Jurnal NESTOR Magister Hukum
Not a member yet
    517 research outputs found

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DALAM PERKARAGUGATAN DI PENGADILAN NEGERI

    No full text
    ABSTRAKTesis ini membahas tentang analisis yuridis terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam perkara gugatan di Pengadilan Negeri. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis kesesuaian antara PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, kendala-kendala dalam menempuh prosedur mediasi yang dilakukan oleh para pihak di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung, serta upaya yang harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada para pihak dalam menempuh prosedur mediasi di Pengadilan Negeri. Melalui studi kepustakaan menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) diperoleh kesimpulan, bahwa secara eksplisit, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan implementasi dari Hukum Acara Perdata. Namun apabila dikaji secara mendalam, maka PERMA Nomor 1 Tahun 2016 masih terdapat ketidaksesuaian dengan Hukum Acara Perdata berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal: (a) Pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik walaupun dalam perkara pokoknya menang tetap dihukum untuk membayar biaya mediasi; (b) Penggugat apabila dinyatakan tidak beriktikad baik, maka gugatannya dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) walaupun secara formil gugatan telah benar dan tidak ada upaya hukum; dan (c) Hakim Mediator dapat menjadi Hakim Pemeriksa Perkara tersebut, padahal catatan mediasi harus dimusnahkan. Kendala-kendala dalam menempuh prosedur mediasi yang dilakukan oleh para pihak di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung adalah disebabkan oleh: (a) Faktor Para Pihak; (b) Faktor Tidak Ada Iktikad Baik; (c) Faktor Ketidakmampuan Mediator; dan (d) Faktor Tidak Adanya Dukungan Advokat. Upaya yang harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada para pihak dalam menempuh prosedur mediasi di Pengadilan Negeri adalah mengacu kepada keadilan prosedural (procedural justice) karena salah satu aspek dari keadilan prosedural (procedural justice) ini berkaitan dengan pembahasan tentang bagaimana memberikan keadilan dalam proses hukum termasuk di dalamnya proses penyelesaian sengketa perdata melalui Mediasi.Kata kunci : Peraturan Mahkamah Agung, berita, harian regional, Mediasi, Gugatan, Pengadilan Negeri.ABSTRACTThis thesis discusses the juridical analysis of the Supreme Court Regulation (PERMA) No. 1 of 2016 on Mediation Procedure Court in the case of a lawsuit in the District Court. In addition it also has the goal of which is to reveal and analyze the suitability between PERMA No. 1 of 2016, with the Civil Procedure Code in force in Indonesia, constraints in taking the mediation procedure carried out by the parties in the District Court or the Supreme Court, and efforts should be done to provide justice to the parties in the procedures of mediation in the District Court. Through literature study using the method of normative legal approach to the conceptual approach (conceptual approach) we concluded, that explicitly, PERMA No. 1 of 2016 on Mediation Procedure in the Court of the implementation of the Civil Procedure Code. However, when studied in depth, then PERMA No. 1 of 2016 is still there is a discrepancy with the Civil Procedure Code in force in Indonesia, particularly in terms of: (a) Parties that are otherwise not well intentioned though in the case of a win essentially remain unpunished to pay the costs of mediation; (B) if the plaintiff declared no good intention, then the complaint is declared not accepted or NO (Niet ontvankelijk verklaard) although a formal lawsuit has been correct and there is no remedy; and (c) A judge mediator can be a judge of the Case Examiner, whereas mediation records must be destroyed. Constraints in taking the mediation procedure carried out by the parties in the District Court and the Supreme Court is due to: (a) factors of the Parties; (B) Factors N in good faith; (C) Inability factor Mediator; and (d) factors Absence Support Advocate. Efforts should be made to provide justice to the parties in the procedures of mediation in the District Court was referring to procedural justice (procedural justice) as one aspect of procedural justice (procedural justice) is related to the discussion about how to provide justice in legal proceedings, including at it process settlement of civil disputes through mediation.Keywords: Supreme Court Rules, Mediation, Claims, District Court

    KEWAJIBAN BANK KALBAR DALAM PEMBERIAN INFORMASI KEPADA DEBITUR SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN KREDIT TERKAIT IMBAL JASA PERTANGGUNGAN

    No full text
    A B S T R A KPenelitian Tesis Ini Mengangkat Masalah “Analisis Kewajiban Bank Kalbar dalam Pemberian Informasi Kepada Debitur Sehubungan dengan Pemberian Kredit Terkait Imbal Jasa Pertanggungan”.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan Sosiologis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Informasi mengenai Imbal Jasa yang merupakan kewajiban Pihak Bank Kalbar untuk disampaikan kepada debitur/konsumen tidak dilaksanakan dengan baik oleh Bank Kalbar karena imbal jasa terjkait dengan perjanjian penjaminan yang pasti merupakan prestasi yang harus dipenuhi oleh pihak Debitur/konsumen yang menimbulkan hak untuk memperoleh restitusi/refund premium karena penghentian kredit sebelum jangka waktu atau lebih dikenal dengan nama Topup apabila memperbaharui kembali fasilitas kreditnya, sehingga nasabah debitur/konsumen dirugikan, karena dilapangan tidak dilaksanakan oleh para petugas/kasi kredit.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan tidak sampainya informasi kepada debitur/konsumen terkait dengan imbal jasa antara lain: Sebelum Perjanjian Kredit tersebut ditandatangani oleh debitur hanya disuruh membaca setiap halaman perjanjian kredit, dalam Perjanjian Kredit antara debitur dengan Bank Kalbar, tidak ada diperjanjikan tentang pengembalian imbal jasa penjaminan/premi asuransi kredit apabila kredit dilunasi lebih cepat atau sebelum jatuh tempo jangka waktu kredit, tidak diinformasikan perusahaan asuransi yang menjadi penjamin serta resiko-resiko yang dicover, Perusahaan Penjamin/Lembaga Penjamin hanya bisa melakukan restitusi/ refund premium imbal hanya diketahui apabila ada pengajuan dari pihak Bank Kalbar, debitur memiliki kebutuhan yang sangat mendesak, yang diinginkan adalah kredit segera dicairkan, tidak peduli Perusahaan Penjamin/Asuransi yang digunakan untuk menjamin kredit yang diberikan oleh Bank Kalbar, tidak ada waktu menjelaskan kepada debitur mengenai imbal jasa atau restitusi/refund untuk yang topup dikarenakan pada saat-saat tertentu banyak debitur yang mengajukan kredit, mendesak agar kreditnya cepat dicairkan, masih ada petugas yang kurang peduli untuk menyampaikan informasi kepada debitur mengenai penyampaian informasi tentang imbal jasa, termasuk pengembalian/restitusi/refund yang merupakan hak dari debitur yang melakukan Topup, Bank Kalbar kurang fokus untuk melakukan2proses restitusi/refund premium kepada pihak Lembaga Penjamin/Perusahaan Asuransi.Upaya-upaya yang dilakukan oleh Manajemen Bank Kalbar pada tanggal 19 Maret 2014 telah menyurati seluruh Cabang Bank Kalbar memberikan Petunjuk Teknis Restitusi Premi melalui surat nomor : KRD/KP-ADK/112 khusus kredit-kredit yang penjaminannya melalui Perusahaan PT.Askrida, Pada tanggal 13 Oktober 2014, Direksi Bank Kalbar melakukan addendum perjanjian dengan perusahaan penjamin PT.(Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dengan menambahkan satu pasal khusus yakni dengan menambahkan pasal antara 8 dan 9 yakni pasal 8a yang mengatur tentang Restitusi/Refund Premium, memperbaharui perjanjian kerjasama dengan PT.(Persero) Asuransi Jasa Indonesia, pada tanggal 17 Juni 2016 menambah pada pasal 9 ayat (7) khusus untuk refund premium/restitusi atas topup kredit, tanggal 22 Desember 2015 Direksi Bank Kalbar menyurati Cabang-cabang bagi debitur-debitur yang melaksanakan topup tanpa harus menutup fasilitas yang lama sehingga tidak perlu melakukan restitusi/refund premium, cukup membuat perjanjian baru dengan tambahan kredit,di setiap Rapat Pemimpin (Rapim) Catur Wulan, seluruh pemimpin Cabang dalam menyalurkan kredit kepada Pegawai Negeri, harus menginformasi mengenai imbal jasa termasuk hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian penjaminan dengan pihak penjamin, memerintahkan seluruh Pemimpin Cabang tetap fokus melakukan sosialisasi mengenai informasi imbal jasa.Rekomendasi yang diberikan adalah Bank Kalbar dalam rangka memberikan perlindungan Konsumen/debitur hendaknya lebih fokus terutama petugas-petugas kredit pada saat menyalurkan kredit menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban dengan pembayaran imbal jasa, Melaksanakan Kebijakan-Kebijakan yang telah dibuat Pihak Manajeman Bank Kalbar sehubungan dengan imbal jasa terkait restitusi/refund premium kepada lembaga Penjamin/asuransiKata Kunci : Pemberian Kredit, Imbal Jasa Pertanggungan, Asuransi, maklumat, laporan, wajib paja

    KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT BEDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (Studi Kasus Investasi Save Our Trade Di Kabupaten Mempawah).

    No full text
    ABSTRACTThis thesis discusses the position of the Financial Services Authority (FSA) in Legal Protection for People Based on Article 28 of Law No. 21 of 2011 on the Financial Services Authority (Case Study Investment Save Our Trade In Mempawah District). The method used in this research is normative-sociological approach. From the results of this thesis is concluded Ivestasi illegall conducted Save Our Trade in this case dikatogorikan do pengimpunan public funds without permission from the Financial Services Authority, under Article 16 of Law No. 10 of 1998 on Banks must obtain permission Head of Bank Indonesia and switch to Financial Fervices Authority. The shift of authority permission depositor funds from Bank Indonesia to the Financial Services Authority under Article 55 of Law No. 21 Year 2011 concerning Keuangan.Otoritas Services Authority Financial Services has the authority of legal protection for people based on Articles 28, 29 and 30 of Law No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority to educate the public, provide facilities for customer complaints, as well as dealing with illegal investments to revoke the business license, or damages and or filed a lawsuit. The recommendation is the FSA as an authority in the handling of fund customers in the form invetasi illegal, should take preventive measures to capital investments of illegal earlier, by educating the public in the form of programming knowledge of financial products that have the potential to invest illegal and knowledge of customer complaints mechanism FSA to people in every region in Indonesia, the program created the FSA to make rules that can be applied socialization longer term in the form of public discussions and cooperation with local governments for the implementation of the program, training of product knowledge of financial services to the public to understand financial products regularly so people understand that goes into the category of illegal investments and know the customer complaints mechanism so that customers increased legal protection. Customer as the weaker party should be more active in choosing a financial investment, not get caught up in illegal capital investment License or investment permits and the right to know the permission of authorities, so as not to suffer losses.Keywords: Position Authority Financial Services , In Protection Law, to the Community.ABSTRAKTesis ini membahas kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam berita regional mengenai Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Bedasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Studi Kasus Investasi Save Our Trade Di Kabupaten Mempawah). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Ivestasi illegall yang dilakukan Save Our Trade dalam kasus ini dikatogorikan melakukan pengimpunan dana masyarakat tanpa2izin dari Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia dan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Beralihnya kewenangan izin penghimpunan dana masyarakat dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan perlindungan hukum bagi masyarakat berdasarkan pada Pasal 28, 29, dan 30 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan fasilitas pengaduan nasabah, serta menangani investasi illegal dengan mencabut izin usaha, atau ganti rugi dan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Rekomendasi adalah OJK selaku lembaga berwenang dalam penanganan penghimpunan dana nasabah dalam bentuk invetasi illegal, hendaknya melakukan langkah pencegahan terjadinya investasi illegal lebih dini, dengan cara mengedukasi masyarakat dalam bentuk membuat program pengetahuan produk jasa keuangan yang berpotensi melakukan investasi illegal dan pengetahuan mekanisme pengaduan nasabah OJK kepada masyarakat pada setiap daerah di Indonesia, program tersebut dibuat OJK dengan membuat aturan yang dapat diterapkan sosialisasinya berjangka panjang dalam bentuk diskusi publik, kerja sama dengan pemerintah daerah untuk penerapan program tersebut, pelatihan pengetahuan produk jasa keuangan kepada masyarakat untuk memahami produk jasa keuangan secara rutin sehingga masyarakat memahami yang masuk ke dalam kategori investasi illegal dan mengetahui mekanisme pengaduan nasabah agar perlindungan hukum nasabah meningkat. Nasabah selaku pihak yang lemah harus lebih aktif dalam memilih investasi keuangan, tidak terjebak dalam investasi illegal yang bermodal SIUP atau izin penanaman modal dan berhak mengetahui izin otoritas berwenang, sehingga tidak mengalami kerugian.Kata Kunci: Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan, Dalam Perlindungan Hukum, Bagi Masyarakat

    PERANAN ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM TERJADINYA KEJAHATAN ASUSILA DI PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT VICTIMOLOGI

    No full text
    ABSTRAKSaat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukupmendapat perhatian di kalangan masyarakat. Banyak peristiwa perbuatanmenyimpang remaja terjadi di kota-kota besar di Indonesia, namun hal serupajuga telah terjadi di kota-kota kabupaten demikian halnya di Kota Pontianak.Perbuatan-perbuatan menyimpang yang dilakukan remaja bahkan telahmenuju ke tindakan-tindakan kriminal mulai meresahkan masyarakat dan tentusaja sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di KotaPontianak. Namun dalam kenyataannya, korban berperan dalam kejahatanasusila.Berdasarkan data di Kejaksaan Negeri Pontianak mulai tahun 2013-Agustus2015 terjadi peningkatan tindak pidana asusila yang terjadi di masyarakatPontianak, berdasarkan data yang dihimpun tersebut didapat infomasi bahwapada tahun 2013 yang menjadi korban usia 6-12 tahun berjumlah 1 kasus, usia13-17 tahun sebanyak 10 kasus kemudian tahun 2014 yang menjadi korbanusia 13-17 tahun meningkat menjadi sebanyak 14 kasus kemudian dari Januari2015- Agustus 2015 yang menjadi korban usia 13-17 tahun sebanyak 15 kasus.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranananak sehingga menjadi korban dengan terjadinya kejahatan Asusila diPontianak ? Bagaimana latar belakang anak sebagai korban ikut berperandalam terjadinya kejahatan Asusila di Pontianak ? dan Bagaimana upaya2penanggulangan kejahatan Asusila hubungannya dengan peranan Anaksehingga menjadi korban asusila ?Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan karya tulis ini adalahmetode penekatan yuridis sosiologis atau “sosio legal research” yaitu metodependekatan yang memandang hukum sebagai suatu fenomena sosial, yangdidalam interaksinya tidak lepas dari faktor-faktor non Hukum.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa peranan anak sehingga menjadi korbandalam terjadinya tindak pidana asusila di Pontianak diantaranya korban yangmemancing dan atau menggoda seseorang untuk berbuat jahat dan korbanlalai sehingga mempengaruhi seseorang untuk melakukan kejahatan, dimanalatar belakangnya karena faktor rendahnya pendidikan dan ekonomiselanjutnya faktor lingkungan juga berperan. Adapun upaya yaitu melaluitindakan preemtif, preventif dan represif.Kata kunci : Kejahatan Asusila, Peran Korban, dan anakABSTRACTCurrently the sexual abuse of children is a crime that sufficient attention amongthe public. Many events occur in adolescents deviant act big cities in Indonesia,but the same thing has occurred in the district towns is the case in the city ofPontianak. Deviant acts performed even teenagers have headed the criminalacts began troubling the people and of course very disturbing public order andsafety in the city of Pontianak. But in reality, the victim role in immoral crimes.Based on the data in Pontianak District Attorney from 2013-August 2015increased wanton criminal act that occurred in the community of Pontianak,according to data compiled information that was obtained in 2013 who becamevictims of 6-12 years of age numbered one case, age 13-17 year 10 cases laterin 2014 which became a victim age 13-17 increased to as many as 14 caseslater than January 2015- August 2015 who are victims aged 13-17 years asmany as 15 cases.The formulation of the problem in this research is the role of the child How tobecome victims of crimes sacrilegious in Pontianak? What is the background of3children as victims played a role in the occurrence of immoral crime in NewYork City? and How immoral crime prevention efforts do with the role of the Sonto become victims of immoral?The method used in the preparation of this paper is a method penekatanjuridical sociological or "socio-legal research" that is the approach that sees thelaw as a social phenomenon, which can not be separated in the interaction offactors of non Laws.The result showed that the role of the child so that the victims of the criminalacts of sacrilegious in Pontianak among victims who provoke or tease someonefor wrongdoers and victims of neglect that predispose a person to commit acrime, in which the background because of low education and further economicenvironmental factors also plays a role. The effort is through the act of preemptive,preventive and repressive.Keywords: Sacrilegious crime, Victim Role, and childre

    KAJIAN HUKUM KLAIM ASURANSI KUR (KREDIT USAHA RAKYAT) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH PERUM JAMKRINDO DAN PT. ASKRINDO

    No full text
    ABSTRAKDalam rangka mendukung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi pada tanggal 9 Oktober 2007 antara: Pelaksana Teknis Program, yaitu (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dengan Perusahaan Penjamin yaitu (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT. Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo)), dan Bank Pemberi Kredit/Pembiayaan yaitu (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank Bukopin Tbk, dan PT. Bank Syariah Mandiri). Penandatanganan MOU Tersebut disaksikanoleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.Metode penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan hukum sosiologis yaitu mengkaji dari perundang-undangan dan aturan hukum yang disesuaikan dengan praktek dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu wawancara dan data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa yang digunakan adalah deskriptif analisis yang penarikan kesimpulan secara deduktif.Penjaminan melibatkan 3 pihak (Penerima Jaminan, Terjamin, Penjamin). Timbulnya Hak Klaim dapat diajukan kepada Perusahaan Penjamin setelah Perjanjian kredit jatuh tempo dan Debitur KUR tidak melunasi kewajiban pengembalian pinjamannya kepada Bank BRI, dalam hal ini debitur telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melaksankan kewajibannya kepada Bank BRI, atau KUR yang2bersangkutan dalam kolektibilitas kredit 4 (diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia, atau Keadaan insolvent yang di nyatakan dengan LKN (Lembaran Kunjungan Nasabah) dan surat peringatan tunggakan 1, 2 dan 3.Ketentuan Hukum bagi perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha. Jika kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, BRI dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian.Alasan Lembaga Penjamin yaitu Perum Jamkrindo dan PT. Askrindo tidak membayarkan klaim yang di ajukan Bank BRI di karenkan alasan pertama berkas yang diajukan telah kadaluarsa karena telah melewati masa melengkapi berkas klaim dan alasan kedua adalah debitur pernah kredit sebelum tanggal realisasi atau debitur menerima uang dari bank sebelum akad kreditKata Kunci : Klaim Asuransi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Penjamin

    PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN BERAT

    No full text
    ABSTRACTThis thesis discusses the dismissal with respect not his own request as civil servants by the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia to severe disciplinary violations. The method used in this study is a normative approach - sociological. From the results of this thesis research was concluded Dismissal with respect not his own request as a civil servant against Syamsul Bahri CS Civil Servants in the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia is in conformity with Article 20 paragraph (1) letter a Government Regulation No. 53 Year 2010 on discipline of Civil Servants. This compliance is viewed from various aspects, namely: (1) Law Enforcement, In accordance with Article 20 paragraph (1) letter a that the authorities to establish the imposition of disciplinary punishment for a Civil Servant regulator youth level I, class room II / b Officers Trustees Personnel in this case is the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia. (2) Violation type, which type violations committed by Syamsul bahri CS is a kind of violation of article 7 paragraph that severe disciplinary violations in the form of dismissal with respect not his own request as a civil servant. Factors that lead to violations of discipline the Civil Service of the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia is the internal factors that consist of quality human resources personnel are relatively inadequate, as well as the level of welfare as their salary felt still lacking and insufficient to meet Civil Servants family needs. External factors that include cultural and environmental factors, affecting the work discipline of Civil Servants. Recommendations In the freedom of action of the competent authorities in this case the Minister of Justice and Human Rights, needs to be maintained firm in penalizing the Civil Servants within the Ministry of Justice and Human Rights who commit severe violations of discipline. In addition, with the case experienced by Syamsul CS is expected to be a deterrent and warning other Civil Servants working in the Ministry of Justice and Human Rights, to further improve its performance so that such incidents can be minimized. Should guidance regarding discipline Civil Servants always done routinely considering the attitudes and behavior of Civil Servants are always influenced by the local work culture. In order for the implementation of the tasks for the Civil Service is more effective and efficient it is expected that the Ministry of Justice and Human Rights to immediately make a rule that contains the code of conduct within the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia.Keywords: Dismissal With Regards Not On Demand Alone For Civil Servants ABSTRAKTesis ini membahas pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil oleh Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia terhadap pelanggaran disiplin berat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif - sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap Syamsul Bahri CS Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia sudah sesuai dengan pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kesesuaian ini dilihat dari berbagai macam aspek, yaitu: (1) Penegak Hukum, Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf a bahwa pihak yang berwenang untuk menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang Pegawai Negeri Sipil pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b adalah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia. (2) Jenis Pelanggaran, yang mana Jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh Syamsul bahri CS adalah jenis pelanggaran yang ada dalam pasal 7 ayat yaitu pelanggaran disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia adalah faktor internal yang terdiri dari kualitas sumberdaya manusia aparatur yang relatif kurang memadai, demikian juga dengan tingkat kesejahteraan seperti gaji yang diterima dirasakan masih kurang dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga Pegawai Negeri Sipil. Faktor External yang meliputi faktor budaya dan lingkungan, mempengaruhi disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil. Rekomendasi Dalam kebebasan bertindak pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham , perlu dipertahankan ketegasannya dalam menjatuhkan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, dengan adanya kasus yang dialami oleh Syamsul CS ini, diharapkan dapat menjadi efek jera dan peringatan Pegawai Negeri Sipil lain yang bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham , untuk lebih meningkatkan kinerjanya sehingga kejadian semacam ini dapat diminimalisir. Seyogyanya pembinaan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil selalu dilakukan secara rutin mengingat sikap dan perilaku Pegawai Negeri Sipil selalu dipengaruhi oleh budaya kerja setempat. Agar pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil lebih efektif dan efisien diharapkan kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk segera membuat peraturan yang memuat kode etik dilingkungan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.Kata Kunci: Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipi

    KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI SEKTOR PERIKANAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

    No full text
    ABSTRAKIndonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak potensi sumber daya alam. Salah satu sumber daya alamnya yang melimpah adalah sektor kelautan dan perikanan. Salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kelautan dan perikanan yang cukup besar adalah Provinsi Kalimantan Barat. Luas areal perairan Kalbar sampai Laut Cina Selatan seluas 26.000 km persegi, meliputi 2.004.000 hektare perairan umum, 26.700 hektare perairan budi daya tambak, dan 15.500 hektare laut. Dengan luasnya perairan umum itu potensi ikan di wilayah Kalbar mencapai 1 juta ton setiap tahun . Garis pantai tersebut melewati beberapa kabupaten di Kalimantan Barat yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar.Propinsi Kalimantan Barat memiliki potensi sektor kelautan dan perikanan yang sangat besar untuk menjadi salah satu pemasok hasil perikanan dunia. Potensi tersebut mencakup letak geografis yang relatif dekat dengan pasar dunia dan ketersediaan lahan yang luas dalam pengembangan industri perikanan, yang mana diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalimantan Barat, yaitu dalam hal kesehatan dan kesejahteraannya. Sektor perikanan ini hendaknya mendapat perhatian lebih, terutama dalam menjaga dan meningkatkan mutu hasil perikanan yang dihasilkan, agar potensi sektor ini dapat dimaksimalkan sesuai harapan. Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mengembangkan sektor perikanan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu cara/prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Penelitian didukung dengan penelitian kepustakaan yaitu penelitian data sekunder.Kata kunci : Pendapatan asli daerah, Sektor Perikanan dan Provinsi Kalimantan Barat2ABSTRACTIndonesia is an archipelago with a lot of potential natural resources. One of the natural resources is abundant marine and fisheries sector. One of the provinces in Indonesia which has the potential of marine fisheries are quite large in the provinces of West Kalimantan. The area of West Kalimantan waters to the South China Sea an area of 26,000 square km, covering 2.004 million hectares of public waters, waters 26,700 hectares farmed, and 15,500 hectares of sea. With the breadth of the potential fish public waters in West Kalimantan reached 1 million tons each year. The coast line passing through several districts in West Kalimantan which has the potential of marine resources and fisheries were great.West Kalimantan Province has the potential of marine and fishery sector is very likely to be one of the suppliers of world fisheries. That potential includes geographical location relatively close to the world market and the availability of vast land in the development of the fishing industry, which is expected to drive economic growth in communities in West Kalimantan, namely in terms of health and welfare. The fisheries sector should receive more attention, especially in maintaining and improving the quality of fishery products are produced, so that the potential of this sector can be maximized according to expectations. Policies implemented by the Government of West Kalimantan Province in developing the fisheries sector as an effort to increase revenue.The method used in this study is empirical juridical approach, the method / procedure used to solve research problems by examining secondary data first and then proceed to conduct research in the field of primary data. The research was supported by the research literature that secondary data research.Keywords: Revenue, Fishery and West Kalimantan Provinc

    WAJIB LATIHAN KERJA SEBAGAI HUKUMAN ALTERNATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak)

    No full text
    ABSTRACTThis thesis addresses the issue mandatory job training as an alternative punishment in the juvenile justice system (a case study on child Correctional Lambaga class II B pontianak). The method used in this study is a research method by using sociological juridical approach ,. The results showed that: That the mandatory implementation of vocational training as a substitute for criminal fines for children at Children's Penitentiary Class II B Pontianak to do with the rights of children to education has not been effective because of weak oversight or program that is not right. That the purpose of compulsory job training in lieu of a criminal penalty so that children have the skills mantab to say a professional in their field has not been achieved for a given program is holistic, ketidaktersediaannya funds so it must surrender the child to be fostered private parties, and the absence of intensive supervision by the Department of Social West Kalimantan resulted in all child activities are strictly controlled by private parties. That the imposition of imprisonment and fines with the employment of the subsidiary shall exercise brat child should be consideration of the judge to specify where or which agency authorized to implement the mandatory vocational training. So that the Public Prosecutor had no trouble in carrying out the court's ruling. It is necessary for an understanding in applying Act No. 11 of 2011 in lieu of No. 3 of 1997 on Juvenile Justice, so that law enforcement officials, especially judges of children, can ensure legal certainty to a sense of justice for the child. Recommendation: The government provides the implementing legislation of a technical nature regarding the implementation of compulsory secondary vocational training along with the facilities and infrastructure required lengkap.Program job training in lieu of a criminal penalty diperleh advanced study skills for coaching children in prisons are tailored to the interests and talents anak.Mengadakan evaluation and facilitate children who carry out compulsory job training in lieu of criminal fine for kids to get a job.ABSTRAKTesis ini membahas masalah wajib latihan kerja sebagai hukuman alternatif dalam sistem peradilan pidana anak (studi kasus pada lambaga permasyarakatan anak kelas II B pontianak). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis,. Hasil penelitian menunjukkan2bahwa: Bahwa pelaksanaan wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Pontianak hubungannya dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan belum efektif karena lemahnya pengawasan atau program yang belum tepat. Bahwa tujuan pelaksanaan wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda agar anak mempunyai keterampilan mantab untuk dikatakan seorang profesional dibidangnya belum dicapai karena program yang diberikan masih bersifat holistik, ketidaktersediaannya dana sehingga harus menyerahkan anak untuk dibina pihak swasta, dan tidak adanya pengawasan intensif oleh pihak Dinas Sosial Kalimantan Barat mengakibatkan semua aktivitas anak dikontrol secara ketat oleh pihak swasta.Bahwa Penjatuhan pidana penjara dan denda dengan subsidair wajib latihan kerja terhadap anak nakal seharusnya menjadi pertimbangan hakim anak untuk mencantumkan tempat atau lembaga mana yang berwenang melaksanakan wajib latihan kerja tersebut. Agar Jaksa Penuntut Umum tidak kesulitan dalam melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Untuk itu diperlukan pemahaman dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 sebagai penganti Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, sehingga aparat penegak hukum, khususnya hakim anak, dapat menjamin kepastian hukum guna terciptanya rasa keadilan bagi anak tersebut. Rekomendasi : Pemerintah menyediakan peraturan perundang-undangan pelaksana yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan subsider wajib latihan kerja beserta sarana dan prasarana yang lengkap.Program wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda merupakan studi lanjutan keterampilan yang diperleh anak selama pembinaan di Lapas yang disesuaikan dengan minat dan bakat anak.Mengadakan evaluasi dan memfasilitasi anak yang melaksanakan wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda bagi anak untuk memperoleh pekerjaan.Kata Kunci: wajib latihan kerja, hukuman, Sistem Peradilan Pidana Anak

    PERAN INTELIJEN KEAMANAN DALAM MELAKUKAN DETEKSI DINI TERHADAP PERKEMBANGAN GANGGUAN KAMTIBMAS (Studi terhadap Penyelanggaraan Pilkada Di Kabupaten Ketapang tahun 2015)

    No full text
    2015)Oleh :IMBANG SULISTYONO, SHA.2021141061ABSTRACTThis thesis discusses the role of security intelligence in conducting early detection of developmental disruption of social order (Studies on Election penyelanggaraan In Ketapang 2015). The method used in this study is a socio-juridical approach. From the results of this thesis can be concluded that the Police Intelkam role in providing early detection of any shocks that may occur dimasyarkat to menggagu kamtibmas situation in the organization of the elections Ketapang, where disruption of social order can affect the development of the nation. Early detection process Intelkam Ketapang Police do not solely the product information sober but through the various stages of the processing of the data and also use in-depth analysis to produce accurate information. The information that is made in the form of intelligence products are presented to the leadership in order to provide feedback to the leadership to help define policies to be taken to anticipate the disruption of social order. The leader's policy related to the anticipation of disruption of social order is very useful for creating a conducive social order, with the detection of the early leaders can determine the appropriate policy measures, the appropriateness of the policy so that it can maintain security and order environment in accordance with the basic tasks of the national police. In the case of assignments in the area of operation, especially in areas prone to conflict elections Intelkam also not work with the maximum so its presence to restore security to be not optimal anyway. Handling problems in areas prone to conflict elections can not be done by Intel alone and police in general would be, but the need to involve the relevant authorities, so it can be done with the corresponding function of each agency in restoring security. Recommendation: in the handling of conflict-prone regions elections can restore security for both vertical and horizontal conflicts attention and involve potential existing society and work in an integrated manner between functionality and related institutions. In empowering unit Opsnal Intelikam reliable field in the implementation of the tasks need to be equipped with additional capabilities, especially in the field of knowledge Ipoleksosbudkam as well as knowledge of the crimes being developed today. Immediately establish URC Intel that can be assigned in cases kantijensi (any time up), which has the ability to high mobility of personnel intact on each perform a particular mission, because the URC is already a unit of whole personnel, facilities and infrastructure that will be assigned for special mission. URC Intelligence was formed in sequential order from level to level Police Headquarters Police Nor with the structural work and HTCK special.Keywords: Role, Security Intelligence, Conduct, Early Detection, public order and safety Disorders2ABSTRAKTesis ini membahas peran intelijen keamanan dalam melakukan deteksi dini terhadap perkembangan gangguan kamtibmas (Studi terhadap penyelanggaraan Pilkada Di Kabupaten Ketapang tahun 2015 ). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Intelkam Polri yang berperan dalam memberikan deteksi dini terhadap setiap gejolak yang mungkin dapat terjadi dimasyarkat yang dapat menggagu situasi kamtibmas dalam penyelenggaraan Pilkada Ketapang, dimana gangguan kamtibmas dapat berpengaruh terhadap pembangunan bangsa. Proses deteksi dini intelkam polres Ketapang dilakukan tidak semata-mata dengan produk informasi yang seadanya tetapi melalui berbagai tahap pengolahan data-data dan juga menggunakan analisis yang mendalam sehingga menghasilkan informasi yang akurat. Informasi yang ada dibuat dalam bentuk produk-produk intelijen yang disajikan kepada pimpinan guna memberikan masukan kepada pimpinan untuk membantu menentukan kebijakan yang akan diambil untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Kebijakan pimpinan tersebut yang berhubungan dengan antisipasi gangguan kamtibmas sangat berguna untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, dengan diteksi dini tersebut pimpinan dapat menentukan langkah kebijakan yang tepat, dengan ketepatan kebijakan tersebut sehingga dapat terpelihara lingkungan kamtibmas sesuai dengan tugas pokok polri. Dalam hal penugasan di daerah operasi terutama di daerah Pilkada yang rawan konflik Intelkam juga belum bekerja dengan maksimal sehingga keberadaannya untuk memulihkan keamanan menjadi tidak maksimal pula. Penanganan permasalahan di daerah Pilkada yang rawan konflik tidak dapat dilakukan oleh Intel saja maupun Polri secara umum akan, tetapi perlu melibatkan instansi terkait, sehingga dapat dilakukan secara bersama sesuai fungsi masing-masing instansi dalam memulihkan keamanan. Rekomendasi : dalam penanganan daerah Pilkada yang rawan konflik untuk dapat memulihkan keamanan baik konflik vertikal maupun horizontal memperhatikan dan melibatkan potensi masyarakat yang ada serta bekerja secara terpadu baik antara fungsi maupun instansi terkait. Dalam memberdayakan unit Opsnal Intelikam yang handal dilapangan dalam pelaksanaan tugas perlu dibekali kemampuan tambahan terutama dibidang pengetahuan Ipoleksosbudkam serta pengetahuan kejahatan-kejahatan yang sedang berkembang dewasa ini. Segera membentuk URC Intel sehingga dapat ditugaskan dalam kasus-kasus kantijensi (sewaktu-waktu muncul), yang mempunyai kemampuan mobilitas tinggi dengan personil yang utuh pada setiap melakukan misi tertentu, karena URC sudah merupakan satuan yang utuh baik personil, sarana prasarana yang akan ditugaskan karena misi khusus. URC Intelijen dibentuk secara berjenjang dari tingkat Mabes sampai tingkat Polda Maupun Polres dengan struktur kerja maupun HTCK yang khusus.Kata Kunci: Peran, Intelijen Keamanan, Melakukan, Deteksi Dini, Gangguan Kamtibmas

    IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA MENCARI KEADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (STUDI DI KABUPATEN BENGKAYANG)

    No full text
    ABSTRAKJudul tesis ini adalah Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada masyarakat MiskinDalam Rangka Mencari Keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum (Studi di Kabupaten Bengkayang). Adapun latar belakangnyaadalah bahwa pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Bengkayang belum dilaksanakandengan baik. Adanya pembahuruan secara normatif tentang Bantuan Hukum, tentumembawa perubahan dalam implementasinya, hal inilah yang menjadikan penelitian inimenarik untuk diteliti. Maka, perlu diketahui lebih lanjut mengenai implementasi bantuanhukum, kepada masyarakat miskin dalam mencari keadilan di Kabupaten Bengkayang.Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu di KabupatenBengkayang mengalami banyak kendala yang ada, yaitu terbatasnya advokat ataupenasehat hukum yang ada di Kabupaten Bengkayang dan belum adanya LembagaBantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.Mengingat pentingnya bantuan hukum dalam menciptakan keadilan, menegakkan HAM danequality before the law, serta dalam mencapai due process of law, tentu menjadikankewajiban pemberian bantuan hukum menjadi hal yang penting untuk dapat dilaksanakansecara efektif. Penelitian ini sangatlah penting, mengingat manfaat yang sangat besar yangakan didapatkan ketika pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu diKabupaten Bengkayang, dapat dilaksanakan secara efektif, selain itu juga memberikanbentuk upaya reformasi hukum dalam aspek pemerataan keadilan. Masalah adalah (1) tidakada Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang yang diakreditasi OlehKementerian Hukum dn HAM Republik Indonesia (2) Tidak ada Advokat yang terdaftar diPeradi (3) bagaimana kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang mengatasimasalah tersebut ?Hasil penelitian tesis dapat disimpulkan, bahwa pertama, Implementasi Pemberian BantuanHukum Kepada Masyarakat Miskin Dalam Rangka Mencari Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Studi Di Kabupaten Bengkayang)belum dapat diimplementasikan dengan baik karena adanya penyimpangan-penyimpangan2dalam prakteknya. Seperti, belum adanya masyarakat yang mengajukan PermohonanBantuan Hukum karena belum memahami sepenuhnya tentang Pemahaman Hukum, danbingung untuk mengajukan kepada siapa ketika hendak memperoleh Bantuan Hukum,pelaksanaan bantuan hukum melalui pendampingan advokat baru dapat dinikmati apabilamasyarakat miskin melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau 5 (lima)tahun atau lebih tersangka dan proses persidangan tetap berlanjut walaupun tanpa hadirnyaadvokat, walaupun advokat tidak ada yang menolak secara lansung memberikan bantuanhukum, tetapi advokat dinilai kurang profesional dan diskriminatif. Tidak adanya ketentuandan tidak diberikannya bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa yang melakukantindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun ketika mengikutipersidangan sehingga banyak masyarakat miskin yang mengikuti persidangan tanpa diwakiliAdvokat, Kedua : Kendala-kendala yang dihadapi dalam Implementasi Pemberian BantuanHukum Kepada Masyarakat Miskin Dalam Rangka Mencari Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Studi Di Kabupaten Bengkayang)didapat diklasifikasi dan dibedakan menjadi 3 faktor yakni, faktor substansi hukum (legalsubstance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Faktorsubstansi hukum yang menghambat salah satunya adalah kekurangan atau kelemahandalam substansi Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai pembatasan penerimabantuan hukum berdasarkan kwalifikasi ancaman hukuman. Faktor struktur hukum yangmenghambat yakni, faktor penegak hukum dari segi internal dan eksternal yang jugameliputi sarana atau fasilitas. Faktor penegak hukum dari segi internal yang menghambatseperti, kurangnya integritas, moralitas, idealisme dan profesionalitas advokat. Faktorpenegak hukum dari segi eksternal dan sarana atau fasilitas yang menghambat sepertiTidak ada Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang yang di akreditasi olehKementerian Hukum dan HAM dan Tidak ada Advokat yang terdaftar di Peradi, kurangnyapendanaan atau anggaran dari Pemerintah Daerah, kurangnya kontrol dan pengawasan,Faktor budaya hukum yang menghambat meliputi faktor budaya hukum atau faktorkebudayaan dan faktor masyarakat. Faktor budaya hukum atau kebudayaan dalam hal inimeliputi faktor budaya hukum atau kebudayaan dari masyarakat dan penegak hukum(penyidik dan advokat). Seperti, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak atasbantuan hukum mengacu pada ketidakpercayaan, sikap pesimisme, serta sikap skeptisterhadap pelaksanaan bantuan hukum, dan elemen sikap, nilai-nilai, cara bertindak danberpikir advokat dan penyidik, yang terjadi secara berulang-ulang sehingga mengarah padasikap atau tindakan penyimpangan. Faktor masyarakat yang menghambat adalahpandangan masyarakat yang negatif tentang pelaksanaan bantuan hukum sertakekhawatiran dalam menggunakan bantuan hukum. Saran,(1) Sebaiknya di dalampersidangan pada pengadilan, bantuan hukum melalui pendampingan advokat dapat3dinikmati masyarakat pada saat tahapan awal bukan pada saat pemeriksaan tambahan dansebaiknya pemeriksaan tidak dilakukan sebelum hadirnya advokat. Integritas, moralitas,idealisme, dan profesionalitas aparat penegak hukum harus lebih ditingkatkan lagi. Perluadanya ketentuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjaditersangka dan terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana denganancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun tanpa harus menunggu permohonan bantuan darimasyarakat miskin tersebut. (2) Agar Pemerintah Daerah Perlu untuk membentuk LembagaBantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang, membuat Peraturan Daerah tentang BantuanHukum kepada masyarakat Miskin, dan juga perlu melakukan kerjasama dengan LembagaBantuan Hukum yang telah ada di Kalimantan Barat sehingga Bantuan Hukum kepadaMasyarakat miskin dapat segera diberikan sebelum terbentuknya Lembaga Bantuan Hukumdi Kabupaten Bengkayang.Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Advokat, Peraturan Perundang-Undangan,Peraturan Daerah.ABSTRACTThe title of this thesis is the implementation of the public administration of the Legal Aid ToPoor In Order for Justice pursuant to Act No. 16 of 2011 on Legal Aid (Studies inBengkayang District). The background is that the implementation of legal aid in Bengkayangnot been implemented properly. Pembahuruan their normative on Legal Aid, certainlybrought changes in implementation, this is what makes this study interesting to study. So,you need to know more about the implementation of legal aid to the poor in seeking justice inBengkayang.The provision of legal assistance free of charge to the community can not afford inBengkayang encounter many obstacles that exist, namely the lack of an advocate or legalcounsel in Bengkayang and the absence of Legal Aid which is accredited by the Ministry ofJustice and Human Rights of the Republic of Indonesia.Given the importance of legal aid in creating justice, uphold human rights and equality beforethe law, as well as in achieving the due process of law, would make the obligation to providelegal assistance becomes important to be implemented effectively. This study is important,given the enormous benefits to be gained when the implementation of legal assistance to theunderprivileged in Bengkayang, can be carried out effectively, but it also provides forms oflegal reforms in the aspect of distributive justice. The problem is (1) no Legal Aid inBengkayang accredited by the Ministry of Justice of the Republic of Indonesia Human Rights4dn (2) No Advocate registered in Peradi (3) how the Government policy Bengkayangovercome these problems?The results of the research thesis can be concluded, that the first, Implementation ProvidingLegal Aid To Poor People In Order for Justice Under Law No. 16 of 2011 on Legal Aid(Study In Bengkayang District) can not be implemented properly for their deviations inpractice. Such as, the lack of people who file the Application of Legal Aid because it has notfully understood about Understanding the Law, and confused to apply to anyone when tryingto obtain legal aid, execution of legal assistance through mentoring advocate can only beenjoyed if the poor committing a crime punishable by the death penalty or 5 (five) years ormore suspects and the court process continues even without the presence of lawyers, eventhough there is no denying advocate in directly providing legal aid, but advocates consideredless professional and discriminatory. The absence of provision and not given legalassistance to suspects and accused of committing criminal offenses punishable under 5(five) years when following the trial so many poor people who followed the trial without therepresented Advocate, Second: The obstacles encountered in the implementation of GivingLegal aid To Poor People In Order for Justice Under Law No. 16 of 2011 on Legal aid (StudyIn Bengkayang District) obtained classified and divided into three factors namely, the factorof legal substances (legal substance), legal structure (legal structure), and legal culture(legal culture). Factors legal substances that inhibit one of which is the lack or weakness inthe substance of Article 56 paragraph (1) Criminal Code concerning restrictions on legal aidrecipients based on the qualifications of the threat of punishment. Factors that inhibit thelegal structures, law enforcement apparatus in terms of internal and external which alsoincludes facility or facilities. Factors law enforcement in terms of internal inhibits such as,lack of integrity, morality, idealism and professionalism advocates. Factors law enforcementin terms of external and facilities or facilities that inhibits such as No Legal Aid inBengkayang which is accredited by the Ministry of Justice and Human Rights and NoAdvocate registered in Peradi, lack of funding or budgets of local governments, lack ofcontrol and supervision , cultural factors that inhibit law covering cultural factors of law orcultural factors and community factors. Legal culture or cultural factors in this regard includecultural factors of law or culture of the community and law enforcement officers (investigatorsand lawyers). Such as, the lack of public understanding of the right to legal aid refers tomistrust, pessimism and skepticism towards the implementation of legal aid, and elements ofattitudes, values, way of acting and thinking advocates and investigators, which occursrepeatedly leading to the attitudes or actions irregularities. Factors that inhibit community isnegative community views on the implementation of legal aid as well as concerns in the useof legal assistance. Suggestions: (1) We recommend that in the hearing at the court, legal5assistance through mentoring advocates can be enjoyed by people during the early stagesrather than when additional screening and examination should not be performed before thepresence of an advocate. Integrity, morality, idealism and professionalism of lawenforcement officers should be further enhanced. The need for provisions to provide legalassistance to people who become suspects and defendants are suspected of and chargedwith a criminal offense punishable under 5 (five) years without having to wait for assistancefrom poor communities. (2) For Local Governments Need to establish Legal Aid inBengkayang, create a Local Regulation on Legal Aid to the community of Poor, and alsoneed to cooperate with the Legal Aid Society who has been in West Kalimantan that LegalAid to Poor people may soon be given before the establishment of the Legal Aid Institute inBengkayang.Keywords: Legal Aid Society , Advocates , Laws and Regulations, Regional Regulatio

    0

    full texts

    517

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal NESTOR Magister Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇