LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan bagaimana wewenang pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Bagi penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi dan Nakhoda kapal laut wajib melarang orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. 2. Wewenang pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dilakukan dengan cara pejabat imigrasi yang bertugas berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di bandar udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka pejabat imigrasi berwenang memerintahkan penanggung jawab alat angkut untuk menghentikan atau membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. Yang dimaksud dengan “suatu tempat†adalah pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk dapat dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kemigrasian.Kata kunci: Kewajiban, Penanggung Jawab, Alat Angkut, Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia, Keimigrasia
PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi pelanggaaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan bahwa: 1. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang. Akibat dari adanya ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh pemerintah negara itu sendiri maupun oleh masyarakat. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung dan pemerintah lebih aktif lagi dalam memperhatikan masyarakatnya. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Di Indonesia kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewjiban warga negara banyak terjadi, mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengigkaran kewajiban warga negara tersebut pemerintah melakukan upaya-upaya dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga perlindungan HAM. Tetapi meskipun demikian pada kenyataannya saat ini permasalahan-permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan secara tuntas. Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar sejalan dengan pelaksanaan yang dilakukan warga negara. Walaupun begitu, tetap saja pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi. Oleh karena itu di perlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mengatasi dan menanganinya.Kata kunci: hak; warga Negara
AKIBAT HUKUM BAGI DIPLOMAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban dari seorang pejabat diplomatik dan apa akibat hukum untuk pejabat diplomatik yang melakukan tindakan melawan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat Diplomatik memiliki tugas, anatara lain; mewakili negaranya di negara penerima, melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional, mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana mereka diakreditaskan, memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan di negara penerima, meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara mereka. Perwakilan Diplomatik juga diberikan tugas-tugas konsuler, yaitu; mewakili negaranya di negara penerima, perlindungan terhadap kepentingan negara pengirim dan warganegaranya, melakukan perundingan dengan negara penerima, memberikan laporan kepada pemerintahnya dan meningkatkan hubungan dan kerjasama di berbagai bidang. Adapun kewajiban dari perwakilan diplomatik, yaitu: wajib memberitahukan kepada kementrian luar negeri negara penerima mengenai pengangkatan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dan juga pemberhentian dari seorang perwakilan diplomatik tersebut beserta para anggota keluarganya dan juga pembantu-pembantu dan pelayan-pelayan pribadi dari para anggota perwakilan diplomatik. 2. Deklarasi persona non grata dapat dikenakan kepada seorang diplomat ketika negara penerima sudah tidak menyukai atau tidak menginginkan seorang diplomat tersebut karena telah melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan negara penerima. Dan permintaan untuk menanggalkan kekebalan seorang diplomat bisa dikatakan sebagai suatu jalan yang layak untuk membatasi kekebalan diplomat dan yurisdiksi negara penerima. Pemintaan untuk menanggalkan kekebalan semacam itu bisa dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri negara penerima sebelum deklarasi persona non grata bisa dikenakan terhadap diplomat tersebut.Kata kunci: Akibat Hukum, Diplomat, Melawan Hukum, Melaksanakan Tuga
SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Penelitian ini dilakukannya dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara terjadi apabila pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Izin Pertambangan Rakyat, (IPR) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang melakukan pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara berhak dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.Kata kunci: Sanksi  Administrasi, Pelanggaran, Pertambangan Mineral Dan Batubar
PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan kehutanan menurut undang-undang nomor. 41 tahun 1999 dan bagaimana mekanisme penanggulangan kejahatan kehutanan menurut Undang- Undang Nomor. 41 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat beberapa bentuk kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dibidang kehutanan, yakni ; merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal, melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin. memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi.Adapun untuk sanksi pidana dalam kasus kejahatan kehutanan dapat diterapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena pada dasarnya kejahatan kehutanan, secara umum berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu : Pengrusakan, Penggelapan dan Penadahan. 2. Berkaitan dengan penanggulangan kejahatan kehutanan, proses peradilan dapat dilakukan berdasarkan Hukum pidana formil yang digunakan dalam menjalankan penegakan hukum di bidang kehutanan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terhadap kejahatan kehutanan proses peradilan pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Penegakan hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni aparat penyidik (dari Kepolisian Republik Indonesia), penuntut umum (dari kejaksaan) dan hakim (dari pengadilan).Kata kunci: Penanggulangan, kejahatan,  kehutanan
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KEDALUWARSA DI KOTA MANADO
Penelitian di lakukan dengan melakukan metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang telah diperoleh baik dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier selanjutnya dianalisa dengan landasan teori dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perlindungan konsumen perlu adanya penyuluhan secara rutin kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak yang terkait maka diharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam membeli dan mengkonsumsi produk-produk makanan kemasan yang dibeli. Dan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BBPOM, YLKI, Pemerintah, Masyarakat, serta Pelaku Usaha/Sales harus lebih tegas dan melindungi masyarakat untuk menanggulangi peredaran produk – produk makanan kemasan kedaluwarsa.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Makanan Kedaluwarsa, Kota Manad
PERLAKUAN TERHADAP TAWANAN PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana menetapkan status tawanan perang dalam situasi konflik bersenjata dan bagaimana perlakuan terhadap tawanan perang Hukum Humaniter Internasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Humaniter Internasional menentukan bahwa seseorang yang berstatus sebagai combatant (dalam hal ini lawful combatant) otomatis berhak diperlakukan sebagai tawanan perang (prisoner of war) apabila mereka tidak mampu lagi melanjutkan pertempuran dan tertangkap pihak lawan. Tetapi ada juga sekelompok penduduk sipil tertentu, walaupun mereka bukan kombatan, apabila jatuh ke tangan musuh berhak pula mendapatkan status prisoner of war sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A dan 4B Konvensi Jenewa III Tahun 1949. Ketentuan tentang siapa yang berhak mendapatkan status dan perlakuan sebagai tawanan perang (prisoner of war) telah disempurnakan dalam Protokol I Tahun 1977, diatur dalam pasal 43,44, 45. Kemudian dalam Konvensi Jenewa IV disebutkan pula bahwa status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata saat ditangkap pada masa perang, mereka itu dilindungi. 2. Tawanan perang itu harus diperlakukan dengan baik karena hak-hak mereka diatur didalam Konvensi Jenewa III Tahun 1949 yaitu hak mendapatkan perlakuan manusiawi, hak kehormatan martabat dan harga diri, hak perawatan medis, hak memperoleh perlakuan yang adil, hak melaksanakan ritual keagamaan, hak aktivitas mental dan fisik, hak mendapatkan kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan papan dan hak berkomunikasi dengan dunia luar.Kata kunci: tawanan perang; hukum humaniter
KEKUATAN MENGIKAT IZIN USAHA PERTAMBANGAN DALAM HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Izin Usaha Pertambangan terhadap Perusahaan Pertambangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA dan bagaimana implikasi Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA bagi Perusahaan Pertambangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara telah merubah sistem investasi pertambangan batubara dari sistem kontrak menjadi sistem perizinan. Jika dalam sistem kontrak kedudukan antara pemerintah dengan investor adalah sama/sejajar dimana pemerintah berlaku sebagai pelaku usaha, berbeda halnya dalam sistem perizinan yang membuat kedudukan pemerintah menjadi lebih tinggi dari investor, dimana pemerintah berkedudukan sebagai regulator. Perubahan kedudukan ini dilihat dari aspek ketatanegaraan adalah sebuah langkah yang baik karena pemerintah sebagai badan hukum publik tidak menurunkan derajatnya menjadi badan hukum privat sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah dalam sistem kontrak. 2. Keberadaan pasal 169 (b) UU No. 4 Tahun 2009 telah membawa implikasi serius tentang pertambangan mineral dan batubara di sektor pertambangan. Bila pasal 169 (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengakui keberadaan KK/PKP2B, pasal 169 (b) justru mengabaikannya. Perusahaan Pertambangan pun juga turut menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah yang ada, sehingga ketegasan dari aturan yang dikeluarkan tersebut bersifat tegas dan mengikat perusahaan pertambangan yang ada.Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Izin Usaha, Pertambangan, Hukum Pertambanga
SANKSI PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana akibat melakukan pengulangan tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana bentuk-bentuk pengulangan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana akibat melakukan pengulangan tindak pidana narkotika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka terhadap pelakunya dikenakan pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga). Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. 2. Bentuk-bentuk pengulangan tindak pidana diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129 menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan adanya kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang mengulangi tindak pidana narkotika akan dikenakan pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).Kata kunci: Sanksi Pidana, Pengulangan Tindak Pidana, Narkotika
AKIBAT HUKUM BAGI PIHAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian seharusnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dengan menempatkannya dalam kedudukan yang seimbang, namun dalam kenyataannya dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua, pihak konsumen tidak ditempatkan dalam posisi yang sejajar hal ini terlihat dari klausula perjanjian antara lain adanya hak yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan untuk merampas kendaraan yang menjadi jaminan padahal dalam hukum perdata tidak ada parate eksekusi yang bisa dilakukan kecuali diatur dengan undang-undang antara lain UU Hak tanggungan dan UU Fidusia. Penelitian ini dilakukan di Kota Manado dengan sasaran pada pihak perusahaan Lembaga Pembiayaan. didasarkan pertimbangan pada semakin berkembangnya perusahaan ini yang ternyata diikuti dengan makin banyaknya masalah hukum dalam praktek. Adapun jenis dan sumber data yang digunakan sebagai dasar untuk menunjang hasil penelitian adalah data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian dan data sekunder yaitu data yang diperoleh berupa sumber-sumber tertentu, seperti dokumen-dokumen termasuk juga buku-buku serta artikel yang sangat berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis baik secara deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor adalah pembayaran ganti rugi, pembayaran Hutang dengan sekaligus oleh konsumen, penyitaan barang jaminan, pelelangan dan dapat pula menimbulkan gugatan melalui pengadilan. Faktor yang menyebabkan terjadinya melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor adalah ketidakcermatan pihak konsumen dalam memahami isi perjanjian, tingginya bunga perusahaan pembiayaan, itikad buruk dari konsumen dan ketidakhati-hatian pihak perusahaan pembiayaan.Kata kunci : Akibat hukum, wanprestasi, sewa bel