LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    IMPLIKASI YURIDIS PASAL 46 UU NO 44 THN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN YANG DILAKUKAN TENAGA KESEHATAN DALAM HAL INI TENAGA MEDIS

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui apakah rumah sakit sepenuhnya bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dan dalam hal apa tenaga medis selaku staf di rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya, yang dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan:              Hubungan antara rumah sakit-dokter-pasien adalah berdasarkan hubungan terapeutik yang dimana melahirkan hak dan kewajiban dari para pihak. Pada pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dapat ditafsirkan bahwa rumah sakit dapat bertanggungjawab terhadap kelalaian tenaga kesehatan, Rumah Sakit dapat bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari kelalaian, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab jika terbukti tidak adanya kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab terhadap tindakan kesengajaan tenaga kesehatan yang menimbulkan kerugian seseorang, Rumah Sakit tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian akibat tindakan medis yang dilakukan tenaga medis yang bukan pegawainya, Tenaga Medis dapat bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari kelalaian yang dilakukannya.Kata kunci: rumah sakit; tenaga kesehata

    MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Mediasi di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa Perdagangan Internasional melalui Mediasi Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai mediasi di Indonesia telah diatur dalam hukum perdata di Indonesia yaitu dalam Pasal 130 HIR/154 RBg. Seiring dengan berkembangnya masyarakat yang lebih modern, perlu juga dilakukan perubahan/penyesuaian akan aturan hukum yang ada. Ketentuan hukum mengenai mediasi yang pertama adalah SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian, kemudian PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan yang terakhir yaitu PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan tentang mediasi sebelumnya. Ketentuan hukum lain yang mengatur secara khusus tentang mediasi untuk sengketa perdagangan antara lain yaitu, Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2. Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan khususnya  Pasal 97 diatur tentang suatu lembaga yang dibentuk oleh presiden untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi mengenai perdagangan di dalam maupun diluar negeri, tetapi tidak secara terperinci mengatur tentang penyelesaian sengketa khususnya sengketa dagang melalui jalur mediasi. Proses penyelesaiannya di atur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu pada awalnya diadakan pertemuan para pihak secara langsung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari yang hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.Kata kunci:  Mediasi, Alternatif, Penyelesaian Sengketa, Perdagangan Internasiona

    PERAN DIPLOMASI INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KAWASAN LAUT CHINA SELATAN PASCA PUTUSAN PERMANENT COURT OF ARBITRATION, 2016

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawasan Laut Teritorial, ZEE dan landas kontinen ditinjau dari Hukum Laut Internasional dan bagaimana peran Diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982, Bab II tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan memuat beberapa ketentuan tentang cara-cara penarikan garis pangkal oleh negara pantai. Pasal 3 menentukan hak negara pantai menetapkan lebar laut teritorial sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.  Demikian dengan cara penarikan garis pangkal pada ZEE dan Landas kontinen selebar 200 mil menurut Pasal 57.  Sebaliknya pengaturan hukum disertai ekspansi sepihak oleh Tiongkok terkait dengan cara penarikan garis pangkal laut teritorial metode nine dash line yang dibentangkan hingga ke kawasan ZEE dan Landas Kontinen sekitar LCS karena alasan sejarah, tidak dikenal dan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982.  Tindakan Tiongkok merugikan negara-negara kepulauan yang berada di sekitar LCS, termasuk Indonesia khususnya kawasan wilayah pulau Natuna yang terdampak dari konflik kawasan LCS. 2.  Peran diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina dilakukan berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Alinea Pertama dan Keempat serta Pasal 11, Pasal 13 UUD 1945, serta UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional UU No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Dilain pihak, peran diplomasi perbatasan atau border diplomacy harus dilakukan oleh Indonesia sebagai penguatan khususnya terhadap eksistensi perairan disekitar perairan kepulauan Natuna. Diplomasi perbatasan berupa negosiasi atau perundingan dengan strategi yang tepat, strategi tersebut adalah dengan lebih memfokuskan usaha penguatan ke dalam dengan membangun secara nyata daerah perbatasan sehingga penguasaan secara efektif atau effective occupation terjadi di daerah perbatasan.Kata kunci: kawasan laut; kawasan lautg china selaran

    INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana investigasi kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Investigasi kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius terhadap pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri. 2. Penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh majelis profesi penerbangan yang dibentuk Komite Nasional untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi. Majelis profesi penerbangan berasal dari unsur profesi, pemerintah, dan masyarakat yang kompeten di bidang hukum; pesawat udara; navigasi penerbangan; bandar udara; kedokteran penerbangan; dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.Kata kunci: Investigasi, Kecelakaan, Pesawat Udara Sipil, Penerbanga

    PKM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LELEMA KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN

    Get PDF
    Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Desa Lelema. Adapun permasalahan mitra adalah masih kurangnya tingkat pemahaman BPD dan Pemerintah Desa Lelema terhadap pengelolaan Keuangan Desa yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan/ketentuan baru yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Disamping itu masalah keberadaan BPD juga telah mengalami perubahan dalam pengaturannya. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu diberikan pemahaman kepada mitra dalam hal ini BPD, Pemerintah Desa dan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan BPD sesuai dengan Peraturan yang baru yakni Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.  Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar BPD bersama Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa Lelema dapat berperan serta sesuai dengan fungsinya masing-masing agar pengelolaan keuangan desa bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula keberadaan BPD dapat berfungsi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tentang BPD.Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi/penyuluhan hukum berupa Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.  Kata kunci : BPD, Pengelolaan Keuanga

    TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin diantaranya memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin dan memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin. Pemerintah Daerah Provinsi bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional dan  melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota. 2. Wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin seperti menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. Pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Penanganan Fakir Miski

    PENEGAKAN HUKUM REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang menyangkut kewajiban rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan apa saja akibat tidak diterapkannya pasal rehabilitasi terhadap pengguna Narkotika, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika secara normatif telah diupayakan pemerintah degan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lemabaga Rehabilitasi, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-002/A/JA/02/201 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang merupakan aturan khusus sebagai pendukung pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan pengguna narkotika di rehabilitasi medis dan sosial. Namun pada penerapannya masih terjadi pengguna narkotika yang tidak mendapat rehabilitasi. 2. Tidak diterapkannya pasal rehabilitasi terhadap pengguna narkotika merupakan pelanggaran terhadap aturan normative dan akan mempengaruhi pada putusan hakim yang tidak merehabilitasi pengguna narkotika. Sehingga menghilangkan kesempatan bagi pengguna narkotika untuk di rehabilitasi. Bagi pengguna narkotika sendiri akan kehilangan kesempatan sembuh baik secara fisik maupun psikis yang mengakibatkan pengguna narkotika tidak dapat hidup seperti biasanya dalam lingkungan masyarakat.. Secara ekonomis menambah beban pemerintah  terhadap permaslahan kepadatan penjara (Overcrowding) dan peredaran gelap narkotika yang terjadi pada Layanan Pemasayarakatan. Adanya pasal pidana penjara juga mempengaruhi tidak di terapkannya pasal rehabilitasi bagi pengguna narkotika.Kata kunci: narkotika; rehabilitasi

    BENTUK-BENTUK PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN DAN PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP SERTA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana ganti kerugian akibat terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perusakan dan pencemaran lingkungan karena masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 2. Ganti kerugian dan pemulihan akibat pencemaran lingkungan dilakukan oleh setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.Kata kunci: Kerusakan; Pencemaran; Lingkungan Hidup; Ganti Kerugian; Lingkungan Hidu

    EFEKTIVITAS KEPATUHAN PIDANA MATI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana efektivitas penjatuhan pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya penegahan dan penindakan. Upaya pencegahan berupa pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan lembaga penegak hukum, mengefektifkan sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi, mengoptimalkan pengawasan interen pemerintah dan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 2. Pidana mati sekalipun telah diancamkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, namun mereka yang kontra pidana mati, mengatakan penjatuhan pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak efektif karena tidak ada korelasi langsung antara pidana mati dengan efek jera para koruptor.Kata kunci: Efektivitas, Kepatuhan, Tindak Pidana Mati, Pemberantasan Tindak Pidana Korups

    KONVERGENSI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KEJAHATAN KORPORASI (COORPORATE CRIME) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvergensi hukum dalam perkembangan kejahatan Korporasi terkait penggunaan pemanfaatan Informasi Transaksi dan Elektronika dan bagaimana tanggungjawab hukum koorporasi terhadap kejahatan yang berhubungan dengan Informasi Transaksi Elektronika. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konvergensi Hukum ITE berkaitan dengan Kejahatan Korporasi membawa pelbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Dengan lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap belum dapat mengakomodir beragam permasalahan menyangkut masalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berbagai bentuk perkembangan teknologi menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasi dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknik yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai aturan terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 2. Tanggungjawab Hukum Korporasi yang melakukan kejahahatan terstruktur, sangat berimplikasi terhadap investasi dalam program pembangunan dan  pelaksanaan hukum di Indonesia, sehingga dalam proses perijinan bagi korporasi disetiap kebijakan perdagangan barang dan jasa melalui jasa Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pembaharuan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat mengakomodir beragam permasalahan Hukum menyangkut masalah di era Revolusi Indunstri 4.0. dimana dalam revolusi ini teknologi-teknologi baru dan inovasi berbasis keluasan daya jangkau menyebar jauh lebih cepat dan lebih luas dari sebelumnya, dan akan memiliki kekuatan, pengaruh teknologi dan digitalisasi karena harmonisasi dan intergrasi sekian banyak disiplin ilmu beserta pennemuan-penemuan yang kembangan pesat.Kata kunci: Konvergensi Hukum, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Kejahatan Korporas

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇