LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PERAN PBB DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan HAM menurut instrumen Hukum Internasional dan bagaimana peran PBB dalam perlindungan HAM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional diatur dalam beberapa dokumen hukum internasional yang berbentuk perjanjian internasional seperti, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) dan konvensi-konvensi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yang sudah dijelaskan dalam pembahasan di atas yang merupakan dokumen-dokumen hukum internasional yang mengatur mengenai hak asasi manusia secara khusus dan spesifik serta memberikan pemahaman terhadap mekanisme perlindungan hak asasi manusia dalam ruang lingkup hukum internasional. 2. Peran PBB dalam perlindungan hak asasi manusia di dunia, memberikan dampak yang positif dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara universal dan sangat terlihat jelas karena telah banyak membuat dokumen-dokumen hukum internasional dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Contoh yang paling umum adalah Pengesahan deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM), Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan Konvensi tentang hak anak. Dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, PBB membuat komite khusus untuk menangani masalah hak asasi manusia yang bernama komite hak asasi manusia PBB (United Nation Comitte of Human Rights/UNCHR) yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi berdasarkan perintah negara anggota ataupun perintah PBB.Kata kunci: Peran PBB, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hukum Internasiona
PROGRAM TRIPLE PLAY PT. TELKOM INDONESIA (PERSERO). TBK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan suatu kegiatan usaha di Indonesia harus dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sebagaimana sesuai dengan Konsideran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai pihak yang melakukan suatu kegiatan usaha terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 dimana pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. PT. Telkom Indonesia (Persero). Tbk adalah salah satu pelaku usaha atau perusahaan yang menguasai 99% pangsa pasar dalam kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yakni pada Program IndiHome Triple Play. Berdasarkan hal tersebut maka akan dikaji, apakah program PT. Telkom sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 dalam melakukan kegiatan usaha atau tidak sesuai, khususnya dalam penguasaan pasar dan posisi dominan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik persaingan usaha di bidang telekomunikasi dan program layanan IndiHome (Triple Play) PT. Telkom Indonesia (Persero). Tbk, ditinjau dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. PT. Telkom mewajibkan pelanggannya untuk menggunakan ketiga layanan program Triple Play jika tidak akan diputuskan semua layanan. Kewajiban yang mengikat pelanggan/konsumen untuk berlangganan tiga jenis layanan sekaligus, bisa berpotensi merugikan konsumen. Setelah adanya program paket jasa Indihome dan dengan adanya klausul kewajiban paket dalam perjanjian berlangganan Indihome, memberikan dampak persaingan usaha tidak sehat karena pelanggan/konsumen tidak memiliki kesempatan untuk dapat pindah pada jasa internet (fixed broadband) dan/atau TV berbayar (IP TV) yang ditawarkan oleh pelaku pesaing/ kompetitor.Kata kunci: Program Triple Play, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Posisi Dominan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUSAHAAN JASA PENILAI (APPRAISAL COMPANY) [Studi Pada Kantor Jasa Penilai Publik Henricus Judi Adrianto]
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Perusahaan Jasa Penilai dan bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan jasa penilai, pemakai jasa, dan pihak ketiga dalam pelaksanaan perjanjian penilaian aktiva tetap serta bagaimana tanggung jawab perusahaan jasa penilai dalam melaksanakan penilaian aktiva tetap. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan-kegiatan perusahaan jasa penilai di Indonesia relatif masih baru dan belum begitu memasyarakat, namun secara hukum eksistensi atau keberadaannya telah diakui sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum. 2. Dalam perlindungan hukum terhadap perbuatan yang melanggar aturan-aturan hukum yang ditanggung oleh sebuah perusahaan jasa penilai kepada pemakai jasa dan pihak ketiga didasarkan atas suatu tanggung jawab perusahaan penilai yang terdapat dalam Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Pasal 19 Undang – Undang Perlindungan Konsumen. 3. Tanggung jawab perusahaan jasa penilai dalam melakukan penilaian aktiva tetap terdapat dalam syarat-syarat pembatasan penilaian yang terdapat dalam laporan hasil penilalan dengan memperhatikan tanggung jawab penilai dan kode etik gabungan perusahaan penilai. Selain itu isi perjanjian penilaian aktiva tetap juga menjadi dasar tanggung jawab perusahaan jasa penilai. Segala tindakan dan hasil penilaian perusahaan jasa penilai haruslah dipertanggung-jawabkan secara hukum seperti tanggung jawab perdata dan tanggung jawab administrasi. Tanggung jawab perusahaan jasa penilai selama ini masih dituruti oleh perusahaan jasa penilai dalam melakukan penilaian aktiva tetap.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perusahaan, Jasa Penila
TUGAS DAN FUNGSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL KHUSUSNYA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian energi dan sumberdaya mineral khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan, tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian energi dan sumberdaya mineral khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu Organisasi PPNS ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.Organisasi PPNS ESDM dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator PPNS ESDM. Organisasi PPNS ESDM mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, danpenyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya, serta memberikan dukungan administratif dan teknis terkaitpelaksanaan tugas PPNS ESDM. Dalam melaksanakan tugas Organisasi PPNS ESDM mempunyai fungsi pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan. 2. Penyidik pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan dan memeriksa orang atau badan hukum serta memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan dan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.Kata kunci: Tugas Dan Fungsi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Di Bidang Energi Dan Sumberdaya Mineral, Pertambangan Mineral Dan Batubar
KAJIAN TENTANG HAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP ETNIS TIONGHOA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan HAM dan kepemilikan atas tanah; bahan hukum sekunder diambil dari dokumen-dokumen publikasi seperti jurnal-jurnal hukum; dan bahan hukum tersier diambil dari kamus hukum, dsb. Pengolahan data dilakukan dengan tahap identifikasi data, seleksi data, sampai pada penarikan kesimpulan. Teknik analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam peraturan perundang-undangan nasional telah menjamin bahwa setiap Warga Negara Indonesia dapat memiliki hak milik, termasuk etnis Tionghoa yang memiliki persamaan hak dengan Warga Negara Indonesia asli. Hak setiap warga negara dalam memperoleh hak milik juga diatur dalam beberapa instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tetapi di Yogyakarta karena statusnya yang merupakan daerah istimewa, peraturan pertanahannya tidak sesuai dengan beberapa aturan hukum yang menjamin tentang hak milik. Instruksi No. K.898/I/A/1975 masih diterapkan sampai sekarang dengan mendapat penguatan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, meskipun pada tahun 1984 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1984 yang mengatur tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 di Provinsi Yogyakarta.Kata Kunci: Hak, Kepemilikan Tanah, Etnis Tionghoa, Hak Asasi Manusi
PENGATURAN HUKUM MENGENAI DOKUMEN PERJALANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana pada orang akibat tidak menggunakaan atau memalsukan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia  sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meliputi dokumen perjalanan Republik Indonesia terdiri atas paspor dan surat perjalanan laksana paspor. Paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Surat perjalanan laksana paspor terdiri atas surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia dan untuk orang asing serta surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia merupakan dokumen Negara yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata, antara lain dijadikan jaminan utang. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat tidak menggunakan atau memalsukan dokumen perjalanan Republik Indonesia, diantaranya setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku atau menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Kata kunci: Pengaturan Hukum, Dokumen Perjalanan, Keimigrasia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCULIKAN DAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan dan kekerasan seksual berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan bagaimana hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Produk Undang-Undang sudah pasti baik sebagai rambu dan atau pedoman dalam rangka mengatur tatanan kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Namun yang bukan hanya coretan tinta di kertas putih yang berisikan pasal-pasal dan ayat-ayat yang dibutuhkan bangsa ini. Apalagi terkait dengan perlindungan terhadap anak yang notabene adalah generasi penerus bangsa. Hal-hal implementatif dan aplikatif-lah yang dibutuhkan. Bagaimana kita menjalankan amanah undang-undang. Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang N0 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah baik secara perangkat aturan. Berbagai macam hal terkait perlindungan anak diatur dengan begitu rapih. Namun yang kita butuhkan sekarang adalah implementasi dari bunyi tiap pasal kedua undang-undang tersebut. Jika hal tersebut diimplementasikan secara baik maka baik tindakan represif terkait dua kasus di atas pasti akan berkurang, oleh karena tindakan preventif yang dilakukan. 2. Melindungi hak-hak anak merupakan kewajiban kita semua, terutama kewajiban keluarga sebagai individu atau kelompok yang paling dekat dengan anak. Melakukan pembiaran dan atau penelantaran, apalagi sampai pada tindakan eksploitasi tentu tidak dibenarkan. Melindungi hak-hak anak secara substansial sama dengan melindungi anak dari bentuk tindakkan kejahatan yang mungkin menimpa anak itu sendiri.Kata kunci: Perlindungan hukum, anak korban penculikan dan kekerasan seksual, perlindungan ana
UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH NARAPIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh narapidana dan bagaimanakah peran Lembaga Pemasyarakatan dalam penanggulangan peredaran narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan data empiris di lapangan upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan terkendala karena program rehabilitasi narapidana narkotika tidak efektif, daya tampung lapas yang sudah tidak sesuai (over capacity) dan penegakan tata tertib Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 yang masih kurang tegas. 2. Berdasarkan data empiris dilapangan, peran Lembaga Pemasyarakatan dalam penanggulangan peredaran Narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak berjalan maksimal dikarenakan sistem pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan yang buruk yakni masih di gabungkannya narapidana narkotika dan narapidana umum dalam satu sel, serta pengawasan keluar masuk barang bawaan dalam lapas yang tidak maksimal serta penegakan tata tertib dan hukum yang tidak tegas.Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; narapidana; narkotika
SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN DALAM PESAWAT UDARA SELAMA PENERBANGAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran administrasi atas ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan dan bagaimana sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi atas ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan, seperti pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia tidak mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu, kecuali terjadi keadaan darurat dan pelanggaran atas larangan menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. 2. Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui bentuk peringatan; pembekuan sertifikat; dan/atau pencabutan sertifikat.Kata kunci: Sanksi Administratif, Pelanggaran, Keselamatan dan Keamanan, Dalam Pesawat Udara, Selama Penerbanga
ILLEGAL FISHING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang mengatur mengenai illegal fishing dan bagaimana upaya pemerintah dalam pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dan dalam melakukan eksplorasi dan ekspoitasi sumber daya perikanan harus menaati ketentuan yang ditetapkan. Dalam Undang-Undang ini juga mengatur mengenai hak berdaulat, hak-hak lain dan yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, aparatur penegak hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Upaya Pemerintah dalam memberantas illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia antara lain, melalui Vessel Monitoring System yang merupakan salah satu bagian pengawasan kapal yang berbasis satelit, mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003 dan terus dikembangkan. Laut Indonesia selama ini diawasi atau dikelola oleh setidaknya 7 kementerian atau lembaga. Pengawasan langsung melalui kapal patroli, baik yang bekerja sama dengan TNI AL, Polisi Air, dan TNI AU. Beberapa tahun terakhir Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan kapal-kapal pelaku illegal fishing. Peneggelaman kapal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk membuat jera para pelaku illegal fishing sehingga dapat memberantas illegal fishing di Indonesia, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Kata kunci: Illegal Fishing, Di Indonesia, Â Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi