Jurnal NESTOR Magister Hukum
Not a member yet
    517 research outputs found

    PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PELANGGARAN ASAS ANIKONISME DALAM BISNIS SOFTWARE EDUKASI INTERAKTIF BERBASIS TARBIAH ISLAM (CONSUMER PROTECTION OF ANICONISM IN INTERACTIVE SOFTWARE BUSINESS)

    No full text
    ABSTRAK            Kebolehan memproduksi software edukasi interaktif berbasis tarbiah Islam dalam syari’at Islam sepatutnya diikuti kesadaran pelaku usaha dengan mengikat diri kepada kaidah yang berlaku dalam hukum Islam. Dalam makalah ini penulis menggunakan metode normatif dengan merujuk kepada dalil Al-Qur’an dan Hadits serta kaidah-kaidah fiqih hingga fatwa ulama yang secara khusus mengangkat kedudukan hukum anikonisme/ laa tashwir serta Undang-Undang yang berlaku. Di antara kaidah dimaksud yakni: (1) tidak boleh melanggar asas tashwir/ anikonisme yakni menggambar makhluk hidup bernyawa secara khusus larangan melukis sosok para Nabi dan Rasul; (2) tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan/ laa dharar wa laa dhirara; (3) memenuhi asas Sadd Zari’ah yakni asas preventif dari hal-hal yang membahayakan, (4) pelaku usaha bersikap wara’/ berhati-hati dalam metode penyampaian dan penerapan agama/ manhaj, (5) dalam mu’amalat tidak boleh mengandung unsur khidaa’/ penipuan. Membuat lukisan sosok khayalan para Nabi dan Rasul merupakan perbuatan yang telah melampaui batas. Terlebih perbuatan itu dilakukan tanpa dasar ilmu, maka pelakunya juga dikatakan telah berdusta dalam agama, dan (6) hendaknya pelaku usaha memenuhi asas keamanan dan keselamatan konsumen atas pemanfaatan ilmiah dari software dimaksud.            Penulis berusaha mengetahui hal-hal substansial dalam produksi software edukasi interaktif berbasis tarbiah Islam: (1) apakah software edukasi interaktif berbasis tarbiah Islam telah sesuai dengan syariat Islam merujuk kepada kaidah fiqih dalam mu’amalat, kaidah ilmiah serta manhaj/ metode dalam penerapan materi; (2) mengetahui keadaan aktual upaya perlindungan konsumen software edukasi interaktif berbasis tarbiah Islam oleh pelaku usaha dalam negeri; (3) penulis juga berusaha memberikan edukasi hukum serta rekomendasi standar baku dalam produksi software edukasi interaktif berbasis tarbiah Islam.            Apabila kaidah-kaidah tersebut di atas dilanggar maka apa yang terjadi adalah sebagaimana yang dikemukakan atas software yang diproduksi oleh Educa Studio, Salatiga – KABI (Kisah Para Nabi). Problematika hukum terjadi tatkala: (1) software memuat tashwir/ lukisan khayalan para Nabi dan Rasul; (2) produk dalam iklan tidak sesuai dengan barang yang diterima oleh konsumen akhir (guru, orangtua, peserta didik); (3) konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan pembelian akan tetapi hak untuk memperoleh informasi yang benar dan sesuai apa yang dikehendaki syara’ (Agama) serta sesuai standar mutu tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu pelaku usaha perlu menghadirkan pakar pendidikan agama Islam dalam proses teknis produksi, guna melengkapi formasi produksi yakni: programmer, desainer, illustrator dan animator. Berdasar uraian sebagaimana tersebut, disusun makalah dengan judul, “PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PELANGGARAN ASAS ANIKONISME DALAM BISNIS SOFTWARE EDUKASI BERBASIS TARBIAH ISLAM”. Kata kunci: Bisnis Software Edukasi Interaktif, Asas Anikonisme dalam Islam, Software Edukasi Interaktif Berbasis Tarbiah Islam, Perlindungan Konsumen Software Edukasi Interaktif

    PENERAPAN PASAL 1 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS REKAYASA LALU LINTAS MELALUI PROGRAM LAJUR KHUSUS SEPEDA MOTOR DI KOTA PONTIANAK

    No full text
    ABSTRAKTesis ini membahas tentang Penerapan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Rekayasa Lalu Lintas Melalui Program Lajur Khusus Sepeda Motor Di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dan metode penelitian sosiologis.. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Efektivitas Rekayasa Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam Hal Penggunaan Lajur Khusus Sepeda Motor Di Jalan Raya Ahmad Yani Kota Pontianak adalah Salah satu alternatif untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan kecelakaan di Kota Pontianak yaitu dengan dibangunnya jalan khusus bagi pengendara sepeda motor. Dengan demikian diharapkan mobilitas lalu lintas lebih lancar yang menerapan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Rekayasa Lalu Lintas Melalui Program Lajur Khusus Sepeda Motor Di Kota Pontianak. efektivitas hukum berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Hukum dapat efektif jikalau faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan sebaikbaiknya. Ukuran efektif atau tidaknya suatu peraturan perundangundangan yang berlaku dapat dilihat dari perilaku masyarakat. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam Rekayasa Lalu Lintas Dalam Hal Penggunaan Lajur Khusus Sepeda Motor Di Jalan Raya Ahmad Yani Kota Pontianak ialah Belum terdapat jalur khusus putar balik untuk sepeda motor. Belum terdapatnya tindakan tegas berupa sangsi dan ancaman bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan lajur khusus sepeda motor. Kurangnya lampu penerangan, marka, dan rambu rambu lalu lintas. Belum terdapatnya petugas khusus untuk mengawasi lajur khusus sepeda motor. Belum terdapat aturan batas kecepatan untuk kendaraan bermotor dan Belum terdapat pembatas lajur permanen antara lajur khusus sepeda motor dengan lajur lain. upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota pontianak dalam mengatasi kendala-kendala tersebut ialah Upaya yang telah ditempuh pemerintah Kota pontianak untuk mengatasi kemacetan di beberapa ruas jalan utama adalah melalui kebijakan perluasan jalan-jalan utama yang menjadi jalur pergerakan primer kendaraan serta melalui kebijakan jangka panjang seperti membuka akses jalan lingkar dalam yang menghubungkan kawasan permukiman di sekitar Sungai Raya Dalam dan sekitarnya menuju kawasan Kota Baru yang diharapkan dapat menguraikan kemacetan di Jalan A. Yani dan sekitarnya. Melakukan manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menerapkan Program Lajur Khusus Sepeda Motor Di Kota Pontianak Kata Kunci : Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil

    PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) DALAM MENYELESAIKAN MASALAH PERDATA MEWAKILI BUMN (Studi Pada BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang)

    No full text
    ABSTRAK Tesis ini membahas tentang peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang dan upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengatasi kendala-kendala dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa dalam kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan masalah perdata mewakilinya untuk menggugat pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak menaati kewajibannya dalam kepesertaan program jaminan sosial. Hal ini mengakibatkan peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi tidak maksimal. Adapun kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang antara lain: (a) Ketidaktahuan BPJS Ketenagakerjaan mengenai keberadaan dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN); dan (b) Kurangnya sosialisasi dari Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengatasi kendala-kendala dalam menyelesaikan masalah perdata mewakili BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang adalah: (a) Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang untuk mewakilinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan (b) Membuat Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan gugatan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.  Kata Kunci: Peranan, Jaksa Pengacara Negara, Mewakili BPJS Ketenagakerjaan.ABSTRACT  This thesis discusses about the role of State Attorney (JPN) in solving civil problem represent BPJS of Labor in Bengkayang Regency. The purpose of this research is to reveal and analyze the obstacles faced by State Attorney (JPN) in solving civil problem representing BPJS Employment in Bengkayang Regency and efforts made by Prosecutor of State Attorney (JPN) in overcoming obstacle in solving problem civil representing BPJS Employment in Bengkayang Regency. Through the literature study using empirical legal approach method, it is concluded that in reality, Social Security Administrator (BPJS) Employment has never asked for legal assistance to the State Prosecutor Bengkayang Division of Civil and State Administration (DATUN) as the State Attorney (JPN) in solving the civil problem represent it for to sue an employer other than the organizer of the state and any person, other than the employer, the worker and the beneficiary of contributions who do not comply with their obligations in the membership of the social security program. This resulted in the role of Public Prosecutor Attorney (JPN) to be not maximal. The obstacles faced by the State Attorney (JPN) in solving the civil problems represent BPJS Employment in Bengkayang Regency are: (a) Ignorance of Social Security Administrator (BPJS) Employment concerning the existence and function of the Prosecutor's Office as Prosecutor of State Attorney (JPN); and (b) Lack of socialization from the Civil and State Administrative Office (DATUN). The efforts made by the State Attorney General (JPN) to overcome the obstacles in solving the civil problems represent Social Security Administrator (BPJS) Employment in Bengkayang Regency are: (a) Cooperate and coordinate with Social Security Administrator (BPJS) Employment of Singkawang City and Bengkayang Regency to represent him as State Attorney (JPN) in applying Government Regulation Number 86 of 2013 on Procedures for Imposing Administrative Sanctions to Employers Other than the State Operator and Everyone, Apart from Employers, Workers and Beneficiaries in the Implementation of Social Security; and (b) Making a Memorandum of Understanding (MoU) with Social Security Administrator (BPJS) Employment of Singkawang City and Bengkayang Regency to represent BPJS Employment in filing a lawsuit to an employer who excludes his worker in the labor social security program pursuant to Government Regulation No. 86 of 2013. Keywords:     Role, State Attorney, Representing Social Security Administrator Employment

    URGENSI LEMBAGA PENJAMIN DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI KREDIT (CREDIT UNION)

    No full text
    ABSTRAK Koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Koperasi Kredit merupakan salah satu elemen pendukung bagi perkembangan perekonomian masyarakat di Indonesia. Dalam perkembangannya, Koperasi Kredit mulai banyak bermunculan, begitu juga di Kalimantan Barat. Salah satu Koperasi Kredit yang ada di Kalimantan Barat, antara lain Koperasi Kredit (Credit Union) Bina Masyarakat (BIMA) di Kabupaten Sintang. Akan tetapi dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap simpanan anggota koperasi kredit (credit union) hingga saat ini belum dibentuk lembaga yang dapat memberikan jaminan terhadap simpanan anggota koperasi kredit seperti dalam dunia perbankan yang telah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal jumlah simpanan anggota koperasi kredit mencapai milyaran rupiah. Pentingnya perlindungan terhadap simpanan anggota koperasi kredit (credit union) mengingat sering terjadi simpanan anggota dilarikan, dialihkan atau digelapkan oleh pengurus koperasi kredit sehingga mengakibatkan anggota koperasi kredit (credit union) mengalami kerugian. Oleh karena itu, Pemerintah perlu membentuk Lembaga Penjamin bagi Koperasi Kredit (Credit Union) maupun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) agar simpanan anggota koperasi tersebut bisa memperoleh perlindungan secara hukum. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan lembaga yang sekarang sudah ada. Lembaga Penjamin bisa meningkatkan perannya dengan menjadi penjamin simpanan bagi dana masyarakat yang disimpan di Koperasi Kredit (Credit Union) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Dengan adanya jaminan dari Lembaga Penjamin, maka masyarakat tidak merasa khawatir lagi menyimpan dana di koperasi. Sehingga Koperasi Kredit (Credit Union) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa menyerap dana secara maksimal dari masyarakat dan  menyalurkan kembali dana serapannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Selama ini upaya yang dilakukan Koperasi Kredit (Credit Union) dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap simpanan anggotanya adalah dengan menyimpan dana dari anggotanya di bank-bank pemerintah agar mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada lembaga keuangan bank. Dengan kata lain, Koperasi Kredit (Credit Union) Bina Masyarakat (BIMA) melakukan pengalihan resiko dengan menggunakan jasa perbankan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap simpanan anggotanya. Upaya yang seharusnya dilakukan dalam pengaturan penjaminan terhadap simpanan anggota koperasi kredit (credit union) dan perlindungan hukum terhadap anggota koperasi kredit (credit union) adalah dengan membentuk lembaga penjamin simpanan untuk koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan.  Kata Kunci : Lembaga Penjamin, Koperasi Kredit, Simpanan Anggota.ABSTRACT  Credit Union are cooperatives engaged in the formation of capital through members' savings regularly and continuously to then lend to members in a convenient, cheap, fast and precise way for productive and welfare purposes. Credit Union is one of the supporting elements for the economic development of society in Indonesia. In its development, Credit Union began to emerge, as well as in West Kalimantan. One of the existing Credit Union in West Kalimantan, among others Credit Union Bina Masyarakat (BIMA) in Sintang District. However, in relation to the protection of credit union members' savings until now there has not been established an institution that can provide guarantees to the savings of members of Credit Union as in the banking world which already has a Deposit Insurance Corporation (LPS). Whereas the amount of saving members of Credit Union reached billions IDR. The importance of the protection of Credit Union members' savings in the case of frequent savings of members is rushed, diverted or embezzled by Credit Union management, resulting in credit union members suffering losses. Therefore, the Government needs to establish a Guarantee Institution for Credit Union as well as Savings and Loans Cooperative so that the members of the cooperative's savings can obtain legal protection. This can be done by utilizing the existing institutions. The Guarantee Institution can increase its role by being a guarantor of deposits for public funds held in Credit Union or Savings and Loans Cooperative. With the guarantee of the Guarantee Institution, the public does not feel worried about saving funds in the cooperative. So that Credit Union or Savings and Loans Cooperative can absorb maximum fund from society and channel back its absorption fund to society in need. So far, the efforts made by Credit Union in order to provide legal protection to their members' savings are by depositing funds from their members in government banks in order to get protection from the Deposit Insurance Corporation (LPS) in the bank financial institution. In other words, Credit Union BIMA makes risk transfer by using banking services to provide legal protection against the deposits of its members. The effort that should be made in the guarantee arrangement of credit union members' savings and the legal protection of members of credit unions is by establishing a guarantor institution for cooperatives as one of the financial institutions. Keywords: Guarantee Institution, Credit Union, Member Saving

    PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA DI BAWAH STRAF MINIMUM KHUSUS OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomer 243/PID.SUS/PN.PTK)

    No full text
    ABSTRAKNarkotika atau zat adiktif lainya atau yang memiliki kandungan yang serupa atau sejenis dengan narkotika sangatlah bermanfaat serta berguna bagi kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan,untuk itu pemerintah perlu atau wajib menjamin dengan baik ketersedian,penggunaan dan peredaranya dimasyarakat ,sehingga dapat terhindar dari adanya penyalahgunan Narkotika. setiap perbuatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seseorang,tentu memilki motif atau tujuan tertentu dan berbeda-beda,dalam hal ini kaitanya dengan subjek hukum atau pelakunya,misalnya berkaitan dengan motif para pelaku melakukan tindak pidana Narkotika. Menyinggung persoalan tersebut,putusan hakim saat ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat untuk menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan atau nilai kebenaran atau tidak,hal ini tentu dikarenakan bahwa pada prinsipnya putusan hakim tersebut menyangkut persoalan hak hidup,hak kemerdekaan,hak kebebasan dan hak-hak lainya yang menyangkut persoalan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Dewasa ini ada banyak sekali putusan hakim yang terjadi dilingkungan peradilan yang mengandung pertentangan atau meimbulkan opini dimata masyarakat,baik yang sifatnya bertentangan dengan undang-undang,bertentangan dengan hukum acara atau formil,serta bertentangan dengan nilai-nilai moral dan nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,sehingga akibat dari adanya persoalan tersebut menimbulkan suatu opini di mata masyarakat kenapa hal yang demikian dapat terjadi. Berkaitan dengan hal tersebut,tentu yang demikian memiliki alasan atau dasar penilaian dan pertimbangan tersendiri yang dimilki oleh hakim terhadap apa yang ia putuskan,baik alasan yang bersifat yuridis, sosiologis, filosofis maupun alasan tertentu lainya yang menurut penilaian hakim dan pertimbagan hukumnya serta berdasarkan keyakinannya yang diperoleh dari proses menggali nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat,hakim menilai dan berpendapat bahwa putusan yang demikianlah yang tepat dan seharusnya dijatuhkan terhadap seorang terdakwa. Dengan kata lain bahwa apa yang diputusakan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tentu memilki maksud dan tujuan tertentu yang hendak dicapai,baik yang berkaitan dengan penegakan hukum dan tujuan hukum itu sendiri maupun yang berkaiatan dengan rasa keadilan yang berada dalam ruang lingkup masyarakat. Adapun salah satu contoh kasus yang terjadi  di Kalbar khususnya di kota Pontianak,sehingga kemudian menimbulkan opini dimasyarakat dan dimata hukum, yaitu persoalan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Iswanto alias Iwan bin Ilyas,dengan nomer perkara 243/pid.Sus/2017/PN Ptk,bentuk dakwaan subsidaritas,dakwaan primernya adalah pasal 114 ayat 1 dan subsidernya pasal 112 ayat 1 yang ancaman pidananya paling rendah adalah 4 tahun penjara. Adapun pokok persoalanya adalah bahwa hakim memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dibawah ketentuan pidana  minimum yaitu selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000(delapan ratus ribu rupiah),sedangkan yang terdapat dalam ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 112 ayat 1 tersebut ketentuan minimalnya adalah selama 4(emapat) tahun. Berkaitan dengan persoalan tersebut bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan apa yang sesungguhnya menjadi landasan yuridis dan non yuridis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,sehingga dijatuhi pidana dibawah penjara dibawah ketentuan minimum khusussebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode yang digunakan penulis yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum klinis,yang memilki arti bahwa metode ini merupakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan alat bantu berupa wawancara, sekaligus menggunakan kajian sosio-legal yang dimaksudkan untuk menggali informasi dari berbagai macam sumber serta mengkaji berbagai macam peraturan,baik berupa undang undang,yurisprudensi,doktrin, maupun peraturan-peraturan lainya yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini mengungkapakan bahwa vonis terhadap terdakwa Iswanto alias Iwan bin Ilyas dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6(enam) bulan dibawah ketentuan minimum khusus oleh hakim tidak hanya didasari oleh alsan yuridis sebagaiamana yang terdapat dalam KUHAP dan SEMA No 4 tahun 2010 dan SEMA No 3 tahun 2015,akan tetapi juga didasari oleh berbagai macam pertimbagan non yuridis lainya  yang terungkap dalam fakta persidangan. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Penjara,dibawah straf Minimum Khusus,Pidana Narkotika

    PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

    No full text
    ABSTRAK Tesis ini membahas tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab aparat penegak hukum sulit untuk mengungkap korporasi dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi yang seharusnya. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab aparat penegak hukum sulit untuk mengungkap korporasi sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi dikarenakan: (a) Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) tidak memberikan ketentuan yang jelas kapan suatu korporasi dapat dipandang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 20 ayat (2) UUPTPK, hanya memberikan ketentuan tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, namun tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “hubungan kerja” ataupun “hubungan lain” itu sendiri; (b) Masih ada pendapat dari para ahli hukum yang tetap memegang teguh doktrin universitas delinquere non potest atau societas delinquere non potest (badan hukum/korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana). Menurut mereka, keberadaan korporasi dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum, sehingga unsur kesalahan (mens rea) tidak ada pada korporasi seperti pada orang perorangan. Padahal dalam suatu delik (tindak pidana) mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus); dan (c) Dalam UUPTPK tidak mengatur mengenai prosedur penetapan dan penjatuhan pidana terhadap korporasi, sehingga secara otomatis di dalam UUPTPK tidak dianut sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. Padahal justru tidak sedikit tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh seseorang atas nama suatu korporasi. Kondisi seperti ini tentu saja akan menyulitkan aparat penegak hukum apabila akan mengadakan penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku delik korupsi. (d) Adanya ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, yang menentukan bahwa: Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya mengakomodir identitas orang sebagai subjek hukum dalam tindak pidana, karena tidak mungkin korporasi memiliki jenis kelamin dan agama, sehingga Jaksa Penuntut Umum kesulitan untuk membuat tuntutan dan surat dakwaan. Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUPTPK serta teori pertanggungjawaban pidana, maka model pertanggungjawaban pidana yang seharusnya diterapkan terhadap korporasi adalah pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus dan korporasi. Hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh pengurus yang merupakan directing mind korporasi yang memiliki actus reus dan mens rea, tidak memiliki alasan pemaaf dan alasan pembenar, serta tindak pidana tersebut dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi juga memberikan manfaat bagi korporasi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi. ABSTRACT This thesis discusses the corporate responsibility in corruption in Indonesia. The purpose of this study is to disclose and analyze the causes of law enforcement officers difficult to disclose corporations in relation to criminal acts of corruption and corporate criminal liability in the criminal act of corruption that should be. Through literature study using empirical legal approach method, it is concluded that the causes of law enforcement officers are difficult to reveal corporations as legal subjects in corruption because: (a) In Law Number 31 Year 1999 jo. Law Number 20 Year 2001 on Corruption Eradication (UUPTPK) does not provide a clear provision when a corporation can be viewed as a criminal act of corruption. In Article 20 paragraph (2) the law to eradicate corruption, only gives provision of corruption criminal act done by corporation if the offense is done by people, either based on work relationship or based on other relationship, acting in the corporate environment either by themselves or together, but does not explain further what is meant by "working relationship" or "other relationship" itself; (b) There is still the opinion of the jurists who continue to uphold the doctrine of the university delinquere non potest or societas delinquere non potest (legal entities / corporations can not commit a crime). According to them, the existence of a corporation in criminal law is merely legal fiction, so that the element of error (mens rea) does not exist in the corporation as in the individual. Whereas in a crime requires a mistake (mens rea) in addition to the action (actus reus); and (c) In the law to eradicate corruption does not regulate the procedure of determining and imposing criminal punishment against the corporation, so automatically in the law to eradicate corruption not embraced corporate criminal liability system. Yet precisely not a little corruption is done by someone on behalf of a corporation. Conditions like this of course will complicate law enforcement officers if they will prosecute corporations as perpetrators of corruption offense. (d) The existence of the provision of Article 143 paragraph (2) letter a of the Criminal Procedure Code, which provides that: The prosecutor makes a dated and signed indictment and contains: Full name, place of birth, age or date of birth, sex, nationality, religion and suspect work. Article 143 Paragraph (2) Sub-Paragraph a of the Criminal Procedure Code only accommodates the identity of the person as a legal subject in a criminal act, as it is unlikely that the corporation has sex and religion, so the Public Prosecutor has difficulties in making prosecutions and indictments. If it refers to the provisions of Article 20 paragraph (1) and paragraph (2) of the law to eradicate corruption and the theory of criminal liability, then the model of criminal liability that should be applied to the corporation is the imposition of criminal liability to the board and the corporation. This is because the crime is committed by the board which is the directing mind of the corporation that owns actus reus and mens rea, has no excuses and justification reasons, and the crime is done in the framework of corporate intent and purpose also gives benefit to the corporation. Keywords: Responsibility, Corporate, Corruption Crime

    PERADILAN ADAT SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK KANAYATN, “KAJIAN SOSIO YURIDIS DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA”

    No full text
    ABSTRAKSI             Adalah sangat urgent bagi Pemerintah kita untuk mengakomodir kearifan local dan peradilan adat sebagai sebuah alternative penyelesaian masalah dalam menangani perkara-perkara yang ada dalam masyarakat adat maupun diluar masyarakat adat, misalnya masalah perkelahian, kesalahpahaman, perceraian, penganiayaan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, sengketa tanah atau lahan, konflik antar suku dan lain sebagainya, karena peradilan adat, khususnya dalam masyarakat adat Dayak Kanayatn mampu memberikan rasa keadilan dan terbukti mampu menciptakan keseimbangan dan keselarasan dalam komunitas masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kalimantan Barat ini. Banyak pihak yang menyadari bahwa hukum adat memiliki daya tarik/daya pikat tersendiri dan sangat efektif bukan hanya proses peradilannya yang cepat, sederhana, biaya murah, tetapi juga yang lebih sangat penting adalah tercapainya rasa keadilan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat (yang berdasarkan atas nilai-nilai moral, social, budaya dan prinsip-prinsip keadilan) sebagaimana usaha untuk menemukan kembali dan menciptakan kembali keseimbangan (antara manusia dengan sesamanya, manusia dengan kosmos, dan manusia dengan alam supranatural).            Masyarakat adat Dayak Kanayatn selama ribuan tahun sejak jaman nenek moyangnya telah mempraktekkan hidup bersama dalam sebuah Rumah Panjang yang dinamakan Radakng Aya’ atau disebut dengan Rumah Betang. Mereka hidup dalam kerukunan antara satu sama lain, dengan alam sekitar, dan dengan semesta alam. Di dalam Rumah Panjang ini, semua perkara yang terjadi dianggap sebagai masalah keluarga, sehingga sedapat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan dalam keluarga itu sendiri. Asas ini menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perkara. Apabila masalah itu belum bisa diselesaikan, barulah mereka memakai pilihan kedua yakni lewat peradilan adat. Peradilan adat diperankan oleh para tetuta adat yang dalam masyarakat adat Dayak Kanayatn disebut Timanggong, Pasirah dan Pangaraga. Fungsi mereka adalah semata-mata untuk mendamaikan pihak yang berperkara dan bukan terutama untuk menghukum, dan juga untuk memperbaiki hubungan dalam komunitas tersebut. Tidak ada istilah penjara dalam hukum adat sehingga sudah barang tentu hal itu dapat mengurangi lapas-lapas yang overloaded (kelebihan kapasitas) di Indonesia            Ada beberapa asas yang senantiasa dipatuhi oleh masyarakat adat Dayak Kanayatn dalam menyelesaikan perkara adat sebagaimana tercermin dalam ajaran nenek moyang yang disebut dengan istilah Kade Ngusir Ular (kalau mengusir ular) Pamangkong Ame Patah (tongkat untuk memukul jangan sampai patah), Ular Ame Mati (ular jangan sampai mati), Tanah Ame Lamakng(tanah jangan berbekas), Adil Ka’ Talino (setiap orang harus bersikap adil dan jujur kepada sesamanya), Bacuramin Ka’ Saruga (berbuat baik seperti perbuatan dalam surga), Basengat Ka’ Jubata (semua kehidupan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa), Adat Labih Jubata Bera (adat yang berlebihan membuat Tuhan marah), Adat Kurang Antu Bera (adat kurang mencukupi membuat Hantu marah). Asas-asas ini harus dipatuhi oleh semua hakim/tetua/pemangku adat dalam menyelesaikan setiap perkara dalam masyarakat adat Dayak Kanayatn. Disamping itu pula, para tetua/pemangku adat harus mempertimbangkan ketiga asas hukum adat yakni asas kerukunan, kepatutan,dan keselarasan dalam menyelesaikan perkara adat.            Hukum adat dalam masyarakat adat Dayak Kanayatn menyatu dengan nilai-nilai social, budaya, dan idiologi masyarakat adat sehingga mudah diterima dan menjadi cerminan yang lebih baik akan rasa keadilan. Selain itu, hal paling penting dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum adat adalah menciptakan keselarasan antara makrokosmos dan mikrokosmos. Makna dan peran penting yang dimainkan oleh peradilan tradisional dalam masyarakat adat membuat peradilan adat sebagai sebuah bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang adil di saat peradilan Negara tidak memberikan solusi bagi pencapaian rasa keadilan masyarakat dan peradilan adat yang cepat, sederhana, murah biayanya, dan juga sangat efektif dan efisien. Secara istimewa, locus institusi dari peradilan adat  membuatnya menjadi pilihan pertama dalam masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya,Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Mempawah daripada peradilan negeri yang biasanya berlokasi di pusat kabupaten atau kota.Kata Kunci: Peradilan Adat, Lembaga Peneyelesaian Sengketa, Masyarakat Hukum Adat, Dayak Kanayatn.                ABSTRACT            It’s urgently for our government to accommodate the local wisdom and its customary law as an alternative dispute resolution in resolving any problems within and outside indigenous peoples, for example the problem of divorce, murder, traffic accidents, land disputes, ethnic conflicts and so forth because it is able to give a sense of justice and must create a balance within the community of indigenous peoples, especially in indigenous peoples Dayak Kanayatn who live in most of West Kalimantan. Most of stakeholders realize that customary law has its own impressive and effective not only related to the issue resolution process is quick, simple and low cost, but also the most important is the achievement of justice according to the sense of community justice (as based on moral values, social, cultural and principles of justice) as well as an attempt to recover to re-create a balance (between man with man, man with the cosmos, and man with supernatural).            Indigenous people Dayak Kanayatn for thousand years from their ancestor has practicing living together in one Long House named Radakng Aya’ or called Rumah Betang. They are live in harmony  with each other, nature, and universe.  In this Long House, all problems that occur is an issue that concerns family affairs and hence should be resolved within the family itself. This main principles must be the fist choice in resolving the parties. If the problem could not be resolved yet, then they use the second choice. It will be resolved by using customary law rolled by customary head named Timanggong, Pasirah, and Pangaraga. Their function is only just reconcile the parties and not mainly  to punish (punitive act), and also to restore the relationship of the community.            There are some principles that obeyed properly by Indigenous people Dayak Kanayatn in resolve any customary problems as reflected by their ancestor teaching as called Pamangkong Ame Patah (the stick to hit must be unbroken), Ular Ame Mati (the snake must be not die even hitted), Adil Ka’ Talino (anyone must be fair or be honest to all people), Bacuramin Ka’ Saruga (The Heaven must be as the reflection of live), Basengat Ka’ Jubata (anyone must breathe from God), Adat Labih Jubata Bera (excessive customary law tools or payment can make God be angry), Adat Kurang Antu Bera (uncompleted customary law tools or payment can make Ghost be angry). This principals must be obeyed by all customary heads in resolving any problems in the indigenous people. Besides, the customary heads must consider these three principals mainly harmony, worthiness, and balance in resolving the parties. No jail in customary law term and absolutely it can reduce the overloaded jail in IndonesiaThe customary law in indigenous people Dayak Kanayatn is integrated with social values, cultural, indigenous ideology, so easily accepted and better reflect the sense of justice. In addition, the most important thing in the settlement through the mechanism of customary law is the creation of a balance between macrocosm and microcosm. The important meaning and strategic role played by traditional justice in indigenous communities made the customary courts and customary settlement as an alternative form of settlement of justice when state court does not provide a solution to the achievement of justice and the judicial process is fast, simple and lightweight cost as well as effective and efficient. Especially, the locus institution of customary law make it become the first choice in indigenous people Dayak Kanayatn in Landak, Kubu Raya, Bengkayang, and Mempawah regencies than state court which is usually located in central of regency or town.Keywords: Customary Justice, Dispute Settlement Institution, Indigenous people,  Dayak Kanayat

    UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TRANSNASIONAL PEREDARAN NARKOTIKA MELALUI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-MALAYSIA

    No full text
    ABSTRAK Tesis ini membahas tentang upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia sulit dilaksanakan, dan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia di masa yang akan datang. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Malaysia sulit untuk dilaksanakan dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi beserta lampirannya tidak menyebutkan kewajiban dari kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan narkotika, tetapi hanya penyerahan pelaku kejahatan yang bersangkutan dengan obat-obatan berbahaya, sistem hukum yang dianut oleh kedua negara berbeda, di mana Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) sedangkan Malaysia menganut sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) sehingga mempengaruhi dalam proses penegakan hukum pidana, dan petugas Malaysia sengaja membiarkan terjadinya peredaran narkotika di wilayah Indonesia karena menyangkut dengan kepentingan politik dari negaranya dan perlindungan hukum terhadap warga negaranya. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Malaysia di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: melakukan ekstradisi atas dasar perjanjian dan hubungan baik atau timbal balik (Resiprositas), dan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi beserta lampirannya.Kata Kunci:     Upaya Penegakan Hukum, Kejahatan Transnasional, Narkotika, Ekstradisi.    ABSTRACT This thesis discusses law enforcement efforts against transnational crime of narcotics circulation through extradition treaty between Indonesia-Malaysia. It also aims to disclose and analyze the causes of law enforcement efforts against transnational narcotics trafficking through extradition treaties between Indonesia and Malaysia, and law enforcement efforts against transnational crime of narcotics through extradition treaties between Indonesia and Malaysia in the future which will come. Through the literature study using empirical legal approach method, it is concluded that the causes of law enforcement efforts against transnational crime of drug trafficking through Extradition Agreement between Indonesia and Malaysia are difficult to be implemented due to Law Number 9 Year 1974 on Ratification of Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Malaysian Government Regarding Extradition and its annexes do not mention the obligations of both countries to surrender the perpetrators of narcotics crimes, but only the surrender of criminals concerned with dangerous drugs, the legal system adopted by the two different countries, where Indonesia adheres to the Continental European legal system (Civil Law) while Malaysia adheres to the Anglo Saxon (Common Law) law system that influences the criminal law enforcement process, and Malaysian officials deliberately allow the circulation of narcotics in the territory of Indonesia as it concerns with the political interests of his country and the legal protection of his nationals. Law enforcement efforts against transnational crime of drug trafficking through the Extradition Agreement between Indonesia and Malaysia in the future can be done in the following ways: extradition on the basis of agreement and good or reciprocity, and revise Law Number 9 of 1974 on Ratification of Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Regarding Extradition and Law No. 1 of 1979 on Extradition and its annexes.Keywords:   Law Enforcement Efforts, Transnational Crime, Narcotics, Extradition

    STRATEGI PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLDA KALIMANTAN BARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009

    No full text
    ABSTRAK Tindak pidana narkotika yang terjadi selama ini selain merugikan masyarakat, bangsa dan negara terutama di kalangan generasi muda juga menghambat perkembangan generasi penerus bangsa ini. Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat berbahaya bagi siapapun yang mengkonsumsinya atau menggunakannya yang dapat menimbulkan ketergantungan secara terus menerus dan akan merusak pikiran bagi setiap penggunanya.Salah satu unsur dari tindak pidana narkotika di dalam pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika / narkoba menyatakan bahwa : Narkotika/narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman maupun sintesis maupun sintetis, yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang.Rusaknya generasi penerus bangsa akibat narkotika/narkoba terjadi karena kurangnya pengawasan oleh perangkat-perangkat hukum yang ada terhadapat para generasi muda. Maka dari itu pemerintah setempat harus segera lakukan tindakan tegas untuk memberantas dan mencegah peredaran narkotika/narkoba sehingga tidak semakin berkembang peredarannya.Terhadap proses penyidikan tindak pidana narkotika diatur oleh undang-undang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika. Di dalam undang-undang ini diatur mengenai penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan serta sangsi pidana bagi setiap pelanggaran tidak pidana narkotika.Metode dalam penerlitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hidup di masyarakat, maka metode penelitian empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Yaitu suatu proses penelitian yang dilakuan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat dilakukan.Kata kunci: Tindak pidana narkotika/narkoba, penegakan hukum AbstractCriminal narcotics that have occurred all this time, in addition to harming the community, nation and state, especially among the younger generation, also hinder the development of the nation's next generation. Narcotics are substances or drugs that are very dangerous for anyone who consumes them or uses them which can cause dependency continuously and will damage the mind of every user. One of the elements of narcotics crime in article 1 number 1 of Law Number 35 of 2009 concerning narcotics / drugs states that: Narcotics / drugs are substances or drugs originating from plants or not plants or syntheses or synthetic, which can eliminate the taste pain and can cause dependence, which is divided into groups as attached to the law. The destruction of the next generation due to narcotics / drugs occurs due to the lack of supervision by the existing legal instruments for the younger generation. Therefore the local government must immediately take decisive action to eradicate and prevent the circulation of narcotics / drugs so that their circulation will not grow. Against the process of investigating narcotics crime regulated by law number 9 of 1976 concerning narcotics. This law regulates the investigation of prosecution and court proceedings as well as criminal sanctions for any non-criminal offenses of narcotics. This research method uses juridical empirical research method is a method of legal research that functions to see in real terms and examine how the law works in the community. Because in this study examines people in life in society, the empirical research method can be said as sociological legal research. That is a research process that is carried out by describing and explaining the symptoms that appear when done. Keywords: Land and Building Tax, Marriage Introduction Lette

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK KAITANNYA DENGAN EKSEKUSI JAMINAN HAK ATAS TANAH PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (STUDI PADA BANK BNI SYARIAH CABANG PONTIANAK)

    No full text
    ABSTRAK Langkah bank syariah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan adalah melalui jaminan yang salah satunya adalah tanah. Pengikatan jaminan hak tanggungan atas tanah oleh bank syariah mengacu pada UUHT. Di dalam UUHT menetapkan bahwa apabila mudharib wanprestasi maka objek HT dalam dijual untuk menutupi sisa pembiayaan yang belum dibayar. Penjualan objek HT dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu parate executie berdasarkan janji yang tercantum pad SHT, Berdasarkan Titel Eksekutorial yang terdapat dalam SHT dijual melalui pelelangan umum, dan penjualan dibawah tangan. Akan tetapi berdasarkan Standar baku produk musyarakah yang dikeluarkan oleh OJK menetapkan bahwa apabila mudharib yang wanprestasi mengajukan tuntutan maka objek hak tanggungan tidak dapat dieksekusi sampai memperoleh putusan hakim yang tetap. Ketentuan ini bertentangan dengan UUHT yang memberikan kemudahan dalam hal eksekusi jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif khususnya penelitian terhadap taraf sinkronisasi peraturan perundang-undangan secara horizontal. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai jaminan dalam ekonomi islam dan kekuatan hukum standar baku yang dikeluarkan oleh OJK

    0

    full texts

    517

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal NESTOR Magister Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇