Jurnal NESTOR Magister Hukum
Not a member yet
517 research outputs found
Sort by
PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PONTIANAK)
AbstractThis study addressed on the considerations of 3 (three) verdicts of The Court of Corruption on District Court of Pontianak Case Number: 33/Pid. Sus / TP.Korupsi/2012/PN.PTK, Case Number: 34/Pid.Sus/TP.Korupsi/2012/PN. PTK and Case Number: 35/Pid.Sus /TP.Korupsi/2012/PN.PTK on the issue of the Calculation of the State Financial Losses on Criminal Acts of Corruption (Analysis on The Court of Corruption on District Court of Pontianak Verdicts). The legal consideration of these three verdicts, are not based either facts and statutory law in the field of criminal acts of corruption nor the Criminal Procedure Code and any relevant Constitutional Court Decisions, Jurisprudence and other relevant law. The conclusion of the study that had been conducted through normative research, is that Judge have not used the testimony of an expert(s) and document(s) from an authorized institutions under the legislation authorisation as for the legal means of proof which states that the state's financial losses is real and definite. In providing the consideration to the decision, the judge had not given enough reasons and considerations therefore on the given verdict in the juridical aspects and not based on the use of the legal means of proof and nor contained particular article of legislation concerned.Key Words: Verdicts, Corruption, Legal Certainty2AbstrakPenelitian ini membahas masalah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak) terhadap pertimbangan hukum 3 (tiga) putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Perkara Nomor : 33/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2012/ PN.PTK, Perkara Nomor : 34/Pid.Sus/TP.Korupsi/2012/PN. PTK dan Perkara Nomor : 35/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2012/PN.PTK. Pertimbangan hukum tiga putusan tersebut, tidak dasarkan fakta persidangan dan pada ketentuan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi, KUHAP serta undang-undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan serta Yurisprudensi. Dari penelitian normatif yang dilakukan terhadap tiga putusan tersebut, alat bukti Keterangan Ahli serta alat bukti Surat yang menyatakan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya dari instansi yang berwenang, telah tidak dijadikan pedoman oleh hakim didalam pertimbangannya. Dalam memberikan pertimbangan, Hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup didalam putusannya. Selain penerapan, serta aspek yuridis penggunaan alat bukti, putusan harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.Kata Kunci: Putusan Hakim, Korupsi, Kepastian Hukum
KAJIAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN BUSI MEREK NGK MENURUT UNDANG-UNDANG 15 TAHUN 2001 (Studi Di Kota Pontianak)
AbstractThis thesis is Studies of Effectiveness Straightening Of Forgery Crime Law of Brand Spark Plug NGK According To Law Number 15, 2001 (Study In Pontianak City). By the legal and social legal reseach method, obtained conclusion that : 1. There are some primary factors, what causes straightening of forgery crime law of spark plug Merek NGK in Pontianak City is less effective, that is: a. Section 90 until Section 94 Law Number 15, 2001 About Brand, essentially doesn't arrange in concreete about crime "brand forgery", but prohibiting and gives criminal threat to deed "applies false brand" and/or " commercializes goods is having brand false". According to rule of Section the 95 crimes only categorized as "crime by accusation". Its consequence, solving of collision crime case to brand law can be abstracted its denunciating, which then is finalized through peaceful agreement between both partieses according to rule of Section 76 until Section 83 Law Nomber 15, 2001. b. Though Section 254, Section 255, Section 256, and Section 257 Criminal Law has arranged acts forgery of brand integrated with crime forgery materai. But effort straightening of its is also will be collided with rule of brand misdemeanour crime as " crime by accusation". c. According To Section 89 Law Number 15, 2001, investigation to brand misdemeanour crime can be done by Police Investigator, and especially Civil Public Servant Investigator of Directorate General Intellectual Propertis Right at Ministry of Law and Human Right. This thing opens opportunity the happening of conflict of interest which would negating the effectiveness straightening of brand forgery crime law. 2. Effort which can be done to increase effectiveness straightening of forgery crime law of brand forwards, for example by the way of doing renewal of Forgery Crime law of Brand as arranged in Criminal Law, imposition of additional sanction and discipline, gives counselling of Intellectual Propertis Right law to public, improvement of participation of public in straightening of Intellectual Propertis Right law, gives education of the problem of Intellectual Propertis Righ to member of public, Police Investigator and Civil Public Servant Investigator of Directorate General Intellectual Propertis Right at Ministry of Law and Human Right. Hereinafter is recommended, Need to be realized in concreete, consistent and consequent Inwrought Crime System Of Judicature, to overcome badness and controls the happening of badness in area of Intellectual Property Right to stay in acceptable tolerance boundarys. In this context, hence Criminal System Of Judicature also is in concreto from a process straightening of criminal law in abstracto, to the accused someone doing crime is investigated, claimed, judged, and fallen penalization, when there is law facts or equipment of strong evidence about defendant mistake.Keyword : Law Enforcement, NGK Spark plugs Brand Counterfeiting.2AbstrakTesis ini membahas masalah Kajian Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Busi Merek NGK Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Studi Di Kota Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan Sosiologis, diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Terdapat beberapa faktor utama, yang menyebabkan penegakan hukum tindak pidana pemalsuan busi Merek NGK di Kota Pontianak kurang efektif, yaitu: a. Pasal 90 sampai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, hakikatnya tidak mengatur secara kongkret tentang tindak pidana pemalsuan merek, melainkan melarang dan memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan menggunakan merek palsu dan/atau memperdagangkan barang bermerek palsu. Sesuai ketentuan Pasal 95 tindak pidana tersebut hanya dikategorikan sebagai delik aduan. Konsekuensinya, penyelesaian kasus tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang merek dapat dicabut pengadduannya, yang kemudian diselesaikan melalui kesepakatan damai antara kedua belah pihak sesuai ketentuan Pasal 76 sampai Pasal 83 UU No. 15 tahun 2001. b. Meskipun Pasal 254, Pasal 255, Pasal 256, dan Pasal 257 KUHP sudah mengatur tindak pemalsuan merek yang diintegrasikan dengan tindak pidana pemlsuan materai. Namun upaya penegakannya juga akan terbentur dengan ketentuan tindak pidana pelanggaran undang-undang merek sebagai delik aduan. c. Sesuai Pasal 89 UU No. 15 Tahun 2001, penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran undang-undang merek dapat dilakukan oleh Penyidik Polri, dan terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direkorat Jenderal HAKI pada Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini membuka peluang terjadinya benturan kepentingan yang akan berdampak negatif terhadap efektivitas penegakan hukum tindak pidana pemalsuan merek. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana pemalsuan merek ke depan, antara lain dengan cara melakukan pembaharuan hukum Tindak Pidana Pemalsuan Merek sebagaimana diatur dalam KUHP, pengenaan sanksi tambahan dan tata tertib, memberikan penyuluhan hukum HAKI kepada masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum HAKI, memberikan pendidikan soal Hak Atas Kekayaan Intelektual kepada warga masyarakat, penyidik Polri dan PPNS Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya direkomendasikan, Perlu diwujudkan secara kongkret, konsisten dan konsekuen Sistem Peradilan Pidana Terpadu, untuk menanggulangi kejahatan dan mengendalikan terjadinya kejahatan di bidang HAKI agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima. Dalam konteks ini, maka Sistem Peradilan Pidana juga merupakan Iangkah konkrit (in concreto) dari suatu proses penegakan hukum pidana (in abstracto), terhadap seseorang tersangka yang melakukan tindak pidana diperiksa, dituntut, diadili, dan dijatuhi hukuman, bilamana terdapat fakta-fakta hukum atau alat bukti yang kuat tentang kesalahan terdakwa.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pemalsuan Busi Merek NGK
EFEKTIVITAS GUGUS TUGAS DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2007
ABSTRAKPerdagangan manusia merupakan salah satu kejahatan transnasional yang sudah menjadi atensi bagi pemerintah. Pemerintah daerah pada dasarnya telah turt serta dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia. Dengan disahkan dan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak, diharapkan dapat membantu pelaskanaan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak melalui gugus tugas yang dibentuk oleh Gubernur, yang terdiri dari lembaga dan instansi terkait didalamnya diharpkan mampu berkoordinasi dan bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Namun beberapa faktor menjadi penyebab kurang efektifnya gugus tugas tersebut.Beberapa faktor tersebut diantaranya kurangnya koordinasi antara instansi dan lembaga didalam gugus tugas, Adanya jaringan sindikat kriminal perdagangan orang melalui Pos Lintas Batas Negara (transnasional) di Kalimantan Bara, Faktor Kemiskinan Yang MasihTinggi di Kalimantan Barat, Faktor Minimnya LapanganPekerjaan, dan Rendahnya Tingkat Pendidikan di Kalimantan Barat.Beberapa upaya untuk mengefektifkan gugus tugas dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak diantaranya meningkatkan koordinasi untuk menjamin terlaksananya Penghapusan Perdagangan Orang terutama perempuan dan Anak di Propinsi Kalimantan Barat, melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga / instansi yang tergabung dalam gugus tugas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dilakukan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendukung peran gugus tugas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak.Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, unjuk rasa danPolri.ABSTRACTHuman traffickingis one of the transnational crime has become the government' sattention. Local governments basically have participated in the implementation of prevention and eradication of human trafficking. With the passage and enactment of West Kalimantan Provincial Regulation No. 7 of 2007 on the Preventionand Combating of Trafficking in Persons Especially Women and Children, is expected to help eradication of trafficking inpersons.Implementation of West Kalimantan Provincial Regulation No. 7 of 2007 on the Prevention and Combating of Trafficking in Persons Especially Women and Children through at ask force established by the Governor, which consists of institutions and agencies inside be able to coordinate and cooperate in the prevention and eradication of trafficking inpersons. However,several factors cause a lack of effective task forceSome of these factors include a lack of coordination between agencies and institutions within the task force, existence of a criminals indicate trafficking through Limit State(transnational) in West Kalimantan, Factors That Poverty Still High in West Kalimantan, lack Employment Factor, and Low Levels of Education in West Kalimantan.Several attempts to streamline the task force in preventing and combating trafficking in persons by West Kalimantan Provincial Regulation No. 7 of 2007 on the Prevention and Eradication of Trafficking in Persons, especially women and children, including improving coordination to ensure Elimination of Trafficking in Persons, especially women and children in the Province West Kalimantan, to evaluate the performance ofinstitutions / agencies that are members of the task force on the implementation ofthe prevention and eradication of the Crime of Trafficking in Persons, conducted the development of infrastructure, facilities and infrastructure to support the role of the task force in accord ance with the West Kalimantan Provincial Regulation No. 7 of 2007 prevention and Eradication of Trafficking in Persons, especially women and children.Keywords: Trafficking in persons, the task force andWest KalimantanRegional RegulationNo.7of 2007
TANGGUNG JAWAB PERDATA BIRO PERJALANAN WISATA DALAM MENDATANGKAN WISATAWAN KE DAERAH TUJUAN WISATA (Studi Pada Biro Perjalanan Wisata Di Kota Pontianak)
AbstractThesis, under the guidance of Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH., M.Si as Supervisor I and II Idham, SH., MH As mentors.The thesis is entitled : Civil Responsibility Travel Bureau In Bringing Travelers to Tourist Destination Areas (Studies in Travel Bureau in Pontianak). There are three main problems that diteiliti, namely regarding : the legal relationship between Travel Bureau with local government; legal relationship between the Traveler Travel Bureau/Consumer, and civil liability Travel Bureau Bureau Against Travelers. The research method used is a normative legal research methods and sociological. Conclusions derived from the results of this thesis are : 1. Legal relationships between Travel Bureau with views of the position of the local government and local government Travel Bureau in the implementation of tourism development, partnerships and coordinative in nature. 2. Legal relationships between Travel Bureau with travelers/Consumers essentially as a seller to the buyer tourist services tour services, also the relationship hukuma to do work or to perform services - services, which terkat the provisions of civil law and consumer protection laws. 3. Civil responsibility tangggung Travel Bureau Against Travelers bound by Article 1365 where one party is in default in carrying out tourism activities that have been agreed/agreed by both parties. In addition, it can also be sued for compensation, based on the consumer protection laws when traveling tour packages and tourist services not in accordance with the promised and/or breach of its obligations as a Consumer Travel Agents Travel Business Actor. Further recommended that future Pontianak City Government continuously improve programs, activities and tourism development angggaran good for tourism objects rehabilitate existing objects or build new tourist in town Pontinak. Similarly, the existing tourism businesses in the city of Pontianak in order to increase its role in developing tourism in the city of Pontianak, especially as related to the function of the tours they offer services to domestic tourists and mancanegara. To wider community, particularly the city of Pontianak and the surrounding areas, it is advisable to always pro-actively participate in the implementation of tourism development by participating maintaining cleanliness, security, public order, and the development of cultural values of the city of Pontianak.Key Word : Civil Responsibility, Travel Bureau, Travelers, and Tourism Destination Region. AbstrakTesis, dibawah bimbingan : Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH., M.Si selakuPembimbing I dan Idham, SH., MH selaku Pembimbing II.Tesis ini berjudul : Tanggung Jawab Perdata Biro Perjalanan Wisata Dalam Mendatangkan Wisatawan Ke Daerah Tujuan Wisata (Studi Pada Biro Perjalanan Wisata Di Kota Pontianak). Ada tiga masalah pokok yang diteliti, yaitu mengenai : Hubungan Hukum antara Biro Perjalanan Wisata dengan Pemerintah Daerah; Hubungan Hukum antara Biro Perjalanan Wisata dengan Wisatawan; dan Tanggung Jawab Perdata Biro Perjalanan Wisata Terhadap Wisatawan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian tesis ini adalah: 1. Hubungan Hukum Antara Biro Perjalanan Wisata Dengan Pemerintah Daerah dilihat dari kedudukan Pemerintah Daerah dan Biro Perjalanan Wisata dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan, hakikatnya bersifat kemitraan dan koordinatif. 2. Hubungan Hukum Antara Biro Perjalanan Wisata Dengan Wisatawan/Konsumen hakikatnya sebagai penjual jasa wisata dengan pembeli jasa wisata, juga merupakan hubungan hukuma untuk melakukan pekerjaan atau untuk melakukan jasa jasa, yang terkat pada ketentuan hukum perdata dan undang-undang perlindungan konsumen. 3. Tangggung Jawab Perdata Biro Perjalanan Wisata terhadap Wisatawan terikat pada Pasal 1365 apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kegiatan wisata yang sudah disepakati/diperjanjikan kedua belah pihak. Selain itu, juga dapat digugat tuntutan ganti rugi, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila paket wisata dan pelayanan perjalanan wisatanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan/atau melanggar kewajiban Biro Perjalanan Wisata sebagai Pelaku Usaha Perjalanan Wisata. Selanjutnya disarankan agar ke depan Pemerintah Kota Pontianak senantiasa meningkatkan program, kegiatan dan angggaran pembangunan kepariwisataan baik untuk merehabilitasi obyek-obyek wisata yang sudah ada ataupun membangun obyek-obyek wisata yang baru di Kota Pontianak. Demikian pula dengan pelaku usaha pariwisata yang ada di Kota Pontianak agar meningkatkan perannya dalam membangun kepariwisataan di Kota Pontianak, terutama yang terkait dengan fungsi pelayanan jasa wisata yang ditawarkannya kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota Pontianak dan sekitarnya, disarankan untuk senantiasa pro aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan dengan ikut serta memelihara kebersihan, keamanan, ketertiban umum, dan pengembangan nilai-nilai budaya masyarakat Kota Pontianak.Key Word : Tanggung Jawab Perdata, Biro Perjalanan Wisata, Wisatawan, dan Daerah Tujuan Wisata
IMPLEMENTASI GOOD COPORATE GOVERNANCE PADA PDAM TERKAIT DENGAN FUNGSI PELAYANAN PUBLIK (Study PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas)
AbstrakTesis ini berjudul : implementasi good coporate covernance pada pdam terkait dengan fungsi pelayanan publik (studi PDAM tirta muare ulakan kabupaten sambas) Meningkatnya aktipitas pembangunan dan pemukiman berimplikasi kepada semakin meningkatnya kebutuhan akan air bersih Dampak negative dari situasi tersebut yaitu berakibat semakin kritisnya kondisi hidrologis dan kelestarian konservasi air, serta semakin tercemarnya sumber air. Kondisi ini akan Nampak dengan sangat besarnya fluktuasi debit air antara musim hujan dan musim kemarau. Artinya adalah semakinjeleknya fungsi tangkapan air sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), berakibat semakin langkanya air musim kemarau dan menjadi bencana banjir pada musim hujan. Sumber daya air memiliki karakteristik yang amat berbeda dibandingkan dengan sumber daya alam lainnya. Pada suatu saat musim tertentu jumlahnya bisaamat melimpah bahkan menjadi bencana banjir, Akan tetapi pada saat musim yang lain air menjadi barang yang amat langka karena bumi sedang dilanda kekeringan atau musim kemarau yang panjang.Pada dasarnya , air tanah dan air permukaan jumlahnya paling sedikit bila dibandingkan jenis air yang lain. Dengan keadaan tersebut, dapat menimbulkan situasi langka atas Sumber daya Air (SDA) tersebut. Kelangkaan air inilah yang kemudian menjadi pemicu konflik antar sesama warga, masyarakat, pemerintah. Oleh karena itu untuk mengatasinya dibutuhkan strategi pengaturan yang tepat melalui penciptaan hukum yang didorong oleh politik hukum atas sumber daya alam khususnya air.Kabupaten Sambas sebagai salah satu Kabupaten yang bekembang saat ini sangat membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana pendukung baik itu berupa sarana dasar maupun sarana penunjang. Air sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten Sambas saat ini sangat perlu sekali mendapatkan perhatian. Hal ini dapat dilihat dari kondisi Kabupaten Sambas yang sebagaian penduduknya berada di daerah pesisir, sehingga pada saat musim kemarau sangat membutuhkan sekali layanan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.Fokus penelitian tesis ini terhadap implementasi Pelayanan Penyediaan Air bersih Oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sambas yang berfungsi sebagai penyedia pelayanan, pendistribusian akan kebutuhan air bersih kepada masyarakat. Yang terimplementasi Dalam Pelayanan Publik kepada masyarakat akan kebutuhan air bersih di kabupaten Sambas, yang smestyinya merupakan Hak masyarakat untuk mempoeroleh ketersediaan air bersih dalam berbagai situsasi namun pada kenyataannya pelayanan air bersih di kabupaten sambas belum maksimal dilakukan, karena bebera factor dan kendala yang dihadapi.Kata Kunci : good coporate covernance, pelayanan publikAbstractThe thesis is entitled: implementation of good coporate covernance the taps associated with public service functions (PDAM Tirta study muare district Ulakan sambas) aktipitas Increased residential development and implications for the increasing demand for clean water negative impact of the situation which resulted in the critical hydrological conditions and sustainability water conservation, as well as the pollution of water sources. This condition appears to be very wide fluctuations in water level between the rainy season and dry season. The meaning is along the water catchment function semakinjeleknya Watershed (DAS), resulted in the scarcity of water and the dry season to the wet season floods. Water resources have very different characteristics compared to other natural resources. At a certain time of the season bisaamat abundant amount even be disastrous floods, however during another season water becomes scarce goods because the earth was hit by drought or long dry season.Basically, groundwater and surface water at least in number when compared to other types of water. With these circumstances, it may cause a rare situation on Water Resources (SDA) is. Scarcity of water is then a cause of conflict among fellow citizens, communities, governments. It is therefore necessary to address appropriate management strategy through the creation of political laws are being pushed by law over natural resources especially water.Sambas district as one of the district is currently developing States desperately needs improved facilities and supporting infrastructure whether it be basic facilities and supporting infrastructure. Water as one of the basic needs of the people in Sambas district today is very essential to get attention. It can be seen from the Sambas district that is populated in part in coastal areas, so that during the dry season in desperate need of clean water for all service needs of the community.This thesis research focused on the implementation of Clean Water Supply Services By Local Drinking Water Company Tirta Muare Ulakan Sambas district which is the only one owned companies in Sambas district that serves as a service provider, will distribute clean water to the community. Which is implemented in the public service to the community of the need for clean water in Sambas district, which is smestyinya mempoeroleh public's right to clean water availability in various situsasi but in fact water services in the district sambas do not maximized, due to several factors and constraints faced.Keyword : good coporate covernance, public servic
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MENOLAK PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ( Studi Kalimatan Barat )
ABSTRACT This study discusses the demand for expert assistance in the investigation phase as mentioned in Article 120 paragraph(1) Criminal Procedure Code and the expert testimony Requests for assistance at this stage ofthe proceedings provided for in Article 180 paragraph (1) expert testimony KUHAP. About mentioned in the second chapter of the Criminal Procedure Code in above, given the sense of Article1, point to the 28th criminal Procedure Code, which states that: "information is the expert testimony given by a person who hasspecial expertise about the things needed to make light of a criminal case for the purpose of examination".The background of this research related to expert testimony necessary assistance in the process of acriminal case, then thisaid in the investigation stage also has an important role to help investigators find and collectevidence in an attemptt of in the material truth of a criminal case.Expert testimony is the testimony of a doctor whohad been appo intedo athunder Government Regulation No.26 Year 1960 on Oath Pronunciation doctor, who can help investigators in providing evidence. Intended to doctors are set for thin writingin the form of a medical examination called visum et repertum. The problem is the fact there are some doctors refuse to make Visum et repertum, because they thought no forensic doctor, while the existing law article 186 of the Criminal Procedure Code, 1937 Gazette No.350 states Visum et repertum include in gevidence, a statement made by a doctor put in the form written How analytical formulation of the problem is enforcement against doctors who refuse making visum et repertum in criminal homicide in the perspective of criminal law and legislation? What are the limiting factors in the process of enforcing the law against doctors who refuse making visum et repertum the crime of murder? Method research approach examines normative juridical legal issue with a qualitative approach through normative data collection techniques (literature) and empirical (field research). This study tries to answer the issu esraised in this research by looking at legislation, legal theories, and the national and international legal instruments that exist, then looks traight implementation in the field.Research in the specification of this research is descriptive specifically, in order to describe the existing situation by using scientific research methods. The fact that there is then illustrated with an interpretation, evaluation and general knowledge, because the facts have no meaning without interpretation, evaluation and general knowledge. The results of analysis is that Article 184 paragraph(1), letterc of the Criminal Procedure Code as well as the documentary evidence in Article 187 which states that the letter cletter as referred to in Article 184 paragraph(1) c, made on oathor confirmed by oath, or Letter testimony of an expert opinion based on his expertise about something or something formally requested state from him.Article 53 of the Health ActNo.36 of 2009 subsection(3) states of health workers, one of whom is a doctor. If the doctor refuses, it may be subject to Article 224 of the Criminal Code.In the manufacture of Law Enforcement Visum et repertum by doctors to see how factors, namely: (1) barriers in manufacturing, among others, are away homesand the limited power of judicial physicians who make Visum et repertum,(2) Barriers to implementation is making Visum et repertum some times less complete and manufacture of Visum et repertum not done as soon aspossible(3) The state of decaying corpses. Such circum stances may affect the results of the autopsy. (4) Lack of coordination between the lead investigator doctor Demand procedure Visum et repertumto take a long time.(5) From The Investigators such as delay request Visum et repertum. (6) From the Family Party for not allow an autopsy, (7) From The doctors because they need a place to carry out further investigation (8) For accident victims who live, many victims who refuse to do visum et repertum therefore do not know the benefits and usefulness, (9) lack of un familiarity with laws and regulations, that Visum et repertum a written statement categorized as expert witness testimony and documentary evidence and should be made by doctors.Actuallythere is noreason fora doctor to refuse to make visum et repertum, because the forensic medical science is only a branch of medical science that uses medical knowledge and technology for the benefit of law enforcement and justice. The goal is injuries, poisoning or death for the crime(Article 133 KUHAP).Professional standards in the field of forensic medicine doctor as a minimum standard of knowledge and skills that must be mastered in a doctor use science and medical technology to help law enforcement, justice and solve legal problems. Refusal of doctors to not make the post mortem repertumer actually has no legal base, Article 179(1) Criminal Procedure Code gives the assertion that each person was asked his opinion as an expert medicaldoctor or other judicialor required to provide expert testimony for justice.Based onthis article givest wooptions, namely the judicial medical expertor doctor. Visum et Repertum or VeR is a written statement made by the physician based on the examination of the person or people suspected, based onthe written request of the authorities, and are made keeping in mind the oath of office and the Criminal Code. Visum et repertum role as one of the valid evidence for pro of of criminal cases against human health and life. In ver there is a description of the medical results are contained in the news section, which can therefore be considered as a substitute for evidence. Ver also includes information or opinion about the results of the medical examination the doctor stated in the conclusion section.Keywords: Law Enforcement, Visum et Repertum, Doctors Professional Standards.AbstrakPenelitian ini membahas tentang permintaan bantuan tenaga ahli pada tahap penyidikan sebagaimana disebutkan pada Pasal 120 ayat (1) KUHAP dan Permintaan bantuan keterangan ahli pada tahap pemeriksaan persidangan diatur dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP.Mengenai keterangan ahli sebagaimana disebutkan dalam kedua pasal KUHAP di atas, diberikan pengertiannya pada Pasal 1 butir ke-28 KUHAP, yang menyatakan bahwa: Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.Terkait dengan bantuan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana, maka bantuan ini pada tahap penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya menemukan kebenaran materiil suatu perkara pidana. Keterangan ahli yang dimaksud yaitu keterangan dari dokter yang telah diangkat sumpah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter, yang dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum.Permasalahannya adalah dalam kenyataannya ada sebagian dokter menolak untuk membuat Visum et repertum, karena beranggapan bukan dokter forensik, sedangkan perangkat hukum yang ada pasal 186 KUHAP, Staatblad 1937 Nomor 350 menyatakan Visum et repertum termasuk alat bukti, surat keterangan yang dibuat oleh dokter dituangkan dalam bentuk tertulis.Perumusan masalahnya adalah Bagaimana analisis penegakan hukum terhadap dokter yang menolak pembuatan visum et repertum dalam tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana dan peraturan perundang-undangan ?Apa yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap dokter yang menolak pembuatan visum et repertum dalam tindak pidana pembunuhan ?Hasil penelitian analisisnya adalah bahwa Pasal 184 ayat (1), huruf c KUHAP mengenai alat bukti surat serta pasal 187 huruf c yang menyatakan bahwa surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat (1) c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, atau Surat keterangan dari seorang ahli yang pendapatnya berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. Pasal 53 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 ayat (3) menyatakan tenaga kesehatan, salah satunya adalah dokter. Apabila dokter menolak, maka dapat dikenakan Pasal 224 KUHP. Dalam Penegakan Hukum pembuatan Visum et repertum oleh dokter menemui berapa faktor, yaitu : (1) Hambatan dalam pembuatan antara lain adalah jauhnya rumah dan terbatasnya tenaga dokter kehakiman yang membuat Visum et repertum, (2)Hambatan dalam penerapan adalah pembuatan Visum et repertum terkadang kurang lengkap dan pembuatan Visum et repertum tidak dilakukan sesegera mungkin (3)Keadaan mayat sudah membusuk. Keadaaan seperti ini dapat mempengaruhi hasil dari visum. (4)Kurang koordinasi antara penyidik dengan dokter yang mengakibatkan prosedur permintaaan Visum et repertum menjadi memakan waktu yang lama. (5) Dari Pihak Penyidik seperti keterlambatan permintaan Visum et repertum. (6)Dari Pihak Keluarga karena tidak mengijinkan dilakukan autopsi, (7) Dari Pihak dokter karena butuh tempat untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan (8)Untuk korban Kecelakaan yang hidup, banyak korban yang menolak untuk dilakukan visum et repertum oleh karena belum mengetahui manfaat dan kegunaannya , (9)Ketidak pahaman terhadap peraturan perundang-undangan,bahwa Visum et repertum sebuah keterangan tertulis yang dikatagorikan sebagai keterangan saksi ahli dan bukti surat dan harus dibuat oleh dokter. Sebenarnya tidak ada alasan dokter untuk menolak membuat visum et repertum, karena ilmu kedokteran forensik adalah hanya suatu cabang ilmu kedokteran yang mempergunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Sasarannya adalah korban luka, keracunan atau mati karena tindak pidana (Pasal 133 KUHAP). Standar profesi dokter dibidang kedokteran forensik sebagai standar keilmuan dan ketrampilan minimal yang harus dikuasai seorang dokter dalam menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk membantu penegakan hukum, keadilan dan memecahkan masalah-masalah hukum. Penolakan dokter untuk tidak membuat visum er repertum sebenarnya tidak memiliki alas hukum, Pasal 179 (1) KUHAP memberikan penegasan, bahwa Setiap orang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. Berdasarkan pasal ini memberikan pilihan dua, yakni ahli kedokteran kehakiman atau dokter. Visum et Repertum atau VER adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan pemeriksaan terhadap orang atau yang diduga orang, berdasarkan permintaan tertulis dari pihak yang berwenang, dan dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan KUHP. Visum et repertum berperan sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Dalam VeR terdapat uraian hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam bagian pemberitaan, yang karenanya dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti.VeR juga memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam bagian kesimpulan.Kata kunci: Penegakan Hukum, Visum et Repertum, Standar Profesi Dokter
PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOMANDAN MILITER MENURUT PASAL 129 DAN PASAL 132 KUHPM DAN HUBUNGANNYA DENGAN PASAL 403 RUU KUHP DRAFT 10
ABSTRACTThis thesis discusses issues Military Commander Settings Criminal Liability Under Section 129 and Section 132 KUHPM and Its Relation to Article 403 of the Criminal Code Draft Bill 10. From the results of research using the method of normative legal research concluded that: 1. Keep in mind the basic Pertangggung He arranged Answer Criminal Military Commander In KUHPM, the Law Court of Human Rights and the Draft Criminal Code is based on the doctrine of "Command Responsibility" which later evolved into the "concept" or "Special Principle" in the setting of the Armed Forces of the States existing sovereign around the world. Until now the doctrine still exist as one of the fundamental legal principle in Humanitarian Law and Military Criminal Law (national). In addition, based on the principle that criminal liability is to determine "not punished without any fault", as well as the principle of legality of actions that states can not be punished, except by the power of the criminal law provisions that already exist. Further influenced by the development of the Declaration of Human Rights and International Humanitarian Law Relationship, Armed Conflict, and Humanitarian Law Violations After World War II. 2. Limits of Liability Under the Military Commander Position hierarchies Organizational Structure TNI Commander In every military commander is only responsible for acts committed by his subordinates directly. This is in accordance with the principles, Direct Supervisors acts as the Authority Bosses Punish (ANKUM). For example, as the Battalion Commander of the direct supervisor of the Company Commander, Company Commander while a direct supervisor of the Platoon Commander and Platoon Commander as the direct supervisor of the Team Commander. Group commanders are responsible directly to the Soldiers under his command. But the involvement of Battalion Commander, Company Commander, and Platoon Commander together could happen apabla meet the elements of the offenses referred to in Article 129 and Article 132 KUHPM, in Article 36 to Article 42 of Law Number 26, 2000 on the Court Human Rights (HAM), and Article 395 to Article 406 of the Criminal Code Bill Jo Article 55 and Article 56 of the Criminal Code. Further recommended, in order to reform and KUHAPMiliter KUHPM should be done simultaneously with the renewal of the Military Criminal Justice, so that the implementation can be done effectively and efficiently. Besides the military aspects of the legal specificities (Lex Specialist) should still be maintained, so as not to cause a prolonged debate in the Indonesian criminal law reform.Keyword :3ABSTRAKTesis ini membahas masalah Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Komandan Militer Menurut Pasal 129 dan Pasal 132 KUHPM dan Hubungannya Dengan Pasal 403 RUU KUHP Draft 10. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Dasar Pikiran Perlu Diaturnya Pertangggung Jawaban Pidana Komandan Militer Dalam KUHPM, Undang-Undang Pengadilan HAM dan RUU KUHP adalah berbasis pada Doktrin Pertanggungjawaban Komando yang kemudian berkembang menjadi Konsep atau Asas Khusus dalam pengaturan Angkatan Bersenjata Negara-Negara berdaulat yang ada di seluruh dunia. Sampai kini doktrin tersebut tetap eksis sebagai salah satu asas hukum fundamental dalam Hukum Humaniter maupun Hukum Pidana Militer (Nasional). Selain itu, juga didasarkan pada asas pertanggungjawaban pidana yang intinya menentukan tidak dipidana tanpa adanya kesalahan, serta asas legalitas yang menyatakan perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Selanjutnya juga dipengaruhi oleh perkembangan Deklarasi HAM dan Hubungannya dengan Hukum Humaniter Internasional, Konflik Bersenjata, dan Pelanggaran Hukum Humaniter Setelah Perang Dunia II. 2. Batas Tanggung Jawab Komandan Militer Berdasarkan Hierarkhi Jabatan Komandan Dalam Struktur Organisasi TNI adalah setiap Komandan Militer hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya langsung. Hal ini sesuai dengan prinsip, Atasan Langsung berperan sebagai Atasan Yang Berwenang Menghukum (ANKUM). Sebagai contoh, Komandan Batalyon sebagai atasan langsung dari Komandan Kompi, sedangkan Komandan Kompi merupakan atasan langsung dari Komandan Peleton, dan Komandan Peleton sebagai atasan langsung dari Komandan Regu. Komandan regu bertanggung jawab langsung terhadap Prajurit di bawah komandonya. Tetapi keterlibatan Komandan Batalyon, Komandan Kompi, dan Komandan Peleton secara bersama-sama bisa saja terjadi apabla memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dan Pasal 132 KUHPM, dalam Pasal 36 sampai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM), dan Pasal 395 sampai Pasal 406 RUU KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selanjutnya disarankan, dalam rangka pembaharuan KUHPM dan KUHAPMiliter hendaknya dilakukan serempak dengan pembaharuan Peradilan Pidana Militer, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Selain itu aspek kekhususan hukum militer (Lex Specialist) hendaknya tetap dapat dipertahankan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Komandan Milite
ANALISIS TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATAS TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP TERHADAP RASA KEADILAN PIHAK KORBAN YANG PELAKUNYA TIDAK DITAHAN
ABSTRAKTesis berjudul Analisis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Terhadap Rasa Keadilan Pihak Korban Yang Pelakunya Tidak Ditahan. Adapun yang menjadi latar belakang adalah, bahwa Tindak Pidana Ringan merupakan kasus yang tidak asing lagi kita dengar dan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik di kota maupun desa, baik juga dari kalangan menengah kebawah maupun dari kalangan menengah keatas. Banyaknya kasus tindak pidana ringan yang di proses di pengadilan menjadi perhatian dan memunculkan tanggapan miring masyarakat atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena perbuatan yang seharusnya dijatuhkan pidana ringan, namun diberlakukan pidana biasa. Selain itu juga jumlah pidana denda dalam KUHP sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang, sehingga pidana denda sebagai ancamanhukuman alternatif tidak efektif. Permasalah dalam penelitian ini sebagai berikut : Apakah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dapat memenuhi rasa keadilan pihak korban? Bagaimana Kedudukan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan ? Kedua permasalahan di atas difokuskan untuk menjawab berbagai pertanyaan berikut ini, yakni, bagaimana aturan hukum mengenai penyesuaian batasan Tindak PidanaRingan dan jumlah denda?, Bagaimana penyebab lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda? Bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam peradilan pidana?Dalam tesis ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu bagaimana aturan hukum mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda, penyebab lahirnya PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam peradilan pidana. Penelitian tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung2Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yaitu merubah batasan dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah pidana denda yang dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali, kecuali terhadap Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Upaya penerapan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda sudah disosialisasikan ke beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia, dan lembaga- lembaga hukum terkait, yang pada akhirnya sudah diterapkan dalam mengadili dan memutus perkara-perkara sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012.Berdasarkan analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dapat dikemukakan hasil penelitian sebagai berikut, bahwa Kedudukan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 secara subtansi adalah berkaitan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, dalam hal ini berdasar atas Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi: Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dan khususnya hakim wajib menafsirkan undang-undang agar undang-undang berfungsi sebagai hukum yang hidup, karena hakim tidak semata-mata menegakkan Undang-Undang, tetapi harus menemukan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan ditegaskan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman : Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Penyesuaian nilai rupiah pada Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai sarana dan upaya untuk memberikan keadilan bagi perkara yang diadilinya. Tentunya dalam hal ini hakim tetap mempertimbangkan berat ringannya perbuatan pelaku tindak pidana serta rasa keadilan di masyarakat Pada pasal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 berbunyi : Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu ) kali. Penyesuaian jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1000 (seribu) kali, dalam hal ini sejauh mungkin3para hakim mempertimbangkan sanksi denda sebagai pilihan pemidanaan yang akan dijatuhkannya. Selain itu untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini telah banyak melampaui kapasitasnya. Hakim dalam mengadili perkara dapat dilakukan secara proporsional dan memberikan kepastian hukum di masyarakat karena pemeriksaan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat.Keberadaan Perma No 2 Tahun 2012 adalah sebagai Kebijakan Kriminal dan selama ini kebijakan kriminal dipahami sebagai ranah Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang merupakan representasi dari negara. Selain itu, kebijakan kriminal juga lebih dipahami sebagai upaya penegakan hukum saja. Dengan semakin meningkat, rumit dan variatifnya masalah kejahatan, SPP tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya stakeholder dalam kebijakan kriminal. Khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan. Lembaga-lembaga negara yang difungsikan untuk melakukan pencegahan kejahatan harus melakukan kolaborasi yang terlembagakan dengan masyarakat sipil dan kalangan swasta.Pengaturan Tindak Pidana Ringan dimuat dalam buku II KUHP yaitu yang terdapat dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, Pasal 482 yang mana dalam Pasal-Pasal tersebut batasan nominal harganya tidak lebih dari RP. 250,- dihukum karena Tindak Pidana Ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebayak-banyaknya RP. 900,- sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 1, mengubah aturan yang mengatur tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dalam KUHP, terhadap perkara-perkara Tindak Pidana Ringan yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Ketentuan dalam KUHP untuk kejahatan, maksimumnya berkisar antara RP. 900,- sampai dengan RP. 150.000,- Maksimum ancaman Pidana Denda sebesar RP. 150.000,- dan untuk pelanggaran, denda maksimum berkisar antara RP. 225,- sampai dengan RP. 75.000,- sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal 3 mengubah aturan yang mengatur tentang jumlah denda terhadap pemberlakuan Pidana Denda yaitu dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali, kecuali terhadap Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan Peraturan Mahkamah Agung ini khusus mengatur ketentuan Pidana Denda yang terdapat dalam KUHP saja.Beberapa faktor penyebab adanya penyesuaian batasan dalam Tindak Pidana Ringan, yaitu tidak disesuaikannya nilai uang dalam KUHP yang sebagai pedoman dan parameter untuk menentukan kriteria Tindak Pidana Ringan terhadap harta benda sudah berusia lebih dari 60 Tahun dan masih berlaku sampai sekarang menyebabkan kasus-kasus yang seharusnya tergolong ringan namun diperlakukan seperti halnya kasus tindak pidana biasa sehingga tidak lagi mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, selain itu banyaknya kasus kecil sampai ke pengadilan karena Pasal dalam KUHP yang menyebutnbatasan Tindak Pidana Ringan maksimal kerugian RP. 250,-, dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka tidak ada lagi tindak pidana yang dikategorikan ringan. Jumlah ancaman Pidana Denda yang terdapat dalam KUHP sekarang pada umumnya relatif ringan, dan Pidana Denda sudah tidak menjadi4pemidanaan utama ataupun alternatif. Pengadilan jarang menjatuhkan Pidana Denda terhadap suatu perkara kejahatan, sehingga Pidana Denda sekarang dirasakanmenjadi tidak efektif untuk diterapkan dalam peradilan pidana.Upaya-upaya yang dilakukan dalam hal penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda yaitu apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan, salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung, dalam hal ini Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Setelah itu dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama MAHKUMJAKPOL tentang Perma Nomor 2 Tahun 2012 antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilakukan agar lembaga-lembaga hukum terkait dapat berkordinasi dengan baik untuk menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dan dapat mensosialisasikannya untuk mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan Tindak Pidana Ringan dan perkara-perkara yang dijatuhi hukuman denda.Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, Kebijakan Kriminal, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)ABSTRACTThesis entitled Analysis of the Supreme Court Rules 2012 No. 2 of 2012 On Boundary Adjustment Lightweight Crime Penalties in the Criminal Code and Number Sense Of Justice Party The Perpetrators Victims As for the background is, that the Minor Crime is a familiar case we hear and often occur in the midst of society, both in cities and villages, both also from the medium and from the middle class and above. The number of minor criminal cases are in the process of the court and bring to the attention of the public response to askew the Indonesian justice system that does not meet the community's sense of justice, because the actions that should be dropped misdemeanor, but apply common criminal. In addition, the number of criminal penalties in the Criminal Code is very light and not in accordance with the present state of society, so criminal fines as an alternative ancamanhukuman ineffective. Problems in this study as follows: Is the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on Crime Boundary Adjustment Lightweight and Total Fines can satisfy the justice of the victims? How the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 Crime in Progress Light? Both of the above problems is focused on answering the following questions, namely, how the rule of law regarding limitation Follow PidanaRingan adjustments and fine amount?, How to cause the birth of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the adjustment limit Crime Lightweight and amount of the fine? How the efforts5made in the boundary adjustment Lightweight Crime and Total Fines in criminal justice? In this thesis, we discuss some problems, namely how the rule of law regarding limitation adjustments misdemeanor and Total Fines, causes the birth of Supreme Court No. 2 of 2012 on the adjustment limits and run misdemeanor penalties in the Criminal Code, and how the efforts made in the adjustment of boundaries crime light and Total Fines in criminal justice. This thesis is a normative research using primary data and secondary data. Supreme Court Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Lightweight Crime and Total Penalties in the Criminal Code, that is changing the limits in cases of minor criminal offenses as set out in Article 364, 373, 379, 384, 407 and Article 482 of the Criminal Code which initially limited to a minimum of USD 250, - (two hundred and fifty dollars) to Rp 2,500,000 (two million five hundred thousand dollars) and the amount of the fine be doubled to 1,000 (one thousand) times, except for Article 303 paragraph (1) and paragraph (2), Article 303 bis paragraph (1) and paragraph (2) of the Criminal Code. Perma No. implementation efforts. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Crime Lightweight and amount of fines has been socialized into a district court in Indonesia, and related legal institutions, which in turn are applied in hearing and deciding matters as set out in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. Supreme Court Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Lightweight Crime and Total Penalties in the Criminal Code, that is changing the limits in cases of minor criminal offenses as set out in Article 364, 373, 379, 384, 407 and Article 482 of the Criminal Code which initially limited to a minimum of USD 250, - (two hundred and fifty dollars) to Rp 2,500,000 (two million five hundred thousand dollars) and the amount of the fine be doubled to 1,000 (one thousand) times, except for Article 303 paragraph (1) and paragraph (2), Article 303 bis paragraph (1) and paragraph (2) of the Criminal Code. Perma No. implementation efforts. 2 of 2012 on the Limitation Adjustments Crime Lightweight and amount of fines has been socialized into a district court in Indonesia, and related legal institutions, which in turn are applied in hearing and deciding matters as set out in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. Based on the analysis of the Supreme Court Regulation No. 2 Year 2012 results can be stated as follows, that the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 as the substance is related to the adjustment of minor criminal offenses and limit the amount of fines in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 was ordered by the rules higher or established by authority, in this case based on Article 79 of Law No. 14 Year 1985 on the Supreme Court, as amended by Law No. 5 of 2004 jo. Law No. 3 of 2009, which reads: "The Supreme Court may further regulate matters necessary for the smooth administration of justice, if there are things that have not been sufficiently provided for in this Law. Derived its legal basis in Article 24 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 mandates that: Based on the analysis of the Supreme Court Regulation No. 2 Year 2012 results can be stated as follows, that the legal status of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 as the substance is related to the6adjustment of minor criminal offenses and limit the amount of fines in the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 was ordered by the rules higher or established by authority, in this case based on Article 79 of Law No. 14 Year 1985 on the Supreme Court, as amended by Law No. 5 of 2004 jo. Law No. 3 of 2009, which reads: "The Supreme Court may further regulate matters necessary for the smooth administration of justice, if there are things that have not been sufficiently provided for in this Law. Derived its legal basis in Article 24 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 mandates that: "Judicial power is the power of freedom to organize the judiciary to enforce the law and justice . "As the Supreme Court judiciary power and the particular judge should interpret the law so that the law serves as a living law, because judges are not merely enforcing law , but must find a justice who live in the midst of society and affirmed in article 5 paragraph ( 1 ) of Law No. 48 Year 2009 on Judicial Power : " judges and constitutional justice shall explore, and understand the laws and values sense of justice who live in the community " rupiah value adjustment on Article 364 , 373 , 379 , 384 , 407 and 482 of the Criminal Code to Rp 2.500.000,00 ( two million five hundred thousand dollars ) by the Supreme Court as a means and efforts to provide justice for the trial of the case . Obviously in this case the judge still considering the severity of the criminal act as well as a sense of justice in the Supreme Court Rules In article No. 2 of 2012 reads : "Each number threatened the maximum penalty under the Penal Code unless Article 303 paragraph 1 and paragraph 2 , 303 bis paragraph 1 and paragraph 2 , doubled to 1,000 ( one thousand ) times . " Adjustment of the maximum number of threatened penalties in the Criminal Code fines doubled to 1,000 ( one thousand ) times , in this case as far as possible the judges to consider financial penalties as punishment option to be dropped . In addition to effective re- criminal fines and reduce the burden of Corrections , which has been much beyond its capacity . Judge in bringing to justice can be done proportionately and provide legal certainty in the community because the examination can be done by checking events cepat.Keberadaan Perma No. 2 of 2012 is a criminal policy and criminal policy has been understood as the domain of the Criminal Justice System ( SPP ), which is a representation of the country . In addition , the policy also understood as criminal law enforcement efforts alone . With ever increasing , complex and variatifnya problem of evil , SPP can no longer be used as the sole stakeholder in the criminal policy . Especially in crime prevention efforts . State institutions are used to perform crime prevention should be institutionalized collaboration with civil society and the Crime swasta.Pengaturan Lightweight published in book II of the Criminal Code as set forth in Article 364 , Article 373 , Article 379, Article 384 , Article 407, Article 482 which in these Articles nominal cost no more restrictions than RP . 250 , - Lightweight Crime convicted with imprisonment for ever sebayak three months or a fine of not more than RP . 900 , - while the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 in Article 1 , to change the rules governing the adjustment of boundaries Light Crime in the Criminal Code , the Criminal Act matters that previously restricted Lightweight at least USD 250 , - ( two hundred and fifty7dollars) to Rp 2,500,000 ( two million five hundred thousand dollars) . provisions in the Criminal Code for the crime, the maximum range between RP . 900 , - up to the RP . 150.000 , Criminal threats maximum penalty of RP . 150.000 , - and for the offense , the maximum penalty ranges from RP . 225 , - up to the RP . 75.000 , - while the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on Article 3 changed the rules governing the number of fines against enforcement of the Criminal Fines doubled to 1,000 ( one thousand ) times , except for Article 303 paragraph ( 1 ) and paragraph ( 2 ) , Article 303 bis paragraph ( 1 ) and paragraph ( 2 ) of the Criminal Code , and the Rules of the Supreme Court 's Criminal Fines specifically regulate the provisions contained in the Criminal Code saja.Beberapa causes an adjustment in Crime Lightweight limit , which is not disesuaikannya value for money in the Criminal Code as a guide and parameters to specify criteria lightweight crime against property are older than 60 years and is still true today cause cases should be relatively light but treated as ordinary criminal cases that are no longer able to meet the community 's sense of justice, in addition to the many small case to court because Section in the Criminal Code that menyebutnbatasan Crime Lightweight RP maximum loss . 250, -, the current socio-economic conditions , it is no longer a crime categorized as mild . Number of Criminal Fines threat contained in the Criminal Code now generally relatively mild , and Criminal Fines are not a primary or alternative sentencing . Criminal courts rarely impose penalties against a criminal case , so now dirasakanmenjadi Criminal penalties are not effective to apply in judicial pidana.Upaya - efforts made in terms of adjustment Lightweight Crime and the amount of fines in the course of justice when there is a deficiency or absence of law, the Supreme Court authority to make rules as a complement to fill shortages or vacancies, one of which is the Supreme Court rules , in this case the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012. After that with the signing of the Memorandum of Understanding on Perma MAHKUMJAKPOL No. 2 of 2012 between the Supreme Court of the Republic of Indonesia, the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia, Republic of Indonesia and the Attorney General of Police of the Republic of Indonesia on the Implementation of the Crime Limitation Adjustments Lightweight and Total Fines, Examination fast, and the application of Restorative Justice ( Restorative Justice ) done so that agencies can coordinate with the relevant laws for implementing the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 and can be socialized to hear and decide matters relating to Crime Lightweight and matters who was sentenced to a fine.Keywords : Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 , Criminal Policy , Application of Restorative Justice ( Restorative Justice
KEBIJAKAN PENYIDIK POLRI TIDAK MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI POLRESTA PONTIANAK KOTA)
ABSTRAKPenahanan merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa.Dengan diratifikasinya International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) pada tahun 2005 dengan terbentuknya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), maka ada konsekuensi yang harus dihadapi Indonesia dalam menegakkan hukum diantaranya tentang penahanan yang dilakukan oleh penyidik harus sesingkat mungkin dan segera dibawa kepada hakim.Ada kebijakan penyidik Polresta Pontianak Kota tidak melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana padahal jika dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pelaku tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang perlu ditelaah, apa dasar yang digunakan penyidik di Polresta Pontianak Kota dalam mengambil kebijakan sehingga tidak menahan tersangka pelaku tindak pidanaKata kunci : Penahanan, Kebijakan Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaABSTRACTDetention is a restriction on the freedom of an individual's freedom of movement, especially one that detention should be done whenever it is necessary for the interests of law enforcement. Additionally arrest also raises two principles conflict that led to the loss of containment on the one hand to move one's freedom, and on the other to keep the detention order should be maintained in the public interest on the alleged misconduct to the suspect or defendant.With the ratification of the International Covenant On Civil And Political Rights (International Covenant On Civil Rights And Political) in 2005 with the establishment of the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2005 on the Ratification of the International Covenant On Civil And Political Rights (International Covenant Rights Advice civil and Political Rights), then there are consequences to be faced by Indonesia in enforcing laws such detention made by the investigator should be as short as possible and immediately brought to the judge.There is a policy of Pontianak City Police investigators did not commit against criminals but when viewed in the Code of Criminal offender meets the requirements for detention. These considerations that need to be explored, what is the basis used investigator in Pontianak City Police in their policy so it does not hold suspected criminals.Keywords: Detention, Criminal Policy, the Code of Criminal Procedure Cod
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMANFAATAN RUANG KOTA DITINJAU DARI PERSPEKTIF BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG (Studi Di Wilayah Kota Pontianak)
ABSTRACTThis thesis discusses the issue of Law Enforcement Crime City Land Use Applicability be reviewed From Perspective of Law Number 26, 2007 on Spatial Planning (Studies in Urban Pontianak City). From the results of research using normative legal research methods and sociological conclusion that: 1. Formulation premise of criminal sanctions under the Act No. 26, 2007 on Spatial Planning refers to the norms sanctioned as the norm enforcement, criminal system, the purpose of punishment and the subject matter of the criminal law, has three main elements, namely: "crime", "accountability criminal "and" civil and criminal ". The third issue is what is the main sub-systems of the whole criminal system is a reflection of the dualistic view. 2 Law enforcement crime Pontianak city spatial planning with regard to Case WR Supratman Square Building is still good as it should be implemented by the Regional Regulation No. 4 of 2002 and Law Number. 26, 2007 on Spatial Planning Jo Government Regulation Number 15, 2010, due to: a. There Ketidakcermatan Mayor / Office of Housing Spatial Planning and the City of Pontianak in granting building permits WR Supratman Square. b. There are indications kongkalingkong between owners WR Supratman Square with apparatus Mayor / Mayor / Office of Housing Spatial Planning and the City of Pontianak. c. Weakness sanctions norms formulated in Article 69 of Regulation No. 4 of Pontianak City 2002 on Spatial Planning (Spatial), which only specify imprisonment sanction a maximum of 6 (six) months and a maximum fine of Rp. 100.000.000, - (one hundred million rupiah) to the offense of the region, business licenses, building designation, and placement location that is not in accordance with the conditions set by the city government. d. There is no courage both the mayor and the Department of Spatial Planning and Settlement of Pontianak to withdraw / revoke a building permit intended. e. Raperda spatial plans Pontianak in 2012 - 2032 which has been approved by the Minister of Public Works No. HK.0103-Dr/316 dated June 19, 2012, but until now has not been authorized by the Ministry of the Interior. Furthermore suggested, sehubngan by filing draft Management Plan has been Rang district of Pontianak in 2012 - 2032 which has been approved by the Minister of Public Works No. HK.0103-Dr/316 dated June 19, 2012, for approval of the Minister of the Interior, then the cases established buildings that deviate dariperuntukankawasan like WR Supratman Square, legal action can be carried out in accordance with Article 73 of Law No. 26 of 2007, and the origin of 61, Article 62 and Article 63 of Law Number 26, 2007 in conjunction with the Government Regulation Number 15, 2010.3ABSTRAKTesis ini membahas masalah Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Kota Dintinjau Dari Perspektif Berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi Di Wilayah Kota Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Dasar pikiran formulasi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengacu pada norma sanksi sebagai norma penegak, sistem pemidanaan, tujuan pemidanaan dan masalah pokok dalam hukum pidana, memiliki tiga elemen utama, yaitu : “tindak pidana”, “pertanggungjawaban pidana”, dan “pidana dan pemidanaan”. Ketiga masalah pokok inilah yang merupakan sub-sub sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan yang merupakan refleksi dari pandangan dualistis. 2 Penegakan hukum tindak pidana penataan ruang kota Pontianak yang berkenaan dengan Kasus Bangunan WR Supratman Square masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya baik berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, disebabkan: a. Ada ketidakcermatan Walikota/Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak dalam pemberian izin bangunan WR Supratman Square. b. Ada indikasi kongkalingkong antara pemilik WR Supratman Square dengan aparat Walikota/ Walikota/Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak. c. Kelemahan norma sanksi yang diformulasikan dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang hanya menentukan sanksi pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terhadap pelanggaran penyalahgunaan kawasan, ijin usaha, peruntukan bangunan, dan penempatan lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah Kota Pontianak. d. Tidak ada keberanian baik dari Walikota Pontianak maupun Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak untuk menarik/mencabut izin bangunan dimaksud. e. Raperda rencana tata ruang wilayah Kota Pontianak tahun 2012 – 2032 yang sudah mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor HK.0103-Dr/316 tanggal 19 Juni 2012, namun sampai kini belum disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya disarankan, sehubngan dengan telah diajukannya Raperda Rencana Tata Rang Wilayah Kota Pontianak tahun 2012 – 2032 yang sudah mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor HK.0103-Dr/316 tanggal 19 Juni 2012, untuk disahkan Menteri Dalam Negeri, maka terhadap kasus-kasus mendirikan bangunan yang menyimpang dariperuntukankawasan seperti WR Supratman Square, dapat dilakukan tindakan hukum sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan asal 61, Pasal 62 serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010