LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KAJIAN YURIDIS TENTANG OVERCROWDED YANG TERJADI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A MANADO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2017
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado dan apa saja kendalanya dan apa saja upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan: Tingkat kejahatan di masyarakat yang semakin meningkat merupakan salah satu penyebab terjadinya overcrowded. Berdasarkan hasil wawancara, tingkat kejahatan yang paling sering dilakukan adalah kasus pembunuhan, penganiayaan dan narkotika. Semakin banyak orang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah daya tampung dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga kapasitas yang sudah ada tidak dapat menampung lebih banyak lagi karena sudah tidak mencukupi, akibatnya proses pembinaan terhadap pelaku tindak pidana tidak berjalan seperti yang semestinya. 2. Dalam upaya penanggulangan berlebihnya kapasitas rutan dan lapas ini keberadaan aturan hukum sangatlah penting, dari direktorat jederal pemasyarakatan kementerian hukum dan HAM telah meluncurkan mengenai upaya – upaya yang dilakukan namun pada kenyataannya untuk mengatasi masalah ini tidak bisa teratasi dengan upaya dari kemenkum HAM saja namun juga dukungan dari lembaga kepolisian kejaksaan dan mahkamah agung yang dapat menekan masuknya narapidana ke dalam lapas yang kemudian dapat dilanjutkan dengan solusi yang telah disebutkan sebelumya seperti denda, kerja sosial sampai pengawasan pada tindak pidana ringan. Hal yang utama ialah pemerintah harus memperkuat kesadaran masyarakatnya akan pentingnya berbangsa dan bernegara, meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan sehingga dari dalam diri masyarakatnya sudah dibangun moral yang baik membuat niat terhadap perbuatan melawan hukum semakin berkurang dengan sendirinya.Kata kunci: Overcrowded, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado, Hak Asasi Manusi
MAKANAN KADALUARSA DAN HAK-HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Hak konsumen dan serta kriteria-kriteria makanan yang kadaluarsa dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku usaha makanan kadaluarsa untuk mengedarkan  menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Makanan yang kadaluwarsa mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: ada perobahan warna, berbau, rasa sudah berobah, tekstur berobah, kekentalan bahan makanan, kelima hal ini disebabkan oleh benturan-benturan fisik, benturan kimia dan aktivitas organisme. 2. Sanksi terhadap pihak pelaku usaha yang mengedarkan makanan kadaluarsa dan sangat merugikan konsumen dari segi hak-haknya yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, adalah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 60, Pasal 62 dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu sanksi administratif, pidana penjara dan pidana tambahan berupa: Perampasan barang tertentu; Pengumuman keputusan hakim; Pembayaran ganti rugi; Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; Kewajiban penarikan barang dari peredaran  dan Pencabutan izin usaha.Kata kunci: konsumen; makanan kadaluarsa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK BUDAYA MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Hak Budaya Masyarakat Adat Menurut Konvensi Internasional Dibidang Hak Asasi Manusia dan bagaimana Implementasi Jaminan Hukum Perlindungan Hak Budaya Masyarakat Adat Dalam Hukum Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak masyarakat adat telah diatur dalam beberapa Konvensi Internasional dibidang Hak Asasi Manusia, yakni, Deklarasi Universal Hak Asasi Mnusia) 1948 (DUHAM), ICESCR (Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) diakui dan dilindungi oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional dan regional, yakni; Convention of International Labor Organization Concerning Indigeneous and Tribal People in Independent Countries (1989), Deklarasi Cari- Oca tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (1992), Deklarasi Bumi Rio de Janairo (1992), Declaration on the Right of Asian Indigenous Tribal People Chianmai (1993), De Vienna Declaration and Programme Action yang dirumuskan oleh United Nations World Conference on Human Rights (1993). Sekarang istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan telah lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nation Declaration on the Rights of Indegenous People) pada tahun 2007 yang disingkat dengan UNDRIP. 2. Sebagai negara pihak dalam konvensi-konvensi HAM internasional yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi HAM sebagaimana diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara dalam UUD 1945  Indonesia telah melakukan tindakan implementasi dalam hukum nasional dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Budaya Masyarakat Adat, Perspektif Hukum Hak Asasi Manusi
TUGAS PEMERINTAH DALAM MENGAWASI AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS YANG TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) BERDASARKAN UU NO 4 TAHUN 2009
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyesuaian Kewenangan Negara atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Setelah Berlaku Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Pengawasan Pemerintah atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Telah Memiliki IUP serta bagaimana Tugas Pemerintah Terhadap Aktifitas Pertambangan Emas Yang Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan berlakunya undang-undang pemerintahan daerah, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. pertambangan  mineral  dan batubara sebagai bagian dari energi dan sumber daya mineral menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota tidak memegang kewenangan samasekali termasuk dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi kedudukan undang-undang pemerintahan daerah tidak mencabut kekuatan hukum dari undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, namun harus di lakukan penyesuaian mengenai kewenangan pengelolaan dan pengawasan Pertambangan mineral dan batubara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan terbagi dalam dua macam pengawasan, yaitu: Pengawasan yang di lakukan oleh menteri terhadap gubernur sebagai penanggungjawab penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan di era otonomi daerah sesuai kewenangannya. 3. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (menteri, gubernur) ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan. 3. Penerapan Hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi Aktifitas pertambangan emas yang tidak menjalankan kewajiban usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif dalam bentuk : Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  Pencabutan IUP. Pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah (menteri) dan pemerintah daerah provinsi. Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 151 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri dapat menghentikan sementara dan/atau mencabut IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Pemerintah, Mengawasi, Aktivitas Pertambangan Emas, Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan
BENTUK-BENTUK PERBUATAN YANG DILARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana apabila melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang berkaitan dengan mata uang diantaranya menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Perbuatan meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen dan menyebarkan menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan. Bentuk-bentuk larangan lainnya diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 2. Pemberlakuan sanksi pidana apabila melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang berkaitan dengan mata uang dapat dikenakan pidana kurungan, pidana penjara paling dan pidana denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan yang merupakan pelanggaran atas larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Kata kunci: Bentuk-Bentuk Perbuatan, Â Dilarang, Mata Uan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PENERBANGAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN UDARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penyelenggaraan pengangkutan penumpang dan barang melalui jasa penerbangan dan bagiamana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan udara menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam penyelenggaraan pengangkutan udara harus didahului dengan perjanjian antara pengangkut dan penumpang atau pengirim barang/kargo,dimana perjanjian pengangkutan yang telah disepakati antara pihak pengangkut dan penumpang dibuktikan dengan tiket penumpang. Berkaitan dengan tanggung jawab, dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2009 menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability consept). Sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal. 141 ayat (1), bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap. Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita, baik terhadap diri penumpang maupun barang yang hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara berdasarkan Pasal 145. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pengangkutan udara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak-hak konsumen tersebut sudah diakui keberadaannya dan memiliki kepastian hukum. Hak tersrbutantara lain hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, apabila jasa penerbangan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, hak untuk mendapatkan keamanan atau perlindungan dari jasa penerbangan, termasuk hak yang harus diterima konsumen akibat terjadinya kecelakaan dalam penerbangan.Kata kunci: Perlidungan Hukum, Konsumen, Pengguna Jasa Penerbangan, Kerugian, Pengangkutan Udara
PERJANJIAN EKSTRADISI ANTAR NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Ekstradisi Dalam Perjanjian Internasional dan bagaimanakah Praktek Indonesia Berkaitan dengan Pelaksanaan Ekstradisi  Terhadap Pelaku Kejahatan antar Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian Internasional di bidang Ekstradisi sangat penting dalam pelaksanaan ekstradisi, karena melalui perjanjian ekstradisi pada dasarnya dipersyaratkan bahwa penyerahan pelaku tindak pidana didasarkan atas perjanjian yang dilakukan antara pihak negara diminta dan pihak negara peminta. Dalam Pasal 27 Konvensi Wina mengenai perjanjian internasional(Un Convention on the law of the treaty) tahun 1969, bahwa permintaan ekstradisi wajib dipenuhi sebagai suatu kewajiban yang mutlak bagi negara yang dimintakan ekstradisi. 2. Dalam pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku kejahtan praktrek Indonesia mengikuti ketentuan dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Uu No 1 Tahun 1979 Tentang ekstradisi. Pasal yang ke 22,23 dan pasal 24, di atur bahwa dalam hal permintaan dan penerimaan ekstradisi dari negara peminta, yang harus diperhatikan adalah prosedur pengajuan permintaan, syarat yang harus dipenuhi dan yang paling penting Indoneia sebagai negara yang diminta sudah ada perjanian dengan negara peminta atau tidak begitupun sebaliknya Indonesia sebagai negara peminta sudah ada hubungan perjanjian dengan negara yang diminta atau tidak.Kata kunci: ekstradisi; kejahatan
PERAN NEGARA TERHADAP ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERBATASAN LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran negara terhadap illegal fishing di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan bagaimana dampak dari peran negara terhadap illegal fishing di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran negara terhadap illegal fishing di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan bermakna bahwa negara melalui Pemerintah Republik Indonesia memiliki peran sentral dalam memerangi Illegal Fishing terutama di wilayah perbatasan Indonesia yang sering dilakukan oleh nelayan-nelayan atau kapal-kapal asing berdasarkan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sehingga ketegasan yang dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta kerjasama dengan masyarakat/nelayan setempat akan berperan penting dalam melindungi kepentingan nasional dari praktik-praktik ilegal fishing yang dilakukan, baik oleh nelayan Indonesia maupun nelayan asing yang merugikan kepentingan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. 2. Dampak peran negara terhadap illegal fishing di wilayah perbatasan berdasarkan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, memiliki dampak yang positif mampu melindungi dan menekan terjadinya illegal fishing, melaluipenagkapan yang dilakukan terhadap nelayan atau kapal-kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing. Dengan demikian praktik-praktik illegal fishing telah dapat di minimalisir, meskipun masih perlu juga dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan U.U No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, demikian juga dengan kesiapan aparat yang didukung oleh kapal-kapal patroli yang mampu mengawal luasnya lautan dan besarnya area perairan laut yang harus diawasi.Kata kunci: Peran Negara, Illegal Fishing,  Wilayah Perbatasan Laut, Perikana
KAJIAN HUKUM PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan wilayah perbatasan dan pengelolaan sumber daya pulau-pulau kecil terluar di Indonesia dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam melindungi dan mengelola wilayah dan sumber daya pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan wilayah perbatasan dan sumber daya pulau-pulau terluar dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 mengenai pengesahan UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. 2. Peran Pemerintah Daerah dalam melindungi dan mengelola sumberdaya pulau-pulau terluar memberikan dampak yang positif bagi masyarakat pesisir karena telah melindungi dan membantu masyarakat pesisir dalam kehidupan sehari-hari meski belum optimal sampai saat ini, peran pemerintah tersebut memberikan kewenangan seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.Kata kunci: Kajian Hukum, Peran Pemerintah Daerah, Perlindungan dan Pengelolaan, Sumber Daya, Pulau-Pulau Kecil Terlua
KEWENANGAN APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM PENANGGULANGAN ANARKI MENURUT PERATURAN KAPOLRI NO. 1/X/2010
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan bagaimana kewenangan aparat kepolisian dalam melaksanakan tindakan penggunaan kekuatan dalam penanggulangan anarki menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 1 Tahun 2009. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, dimana yang menjadi tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi anggota POLRI dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan sehingga terhindar dari tindakan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Perkap ini disebutkan ada Enam Tahapan Penggunaan Kekuatan, yaitu: Kekuatan yang memiliki dampak deteren; Perintah lisan; Kendali tangan kosong lunak; Kendali tangan kosong keras; Kendali senjata tumpul dan Kendali dengan menggunakan senjata api.       2. Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Melaksanakan Tindakan Penggunaan  Kekuatan Dalam Penanggulangan Anarki Menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010 Tentang    Penanggulangan    Anarki   bahwa petugas Polisi secara bertahap menangani  dengan  himbauan, dengan   tangan kosong,  senjata tumpul/senjata kimia /gas air mata, tembakan peringatan, tembakan melumpuhkan dengan peluru karet dan dalam situasi darurat menggunakan peluru tajam.Kata kunci: Kewenangan, Aparat Kepolisian, Penggunaan Kekuatan, Penanggulangan Anarki