Jurnal NESTOR Magister Hukum
Not a member yet
    517 research outputs found

    Keseimbangan Asas Monodualistik Dalam Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Narapidana Narkotika Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Setelah PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tataca

    No full text
    AbstrakPancasila sebagai Dasar Negara sebagai pokok-pokok pikiran mengandung cita-cita hukum, hakekatnya adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya dari penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan baik terhadap tindak pidana umum maupun khusus, maka tujuan mengarah pada setiap warga masyarakat dan termasuk warga binaan pemasyarakatan yang akibat dari perbuatannya Kepolisian sebagai penyidik menjadikannya seorang tersangka atas berita acara yang telah diterimah Kejaksaan. Pelaku tindak pidana tersebut oleh penuntut umum dihadapkan ke Pengadilan sebagai terdakwa untuk perkara yang diperiksa hakim pengadilan negeri setempat, perbuatan pelaku harus dipertanggung jawabkan secara hukum dan akibat putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengakibatkan terdakwa menjadi terpidana yang harus melaksanakan pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan sebagai narapidana.Warga binaan pemasyarakatan sejalan dengan peningkatan perhatian terhadap hukum positif diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat umum, pelanggaran hukum kian meningkat terutama pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mendominasi penghuni di lembaga pada bagian akhir pemidanaan. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menyatakan kegiatan untuk melakukan pembinaan berdasarkan sistem dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat, sehingga pelaksanaan pembinaan atas masa pentahapannya dari tahap awal melalui pembinaan intramural, tahap lanjutan dan tahap akhir melalui pembinaan ekstramural yang dapat diselenggarakan sesuai dengan harapan di dalam penerapan pembebasan bersyarat bagi warga binaan setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Tujuan mendapatkan cita hukum pada masa pentahapan akhir selalu menjadi permasalahan, seperti: Mengapa pelaksanaan pembebasan bersyarat narapidana narkotika belum sepenuhnya memenuhi kepentingan keseimbangan asas monodulistik dan bagaimana upaya pembinaan akhir narapidana narkotika untuk hak pembebasan bersyarat dapat dilaksanakan dalam keseimbangan asas monodualistik atas perubahan peraturan pelaksana sistem pemasyarakatan.Berdasar atas permasalahan diatas, mengenai hak narapidana untuk mendapat pembebasan bersyarat, maka penerapannya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dapat terlaksana pada tahap akhir pembinaan. Penghitungan masa pentahapan akhir pembinaan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2006 mengalami perubahan, peraturan tersebut memberi batasan pelaksanaan hak terhadap pelaku tindak pidana khusus dan diantaranya kejahatan terhadap narkotika, selanjutnya penerapan pelaksanaan hak narapidana kembali mengalami perubahan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang juga memberi batasan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Pendekatan metode penelitian hukum normatif pada data sekunder di bidang hukum, melalui bahan hukum primer dan hukum sekunder dapat digunakan di dalam melakukan penelitian yuridis dengan penekanan pada ilmu hukum yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah hukum masyarakat, maka pendekatan asas monodualistik atas perubahan dari peraturan pelaksana tentang pemasyarakatan dapat menjadi pedoman untuk mempertimbangkan kepentingan-kepentingan baik terhadap kepentingan umum maupun kepentingan individu untuk mencapai tujuan pemidanaan pada bagian akhir dari sistem pemidanaan.Warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari tujuan pemidanaan, dimana pada bagian akhir pemidanaan ini mempunyai pengertian agar dapat memfungsikan narapidana melalui pembinaan pada sistem pemasyarakatan dengan melakukan berbagai program kegiatan. Fungsi asas monodualistik terhadap faktor pelaksanaan pembinaan narapidana, khususnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dapat kembali berintegrasi sesuai dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat narapidana yang hidup bermasyarakat, serta pelaksanaan bimbingan oleh balaipemasyarakatan terhadap warga binaan atas kewajiban kliennya di dalam bermasyarakat agar dapat hidup secara wajar dan bertanggung jawab. Simpulan sistem peradilan pidana terpadu pada bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana penegakan hukumnya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sebagai formulasinya berpedoman dari apa yang telah ditentukan oleh ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana pembinaan narapidana didasarkan pada syarat subtantif dan syarat administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaannya untuk penentuan syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan. Perubahan atas peraturan pelaksanaan hak narapidana keseimbangan asas monodualistik antara kepentingan umum dan kepentingan individu, maka nilai-nilai kepentingan umum masyarakat dan nilai-nilai kepentingan umum pemasyarakatan akan berbanding terbalik dan oleh sebab itu, maka nilai-nilai kepentingan individu di dalam masyarakat dan nilai-nalai kepentingan individu di dalam pemasyarakatan akan menimbulkan hambatan pada tempat penampungan terpidana untuk menjadikanAbstractPancasila as the State as the main ideas contained legal ideals , essentially is building a complete Indonesian man from the enforcement of legislation against crime either general or specific , the objectives leads to every citizen and including prisoners who Police actions as a result of an investigation into the alleged news events have been diterimah Attorney . By the criminal prosecutors brought to court as a defendant in the case that examined the local district court judge , the offender must act be justified by the law and the judge's decision has caused and binding result in the defendant being convicted person must carry out pemidanaannya in prison as inmates. Prisoners in line with the increasing attention to the positive law outside the Code of Criminal general , increasing lawlessness , especially on Law Number 35 Year 2009 on Narcotics which dominates residents in institutions at the end of the criminal prosecution . In accordance with Law No. 12 Year 1995 on Corrections , states conduct training activities to be implemented in an integrated system based on the builder , who fostered and the public , so that the implementation of the future development of its phase through coaching intramural early stage , advanced stage and late stage development through the Extramural can be organized in line with expectations in the application of parole for inmates after serving two -thirds of the criminal past . The purpose of obtaining legal goal at the end of the phasing period has always been a problem , such as : Why is the implementation of parole inmates narcotics not fully meet the interests of balance and how the principles monodulistik end development efforts for the rights of prisoners narcotics parole can be carried in the balance principle monodualistik the correctional system implementing regulatory changes . Based on the above issues, the rights of prisoners to get parole , then the application is based on Government Regulation No. 32 Year 1999 concerning the terms and procedures for the implementation of the rights of prisoners can be accomplished in the final stages of development . The end of the phasing period tally coaching with the issuance of Government Regulation No. 28 of 2006 amended , the regulations set limits on the exercise of specific criminal and narcotics crimes against them , further implementation of the exercise of prisoners re- undergo changes with the Regulation No. 99 Year 2012, which also provides limits against narcotics criminals . Normative approach to legal research methods on secondary data in the fields of law , through the primary legal materials and secondary law can be used in the conduct of research with an emphasis on the science of juridical law adapted to the rules of public law , the principle approach monodualistik the change of its regulations on prison can be a guideline to consider the interests of both the public interest and the interests of individuals to achieve the goals of punishment at the end of the criminal system .Prisoners in prisons as part of the purpose of punishment , which at the end of this punishment had understanding in order to enable the inmates through the correctional system development by conducting various program activities . Monodualistik principle function of the factors fostering the implementation of inmates , especially drug offenders to reintegrate in accordance with the basic law and procedure implementation parole inmates who live in a society , as well as the implementation of the guidance by the correctional center inmates on his client's obligations in the society in order to live fairly and responsibly . Conclusions integrated criminal justice system at the end of the criminal system in law enforcement criminal justice system is based on Law Number 12 Year 1995 regarding the formulation of Corrections as guided by what has been determined by the general provisions of Code of Criminal Justice , where inmates coaching based on substantive terms and administrative requirements in accordance with the implementing regulations for the determination of the terms and procedures for the implementation of the rights of inmates . Amendments to the regulations implementing the principle of the right of prisoners monodualistik balance between the public interest and the interests of the individual , then the common values of the community and public interest values will be inversely proportional corrections and therefore , the values of individual interests in the community and the value - nalai individual interests within correctional will pose a barrier to the shelter to make the atmosphere conducive convict , orderly and safe

    PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DIBIDANG KETERTIBAN UMUM BERDASARKAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2010 OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KUBU RAYA

    No full text
    AbstrakTujuan Negara sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melidungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum bagi kehidupan masyarakat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan Indonesia adalah negara hukum, menyebabkan peranan hukum semakin mengedepan hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta menjaga kedamaian di dalam kehidupan bermasyarakat yaitu melalui suatu tatanan aturan yang berlaku terhadap seluruh masyarakat menyebabkan peranan hukum semakin mengedepan . UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir melalui UU Nomor 12 Tahun 2008, dimana tujuan utama pembangunan lebih diutamakan pada pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kubu Raya yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2007, sebagai pemekaran dari kabupaten Pontianak dengan pusat pemerintahan di kecamatan Sungai Raya. Sungai Raya merupakan daerah penyangga Ibukota Provinsi dan berbatasan langsung dengan kota Pontianak tindakan Pemerintah melakukan pencegahan terhadap persoalan pembangunan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Mengapa Perda Nomor 4 Tahun 2010, Tentang Ketertiban Umum belum mampu untuk menertibkan Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kubu Raya? Apa yang menjadi tugas Satpol PP. Dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kantong-kantong PKL yang mulai bermunculan yang berada dipinggir-pinggir jalan dan diatas parit telah menimbulkan kemacetan jalan dan menyebabkan ketidakteraturan. Untuk itu Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dituntut untuk melakukan penertiban terhadap maraknya lapak-lapak PKL yang mulai banyak bermunculan.Kata kunci :, Kesejahteraan Masyarakat, Ketertiban Umum, Satpol PP.AbstractThe purpose of this research was to determine and describe the issues of national development as set out in the preamble of the 1945 Constitution , the role of the law led to the fore . Regional autonomy based on Law No. 32 of 2004 as amended several times and the latest by Law No. 12 of 2008 , where the main goal of development is preferred in the construction of public welfare . Kubu Raya district established under Act No. 35 of 2007 , as a division of the parent Pontianak district with sub-district government center in Sungai Raya Sungai district in which the area is a buffer zone Provincial Capital and directly adjacent to the city of Pontianak need to take preventive action against development problems undertaken by most people . Municipal police to enforce the competencies can the law No. 4 of 2010 , of the Public order . In order to maintain and provide protection to the community . Locations of hawkers selling that are emerging - edge and roadside ditches has caused congestion on roads and cause irregularity . To the Local Government Policy of Kubu Raya district is required to make arrangements about the proliferation of shanties in the palm hawkers selling started popping up a lot ._____________________________________________________Keywords: development, social welfare, the Government policy

    PENGATURAN PENGELOLAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

    No full text
    ABSTRACTThis thesis is studies of issues Management Arrangements Motor Vehicle Tax Increase Local Revenue In West Kalimantan Province. By the legal and social research method be concluded, that: 1. Settings management Motor Vehicle Tax and Tax on Motor Vehicles in West Kalimantan Province formulated in West Kalimantan Provincial Regulation Number 8, 2010 on Local Taxes Jo amendment Regional Regulation West Kalimantan Province Number 2, 2012. Bottom line determining clearly about: a. Name, Object and Subject PKB and BBNKB; b. Basic Imposition, Rates and Calculation PKB and BBNKB; c. Admission / Registration, Reporting and Tax Charges Regional and BBNKB PKB; d. Tax Period and Tax Due When PKB and BBNKB; e. and Determination of PKB and BBNKB. Then also determined: a. Billing Procedures and Payment of Tax; b. Objection and Appeal; c. Granting Reduction, Relief, and Tax Exemption; d. Assessment Correction and Removal or Reduction of Administrative Sanctions; e. Refund Excess Payment of Tax; f. Billing expired; g. Voting Incentives; and g. . Revenue Sharing and Usage Tax. 2. Studied from setting aspect, payment procedures and BBNKB, and revenue realization fibers West Kalimantan Provincial Government in 2011 through 2013 as listed in Table 2 to Table 4, shows the implementation of the collection of motor vehicle tax and Tax on Motor Vehicles in West Kalimantan Province is quite effective (efficient and effective). 3. Efforts West Kalimantan Provincial Government to increase Tax Revenue Motor Vehicle and Motor Vehicle Tax on future done by: a. Expanding the revenue base PKB and BBNKB that is done with taxpayer identifying new / potential and the number of taxpayers, repair database objects, fixing appraisal, and compute capacity and acceptance of PKB and BBNKB. b. Strengthen PKB and BBNKB voting process by accelerating the preparation BBNKB tariff agreements and regulatory changes as well as increased PKB and BBNKB Revenue Office of West Kalimantan. Further recommended a. For eliminating the leakage collection PKB and BBNKB surveillance system needs to be further improved internal and external management of PKB and BBNKB. b. Improving administrative procedures PKB and PKB BBNKB through administrative simplification PKB and BBNKB. c. Increasing the capacity of PKB and BBNKB acceptance through better planning to improve coordination with relevant agencies in the area. d. Improving Services SAMSAT Corner in various places in order to handle the payment of motor vehicle tax (PKB), Tax on Motor Vehicles (BBNKB), attestation Certificate of Motor Vehicles (vehicle registration) and Mandatory Contribution Road Traffic Accident Fund (SWDKLLJ) corresponding development of the situation.2Keywords: Arrangements, Management, Motor Vehicle Tax, Tax on Motor Vehicles, and the local original income.ABSTRAKTesis ini membahas masalah Pengaturan Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa : 1. Pengaturan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat diformulasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Jo perubahannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012. Intinya menentukan secara jelas tentang: a. Nama, Obyek dan Subyek PKB dan BBNKB; b. Dasar Pengenaan, Tarif dan Perhitungan PKB dan BBNKB; c. Pendaftaran/Registrasi, Pelaporan dan Wilayah Pungutan PKB dan BBNKB; d. Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak PKB dan BBNKB; e. dan Penetapan PKB dan BBNKB. Kemudian ditentukan pula : a. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; b. Keberatan dan Banding; c. Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; d. Pembetulan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; e. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; f. Kadaluarsa Penagihan; g. Insentif Pemungutan; dan g. .Bagi Hasil dan Pengunaan Pajak. 2. Dikaji dari aspek pengaturan, tata cara Pembayaran PKB dan BBNKB, serta realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2011 sampai 2013 sebagaimana tercantum dalam Tabel: 2 sampai Tabel: 4, menunjukkan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat sudah cukup efektif (berdayaguna dan berhasilguna). 3. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimatan Barat untuk meningkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke depan dilakukan dengan cara: a. Memperluas basis penerimaan PKB dan BBNKB yang dilakukan dengan mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, dan menghitung kapasitas penerimaan PKB dan BBNKB. b.Memperkuat proses pemungutan PKB dan BBNKB dengan mempercepat penyusunan regulasi perubahan tarif PKB dan BBNKB serta peningkatan personil Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya direkomendasikan a. Untuk mengeleminir kebocoran pemungutan PKB dab BBNKB perlu lebih ditingkatkan sistem pengawasan internal dan eksternal pengelolaan PKB dan BBNKB. b. Memperbaiki prosedur administrasi PKB dan BBNKB melalui penyederhanaan administrasi PKB dan BBNKB. c. Meningkatkan kapasitas penerimaan PKB dan BBNKB melalui perencanaan yang lebih baik dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di daerah. d. Meningkatkan Layanan Samsat Corner di berbagai tempat guna menangani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai perkembangan keadaan.Kata Kunci: Pengaturan, Pengelolaan, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pendapatan Asli Daerah

    PENENTUAN LEMBAGA CREDIT UNION SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU ( Studi Kasus Pada Kantor Pusat Credit Union Keling Kumang \Tapang Sambas Di Kabupa

    No full text
    AbstractThis thesis discusses the determination of the institution as a credit union subject to tax based on Government Regulation No. 46 of 2013 challenged about income tax on income from businesses that received or acquired by a taxpayer who has a gross turnover of a particular (case study on credit union headquarters rivet kumang Sambas district Tapang Sekadau). Indonesian state categorized as a modern constitutional state (moderne rechtsstaat) or patterned welfare state (welvaarstaat; wohlfahrtsstaat) - aimed at the realization of a just and prosperous society that are materially and spiritually. To organize the people's welfare, taxes as a source of funds very central role in meeting the needs of the budget. One of the types of taxes that exist in Indonesia are Income Tax (VAT). The imposition of income tax is based on two conditions, namely taxes and subject to tax. In other words, to truly become a taxpayer, should qualify the subjective and objective conditions. Subject can only be subject to income tax tax if the income tax is no object. The applicable tax rate in Indonesia adheres to the principle of taxation of income in the broad sense, which includes all the income or economic capability acquired additional taxpayer, wherever arising, and any shape and its name, to the extent it can be used for consumption or increase wealth. Basically adhere to the Income Tax Act on the basis of net taxation (net bases of taxation) to the taxpayer in the country. That the basis for determining the Credit Union As a tax subject. Cooperatives and Small and Medium Enterprises (MSME) as productive businesses that have an income, quantitatively to contribute to national and regional economies. To provide convenience to the taxpayer of MSME, Government of the Republic of Indonesia issued Government Regulation (PP) No. 46 Year 2013 on income tax on income from businesses that received or acquired by a taxpayer who has a certain gross turnover. During this time, KUMKM encountered problems with the tax calculation procedures that must be paid in accordance Article 29 Income taxation on the cooperative is generally a collection of low-income community members still causing the pros and cons in various circles. Moreover, the imposition of final tax imposed on the cooperative efforts of the turnover or circulation of less than Rp.4,8 billion a year, instead of the value as income tax bases in general. Aspect of justice is the main criticism of the application of the concept to final taxation ini.Kendala juridical and technical implementation of the CU rivet Kumang Tapang Sambas as one subject to tax under Regulation 46 of 2013 the Juridical Obstacles related to overlapping rules, which is considered the final income tax unfair imposition Final Income Tax Policy towards SMEs backward and not aligned with the main purpose of the system of self - assessment, there are those who benefit and some are harmed and the existence of mechanisms Exemption Certificate (LCS). While constraints are teknisya How to calculate the imposition of tax and How to Deposit and reporting that is still not understood by CU Rivet Kumang.2AbstrakTesis ini membahas penentuan lembaga credit union sebagai subjek pajak berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 tantang tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ( studi kasus pada kantor pusat credit union keling kumang tapang sambas di kabupaten sekadau). Negara indonesia terkategori sebagai negara hukum modern (moderne rechtsstaat) ataupun bercorak welfare state (welvaarstaat; wohlfahrtsstaat) – ditujukan untuk merealisasikan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat tersebut, pajak sebagai sumber dana berperan sangat sentral dalam memenuhi kebutuhan anggaran. Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pengenaan PPh didasarkan pada dua syarat, yaitu subjek pajak dan objek pajak. Dengan perkataan lain, untuk benar-benar menjadi wajib pajak, harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Subjek pajak baru dapat dikenakan PPh apabila ada objek pajaknya yaitu penghasilan. Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia menganut prinsip pengenaan pajak atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yakni mencakup semua penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak, dari manapun asalnya, dan apapun juga bentuk dan namanya, sepanjang dapat digunakan untuk konsumsi atau penambahan kekayaan. Pada dasarnya UU PPh menganut pemajakan dengan basis netto (net bases of taxation) terhadap wajib pajak dalam negeri. Bahwa dasar untuk menentukan Credit Union Sebagai Subyek Pajak. Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) sebagai pelaku usaha produktif yang memiliki penghasilan, secara kuantitatif memberikan andil dalam perekonomian nasional maupun daerah. Untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak dari KUMKM, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 46 Tahun 2013 Tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Selama ini, KUMKM menemui kendala dengan tata cara perhitungan pajak yang harus disetor sesuai PPh Pasal 29. Pengenaan pajak terhadap koperasi yang umumnya kumpulan dari anggota masyarakat dengan penghasilan rendah masih menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Apalagi pengenaan pajak yang bersifat final terhadap koperasi dikenakan terhadap omzet atau peredaran usaha kurang dari Rp.4,8 milyar setahun, bukan terhadap pertambahan nilai sebagaimana dasar pengenaan PPh pada umumnya. Aspek keadilan merupakan kritik utama atas penerapan konsep pemajakan yang bersifat final ini.Kendala yuridis dan teknis tentang dalam pelaksanaan CU keling Kumang Tapang Sambas sebagai salah satu subjek pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 yaitu Kendala Yuridis yang berkaitan dengan tumpang tindih peraturan, PPh final yang dianggap tidak adil, Kebijakan pengenaan PPh Final terhadap UMKM mundur dan tidak selaras dengan tujuan utama dari sistim self – assessment, Ada pihak yang diuntungkan dan ada juga yang dirugikan dan Adanya mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) . Sedangkan kendala teknisya adalah Cara menghitung pengenaan Pajak dan Cara Menyetor dan melaporkan yang masih belum di pahami oleh CU Keling Kumang

    PENYIMPANGAN HUKUM KASUS PRITA MULYASARI

    No full text
    ABSTRAKPrita Mulyasari was jailed in LAPAS Wanita Tangerang, because of her email sent to her friends about her complaining about the unprofessional service of OMNI International Hospital. Due to that email, Prita was sued against article 27 paragraph (3) related to article 45 paragraph (1) of Act 11 Year 2008 on Information and Electronic Transaction, or Article 310 paragraph (2) of KUHP, or Article 311 paragraph (1) of KUHP. And than, addition of article by Prosecutor of District Attorney of Tangerang in this case, according to Article 144 of KUHAP is allowed.Prita Mulyasari ditahan di LAPAS Wanita Tangerang, karena dia mengirim email kepada rekannya tentang komplainnya terhadap ketidakprofesionalan pelayanan Rumah Sakit OMNI Internasional. Dikarenakan email tersebut, Prita harud berhadapan dengan pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310-311 KUHP.KATA KUNCI Penyebarluasan ; penambahan pasal

    PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM HUBUNGANNYA MENGENAI UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI

    No full text
    ABSTRAKMoney laundering (Pencucian uang) merupakan salah satu aspek dari perbuatan kejahatan, yang merupakan salah satu dampak dari perkembangan teknologi di bidang transaksi keuangan dan berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut.Kemajuan sistem cyberspace (internet), dapat menyuburkan praktek money laundering dimana pembayaran melalui bank secara elektronik (cyberpayment) dapat dilakukan. Begitu pula seseorang pelaku money laundering bisa mendepositokan uang kotor (dirty money, hot money) kepada suatu bank tanpa mencantumkan identitasnya.Upaya penanggulangan pencucian uang dapat ditempuh, Pertama, berupa langkah-langkah kriminalisasi dan peningkatan pengaturan acara pidana hingga kepada perluasan yurisdiksi (extra territorial jurisdiction) dan bersentuhan langsung daengan sistem peradilan pidana. Kedua, melalui langkah preventif dengan meningkatkan kewapadaan lembaga keuangan, meningkatkan peranan financial intelegence dan supervisory authority, dan termasuk di dalam langkah ini dengan membentuk kerjasama internasional, sehingga permasalahan yang diteliti: Bagaimana latar belakang Indonesia menjadi sebuah negara yang ikut beperan serta dalam memerangi tindak pidana pencucian uang?; Bagaimanakah kebijakan hukum Kriminal di Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang? Dan Masalah-masalah apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan menghadapi kejahatan pencucian uang Kebijakan kriminal perlu dilakukan sebagai langkah pengaturan dalam hukum pidana. Kebijakan kriminal (criminal policy) adalah usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan. Politik kriminal ini merupakan bagian politik penegakan hukum dalam arti luas. Pencucian uang sebagai suatu aktivitas yang menimbulkan kerugian, yakni kerugian ekonomi antar negara,selain pula memicu aktivitas yang illegal. Begitu besar angka pencucian uang di seluruh dunia telah memperlihatkan pentingnya dilakukan kriminalisasi pencucian uang.Suatu langkah penting dari kebijakan pemidanaan ialah dengan memformulasi sistem-sistem menjadi bagian dari hukum pidana. Formulasi sistem demikian mengarah kepada prinsip keseimbangan kepentingan yang dikenal dengan daad-daderstraafrecht. Secara kebijakan hukum pidana, dikenal pembaruan dan ekstensifikasi asas legalitas, yang berkembang dari asas legalitas yang bersifat formil ke asas legalitas yang bersifat materiel.Tindak Pidana Money laundering diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2002 dan diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 ditemukan beberapa kelemahan sehingga memerlukan formulasi ulang yang dikenal dengan kebijakan kriminal karena kegiatan pencucian uang tidak terbatas pada skala nasional saja, namun sudah memasuki wilayah regional, trans-nasional ataupun internasional.ABSTRACTMoney laundering ( Money laundrying) be one of aspect from badness deed, which is one of impact of technological development in monetary transaction area and relates to background from acquirement a number of moneys that is in character dark, illicit or dirty, then a number of this dirty moneys then is managed with certain activitys like by forming business, transfers or converts it to bank or foreign currency as step of eliminate background from the dirty fund.Progress of system cyberspace ( internet), can fertilize practice of money laundering where payment through bank in electronic ( cyberpayment) can be done. So also perpetrator someone money laundering dirty money deposit can ( dirty money, hot money) to a bank without mentioning its(the identity.Effort penanggulangan of money laundrying can be gone through, Firstly, in the form of kriminalisation stages;steps and improvement of arrangement of event of finite crime to jurisdiction extension ( extra territorial jurisdiction) and comes into contact with direct with crime system of judicature. Second, through step of preventif by increasing kewapadaan financial institution, increases role of financial intelegence and supervisory authority, and is including in stepping this by forming international cooperation, so that problems that is accurate: What reasoning of Indonesia becomes a state is following beperan and in fighting money laundrying crime?; How policy of law Kriminal in Indonesia in overcoming money laundrying crime? And Problems what becoming resistor in execution faces money laundrying badness ?Criminal policy need to be done as step of arrangement in criminal law. Criminal policy ( criminal policy) be rational business to overcome badness. This political crime is part of politics straightening of law in meaning of wide. Money laundrying as an activity generating loss, namely economic loss between negara,selain also triggers activity which illegal. Money laundrying number so big in the world has showed the importance of done [by] kriminalisation of money laundrying.An important step from policy of crime is with formulation of systems becomes part of criminal law. formulation of System that way leads to importance balance principle recognized as daad-daderstraafrecht. In criminal law policy, recognized renewaland ekstensifikasi legality ground, is growing from legality ground having the character of formal to legality ground having the character of materiel.Crime Money laundering arranged in inviting No 15 The year 2002 and changed with invitors No 25 The year 2003 found [by] some weakness causing requires re-formulation recognized as criminal policy because activity of unlimited money laundrying at national scale only, but has entered region regional, trans-nasional or international

    PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Kabupaten Sintang)

    No full text
    A B S T R A KTesis ini membahas tentang perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus di Kabupaten Sintang). Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal, faktor-faktor yang menyebabkan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal, serta upaya perlindungannya. Melalui metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal dikarenakan keterbatasan dana/keuangan, jumlah personil dan disiplin ilmu dari personil Unit Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (UPK-PPA) Polres Sintang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sintang selaku lembaga yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Adapun faktor-faktor penyebab korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sintang belum mendapat perlindungan secara optimal dikarenakan: (a) kurangnya kesadaran korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga untuk melaporkan kasusnya kepada aparat kepolisian; (b) kurangnya pengetahuan hukum dari korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam mempertahankan hak-haknya; dan (c) kurang percayanya masyarakat (korban) kepada sistem hukum Indonesia, sehingga mereka tidak memiliki pegangan atau kepastian bahwa mereka akan berhasil keluar dari cengkeraman si pelaku. Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sintang dilakukan dengan upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga serta upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga. Adapun saran yang diberikan. Pertama, adalah perlu adanya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara konkrit baik dari aparat kepolisian, pemerintah daerah maupun lembaga/organisasi yang secara khusus memberikan perlindungan, mengingat perlindungan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya bersifat teoritis tetapi dalam pelaksanaannya korban tidak mendapat perlindungan yang layak. Kedua, adalah perlu adanya sarana perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mengingat selama ini apabila korban mengalami trauma atau perawatan di rumah sakit pada akhirnya harus kembali ke rumah sehingga menimbulkan ketakutan bagi korban. Dan ketiga, adalah perlu dilakukan penyuluhan kepada warga masyarakat agar pola pikir yangmenyatakan kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan sehingga menimbulkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat berubah.Kata Kunci : Perlindungan – Korban – Kekerasan Dalam Rumah Tangga.A B S T R A C TThis thesis discusesses the protection of victims of crime of domestic violence (case study in Sintang). In addition, it also has a goal is to reveal and analyze the causes of crime victims of domestic violence do not get optimal protection, the factors that lead to crime victims of domestic violence do not get optimal protection, as well as safeguard. Through empirical legal research methods whit socio-juridcal approach the conclusion, that the cause of crime victims of violence do not get optimal protection due to lack of funding / finance, the number of personnel and personnel disciplines of Special Protection Unit for Women and Childern (UPK-PPA) Police Sintang and Integrated Service Center of Women and Childern (P2TP2A) Sintang as institutions that provide protection to victims of domestic violence. The factors thet cause domestic violence victims in Sintang not get optimal protection due to: (a) lack or awareness of crime victims of domestic violence to reaport their case to the police, (b) lack of knowledge of the law of domestic violence victims household in defending their rights, and (c) lack of public disbelief (the victims) to the indonesian legal system, so they do not have the grip or the certainty that they will get out of teh clutches of the offender. Protection of victims of domestic violence in Sintang done with efforts to prevent domestic violence and efforts to support victims of domestic violence as well as the recovery of victims of domestic violence.The advice given. First, is the need for the protection of victims of crime of domestic violence in a concrete either from the police, local authorities and institutions / organizations that specifically provide protection, given the protection afforded Law No. 23 Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence only theoretical but in actual victims without adequate protection. Second, is the need for a means of protection against crime victims of domestic violence, considering that if the victim suffered trauma or hospitalization in the end had to return home for fear of causing casualties. And third, it is necessary to outreach to community members that mindset that states the position of men is higher than women, giving rise to the crime of domestic violence can be changed.Keywords: Protection – Victims – Domestic Violenc

    Jurnal Nestor - 2012 - 1

    No full text
    Edisi Khusus Agustus 201

    UPAYA PDAM DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN SUPLAY AIR BERSIH KEPADA PELANGGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    ABSTRAKAir bersih merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah memberikan pelayanan berupa perusahaan air bersih (PAM/PDAM). Masyarakat sebagai konsumen air bersih mengeluhkan pelayanan PDAM karena kualitas air yang tidak memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi. Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak. Oleh karena itu menjadi permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM sesuai Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor- faktor penyebab tidak dipenuhinya hak-hak konsumen serta upaya penyelesaian tuntutan konsumen terhadap kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak.Metode penelitian dilakukan secara pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dokumen yang terkait dengan perlindungan konsumen air bersih, serta didukung dengan wawancara kepada konsumen air bersih di Kota Pontianak dan Pejabat PDAM Tirta Tirta Khatulistiwa Pontianak.Hasil penelitian menunjukkan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, sesuai Pasal 19 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen tidak hanya sebatas uang atau barang bahkan perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan akibat mengkonsumsi air bersih yang tercemar. Faktor-faktor penyebab hak konsumen air bersih tidak dipenuhi sangat dipengaruhi anggaran publik untuk air bersih yang masih terbatas untuk pengelolaan PDAM, juga sumber air baku yang sudah tercemar karena hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab PDAM tetapi juga peran pemerintah dalam kebijakan pengelolaan lingkungan. Kemudian terjadi kebocoran pipa pendistribusian karena kurangnya perawatan berkelanjutan dari PDAM. Penyelesaian sengketa akibat air bersih yang tercemar dilakukan dengan cara pengaduan langsung dan gugatan melalui lembaga swadaya masyarakat sebagai gugatan kelompok. Pada umumnya penyelesaian sengketa ini diupayakan secara musyawarah sebelum melakukan tuntutan ke peradilan umum.Disarankan agar pendekatan anggaran pembangunan prasarana air bersih yang berbasis proyek dan negosiasi sudah waktunya diubah menjadi anggaran prioritas yang mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Kepada PDAM Tirta Khatulistiwa untuk mengadakan perawatan peralatan distribusi air bersih agar tercemarnya air dapat diminimalisir, bila dimungkinkan diadakan penggantian peralatan yang sudah tidak layak demi pelayanan yang baik baik konsumen.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Air Bersih.ABSTRACTPure water is society need in the daily living that requires government to supply the pure water served by the municipal waterworks (PDAM). Society as pure water customer complaint the service of PDAM for the turbid and odor water quality that did not fulfill the health standard. In Act No. 8 of 1999 concerning to Customer Protection (UUPK) said that the right of customer on freshness and safety in consumption and a right on a true, clear and honest information about the condition and the guarantee on good/service in particular in water supplied by PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak. Therefore, there is a problem on the law protection to the customer and pure water service by PDAM in accordance with UUPK. Factors that cause the rights of customer did not fulfilled and the settlement of the complaint of customer on pure water service by PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak.The research method is a normative juridical study, i.e. a study on regulations in particular UUPK and related document to pure water customer protection and supported by the interview to the pure water customer in Medan and the officers of PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak.The results of study indicates that UUPK regulate the right of customer who have lost caused by the business actor in which in accordance with article 19 UUPK the business actor must take responsibility to customer by providing them with compensation which is not only in the form of money or goods but also the health care caused by the polluted water consumption. The factors that cause the right of water consumer had not fulfilled was mostly influenced by the limited public budget for pure water supply, in addition to the polluted water material which was not only a responsibility of PDAM but also involves the government in environment management policy. Then there is a leakage of distribution pipe caused by the poor maintenance by PDAM. The settlement of dispute on the polluted water is handled by the accusation of consumer to PDAM of according to Article 46 UUPK the consumer can submit accusation to the non government organization as collective accusation. Generally, the dispute is settled by deliberation before submitted to the court.It is suggested to do the maintenance on water pipe distribution to eliminate the population and even to replace the damaged facilities for the consumer service.Key words: Consumer Protection, Pure Water

    Analisis Yuridis Terhadap Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Anggota Pada Credit Union Sari Intugin Di Kabupaten Sambas

    No full text
    ABSTRACTIn The Country, Tax is an obligation and a medium to participate for help implementation of state duties by Government and to support economic activities. From that tax, It will hope growing up, increasing society welfare, supporting of facilities, and public service for communities. After the change of tax system from Official Assessment become Self-Assessment can give full trust of The Tax Payer to manage the tax by them. The income tax is a tax imposed of income that accept someone or business entity the tax a year. The regulation about income tax, UU No. 36 Th. 2008, in point 4 (2)a: Income that imposed final tax are deposit interest and other saving, obligation interest, and national debts letter and saving interest paid by Cooperation to Its members. legality of credit union loyal to cooperations rules. During to Credit Union members didnt pay income tax of saving interest, however saving interest that give to member every month more than 240,000 rupiahs. The reason is they didnt know about that and also they have opinion that if they pay the tax will be corruption. The method of this research is a library research as collecting of data method. This method use to understand a few of theory, doctrines, relevant of regulation concepts. In the implementation, self-assessment system didnt implement purely to all of tax, especially income tax of saving interest that pay cooperation to the members. And then, Withholding system applied to solve the problem. But in the fact, it doesnt apply consistent related by criminal and administration punishment.Keyword: Income Tax, Self-Assessment, Saving Interest, and Credit Union

    0

    full texts

    517

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal NESTOR Magister Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇