LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan atas kebebasan berpendapat dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan mengapa Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE mengancam kebebasan berpendapat Di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum di atur dengan baik. 2. Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat mengancam kebebasan berpendapat karena pasal tersebut multitafsir.Kata kunci: kebebasan berpendapat; informasi dan transaksi elektronik
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN BERKAITAN DENGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap kejahatan berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, seperti perbuatan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan perbuatan yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap kejahatan berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah menurut hukum dilakukan oleh pelakunya. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Kejahatan, Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
PENGAWASAN TERHADAP ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing maka dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah. 2. Pelaksanaan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing memerlukan dukungan masyarakat melalui upaya berupa pengaduan yang dapat disampaikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah, apabila diketahui ada organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.Kata kunci: Pengawasan, Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan, Warga Negara Asin
PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT DEKLARASI STOCKHOLM 1972
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengelolaan lingkungan hidup dari Deklarasi Stockholm 1972 dan bagaimana penerapan lingkungan hidup Deklarasi Stockholm di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengelolaan lingkungan hidup sesuai deklarasi Stockholm 1972 didasarkan pada pendekatan hukum internasional ekologi Internasional Envinromental Law Approach. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan membentuk serta mempengaruhi kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan terdiri dari elemen-elemen yang berada diwilayah satu Negara, seperti air, tanah, hutan, flora, fauna dan keanekaragaman hayati. 2. Penerapan Deklarasi Stockholm di Indonesia membawa dampak yang positif bagi penerapan Undang-Undang. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan Hidup dalam kerangka pembangunan Masyarakat Indonesia seutuhnya dan seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pengelolaan Lingkungan Hidup. Deklarasi Stockhol
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PELAPOR TINDAK PIDANA (WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau dapat disebut juga data sekunder (bahan kepustakaan). Data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Whistleblower, HAM dan Tindak Pidana Korupsi; bahan hukum sekunder diambil dari literatur, hasil-hasil penelitian, makalah-makalah dalam seminar, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi bagi pelapor (Whistleblower) dalam tindak pidana korupsi; dan bahan hukum tersier diambil dari kamus-kamus, ensiklopedia, dsb. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan terhadap whistleblower masih lemah akan tetapi Indonesia masih memiliki cara untuk menciptakan perlindungan whistleblower yang komprehensif. Tidak seperti banyak tetangga di Timur Laut Indonesia, banyak negara di Asia Tenggara tidak memiliki birokrasi yang kuat yang mengawasi korupsi dan hubungan klientelist antara badan-badan independen dan tokoh politik. Indonesia memiliki demokrasi yang mapan dan masyarakat sipil yang sangat aktif yang telah menunjukkan dukungan luas dari lembaga-lembaga yang dimaksudkan untuk melindungi whistleblower dan memerangi korupsi seperti LPSK dan KPK. Perlunya Peningkatan Perlindungan Saksi dan Kekebalan Pelapor. Salah satu kesenjangan paling signifikan antara UNCAC dan hukum domestik Indonesia adalah perlindungan terhadap saksi dan pelapor.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Whistleblower, Tindak Pidana, Korups
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PERBUATAN PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apakah yang harus diperhatikan ASN dalam menyebarluaskan informasi melalui media social dan bagaimanakah sanksi yang berlaku bagi ASN yang menyebarkan berita bohong melalui media social, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menyebarkan informasi di media sosial, ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sesuai dengan kewajiban mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk itu,, Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Dalam surat edaran tersebut, terdapat delapan hal yang harus diperhatikan oleh ASN dalam menyebarluaskan informasi melalui media sosial. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka ASN dihimbau agar lebih bijak dalam menyebarkan suatu informasi di media sosial. Supaya mereka bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan kewajiban mereka sebagai seorang ASN. 2. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh MENPANRB, maka terdapat sanksi bagi ASN yang menyebarkan berita bohong. Sanksi yang pertama yani sanksi hukum dimana terdapat UU yang berlaku di dalamnya yaitu UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian terdapat sanksi disipin sebagaimana telah diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 7 tertulis tingkat hukuman disiplin dari disilin ringan, sedang, berat. Serta Pasal 23 sampai Pasal 31 mengenai tata cara penangkapan, pemeriksaan, penjatuhan, dan keputusan hukuman atau sanksi disiplin tersebut.Kata kunci: aparatur sipil Negara; berita bohong; media social
PERSONA NON GRATA DALAM HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 PENGESAHAN
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor Apa sajakah yang menjadi dasar negara penerima mempersona nongratakan seseorang dan bagaiman akibat hukumnya dan bagaimanakah pengaruh Persona non grata terhadap hubungan Diplomatik kedua Negara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanbahwa: 1. Dalam Hubungan Internasional , faktor-faktor yang mempersona nongratakan seseorang terbagi atas 3 faktor yang pertama apabila : a. calon tersebut dianggap menganggu hak kedaulatan negara dimana ia akan di akreditasikan, karna sikap pribadinya juga yang disaksikan; b. Jika menunjukkan rasa permusuhan terhadap rakyat maupun lembaga di negara tempat dimana ia akan di akreditasikan; c. Jika ia menjadi pokok permasalahan dinegara penerima dan di negara akreditasi tersebut tidak mau memberikan kepada calon tersebut kekebalan-kekebalan sebagai calon duta besar. Berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dikatakan bahwa seseorang bisa dipersona nongratakan oleh Negara penerima tanpa harus memberikan alasan. Jadi apabila seseorang memasuki suatu Negara dengan tujuan tertentu dan oleh Negara penerima dianggap dapat merugikan negaranya, maka orang tersebut dapat dipersona non gratakan dan tidak boleh melaksanakan aktifitas dinegara tersebut dan harus meninggalkann Negara tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Dan untuk pengaruh hubungan kedua negara penerima dan pengirim Ketika, seorang perwakilan diplomatic mengalami personan non grata oleh Negara penerima maka akan terjadi kesenjangan atau konflik dalam hubungan diplomatic antara kedua Negara. Apabila kedua Negara tidak mencapai kesepakatan bersama untuk melakukan perdamaian maka hubungan diplomatiknya bisa putus sehingga tidak ada lagi perwakilan diplomatic Negara pengirim dinegara penerima.Kata kunci: persona non grata; diplomatic; wina
IMPLEMENTASI JALUR KHUSUS AMBULANS OLEH PEMERINTAHAN KOTA MANADO DITINJAU DARI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanah pelaksanaan penataan ruang di Kota Manado dan bagaimana penerapan Pasal 7 ayat 1 UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Jalur Khusus Ambulans di kota Manado. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis empiris disimpulkan: 1. Implementasi Tata Ruang Wilayah Kota Manado terutama pada Jalur Khusus Ambulans belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dilihat dari proses pekerjaan yang belum 100Ùª dan mengakibatkan timbulnya masalah baru di lokasi pembuatan Jalur Ambulans. 2. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pemerintah Kota Manado membuat satu kebiakan dengan mengadakan jalur khusus ambulans untuk pelayanan kesehatan atas dasar kepentingan bersama yang menyangkut dengan nyawa seseorang. Setelah dilakukannya penelitian, Jalur Khusus Ambulans sudah sejalan dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tetapi dalam fungsinya Jalur Khusus Ambulans belum atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.Kata kunci: Implementasi, Jalur Khusus, Ambulans, Pemerintahan Kota Manado, Penataan Ruan
KAJIAN HUKUM BANTUAN KERJASAMA TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kerjasama antara Indonesia dengan negara lain berkaitan dengan bantuan timbal balik dalam masalah pidana internasional dan bagaimana manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama timbal balik dalam masalah pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain berkaitan dengan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, diperlukan untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul baik di Indonesia maupun negara lain. Mengenai permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari pemerintah Indonesia kepada negara lain dilaksanakan dengan mengajukan permohonan permintaan bantuan, menetapkan persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengindentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang dalam proses peradilan. 2. Manfaat kerjasama timbal balik dalam masalah pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di Indonesia, yaitu untuk memberikan dasar hukum yang kuat mengenai kerjasama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan sebagai sarana untuk mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan balik berdasarkan hukum di masing-masing negara. Oleh karena itupenanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerjasama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana.Kata kunci: Kajian hukum, bantuan  kerjasama timbal balik, penyelesaian tindak pidana internasiona
PEMBERLAKUAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PANGAN AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan pelaku usaha pangan yang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan bagaimana pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku usaha pangan akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pelaku usaha pangan yang dapat dikenakan sanksi hukum seperti menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal. Menimbun adalah menyimpan melebihi batas yang diperbolehkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal dan/atau melambung tinggi dan pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. 2. Pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku usaha pangan akibat melakukan pelanggaran seperti menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal, maka pelaku usaha pangan dikenai sanksi administratif, berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau pencabutan izin. Apabila pelaku usaha pangan terbukti melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).Kata kunci: Pemberlakuan Sanksi Hukum, Pelaku Usaha, Pangan, Pelanggaran