LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perundang-undangan yang berkenaan dengan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam Hukum Pidana Indonesia dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian dalam media social. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perundang-undangan yang berkenaan dengan larangan ujaran kebencian (Hate Speech) menurut Hukum Pidana di Indonesia, terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum maupun khusus. Ketentuan hukum pidana umum yang dimaksudkan disini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan Ketentuan hukum pidana khusus antara lain Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian, dalam KUHP diatur dalam Bab V Kejahatan tentang Ketertiban Umum Pasal 156 dan 157 Ayat (1), dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian yang ketentuan sanksi pidana dari Pasal 28 Ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) dan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur dalam Pasal 16.Kata kunci: Penerapan, Sanksi Pidana, Penyebar Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media Sosial, Informasi Dan Transaksi Elektroni
AKSESIBILITAS PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Tujuan edilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum mengenai Aksesibilitas Ekonomi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan bagaimana Implementasi Tanggung Jawab Negara terhadap Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai Pemenuhan Hak Atas Kesehatan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak atas kesehatan sebagai hak mendasar bagi setiap individu secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitias pelayanan kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, upaya pemenuhan hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 2. Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan sistem pelayanan kesehatan berjenjang, yang terdiri atas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKRTL). Dalam hal pembiayaan kesehatan, sumber pembiayaan berasal dari pemerintah yang diatur dalam Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dialokasikan sebesar 5% dari APBN di luar gaji dan sebesar 10% dari APBD di luar gaji.Kata kunci: pembiayaan kesehatan; jaminan kesehatan nasional
PERLINDUNGAN KONSUMEN JUAL BELI ONLINE DALAM ERA DIGITAL 4.0
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online di era digital 4.0 dan bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam jual beli online di era digital 4.0. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online di era digital 4.0 di Indonesia dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pertama aspek filosofis yaitu dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam rangka mewujudkan tujuan negara kesejahteraan, keadilan dan ketertiban dunia. Kedua, aspek yuridis yaitu memberikan aturan secara umum tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli serta akibat hukumnya baik secara perdata, administrasi maupun pidana. Ketiga aspek sosiologis yaitu fungsi  hukum  sebagai  a  tool  of  engineering,  sebagai  perekayasa  sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu  tujuan  yang diinginkan  bersama. 2. Bentuk perlindungan hukum dalam jual beli online di era digital 4.0 yang memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi konsumen adalah perlindungan preventif dengan memberlakukan penyelesaian di luar pengadilan melalui Online Dispute Resolution (ODR) dan melalui pengadilan melalui jalur gugatan perdata biasa dengan pengaturan yang lebih khusus terkait pembuktian dan bentuk tanggung jawab disertai kapasitan aparat penegak hukum terkait dengan teknologi informatika.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Era Digital 4.
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENGELOLAAN SAMPAH YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
 Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan ialah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah diantaranya menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah. 2. Wewenang pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan diantaranya menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah. Wewenang pemerintah provinsi ialah menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, mengatur mengenai Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota, menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenanganmenetapkan kebijakan dan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi dan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Pengelolaan Sampah, Berwawasan Lingkungan
LEGALISASI TINDAKAN ABORSI DALAM HAL PEMERKOSAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG REPRODUKSI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan norma dalam kehidupan bermasyarakat terkait legalisasi aborsi akibat pemerkosaan dan bagaimana penerapan dan pengaturan legalisasi aborsi akibat pemerkosaan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Perlindungan dan pengakuan terhadap hak reproduksi pada prinsipnya merupakan pengakuan terhadap hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hak setiap perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang sehat secara lahir batin dan sosial dalam lingkup perlindungan hukum. Dalam hal ini artinya apabila ada hal-hal yang mengancam hidup dan kehidupan perempuan yang menyebabkan dirinya berada dalam keadaan yang tidak sehat dan sejahterah maka ia berhak diberikan pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum sesuai kebutuhan dirinya. 2. Legalisasi abortus provocatus karena pemerkosaan merupakan suatu implementasi pemenuhan hak asasi perempuan terutama di bidang kesehatan reproduksi. Meski sebagian besar instrument HAM dan peraturan perundang-undangan tentang HAM tidak memberikan pernyataan eksplisit namun hak menentukan diri sendiri untuk mendapatkan hak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya termasuk di dalam menentukan kapan seorang perempuan akan hamil dan melahirkan.Kata kunci: Legalisasi, Tindakan Aborsi, Pemerkosaan, Kesehatan, Reproduks
KEBIJAKAN MARITIM DALAM MEWUJUDKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan maritim dalam mewujudkan negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia dan bagaimana upaya penegakan hukum untuk menunjang kebijakan maritim dalam mewujudkan negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan maritim dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia, terdiri dari Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Kebijakan maritime diarahkan pada perwujudan visi dan misi kelautan Indonesia harus yang berpegang teguh pada kepentingan nasional, serta keadilan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kebijakan Kelautan Indonesia disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu: wawasan nusantara; pembangunan berkelanjutan; ekonomi biru; pengelolaan terintegrasi dan transparan; partisipasi; dan kesetaraan dan pemerataan. Pilar-Pilar Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri dari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut, Tata Kelola dan Kelembagaan Laut, Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan, Pengelolaan Huang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut, Budaya Bahari, Diplomasi Maritim. 2. Upaya penegakan hukum untuk menunjang kebijakan maritim dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia, dilakukan melalui Kebijakan pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut bertujuan untuk menegakkan kedaulatan dan hukum, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di wilayah laut.Kata kunci: Kebijakan Maritim, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Poros Maritim Dunia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban terlantar berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan apa yang menjadi hak-hak anak terlantar atas perlindungan Hukum. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Terjadi suatu masalah ketika anak yang berumur belum mencapai 18 tahun yang seharusnya menerima pendidikan di bangku sekolah ditelantarkan dan menjadi terlantar. Faktor terlantarnya anak-anak yang belum mencapai umur 18 tahun ini ada beberapa faktor, yang diantaranya yaitu faktor keluarga dan faktor ekonomi. Anak yang seharusnya dipersiapkan menjadi calon-calon penerus masa depan bangsa menjadi sirnah dikarenakan terlantar. Perlindungan yang dapat diberikan terhadap anak terlantar tidak boleh dilakukan secara berlebihan mengingat anak dalam masa pertumbuhan dan jangan sampai perlindungan tersebut mematikan kreativitas dari anak dan jadi berdampak negatif. 2. Perlindungan yang dapat diberikan untuk anak dibedakan menjadi dua bagian yaitu perlindungan anak yang bersifat yuridis dan perlindungan anak yang bersifat non yuridis. Pasal 1 angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak membutuhkan perlindungan dan kasih sayang dari orang dewasa dan orang-orang disekitarnya. Anak-anak mempunyai hak-hak mereka sendiri yang dari segi hukum Internasional diatur dalam konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Anak (Convention on Rights of The Child) Tahun 1989.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak Terlantar
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 dan bagaimanakah efektivitas pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum kepada masyarakat di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang anggarannya dianggarkan di APBN, serta dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum yang terkareditasi yang layanannya secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan administasi layanan bantuan hukum. 2. Implementasi pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum masih kurang maksimal karena faktor anggaran yang masih tergolong kecil, faktor akses informasi layanan bantuan hukum yang masih minim didapatkan oleh masyarakat-masyarakat kecil serta faktor kedudukan Lembaga Bantuan Hukum yang sebagian besar hanya berada dikota-kota besar sehingga tidak mampu menjangkau masyarakat miskin di pedesaan yang membutuhkan layanan bantuan hukum.Kata kunci: bantuan hukum; lembagabantuan hukum
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM KESALAHAN PEMBUATAN AKTA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap notaris dalam kesalahan prosudur pembuatan akta dan bagaimanakah keabsahan akta notaris yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta terdapat berbagai segi, yang pertama yaitu Sanksi Hukum Administrasi terhadap Notaris karena kesalahannya yang membuat akta otentik menurut Pasal 91A Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) no 2 tahun 2014 yaitu, tanggungjawab dari segi hukum administrasi mengenai sanksi dari Hukum Administrasi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. 2. Keabsahan Akta notaris yang dibuat tidak sesuai dengan perundang-undangan akan mempunyai akibat hukum tehadap akta yang dimaksud adalah akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. Hal tersebut secara otomatis dapat dijadikan dalih atau alasan tersendiri bagi pihak yang berkepentingan untuk menuntuy penggantian biaya, ganti rugi dan bunga terhadap notaris yang bersangkutan dalam ranah hukum keperdataan.Kata kunci: notaris; akta
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan bagaimana tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia. Pemberian perlindungan sebagaimana dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional. Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta anggota-anggotanya. Perlindungan kepentingan warga negara Indonesia, seperti yang bekerja pada perwakilan asing atau badan hukum Indonesia, seperti perusahaan swasta, dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan kebiasaan internasional, antara lain dengan penggunaan sarana-sarana diplomatik. 2. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.Kata kunci: Perlindungan, Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri, Hubungan Luar Neger