pula urusan Kemneterian Agama tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Selain itu dikatakan penyelenggaraan ibadah haji membawa nama Negara Indonesia dan menjaga nama baik negara dan bangsa Indonesia, sehingga segala sesuatunya diatur melalui Kementerian Agama Pusat seperti penetapan kuota, penetapan pemondokan, transportasi, akomudasi dan konsumsi dan lain-lain ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Alasan lain kenapa kewenangan tidak diberikan apakah jika diberikan kepada KBIH kewenangan-kewenangan yang ada di Arab Saudi, KBIH-KBIH mampu dan sanggup melaksanakannya. 3. Bahwa koordinasi dan Pengawasan Pemerintah (PPIH/PPHD) terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) melakukan bimbingan dan pembinaan calon jemaah haji di tanah air maupun di Arab Saudi berdasarkan Pasal 32 Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari hasil penelitian lapangan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) maupun perorangan melalui kusioner yang peneliti sebarkan hasilnya memang koordinasi antara pihak Pemerintah dengan KBIH ataupun KBIH dengan calon jemaah haji sangat baik, lancar dalam memberikan pelayanan kepada calon jrmaahhaji. Sedangkan persoalan pengawasan semua resonden KBIH menyatakan kurang atau kadang-kadang ada, hal ini dikarena karna pengawasan dilakukan secara berjenjang (secara struktural) sehingga tidak Nampak atau tidak semua KBIH dilakukan pengawasan. sementara yang dilakukan pengawasan terhadap Panitia Pusat kepada Panitia Propinsi, Panitia Propinsi kepada Panitia Kabupaten/Kota, juga terhadap para Ketua Kloter secara berjenjang. Kata Kunci : Kewenangan, Koordinasi dan Pengawasan. serta Penegakan Huku
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS TERHADAP NOTARIS DI KOTA PONTIANAK (Studi terhadap Implementasi Pasal 70 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
ABSTRACTThis Thesis Discusses The Problem Effectiveness Monitoring Implementation Supervisory Council Local Authority Against Notary Notary In Pontianak (Studies On Implementation Of Article 70 Of Law Number 34, 2004 On The Notary). From The Results Of Research Using Normative Legal Research Methods And Sociological Conclusion That: 1. Implementation Of The Regional Supervisory Council Oversight Authority Notary Pontianak As Mandated Article 70 Of Law Number 34,2004 On The Notary Is Not Fully Effective Because Of The Authority Given Seven Article 70 Of Law Number 34, 2004 And During His Tenure Supervisory Council Regional Assembly Notary Implement New Pontianak The Authority Of The Notary Examination Protocol. Moreover, Despite The Findings Of The Examination Protocol Notaries Are Strong Indications Of Violations Of Ethics Codes And Implementation Of Office Notary, But Notary Regional Council Supervisory Council Pontianak Follow Up To The Meeting To Follow. Examine The Alleged Violation Or Breach Of The Code Notary Notary Office Implementation. Moreover, According To The Practice, Often Occur Precisely The Seller And Buyer Agree On Price Fixing In The Soil Under The Deed Tax Object Sale Value (SVTO) In Order To Relieve The Obligation To Pay Taxes Tax On Acquisition Of Land And Building. This Act, Of Course, Can Lead To Legal Consequences Both Under Criminal Law, Civil And Administrative Law. 2. Efforts Should Be Made To Improve The Effectiveness Of The Authority Of The Supervisory Council Area Forward Notary Pontianak City Is The Element Of Recruiting Members Of The Supervisory Council Of Notaries Local, Regional Supervisory Council Member Elements And Element Notary Supervisory Council Member Of Central Notary Notary Honorary Board Member. So Therefore, Violations Of The Code And Implementation Notary Notary Obligation Referred To In Article 70 Letter A Of Law Number 30, 2004, Enough To Be Handled By The Control Panel Of Notary, Both At The Regional, District And Central Levels. Further Recommended, Conceptually, An Effort To Increase The Effectiveness Of The Implementation Of The Regional Supervisory Council Authority Notary Pontianak City Ahead, Also Can Be Done With Mengmbangkan Progressive Legal Thought, Which Is The Point: It Asserts That The True Law For Man, Not Man For The Law Instead.Keyword : Notary Regional Supervisory Oversight Council ABSTRAKTesis ini membahas masalah Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Terhadap Notaris Di Kota Pontianak (Studi terhadap Implementasi Pasal 70 Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pelaksanaan kewenangan pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak sebagaimana diamanahkan Pasal 70 Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris belum sepenuhnya efektif karena dari tujuh kewenangan yang diberikan Pasal 70 Undang Nomor 34 Tahun 2004 dan selama masa jabatannya Majelis Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak baru melaksanakan satu kewenangan yaitu Pemeriksaan Protokol Notaris. Selain itu, meskipun dari hasil temuan pemeriksaan protokol notaris terdapat indikasi yang kuat adanya pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan notaries, namun Majelis Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak tindak menindaklanjutinya ke sidang untuk. memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris. Apalagi menurut praktiknya, kerap terjadi pihak penjual dan pembeli justru menyepakati penetapan harga tanah di dalam Akta Notaris berada di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dengan tujuan untuk meringankan kewajiban membayar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perbuatan ini, tentu saja dapat menimbulkan akibat hukum baik menurut hukum pidana, perdata maupun hukum administrasi. 2. Upaya yang seharusnya dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak ke depan adalah dengan merekrut unsur anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris, unsur anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan unsur anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris dari anggota Dewan Kehormatan Notaris. Sehingga dengan demikian, pelanggaran Kode Etik Notaris dan Pelaksanaan Kewajiban Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf a UU No 30 Tahun 2004, cukup ditangani oleh Mejelis Pengawasan Notaris, baik di tingkat Daerah, Tingkat Wilayah maupun Pusat. Selanjutnya disarankan, secara konsepsional, upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak ke depan, juga dapat dilakukan dengan mengmbangkan pemikiran hukum progresif, yang intinya:menegaskan bahwa hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum.Kata Kunci : Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris
PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA PROPERTY DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KOTA PONTIANAK)
ABSTRACTThis thesis focuses on consumer protection by business operators in the construction ofresidential properties in terms of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (Studies InPontianak City). From other research by the author using sociological research methods, it isconcluded: 1). That in general the losses experienced by residential consumers in Pontianakinclude: type of good wood to frame or door or use a pole that is not clear what kind; crackedbuildings occupied either before or after some while occupied; paint dull quickly; and zinczincrapid leaked prematurely and so on. On this side, most consumers improve their ownhousing without any complaint or claim to the businesses or housing developers, but there arealso consumers who ask or complain or claim to businesses or developers of housing andsimultaneously hold the top of the building is done. Generally, consumer complaintssubmitted directly to businesses without involving a third party that the institutionsestablished by the government or non-governmental concern to protect consumers. Theseapproaches are conducted in order to demand accountability from the voluntary housingdeveloper businesses. So only a moral obligation only of businesses and housing developersnot as legal obligations as set in the consumer protection laws. Thus the protection providedby the business to consumer housing developer is relatively low. Brochures, advertising,promotion, or whatever his name is often times do not correspond to reality. 2). Efforts thatcan be performed by a residential consumer can be harmed through the courts and outside theidvidu pengadilan.baik, groups, or NGOs. To demand or claim made by an individualresidential consumers who suffer loss then the legal basis for the civil responsibility of thedeveloper housing demand is Act No. 2 of 1986 in conjunction with Law No. 8 of 2004 onthe General Court, Revised Indonesia Regulation updated (RIB) or Het Herziene InlandscheReglement (HIR) Stb. 1941- 44, and Article 45 of Law No. 8 of 2009 on ConsumerProtection. For the group of consumers or non-governmental organizations maasyarakat, thenthe law is used that Supreme Court Rule (PERMA) No. 1 of 2002 on Class Action event(class action). Special out of court through Law Number 30 Year 1999 on AlternativeDispute resolution and Article 45 paragraph (2) in conjunction with Article 47 of Law No. 8of 2009 on Consumer Protection and can also be done via the Consumer Dispute SettlementBoard as set out in the Articles 49 to 58 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. Thesuggestions are: 1). Government as body builder and consumer protection watchdog is activeagain to provide guidance and oversight so that no part of consumers of housing and2residential businesses really have a balanced position. 2). To be more intensive socializingLaw No. 8 of 1999 on Consumer Protection housing so that consumers know and understandtheir rights and obligations as residential consumers.ABSTRAKTesis ini menitikberatkan pada perlindungan konsumen oleh pelaku usaha propertydalam pembangunan perumahan ditinjau dari undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen (Studi Di Kota Pontianak). Dari peneltian penulis denganmenggunakan metode penelitian hukum sosiologis, diperoleh kesimpulan: 1). Bahwa padaumumnya kerugian-kerugian yang dialami oleh para konsumen perumahan di pontianakmeliputi: jenis kayu baik untuk kusen ataupun pintu ataupun tiang yang tidak jelasmenggunakan jenis apa; bangunan yang retak baik sebelum ditempati atau sesudah beberapasaat ditempati; cat yang cepat kusam; serta seng-seng yang cepat bocor sebelum waktunyadan sebagainya. Pada sisi ini, konsumen kebanyakan memperbaiki sendiri perumahannyatanpa adanya komplain atau klaim kepada pihak pelaku usaha atau pengembang perumahan,namun ada juga konsumen yang bertanya atau komplain atau klaim kepada para pelakuusaha atau pengembang perumahan dan sekaligus meminta pertanggungjawaban atasbangunan yang dikerjakan. Umumnya komplain-komplain konsumen disampaikan secaralangsung kepada para pelaku usaha tanpa melibatkan pihak ketiga yakni lembaga-lembagayang dibentuk oleh pemerintah atau swadaya masyarakat yang konsen untuk melindungikonsumen. Pendekatan-pendekatan ini dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawabansecara suka rela dari pelaku usaha pengembang perumahan. Jadi hanya sebatas kewajibanmoral saja dari pelaku usaha pengembang perumahan dan bukan sebagai kewajiban hukumsebagaimana di atur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Dengan demikianperlindungan yang diberikan oleh pelaku usaha pengembang perumahan terhadap konsumenrelatif rendah. Brosur, iklan, promosi atau apapun namanya sering kali tidak sesuai dengankenyataan. 2). Bahwa Upaya- upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan yangdirugikan dapat melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan.baik secara idvidu,kelompok, atau lembaga swadaya masyarakat. Untuk tuntutan atau gugatan yang dilakukanoleh individu seorang konsumen perumahan yang menderita kerugian maka landasan hukumuntuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan adalah Undang-undangNomor 2 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum,Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Het Herziene Inlandsche Reglement(HIR)Stb. 1941- 44, dan Pasal 45 undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang PerlindunganKonsumen. Untuk sekelompok konsumen ataupun lembaga swadaya maasyarakat, makaketentuan hukum yang digunakan yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Khusus di luarpengadilan melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaiansengketa dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 47 undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentangPerlindungan Konsumen dan dapat pula pula dilakukan melalui Badan PenyelesaianSengketa Konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 sampai dengan 58 undang-undangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran-saran adalah : 1). Pemerintahselaku badan pembina dan pengawas perlindungan konsumen lebih aktif lagi melakukanpembinaan dan pengawasan sehingga tidak ada pihak konsumen perumahan dan pelaku usahaperumahan benar-benar mempunyai posisi yang seimbang. 2). Agar lebih intensif lagimensosialisasikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumensupaya para konsumen perumahan lebih mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajibanselaku konsumen perumahan.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengadila
Penyalahgunaan Pas Lintas Batas oleh Pihak Ketiga Terhadap Terjadinya Kejahatan Melalui Pos Lintas Batas Jagoi Babang ( Abuse Of Cross-Border By Third Parties Against Crime Occurrence Through Transboundary Post Jagoi Babang )
AbstrakKartu pas lintas batas yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini keimigrasian hasil dari perjanjian ( SOSEKMALINDO ) Pas Lintas Batas (PLB) adalah surat perjalanan laksana paspor yang dikeluarkan oleh pihak keimigrasian bagi warga negara indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara republik Indonesia. Yang digunakan untuk berkunjung dan kegiatan - kegiatan pemerintahan seperti kegiatan sosial budaya perbatasan. Tetapi pada fakta dilapangan terjadi penyalahgunaan PLB oleh oknum pengusaha, dengan memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi, dimana terdapat banyaknya barang – barang Malaysia yang beredar di daerah perbatasan, terutama pengusaha – pengusaha di daerah perbatasan banyak menjual barang – barang seperti beras, minyak goreng, gas, minuman alkohol, dan lain – lain. Maraknya keberadaan barang – barang tersebut maka bagaimana barang – barang tersebut dapat masuk dan diperjual belikan oleh pengusaha – pengusaha di daerah perbatasan. Melihat bagaimana barang – barang tersebut masuk di daerah perbatasan dapat dilakukan menggunakan Pas Lintas Batas, yaitu dengan membeli barang - barang yang berasal dari Malaysia, seperti gula, minyak goreng, gas, makanan ringan, dan bahan pokok yang lainnya, serta alkohol. Dengan harga - harga yang relatif yang lebih murah sangatlah memberikan peluang kepada oknum tertentu dalam hal ini pengusaha atau pihak ketiga dalam hal ini memanfaatkan masyarakat perbatasan untuk mengambil keuntungan yang sebesar – besarnya, dan dapat masuknya barang – barang dari malaysia dikarenakan terjadinya loby ( tawar - menawar ) antara petugas pos lintas batas dan laskar dalam pemeriksaan barang yang dibawa pemiliki pas lintas batas dan pada pas lintas batas indonesia tidak dilakukan pemeriksaan baik itu barang itu melebihi kapasitas nominal serta berapa kali seseorang membawa barang yang bernominal RM 600/orang/bulan/. Dalam hal ini perspektif penulis kegiatan yang terjadi diperbatasan Jagoi Babang, merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu menjual barang – barang yang bukan berasal dari Indonesia melainkan berasal dari Malaysia, dalam perjanjian Sosek Malindo tidak terdapat masyarakat perbatasan yang di izinkan menjual kembali barang – barang yang sudah dibeli di Malaysia, dimana isi perjanjian Sosek Malindo hanya memberikan izin membeli sembilan bahan pokok dengan jumlah nominal yang sudah disepakati, jika melebihi maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, dimana masuknya barang – barang tersebut dengan cara memanfaatkan sarana pas lintas batas yang dimilki oleh masyarakat perbatasan, seharusnya masyarakat perbatasan berbelanja menggunakan KILB yang dikeluarkan oleh pejabat Bea dan Cukai, bilamana masyarakat tidak mempunyai KILB maka tidak dapat berbelanja. Kegiatan penjualan barang – barang tersebut tidak di awasi oleh pemerintah dalam hal ini Bea dan Cukai dan pemerintah daerah, maka kegiatan jual – beli yang dilakukan masyarakat perbatasan, sangat merugikan kepentingan negara dalam bidang ekonomi khususnya kabupaten bengkayang, Secara umumnya kalimantan barat dimana harus segera dilakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegunaan kartu pas lintas batas tersebut yang ketat oleh pemerintah baik pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta penegak hukum.AbstractCross-border passes issued by the Indonesian government in this case results from immigration agreement (SOSEKMALINDO) cross-border (PLB) is a travel document like a passport issued by the immigration for Indonesian citizens who live in the border regions of the Republic of Indonesia. Who used to visit and activities - governmental activities as socio-cultural activities of the border. But in fact the field occurs PLB abuse by unscrupulous employers, by making use of government policy to seek personal gain, where there are many goods - Malaysian goods circulating in the border areas, especially businessmen - businessmen in border areas many selling goods - goods such as rice, cooking oil , gas, alcohol, and others - others. The rise of the existence of the goods - the goods are then how goods - the goods can enter and be traded by entrepreneurs - entrepreneurs in the border area. Seeing how the goods - the goods are entered in the border area can be done using a cross-border, ie the purchase of goods - goods originating from Malaysia, such as sugar, cooking oil, gas, snacks, and other staples, as well as alcohol. With a price - the price is relatively cheaper is giving a chance to a certain person in this case the employer or a third party in this case utilizing the border communities to take advantage of - magnitude, and may be the entry of goods - goods due to the lobbying of Malaysia (bargaining - bid) between the border crossing officers and paramilitary troops in the inspection of goods brought right owner and the right of cross-border cross-border inspection Indonesia is not good that the goods exceeds the nominal capacity and the number of times a person carrying goods bernominal RM 600 / person / month /. In this case the author's perspective of activities that occur on the border Jagoi Babang an unlawful act, ie selling goods - goods that are not originating from Indonesia but from Malaysia, in the Socio-Economic Agreement Malindo border communities are not permitted to resell the goods - goods that have been purchased in Malaysia, where the contents of the Socio-Economic agreement Malindo only give permission to buy nine basic with a nominal amount that has been agreed upon, if exceeded, then such actions are against the law, where the entry of goods - goods are fit by utilizing cross-border means being owned by the community border, border communities should shop using KILB issued by Customs officials, when the people have no KILB then not be able to shop. Sales activities of goods - the goods are not supervised by the government in this case the Customs and Excise and local government, then the selling activities - purchase made border communities, is very detrimental to the interests of the state in the economic field in particular gorged district, West Kalimantan In general, which must be done supervision and regulation of cross-border usability passes the strict government both local government and central government as well as law enforcement
PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TANAH YANG DITEMPATI OLEH LAPAS KLAS IIA PONTIANAK MELALUI GANTI RUGI DISPUTE SETTLEMENT OF THE LAND OCCUPIED BY PENITENTIARY CLASS IIA PONTIANAK TROUGH COMPENSATION
ABSTRAKLapas Klas IIA Pontianak sebagai salah satu instansi pemerintah, yang sejak tahun 1965 telah menempati tanah yang terletak di Jl. Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya namun belum memiliki sertifikat, oleh karena untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang telah ditempati tersebut, maka pada tanggal 26 Mei 1994. Lapas Klas IIA Pontianak mengajukan permohonan hak pakai atas tanah yang ditempatinya dan atas permohonan tersebut telah terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat Nomor: 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 Tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia atas Tanah di Kabupaten Pontianak seluas 57.585 m, namun penerbitan Surat Keputusan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat sebagai karena adanya keberatan dari Hj. Nursiah yang mengklaim sebagai pemilik tanah sesuai dengan akta peralihan di bawah tangan berupa Surat Hibah tanggal 1 Mei 1952 dan pada tanggal 21 April 2008, atas sebagian tanah yang ditempati Lapas Klas IIA Pontianak seluas 6.048 m2, BPN Kabupaten Pontianak menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29595/Sungai Raya atas nama Hj. Nursiah binti H. Said. Meskipun atas tanah tersebut, Lapas Klas IIA Pontianak telah memberikan ganti rugi kepada Hj. Nursiah sesuai hasil mediasi, namun terdapat kendala yang menyebabkan BPN tetap tidak dapat menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis apakah proses pemberian ganti rugi terhadap pihak Hj. Nursiah atas tanah yang ditempati Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengetahui bagaimana seharusnya upaya penyelesaian sengketa atas tanah yang telah lama ditempati instansi pemerintah, namun diklaim oleh pihak lain. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, diperoleh kesimpulan bahwa Surat Hibah tanggal 1 Mei 1952 tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta pemindahan hak di bawah tangan sebagaimana yang dipersyaratkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti adanya suatu hak atas tanah. Mediasi yang menyepakati pemberian ganti rugi terhadap pihak Hj. Nursiah, tidak mengikat para pihak, karena kesepakatan tidak dibuat secara tertulis yang didaftar ke Pengadilan Negeri dan pihak yang menandatangani hasil mediasi mewakili Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Barat, bukanlah pihak yang memiliki kualitas untuk mengambil keputusan. Selain itu, proses ganti rugi tersebut tidak sesaui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006.Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Tanah, Ganti Rugi. ABSTRACTPenitentiary Class IIA Pontianak as one of the government institute, which since 1965 has occupied the land located at Jl. Adisucipto, District Sungai Raya, Kubu Raya District, but do not yet have a certificate, therefore to obtain legal certainty and legal protection of the land that has been occupied, then on May 26, 1994. Penitentiary Class IIA Pontianak apply for the right to use the land they occupy and the request has published the Decree of the Head of the National Land Agency Regional Office of West Kalimantan Province Nor : 55/P.1/1995 dated December 12, 1995 About Granting Right of Use on behalf of the Department of Justice Republic of Indonesia to Land in Pontianak regency area of 57 585 m , but the issuance of the decree cannot be followed by the issuance of a certificate as due to objections from Hj. Nursiah who claims as the owner of the land in accordance with the Grant Letter dated May 1, 1952 and on dated 21 April 2008, some of the land occupied Penitentiary Class IIA Pontianak area of 6,048 m2, BPN of Pontianak Regency issued Certificate of Land Ownership No. 29595 / Sungai Raya on behalf of Hj. Nursiah bint H. Said. Although, Penitentiary Class IIA Pontianak has paid compensation for the land that they occupy to Hj. Nursiah according to the results of mediation, but there are still obstacles that cause BPN cannot issue a certificate on the ground. The purpose of this research is o reveal and analyze whether the indemnity against the Hj . Nursiah land occupied Penitentiary Class IIA Pontianak is in conformity with applicable regulations and know how it should be efforts to resolve a dispute over land that has long housed government agencies , however, claimed by the other party. By using the method of normative legal research with a descriptive approach to the analysis, it is concluded that the grant letter dated May 1, 1952 did not have the strength of evidence as a deed of transfer of rights on the hands as required under Article 24 paragraph (1) of Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration, so it can not be used as evidence of the existence of a right to the land. Mediation is agreed indemnity against the Hj. Nursiah not binding on the parties, because the agreement was not made in writing to the District Court that are listed and those who signed the mediation results represent the Department of Justice Office of West Kalimantan, not the party who has the qualities to make a decision. In addition, the compensation process is not sesaui by Indonesian Presidential Regulation No. 36 of 2005 jo. Indonesian Presidential Regulation Number 65 of 2006.Keyword : Dispute Settlement of the land, Compensatio