Jurnal NESTOR Magister Hukum
Not a member yet
517 research outputs found
Sort by
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI DALAM PENGEMBANGAN JASA KEUANGAN GUNA MENGHADAPI PERSAINGAN BISNIS Koordinasi Antar Manager Dengan Pengurus Dalam Mensejahterakan Anggota
ABSTRAK Tesis ini membahas tentang pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang dalam pengembangan jasa keuangan guna menghadapi persaingan bisnis dalam upaya mensejahterakan anggotanya. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab Pengurus Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sebagai pengelola jasa keuangan belum mendatangkan kesejahteraan bagi anggotanya secara maksimal, kendala-kendala dan solusi yang timbul dalam melakukan pengelolaan Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sebagai jasa keuangan, serta pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sebagai pengelola jasa keuangan dalam mengembangkan usahanya guna menghadapi persaingan bisnis. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif diperoleh kesimpulan, bahwa penyebab pengelolaan Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sebagai jasa keuangan belum mendatangkan kesejahteraan bagi anggotanya secara maksimal dikarenakan menurunnya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi Anggota Koperasi Kredit BIMA Sintang. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi Anggota Koperasi Kredit BIMA Sintang pada tahun 2015 dan tahun 2016 mengalami penurunan yang sangat signifikan atau tidak mencapai target yang telah ditentukan. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi Anggota Koperasi Kredit BIMA Sintang pada tahun 2015 hanya sebesar Rp. 1.654.836.928,- (28,08%) dari yang ditargetkan sebesar Rp. 5.892.671.535,-. Sedangkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi Anggota Koperasi Kredit BIMA Sintang pada tahun 2016 hanya sebesar Rp. 640.155.767,- (24,09%) dari yang ditargetkan sebesar Rp. 2.656.957.820,-. Tolak ukur kesejahteraan anggota koperasi kredit tergantung dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) melalui target yang ditentukan, apabila mencapai target maka semakin besar pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh anggotanya dan otomatis dapat mensejahterakan anggota dari Koperasi Kredit BIMA Sintang. Kendalakendala yang timbul dan solusi dalam melakukan pengelolaan Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sebagai pengelola jasa keuangan adalah: (a) Kinerja Pengurus Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang yang masih asal-asalan; (b) Pengurus Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang memang belum mampu melakukan pemasaran dan persiapan persediaan produk-produk dalam cara pengelolaan lembaga yang ada; (c) Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu; (d) Kinerja antar Manajer yang masih mengedepankan sikap ego sektoral; (e) Minimnya penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi Pengurus maupun anggota koperasi kredit; (f) Anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota; dan (g) Kurangnya partisipasi para anggota dalam kegiatan organisasi koperasi. Berkaitan dengan solusi solusi dalam melakukan pengelolaan Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sebagai pengelola jasa keuangan, antara lain: (a) Melakukan mekanisme pemilihan pengurus yang profesional; (b) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); (c) Meningkatkan koordinasi antara pengurus dan manajer; (d) Meningkatkan penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi Pengurus maupun anggota koperasi kredit; dan (e) Meningkatkan partisipasi para anggota dalam kegiatan organisasi koperasi kredit. Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sebagai pengelola jasa keuangan dalam mengembangkan usahanya guna menghadapi persaingan bisnis, maka Pengurus Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun 2015 dan tahun 2016 sebagian besar anggota Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang tidak hadir. Hal ini disebabkan karena domisili dari anggota Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang yang jauh, kurang pedulinya para anggota Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang dalam mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Pengurus hanya mengundang para perwakilan anggota saja. Dengan demikian, pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang sebagai pengelola jasa keuangan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya di hadapan beberapa perwakilan anggota saja. ABSTRACT This thesis discusses the accountability of the Sintang Community Branch Manager (BIMA) Sintang in the development of financial services in order to face business competition in the effort of prospering its members. In addition it also has a purpose that is to disclose and analyze the causes of Sintang Community Credit Co-operative (BIMA) as a manager of financial services has not brought prosperity to its members maximally, constraints and solutions that arise in managing Credit Cooperatives Community Development (Bina Kredit Bina Masyarakat) BIMA) Sintang as a financial service, as well as the responsibility of the Sintang Community Branch Manager (BIMA) as a financial services manager in developing its business to face business competition. Through literature study using normative juridical research method, it is concluded that the cause of management of Sintang Community Bina Cooperative (BIMA) as a financial service has not brought welfare to its members maximally due to the declining share of Business Result (SHU) for BIMA Sintang Credit Cooperative Members. Shares Remaining of Business Result (SHU) for BIMA Sintang Credit Cooperative Members in 2015 and 2016 experienced a significant decrease or did not reach the target that has been determined. Shares Remaining of Business Result (SHU) for BIMA Sintang Credit Cooperative Members in 2015 is only Rp. 1.654.836.928,- (28.08%) of the targeted Rp. 5.892.671.535,-. While the division of Business Result (SHU) for BIMA Sintang Credit Cooperative Members in 2016 is only Rp. 640.155.767,- (24.09%) of the targeted Rp. 2.656.957.820,-. The measure of the welfare of the members of the credit cooperative depends on the distribution of Time Outcome of the Business (SHU) through the specified target, when it reaches the target, the greater the share of Business Result (SHU) obtained by its members and automatically able to welfare the members of the BIMA Sintang Credit Cooperative. The obstacles that arise and the solution in managing the Sintang Community Credit Cooperative (BIMA) Sintang as the manager of financial services are: (a) The performance of the Sintang Community Balance Cooperative (BIMA) which is still at random; (b) Sintang Community Branch Manager (BIMA) has not been able to do the marketing and preparation of inventory of products in the way the management of existing institutions; (c) The holding of the Annual Meeting of Members (RAT) of the cooperative is still not timely; (d) Performance among Managers who still prioritize sectoral ego attitudes; (e) lack of training and technical guidance (bimtek) for the Board or members of credit cooperatives; (f) Members are not aware of their rights and obligations as members; And (g) Lack of participation of members in the activities of cooperative organizations. Related to solution solution in managing Sintang Community Balance Cooperative (BIMA) as manager of financial services, among others: (a) To conduct professional management election mechanism; (b) Improving the quality of Human Resources (HR); (c) Improve coordination between management and managers; (d) Improving training and technical guidance (bimtek) for the Board and members of credit cooperatives; And (e) Increasing the participation of members in the activities of credit cooperative organizations. Accountability of Sintang Community Branch Manager (BIMA) Sintang as a financial services manager in developing its business in order to face business competition, the Sintang Community Credit Cooperative Board (BIMA) Sintang has conducted Annual Members Meeting (RAT). However, in the implementation of the Annual Members Meeting (RAT) in 2015 and 2016 most members of Koperasi Kredit Bina Masyarakat (BIMA) Sintang did not attend. This is due to the domicile of the distant Sintang Community Branch (BIMA) members, the lack of care of the members of the Sintang Community Branch Cooperative (BIMA) in following the Annual Members Meeting (RAT) and the Board only invites representatives of the members only. Thus, the responsibility of the Sintang Community Branch Manager (BIMA) as the manager of financial services in the Annual Members Meeting (RAT) only in the presence of several representative members only
PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG NILAI GUGATANNYA DI BAWAH Rp. 150.000.000,- DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
ABSTRACTThis thesis discusses about the execution of the decision of Industrial Relations Court which the value of his lawsuit under Rp. 150,000,000, - in the Pontianak District Court. In addition it also has a purpose that is to disclose and analyze the factors that impede the execution of the decision of the Industrial Relations Court which the value of his lawsuit under Rp. 150.000.000, - and efforts to overcome the factors that hinder the execution of the decision of the Industrial Relations Court which the value of his lawsuit under Rp. 150,000,000, - in the Pontianak District Court. Through literature study using empirical legal approach method obtained the conclusion, that the execution of the decision of Industrial Relations Court which the value of his lawsuit under Rp. 150.000.000, - in the Pontianak District Court in reality can not be implemented in accordance with the provisions of Law Number 2 Year 2004 on Industrial Relations Dispute Settlement. The factors that hinder the execution of the decision of the Industrial Relations Court which the value of his lawsuit is below Rp. 150,000,000 as the budget from the government has not yet come down to finance the execution and there is uncertainty over the period when the execution fee will be disbursed. Efforts to overcome the factors that hinder the execution of the decision of the Industrial Relations Court which the value of his lawsuit is below Rp. 150.000.000, - in the Pontianak District Court is proposing a reappraisal to the Supreme Court in order to immediately realize the disbursement of execution fees that had been proposed. Indeed, the proposal by the Pontianak District Court to the Supreme Court has not been able to guarantee when the execution period will be executed, but at least there is good intention from the Pontianak District Court to assist the execution applicants. Keywords: Execution, Decision, Industrial Relations Court. ABSTRAKTesis ini membahas tentang pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- di Pengadilan Negeri Pontianak. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- dan upaya mengatasi faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- di Pengadilan Negeri Pontianak. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- di Pengadilan Negeri Pontianak dalam kenyataannya belum dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000 dikarenakan anggaran dari pemerintah belum turun untuk membiayai eksekusi dan adanya ketidakpastian jangka waktu kapan biaya eksekusi akan dicairkan. Upaya mengatasi faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- di Pengadilan Negeri Pontianak adalah mengusulkan permohonan kembali kepada Mahkamah Agung agar segera merealisasikan pencairan biaya eksekusi yang pernah diusulkan. Memang usulan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak kepada Mahkamah Agung belum bisa memberikan jaminan kapan jangka waktu pelaksanaan eksekusi akan dilakukan, tetapi setidaknya sudah ada niat baik dari Pengadilan Negeri Pontianak untuk membantu para pemohon eksekusi. Kata Kunci : Eksekusi, Putusan, Pengadilan Hubungan Industrial.
FUNGSI STANDAR SISTEM JAMINAN MUTU ISO 9001:2015 TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PELANGGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA KOTA PONTIANAK (DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)
ABSTRAK Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dilindungi agar tetap bermanfaat dalam kehidupan makhluk hidup. Pentingnya air untuk kelangsungan hidup masyarakat di Kota Pontianak, sehingga didirikanlah PDAM Tirta Khatulistiwa yang khusus bergerak dalam pengelolaan dan pendistribusian air bersih yang sesuai dengan standar kesehatan. Sudah seharusnya PDAM Tirta Khatulistiwa menjalankan fungsinya sesuai dengan standar-standar yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mulai menerapkan fungsi standar sistem jaminan mutu ISO 9001:2015 terhadap kualitas pelayanan pelanggan demi kepuasan pelanggan (konsumen) dan mencapai efektifitas serta efisiensi perusahaan. Namun dalam kenyataannya, standar sistem jaminan mutu ISO 9001:2015 sama sekali belum dapat diterapkan oleh PDAM Kota Pontianak. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala mengenai kualitas pelayanan pelanggan, antara lain: banyaknya kebocoran pipa, kualitas air yang kotor, berwarna kecoklatan dan air berbau. Dalam upaya mencari tahu tentang fungsi standar sistem jaminan mutu ISO 9001:2015 terhadap kualitas pelayanan pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen digunakan metode penelitian empiris dengan sampel (sampling) konsumen pengguna jasa air PDAM dan wawancara dengan pihak PDAM Tirta Khatulistiwa. Pada dasarnya sistem jaminan mutu ISO 9001:2015 terhadap kualitas pelayanan pelanggan ini erat kaitannya dengan pemenuhan hak-hak konsumen yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun PDAM Tirta Khatulistiwa belum dapat menerapkannya disebabkan oleh kondisi anggaran publik untuk memiliki peralatan teknologi yang canggih yang berperan penting dalam pendistribusian air bersih, dan minimnya Sumber Daya Manusia yang cakap, serta pelayanan produksi air yang belum sesuai dengan standar air bersih. Maka dari itu diharapkan selanjutnya pihak PDAM Tirta Khatulistiwa dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat di Kota Pontianak dengan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusianya, kapasitas produksi ditingkatkan dan sesuai dengan standar kesehatan serta mengganti peralatan yang sudah tua dengan teknologi yang lebih canggih. Harapannya dikemudian hari PDAM Tirta Khatulistiwa dapat menerapkan standar sistem jaminan mutu ISO 9001:2015 terhadap kualitas pelayanan pelanggan dan memenuhi hak-hak konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : PDAM Tirta Khatulistiwa, ISO 9001:2015, Undang-Undang Perlindungan Konsumen 2 ABSTRACT Water is a natural resource that fulfills the livelihood of many people, so it needs to be protected in order to remain useful in the life of sentient beings. The importance of water for the survival of the people in Pontianak City, so established PDAM Tirta Khatulistiwa which is specialized in the management and distribution of clean water in accordance with health standards. It should be that the PDAM Tirta Khatulistiwa performs its functions in accordance with the prevailing standards as contained in Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and begins to apply the standard function of ISO 9001: 2015 quality assurance system to the quality of customer service for customer satisfaction (consumer) And achieve the effectiveness and efficiency of the company. But in reality, the standard of ISO 9001: 2015 quality assurance system has not been applied by PDAM Kota Pontianak. This is due to various constraints regarding the quality of customer service, among others: the number of leakage pipes, dirty water quality, brownish color and smelly water. In an effort to find out about the standard function of quality assurance system of ISO 9001: 2015 to quality of customer service of PDAM Tirta Khatulistiwa pursuant to Consumer Protection Act, empirical research method is used with sampling of consumer of PDAM water service user and interview with PDAM Tirta Khatulistiwa. Basically the quality assurance system of ISO 9001: 2015 on the quality of customer service is closely related to the fulfillment of consumer rights contained in the Consumer Protection Act, but the PDAM Tirta Khatulistiwa has not been able to apply it due to the public budget conditions to have sophisticated technological equipment Plays an important role in the distribution of clean water, and the lack of qualified human resources, and water production services that are not in compliance with clean water standards. Therefore, it is expected that PDAM Tirta Khatulistiwa can improve its service to the community in Pontianak City by increasing its human resources capacity, production capacity is upgraded and in accordance with health standards and replacing old equipment with more sophisticated technology. Hopefully in the future PDAM Tirta Khatulistiwa can apply the standard of ISO 9001: 2015 quality assurance system to the quality of customer service and fulfill the consumer rights according to Consumer Protection Act. Keywords: PDAM Tirta Khatulistiwa, ISO 9001: 2015, Consumer Protection Ac
PELAKSANAAN PROGRAM USAHA MINA PERDESAAN NELAYAN TANGKAP OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MEMPAWAH DALAM KAITANNYA DENGAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 22/PERMEN-KP/2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT DI BIDANG KALAUTAN DAN PERIKANAN.
ABSTRACT This thesis discusses the Implementation of Mina Perdesaan Capture Fishery Program by Marine and Fishery Service of Mempawah Regency in Relation With Regulation of Minister of Marine and Fisheries Republic of Indonesia Number: 22 / PERMEN-KP / 2015 About General Guidelines Implementation of Direct Community Assistance In The Field Of Marine And Fishery. From the result of this thesis research, it can be concluded that the Implementation of Mina Perdesaan Program of Catch Fisherman by Marine and Fishery Service of Mempawah Regency in Relation With Regulation of Minister of Marine and Fishery of Republic of Indonesia Number: 22 / Permen-Kp / 2015 About General Guidance of Implementation of Community Direct Aid in the Field Kalautan Dan Perikanan. Mina Rural Business Program Policy (PUMP) Capture Fishermen in Kabupaten Mempawah policy issued by the Department of Marine Affairs and Fishery of Mempawah Regency of the Republic of Indonesia aimed to overcome the problem of poverty of fishermen in Indonesia, especially in Sui Kunyit and in the village village of Mempawah Regency near the coast. The program is stipulated in Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia Number: 22 / Permen-Kp / 2015 About the General Guidelines Implementation of Direct Community Assistance in the Field of Marine and Fisheries Mina Rural Business Development Program (PUMP).What are the obstacles faced in the Implementation of Mina Perdesaan Program of Catching Fishermen by Marine and Fishery Service of Mempawah Regency. Poverty is the root of Mempawah Community, poverty as a situation and condition experienced by a person or group of people who can not afford to carry their life up to a level that is considered humane. In harmony with this, poverty is conceptualized as one's inability to meet basic needs. What efforts are made by the Office of Marine and Fisheries of Mempawah Regency Government in overcoming these obstacles. Government efforts in empowering coastal communities Mempawah District is influenced by factors such as human resources. Generally fishermen who become the target of empowerment is still classified as society with low level of education and income. Keywords: Implementation, Program, Mina Rural Enterprises, Capture Fishermen. ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Program Usaha Mina Perdesaan Nelayan Tangkap Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Mempawah Dalam Kaitannya Dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 22/PERMEN-KP/2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Di Bidang Kalautan Dan Perikanan. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan Program Usaha Mina Perdesaan Nelayan Tangkap Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Mempawah Dalam Kaitannya Dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 22/Permen-Kp/2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Di Bidang Kalautan Dan Perikanan. Kebijakan Program Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Nelayan Tangkap di Kabupaten Mempawah kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mempawah Republik Indonesia yang ditujukan untuk menanggulangi persoalan kemiskinan nelayan di Indonesia khususnya di daerah Sui Kunyit dan di desa desa Kabupaten Mempawah dekat pesisir. Adapun program ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 22/Permen-Kp/2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Di Bidang Kalautan Dan Perikanan Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap. Kendala-Kendala apa yang dihadapi dalam Pelaksanaan Program Usaha Mina Perdesaan Nelayan Tangkap Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Mempawah. Ialah Akar Kemiskinan Masyarakat Kabupaten Mempawah, kemiskinan sebagai suatu situasi dan kondisi yang dialami seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu menyelenggarakan kehidupannya sampai suatu taraf yang dianggap manusiawi. Selaras dengan hal tersebut, kemiskinan dikonseptualisasikan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar. Upaya-upaya apa yang dilakukan Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Mempawah Pemerintah dalam menanggulangi kendala-kendala tersebut. upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat pesisir Kabupaten Mempawah dipengaruhi oleh factor diantaranya terkait semberdaya manusia. Umumnya nelayan yang menjadi sasaran pemberdayaan masih tergolong masyarakat dengan tingkat pendidikan dan penghasilan yang rendah. Kata Kunci : Pelaksanaan, Program, Usaha Mina Perdesaan, Nelayan Tangkap
DAMPAK KEBIJAKAN BEBAS VISA BAGI WARGA NEGARA CINA (RRC) TERHADAP MUNCULNYA TENAGA KERJA ILEGAL (Studi Di Kalimantan Barat)
ABSTRACT This thesis discusses the Impact of Free Visa Policy for Chinese Citizens (PRC) on the Emergence of Illegal Labor (Study In West Kalimantan). The approach method used in this research is yurids-normative approach. From the results of this thesis research, it is concluded that Factors that become the background so that the occurrence of increasing the number of foreign workers, especially those from China to foreign workers who are in West Kalimantan Province comes from China. The factors causing the increase in the number of foreign workers, especially those from China to Indonesia spread in West Kalimantan is the number of equipment origin of China used in West Kalimantan, Local Workers need assistance tools, cheap equipment from China, the lack of knowledge Local labor in science and technology. Impact of visa-free granting policy for Chinese citizens against the Emergence of Illegal Workers Under Presidential Regulation No. 21 of 2016 on Visa Free Visits In West Kalimantan there are positive impacts and negative impacts. The positive impact is first to Increase Original Regional Income (PAD) Kota / Kabupaten in West Kalimantan Province, which comes from local taxes and user charges. Then Increase the Welfare of Community Life in West Kalimantan Province that can be reviewed from the amount of PAD and PMDN in the City / District in West Kalimantan Province.After that increased motivation in the quality of work. The next impact is the Transfer of Science and Technology. Then the negative impact is the decrease of Local Employment Opportunities, this section will be divided into the Role of Government in West Kalimantan Province in overcoming the many unemployment caused by the Foreign Workers of China (PRC).And the last is labor as a soft diplomacy tool of China. Measures that should be taken by the government to protect local workers from invading foreign workers from China To anticipate the impact of freedom in the world of employment, in particular the use of Foreign Workers (TKA), the government must establish legislation regulating the supervision of Foreign Workers (TKA). The role of the government to protect local workers from invading foreign workers from China. In West Kalimantan alone, it is hoped that it can increase the supervision of foreign workers in West Kalimantan in the framework of the protection of domestic workers as a consequence of the invasion of foreign workers from China. The supervision of Foreign Workers (TKA) may be in the form of inspection of Permit for Employment of Foreign Workers (IMTA) for each Foreign Worker (TKA) used by the company concerned, the type of job inspection or position and examination of the presence or absence of counterpart labor. While the obstacles in Foreign Workers (TKA) control in West Kalimantan are: the lack of Employee Supervisor (PPK), and the lack of budgetary funding for Foreign Workers (TKA) supervision. This certainly makes it difficult for KDP to monitor foreign workers (TKA). To overcome these problems, the government should increase the number of KDP and the amount of budget in the supervision of Foreign Workers (TKA). That way, the supervision of Foreign Workers (TKA) can be improved. Keywords: Policy, Free Visa, For, Citizen. ABSTRAK Tesis ini membahas Dampak Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Negara Cina (RRC) Terhadap Munculnya Tenaga Kerja Ilegal (Studi Di Kalimantan Barat). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yurids-normatif. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Faktor-Faktor yang menjadi latar belakang sehingga terjadinya peningkatan jumlah tenaga kerja asing khususnya yang berasal dari china ke indonesia tenaga kerja asing yang berada di Provinsi Kalimantan Barat ini berasal dari berasal dari Negara China. Adapun Faktor-faktor penyebab terjadinya peningkatan jumlah tenaga kerja asing khususnya yang berasal dari china ke Indonesia yang tersebar di Kalimantan Barat ialah banyaknya peralatan asal china yang dipakai di Kalimantan Barat, Tenaga Kerja Lokal perlu pendampingan penggunaan alat, murahnya peralatan canggih dari china, minimnya pengetahuan tenaga kerja lokal dalam IPTEK. Dampak kebijakan pemberian bebas visa bagi warga negara china (RRC) Terhadap Munculnya Tenaga Kerja Ilegal Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Di Kalimantan Barat yaitu ada dampak positif dan dampak negatife. Dampak positif nya adalah pertama Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, yang berasal dari pajak daerah dan retribusi. Lalu Meningkatkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat yang dapat ditinjau dari besarnya PAD serta PMDN yang ada di Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Setelah itu meningkatnya motivasi dalam kualitas kerja. Dampak selanjutnya adalah Adanya Transfer Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kemudian dampak negatifnya adalah berkurangnya kesempatan Kerja Tenaga Kerja Lokal, bagian ini akan dibagi menjadi Peran Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat dalam mengatasi banyaknya pengangguran yang disebabkan adanya Tenaga Kerja Asing dari negara China (RRC). Dan yang terakhir adalah tenaga kerja sebagai alat soft diplomasi China. Langkah-langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja lokal dari serbuan buruh asing asal china Untuk mengantisipasi dampak dari kebebasan dalam dunia ketenagakerjaan, khususnya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka pemeritah harus membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Peran pemerintah untuk melindungi pekerja lokal dari serbuan buruh asing asal china. Di Kalimantan Barat sendiri, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalimantan Barat dalam rangka perlindungan tenaga kerja dalam negeri sebagai konsekuensi dari serbuan buruh asing asal china. pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat berupa pemeriksaan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, pemeriksaan jenis pekerjaan atau posisi jabatan dan pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya tenaga kerja pendamping. Sedangkan kendala yang ditimbulkan dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalimantan Barat adalah: kurangnya jumlah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK), serta kurangnya pendanaan anggaran untuk pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini tentu menyulitkan PPK dalam melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA). Untuk mengatasi masalah tersebut, seharusnya pemerintah menambah jumlah PPK dan jumlah anggaran dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan begitu, pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat ditingkatkan. Kata Kunci: Kebijakan, Bebas Visa, Bagi, Warga Negara
PENGATURAN PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA PADA KOP NASKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ABSTRACTThis thesis discusses the use of the state emblem settings on letterhead script legislation ". From the results of this thesis research we concluded that that at the level of empirical Provincial Government in the use kop state symbol in the text of Regional Regulation still use the symbol of the area due to misinterpretation of the meaning of Official scripts are written information as a means of communication for official made or issued by officials authorities at the local level that is the scope of local governments, while in substance no obligation spirit and letter of the Minister Regulation No. 54 of 2009 on the Procedures for manuscript environment local governments as the substance of Article 14 (1) the shape and arrangement of the script legal products the provincial government, consisting of: a. local regulation; b. governor regulations; c. joint regulations governor; and D. governor's decision and confirmation has actually existed in the chapter vii header of the script on the unity expressed about the kind of article 61 of the script type header in local government consists of: a. head office of the script; and b. letterhead official script device area. Then with regard to shape the content of the second part, Part Two which bernomeklatur the form and contents of Article 62 (1) Kop official script positions referred to in Article 61 letter a, for governor / deputy governor, regent / deputy regent, and mayor / deputy mayor of use : a. state emblem, the golden yellow and placed in the upper center for the official script in the form and format of legal product; Then assertion firmer again is within the Minister Regulation No. 80 Year 2015 on the Establishment of district regulations to Article 168 which states Perda districts / cities, regulation regents / mayors, the joint regulation regents / mayors, and the decision regent / mayor, the rules of Parliament, parliament's decision, the decision of the leadership of parliament, and the honor of the agency's decision districts / cities using letterhead symbol of the State on the first page. Writing province name listed on the first page after writing the names of forming local regulations referred to in paragraph (1). that the legal consequences not use letterhead state symbol normative juridical no legal punishment, but the legislation is an obligation of local government in this case represented by the Governor as the Regional Head, as in Law No. 24 Year 2009 Article 54 paragraph (1) letter I, which states: (1) the Great seal as a stamp or letterhead office referred to in Article 52 letter i is used by: Gubernr, Regent / Mayor. It is also in line with Article 59 of Law Number 23 Year 2014 (1) Each area is headed by the head of the Regional Government of the so-called head of the region. (2) The regional head as referred to in paragraph (1) to the so-called provincial governor, to the district area is called the regents, and for the town area called the mayor. Thus the governor as head of the region must implement legislation included in the Law OF the number 24 in 2009. This obligation is conformed to the contents of the oath before becoming Governor as meant in Article 61 paragraph (2) of Law No. 23 of 2004 which reads : "(2) An oath / pledge regional head as referred to in paragraph (1) are as follows:" By Allah / God, I swear / promise to fulfill my duty as the head of the area with the best and fairest, uphold the Law tHE REPUBLIC Constitution of 1945, and run all the laws and regulations with selurus-righteous and dutiful to society, homeland, and nation ". The statement "carry out all the laws and regulations in the righteous" is the key word is "the law" means juridical normative including Law No. 24 of 2009, It is more emphasized in Article 65 paragraph (1) Law No. 23 of 2014 which states explicitly the following Article 65 paragraph (1) letter e (1) the regional head of the task: e. carry out other authorities in accordance with the provisions of the legislation. Also with Law Number 12 Year 2011 Article 1 paragraph 2 clearly states that the definition of statutory regulations Regulations are regulations that contain norms binding law in general and established or designated by state institutions or officials authorized by procedures specified in the Regulations. According to Article 1 point statement "competent authority via procedures specified in the Regulations" of the Governor as the Regional Head is categorized competent authority, thereby obliged to implement legislation that would include Law No. 24 of 2009 and Regulation of the minister of Interior No 54 of 2009. the use of the coat of arms recovered in the future, is a necessity, because the position of the national emblem is a symbol of national identity and the identity of the Unitary Republic of Indonesia. The fourthsymbol is a reflection of national sovereignty in association with other countries and reflects the independence and existence of the state of Indonesia's independence, united, sovereign, just and prosperous.Keywords: Usage, State Emblem, On the Kop, Manuscript RegulationABSTRAKTesis ini membahas pengaturan penggunaan lambang negara pada kop naskah peraturan perundang-undangan”. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Bahwa pada tataran empirik Pemerintah Daerah Provinsi dalam penggunaan kop lambang negara dalam naskah Peraturan Daerah masih menggunakan lambang daerah disebabkan salah penafsiran terhadap makna Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah yang bersifat lingkup pemerintah daerah, sedangkan secara subtansi ada kewajiban tersirat dan tersurat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah dilingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana subtansi Pasal 14 ayat (1) Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan pemerintah provinsi, terdiri atas: a. peraturan daerah; b. peraturan gubernur; c. peraturan bersama gubernur; dan d. keputusan gubernur dan penegasan sebenarnya telah ada dalam bab viikop naskah dinas pada bagian kesatu menyatakan tentang jenis pada pasal 61 jenis kop naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas: a. kop naskah dinas jabatan; dan b. kop naskah dinas perangkat daerah. Kemudian berkaitan dengan bentuk isi pada bagian kedua, Bagian Kedua yang bernomeklatur Bentuk dan Isi pada Pasal 62 (1) Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menggunakan: a. lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; Kemudian penegasan lebih tegas lagi adalah didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pasal 168 yang menyatakan Perda kabupaten/kota, peraturan bupati/walikota, peraturan bersama bupati/walikota, dan keputusan bupati/walikota, peraturan DPRD, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan badan kehormatan kabupaten/kota menggunakan kop lambang Negarapada halaman pertama. Penulisan nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama setelah penulisan nama pejabat pembentuk produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). bahwa akibat hukum tidak menggunakan kop lambang negara secara yuridis normative tidak ada sanksi hukum, tetapi secara peraturan perundang-undangan adalah sebuah kewajiban pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur selaku Kepala Daerah, karena didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 54 ayat (1) huruf I yang menyatakan: (1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf i digunakan oleh: Gubernr, Bupati/Walikota. Hal ini juga selaras dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah (1) Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.Dengan demikian gubernur selaku kepala daerah wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk didalam Undang -Undang nomor 24 Tahun 2009. Kewajiban ini adalah sesuai denga isi sumpah sebelum menjabat Gubernur sebagaiman dimaksud pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang berbunyi : “(2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".Pernyataan “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya” dimaksud kata kuncinya adalah “segala undang-undang” berarti secara yuridis normative termasuklah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Hal ini lebih dipertegas lagi pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan secara eksplisit sebagai berikut Pasal 65 ayat (1) huruf e (1) Kepala daerah mempunyai tugas:e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 1 angka 2 jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.Berdasarkan pasal 1 angka pernyataan “pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan” tentu Gubernur sebagai Kepala Daerah adalah termasuk kategori pejabat yang berwenang, dengan demikian wajib melaksanakanperaturan perundang-undangan yang tentunya termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2009. Pengaturan Penggunaan Lambang Negara dimasa kedepan, adalah sebuah keniscayaan, karena kedudukan lambang negara Lambang negara merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
STRATEGI PENANGGULANGAN KOMUNITAS GAFATAR DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI YANG KONDUSIF (Studi Kasus di Kabupaten Mempawah)
ABSTRAK Tesis ini membahas masalah STRATEGI PENANGGULANGAN KOMUNITAS GAFATAR DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI YANG KONDUSIF(Studi Kasus di Kabupaten Mempawah).Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Kabupaten Mempawah (sebelumnya bernama Kabupaten Pontianak) adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Mempawah. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.276,90 km² dan berpenduduk sebesar kurang lebih 234.021 jiwa. Didominasi oleh penduduk: Dayak, Melayu, Cina, Bugis, Jawa, Madura, dan pendatang lainnya. Kondisi ini memunculkan adat istitadat, agama dan nilai sosial budaya yang beragam. Namun pada dasarnya masyarakat Kabupaten Mempawah bersikap terbuka dengan suku pendatang lainnya asal menghormati adat istiadat, agama dan budaya setempat. .2. Dari hasil studi lapangan terhadap penolakan kehadiran komunitas Garfatar di Kabupaten Mempawah diperoleh informasi bahwa tata kehidupan Komunitas GAFATAR dinilai oleh masyarakat setempat dan pantauan pihak kepolisian bersikap eksklusif, intoleran, radikal, anarkhis, teroris, dan makar. 3. Strategi PenanggulanganKomunitas GAFATAR dapat dilakukan melalui: a. Pendekatan Persuasif dan Preventif (soft approach) yang ditopang, pengembangan pemolisian masyarakat (Community Policing); b. Pendekatan Penegakan Hukum, Pembekuan dan Pembubaran Ormas; dan c. Pendekatan Deradikalisasi. Selanjutnya ke depan dalam konteks pengembangan dan penguatan Polmas untuk menjaga kondisi Kamtibmas dan Kamdagri yang lebih kondusif, dibutuhkan satu rangkaian kerja sama yang bersifat mengikat antara Pemda dan Polri dalam menyukseskan program Polmas. Nilai strategis yang didapat akan melapangkan jalan bagi Polri untuk kerja sama pada tataran yang lebih luas dengan Pemda. Karena itu, perlu dibangun hubungan segitiga antara Polri, Pemda dan Masyarakat. Hubungan ini dikonsepsikan sebagai hubungan Segitiga Polmas, yang mengkaitkan antara Polri, Pemda, dan Masyarakat. 2 ABSTRACT This thesis discusses the problem of GAFATAR COMMUNITY STRATEGY IN THE FRAMEWORK TO MAKE SECURITY CONDUCTIVE SECURITY (Case Study in Mempawah District). From research result using normative and sociological law research method, it is concluded that: 1. Mempawah District (formerly called Pontianak Regency) is one of the Second Level Regions in West Kalimantan Province. The capital of this district is located in Mempawah City. This district has an area of 1,276.90 km² and a population of approximately 234,021 inhabitants. Population dominated: Dayak, Malay, Chinese, Bugis, Javanese, Madurese, and other immigrants. This condition gave rise to customs of different religious, religious and social-cultural values. But basically the people of Mempawah Regency are open with other immigrants from respecting local customs, religion and culture. 2. From the results of field studies on the denial of the presence of Garfatar community in Mempawah District, it is found that GAFATAR Community's lifestyle is assessed by the local community and the monitoring of the police is exclusive, intolerant, radical, anarchist, terrorist, and treason. 3. GAFATAR Community Action Strategy can be done through: a. A sustained Persuasive and Preventive approach (soft approach), community policing development; B. Approach of Law Enforcement, Freezing and Dissolution of CSOs; C. The de-radicalization approach. Furthermore, in the context of development and strengthening of Polmas to keep Kamtibmas and Kamdagri conditions more conducive, it takes a series of binding cooperation between local government and police in the success of Polmas program. Strategic value gained will pave the way for Police for cooperation on a broader level with the local government. Therefore, it is necessary to establish a triangular relationship between the Police, the Regional Government and the Community. This relationship is conceived as a relationship between the Polmas Triangle, which links between the Police, the Regional Government, and the Community
PELAYANAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BP2T) DALAM MENYELENGGARAKAN PROSES PERIZINAN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK (Studi Di Pemerintahan Kota Pontianak)
ABSTRACT This thesis discusses the role of integrated licensing service agency (BP2T) of Pontianak city in providing public servant in the field of licensing based on Pontianak City Regulation No. 14 of 2015 on Specific Licensing Levy (Study on Building Permit In Pontianak City). From the results of this thesis research obtained the conclusion that the role of Integrated Licensing Service Agency (BP2T) Pontianak In Providing Waiters Against Building Permits Based on Pontianak City Regulation No. 14 of 2015 on Specific Licensing Levy to realize Good Governance in Pontianak City Government has not been optimal, because There are still many (± 70%) of IMB issuance service that exceeds the deadline, the principles of excellent service standard and accountability have not been fully applied, consequently the quality and quantity of public services in order to prosper the community can not be felt. What factors cause the Integrated Licensing Service Agency (BP2T) of Pontianak City to issue Building Permit, that is, the available Human Resources do not have the skills in the service field, the submitted application (incoming file) is not proportional to the number of officers, the lack of facilities Supporting (calculation of retribution is still manual), and delegation of authority is not fully submitted (more than one agency that take care of IMB). Recommendation: it is necessary to increase the human resources to serve the issuance of IMB, both in terms of quantity and quality in the field of service. Need to improve technology to support the implementation of IMB services for the community. There needs to be separation of administrative service with technical service. We recommend that all processes in IMB issuance will be conducted by one institution, so that the period of issue of IMB can be shortened Keywords: Integrated Licensing Service, Fields, Licensing. ABSTRAK Tesis ini membahas tentang peran badan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) kota pontianak dalam memberikan pelayan publik di bidang perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Studi Terhadap Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Pontianak). Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Peran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak Dalam Memberikan Pelayan Terhadap Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk mewujudkan Good Governance di Pemerintahan Kota Pontianak belum optimal, karena masih banyaknya (± 70%) pelayanan penerbitan IMB yang melebihi batas waktu, prinsipprinsip standar pelayanan prima serta akuntabilitas belum dapat diterapkan sepenuhnya, akibatnya kualitas dan kuantitas pelayanan publik dalam rangka mensejahterakan masyarakat belum dapat dirasakan.Faktor-Faktor apa yang menyebabkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan, yaitu Sumber daya manusia yang tersedia belum memiliki keterampilan di bidang pelayanan, permohonan yang diajukan (berkas yang masuk) tidak sebanding dengan jumlah petugas, kurangnya fasilitas penunjang (penghitungan retribusi masih manual), serta pendelegasian kewenangan tidak sepenuhnya diserahkan (lebih dari satu instansi yang mengurus IMB). Rekomendasi : perlu peningkatan sumber daya manusia untuk melayani penerbitan IMB, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas di bidang pelayanan.Perlu peningkatan teknologi untuk menunjang pelaksanaan pelayanan IMB bagi masyarakat. Perlu adanya pemisahan pelayanan administrasi dengan pelayanan yang bersifat teknis. Sebaiknya seluruh proses dalam penerbitan IMB dilakukan oleh satu institusi, agar jangka waktu penerbitan IMB dapat dipersingkatan Kata Kunci : Pelayanan Perizinan Terpadu, Bidang, Perizinan
OPTIMALISASI FUNGSI KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Studi Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Singkawang)
ABSTRACT This thesis discusses the Optimization of Electronic Identity Card (KTP-EL) Function Based on Law Number 24 Year 2013 on the Amendment of Law Number 23 Year 2006 concerning Population Administration (Study on Population and Civil Registration Agency of Singkawang City). Approach method used in this research is using normative law research method through literature study and completed with field study Optimization of Electronic Identity Card function in Singkawang City based on Law Number 24 Year 2013 About Amendment of Law Number 23 Year 2006 About Administration Population The ease of public facilities gained from the function of chipbased e-ID cards that can be read on e-reader is very diverse, such as the use of ID cards as voting cards at the General Election Commission (KPU) in General Election (elections) Or e-voting, Banking as a means of money transfer and guarantee the absence of double account, the Community as a sole identity that facilitate the owner without the need for direct identity photocopy can be recorded automatically with ereader, Socialhasa this can apply such as registration and borrowing books in the library And pelay Before entering the railway station without the need to queue for manual data, the Police as a tool to easily reveal the identity of criminals, Labor and Transmigration as a tool to minimize illegal workers. The function of non-reader ID card in the field of Health as a condition of health insurance (Askes), and arrangement of registration requirements as a participant of the Social Security Entrepreneurship Agency (BPJS) which requires ID card as the main requirement in registering BPJS. Keywords: Electronic Identity Card 2 ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Optimalisasi Fungsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Studi Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Singkawang). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan dilengkapi dengan studi lapangan Optimalisasi fungsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Singkawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Kemudahan fasilitas publik yang didapat dari adanya fungsi KTP-el berbasis chip yang dapat terbaca pada e-reader sangat beragam,misal seperti penggunaan KTP-el sebagai kartu suara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara online atau e-voting, Perbankan sebagai alat transfer uang dan menjamin tidak adanya rekening ganda, Masyarakat sebagai identitas tunggal yang mempermudah pemilik tanpa perlu fotokopi identitas langsung dapat didata secara otomatis dengan e-reader, Sosialhal ini dapat berlaku diantaranya terkait pendaftaran dan peminjaman buku pada perpustakaan dan pelayanan sebelum memasuki stasiun kereta api tanpa perlu mengantri untuk didata manual, Polri sebagai alat mempermudah mengungkap identitas pelaku kriminalitas, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai alat meminimalisir pekerja illegal. Fungsi KTP-el tanpae-reader pada bidang Kesehatan sebagai syarat pengurusan Asuransi Kesehatan (Askes), dan pengurusan syarat mendaftar sebagai peserta Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang mewajibkan KTP-el sebagai syarat utama dalam mendaftar BPJS. Kata Kunci : Kartu Tanda Penduduk Elektroni
PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI (BNNP) DALAM PEMBERANTASAN MENINGKATNYA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK Indonesia adalah negara hukum yang konsekuensinya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah melalui lembaga-lambaga penegak hukum untuk menegakkan hukum, termasuk penanggulangan peredaran gelap narkotika. Narkotika merupakan sebuah zat atau obat yang berbahaya, dimana setiap orang yang berperan baik sebagai pengguna, pengedar, pengendali dan Bandar diqualifisir melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu atas dasar Undangundang tersebut dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional maka dibentuklah Badan Narkotika Nasional (BNN) baik dipusat maupun di provinsi (BNNP) seluruh Indonesia. BNN Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika termasuk penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk tidak terjerumus menyalahgunakan narkotika serta ikut serta dalam peredaran gelap narkotika. Tetapi peredaran gelap narkotika masih meningkat diwilayah Kalimantan Barat. Tidak sedikit pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika yang ditanggulangi oleh BNN Provinsi Kalimantan Barat telah di proses secara hukum dan dan dikenakan pidana penajara. Masih meningkatnya peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat disebabkan oleh posisi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan negara asing sehingga rawan penyelundupan narkotika, masih banyaknya pengguna narkotika, personil bidang pemberantasan BNN Provinsi yang terbatas, termasuk sarana dan prasarana yang masih sangat kurang dikarenakan pelaku yang sudah canggih dalam melaksanakan kegiatannya dan tidak terlepas masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendukung BNN Provinsi Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, kemudian faktor lain yakni belum terjalinnya kerjasama yang efektif antara BNN Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepolisian dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Kalimantan Barat. Penelitian ilmiah ini hadir untuk memberikan gambaran dan sudut pandang lain dalam upaya penegakan hukum oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dalam pemberantasan meningkatnya peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat dengan mengungkapkan hambatan-hambatan BNN Provinsi Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang terus semakin meningkat. Hadirnya pemikiran dari penulis untuk mengungkapkan tentang Pemberantasan meningkatnya peredaran gelap narkotika sebagai masukan bagi masyarakat dan aparat pemerintah yang tugas dan tanggung jawabnya bergerak di bidang Pemberantasan peredaran gelap narkotika untuk semakin memperbaiki dan melengkapi hambatan yang ada dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kata Kunci : Narkotika, Peredaran Gelap, Meningkatnya, Undang-undang 35 Tahun 2009 2 ABSTRACT Indonesia is a state of law. The status involves its tasks and duties through its law enforcement institutions to eradicate narcotics black market. Narcotics are addictive substances. People who involve in the whole supply chain of this illegal drug trade such as the users, the dealers, and the controllers are subjected to drug prohibition law no. 35 of 2009 about narcotics. Due to Law no. 35, 2009 and presidential regulation no. 23 of 2010, the government established National Narcotics Board and National Narcotics Board Agency in all provinces in Indonesia. National Narcotics Board Agency of West Kalimantan has performed its tasks well to eradicate drugs black market by giving information session of law to the public so that they will not be drug abusers of drug traffickers. However, the number of drug trafficking is still increasing in West Kalimantan. Many perpetrators in this trade have been caught by national narcotics board agency of West Kalimantan and then were proceeded by law to put in prison. There are some factors contribute to the increase of drug black market in West Kalimantan region. Location is one of the factors that make the trade flourish fast. Indonesia has many border areas of many countries making it is prone to drug smuggling. Also, limited numbers of resources that the agency has may hinder the agency in doing their jobs. Agency has limited numbers of the agency personnel in eradication commission and a limited number of facilities and infrastructures that may offset the increasingly sophisticated abilities of criminals. Moreover, public less awareness to support the agency and ineffective collaboration between national narcotics board agency of West Kalimantan with the police department and prison officers inhibit the process of eradication, too. The study aims to illustrate and propose a perspective in law enforcement by national narcotics board agency of West Kalimantan in eradicating the drugs black market in the region by presenting the challenges that the agency face in their effort to eradicate the increasing number of drug black markets. It is expected that the result of the study will give input for society and government officers who are responsible for the eradication of drug trafficking in order to improve and to complete the existing challenges faced during the eradication process. Keywords:narcotics, black market, increasingly, law no. 35 of 200