LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PEMENUHAN HAK ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME
Penelitian di lakukan dengan melakukan metode penelitian hukum normatif yang fokusnya pada bahan-bahan hukum yaitu peraturan perundang-undangan internasional dan nasional tentang pemenuhan dan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara internasional dan nasional eksistensi anak telah dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam realisasinya masih menjadi kendala dalam mengiplementasikan regulasi-regulasi terkait dengan kebutuhan anak. Belum tegasnya penerapan pengaturan tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia yang terkait dengan keberadaan kelompok radikal yang mengatasnamakan kelmpok agama tertentu. Hal ini sangat beresiko bagi keamanan dan keselamatan anak-anak. Hak Asasi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme masih belum jelas kepastian hukumnya di Indonesia bila dikaitkan dengan keberadaan dan doktrin orang tuanya sendiri serta kelompok-kelompok radikal.Kata Kunci: Hak Anak, Pelaku, Tindak Pidana, Terorism
GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA BERDASARKAN PASAL 78 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan menuntut pidana oleh jaksa sebagai penuntut umum dalam perkara pidana dan bagaimana gugurnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa berdasarkan pasal 78 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan menuntut pidana oleh jaksa sebagai penuntut umum dilakukan dengan membuat surat dakwaan setelah memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik dan melimpahkan perkara ke pengadilan, membuktikan dakwaannya di sidang pengadilan serta melaksanakan keputusan hakim. 2. Gugurnya kewenangan menuntu pidana karena dakwaan berdasarkan pasal 78 KUHP yakni sesudah lewat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan dengan menggunakan percetakan, sesudah lewat lima tahun bagi kejahatan yang terancam pidana denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun, sesudah lewat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam segala pidana penjara lebih dari tiga tahun dan sesudah lewat delapan belas tahunbagi semua kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.Kata kunci: Gugurnya Kewenangan, Menuntut Pidana, Daluwarsa, Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan
PERAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS DALAM PERLINDUNGAN KORBAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 1949
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana peran International Committee of the Red Cross dalam perlindungan korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana pengaturan Konvensi Jenewa (Hukum Humaniter) dan Hak Asasi Manusia dalam hal perlindungan korban perang, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran ICRC untuk melindungi para korban perang, diklasifikasikan pada dua kondisi, yaitu Sengketa Bersenjata Internasional (Perang Antar Negara) dan Sengketa Bersenjata Non-Internasional (Perang Dalam Negeri). Adapun peranan International Committee of the Red Cross termuat juga dalam pasal 5 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; 2. Hukum Humaniter dan Hukum HAM memang merupakan dua hal yang memiliki perbedaan cukup jelas, namun Hukum Humaniter dan Hukum HAM saling melengkapi. Dimana keduanya berusaha untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan martabat individu walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. Hukum Humaniter berlaku pada situasi konflik bersenjata, sedangkan Hukum HAM melindungi individu setiap saat, baik pada masa perang maupun dalam masa damai. Hukum Humaniter ditujukan untuk melindungi orang-orang yang atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, sedangkan Hukum HAM berlaku untuk siapa saja.Kata kunci: korban perang; red cross
KAJIAN HUKUM PENERAPAN KONTRAK BAKU ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE
Dalam Penelitian ini, tipe penelitian yang dipakai oleh penulis adalah tipe penelitian hukum yuridis normative. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu UUD 1945 KUH Perdata dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kontrak baku dan e-commerce, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literature. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpul bahan hukum kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengumpulan data ini disusun secara sistematis dan logis. Dan kemudian data tersebut di analisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Khusus untuk pembuatan klausula baku pada transaksi e-commerce, pelaku usaha diwajibkan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam UU Perlindungan Konsumen yang mencakup hak-hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha. Sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyebutkan “kontrak elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demi upaya peningkatan perlindungan terhadap konsumen pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).Kata Kunci: Kontrak Baku, Elektronik, Transaksi, E-Commerc
SENGAJA MELALAIKAN PEMBERITAHUAN TENTANG ADANYA PERMUFAKATAN JAHAT SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk - bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam KUHP dan syarat - syarat apakah yang harus dipenuhi agar pelaku yang sengaja melalaikan pemberitahuan tentang adanya suatu permufakatan jahat dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk –bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum dalam KUHP diatur dalam pasla 154 sampai pasal 169, pasal –pasal ini mengancam pidana kepada barangsiapa yang dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan, surat atau gambar yang isisnya mengatakan kebencian terhadap pemerintah negara Indonesia, atau terhadapa golongan penduduk Indonesia yang merugikan ketertiban dan keamanan umum. 2. Syarat –syarat yang harus dipenuhi agar pelaku yang sengaja mellaikan pemberitahuan tentang adanya suatu permufakatan jahat dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan terhadapo ketertiban umum berdasarkan pasal 164 KUHP adalah bahwa pelaku mengetahui tentang adanya suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan, seperti makar terhadpa presiden atau wakil presiden, permufakatan untuk membawa seliuruh atau sebagaian wilayah dibawah kekuasaan asing, permufakatan untuk merobohkan pemerintah padahal masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu tetapi sengaja tidak memebritahukan hal itu kepada polisi atau pejabat yang berwenang atau orsng yang terancam.Kata kunci: permufakatan jahat
TANGGUNG JAWAB KOMANDAN AKIBAT KESALAHAN YANG DILAKUKAN BAWAHAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Prinsip-Prinsip Umum yang berlaku dalam Pertanggungjawaban Pidana Komandan dan bagaimanakah ketentuan-ketentuan dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional berkaitan dengan tanggung jawab komandan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pertanggungjawaban komandan adalah suatu mekanisme untuk menghukum para atasan atau komandan sebagai akibat kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya, dimana atasan tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya dimana atasan mempunyai kendali efektif dari atasan ataupun komandan tersebut. Bentuk kesalahannya adalah mengetahui atau sepatutnya mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan-tindakan hukum berupa pencegahan. Dalam kapasitas sebagai komandan, pada prinsipnya seorang individu sebagai subjek hukum internasional dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan bawahan atau kesatuan yang dipimpinnya yang melakukan kejahatan, yang dikenal dengan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan (command responsibility). Prinsip ini berasal dari konsepsi hukum militer, dimana seorang komandan memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap semua kegiatan yang berlangsung di kesatuannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pertanggungjawaban pidana komandan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional baik dalam Konvensi Jenewa 1949, maupun dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 (Additional Protocol), demikian juga dalan Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), dimana seorang komandan militer dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas kejahatan yang dilakukan pasukan yang berada dibawah komando dan kendalinya secara efektif. Bahkan Prinsip tanggung jawab komandan telah diterapkam dalam beberapa Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat sementara (ad hoc) yang pernah mengadili para penjahat perang, terutama mereka/individu yang melakukan kejahatan diwaktu perang, baik dalam Mahkamah Nurenberg dan Tokyo maupun Mahkamah untuk bekas Yugoslavia, atau yang lasim disebut International Criminal Tribunal for the Farmer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal of Rwanda (ICTR).Kata kunci: komandan; humaniter
KAJIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM ASPEK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI DAERAH KONFLIK
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvensi mengatur perlindungan hak-hak anak di daerah konflik dalam Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pertanggungjawaban Negara dalam perlindungi hak-hak anak di daerah konflik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 yang mengatur tentang perlindungan penduduk sipil khususnya adalah perlindungan hukum anak pada saat terjadi konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina yang seharusnya dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak yang bertikai belum sepenuhnya diimplementasikan oleh para pihak. Namun kenyataannya, berbagai pasal yang secara jelas mengatur perlindungan anak masih banyak dilanggar. Konvensi Jenewa IV tahun 1949 hanya mengatur tentang aturan-aturan dasar tentang perlindungan penduduk sipil pada waktu perang jadi tidak bisa bersifat operasional atau diterapkan secara langsung, ketika terjadi sebuah pelanggaran yang berperan sebagai penegakan hukum adalah hukum nasional dari masing-masing pihak. Para pihak bukanlah negara yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Ketika masing-masing pihak menganggap bahwa tidak terjadi pelanggaran kemanusiaan, maka Konvensi Jenewa akan sulit untuk mengaturnya. 2. United Nations Children’s Fund (UNICEF) sebagai organisasi yang diberi amanat oleh PBB untuk mempromosikan dan menjamin dihormatinya hak anak yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hak anak yang telah dirampas dengan melakukan berbagai aksi yang dapat menyelamatkan anak-anak. UNICEF merupakan organisasi PBB yang secara eksklusif mengangkat tentang permasalahan anak, dalam ruang lingkup perlindungan anak, pertolongan terhadap anak dan menjaga perkembangan anak sesuai dengan kerangka kerja konvensi hak anak.Kata kunci: Kajian Hukum Humaniter Internasional, Aspek Perlindungan, Hak-Hak Anak, Daerah Konfli
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN BARANG-BARANG BERMEREK PALSU DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek dan bagaimana penegakan/penyelesaian sengketa dan sanksi terhadap pelaggaran merek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelanggaran merek dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu: infringement that create of “likelihood of confusion†as to source sponsorship, affiliation, or connection (pelanggaran yang menyebabkan persamaan yang membingungkan mengenai sumber, sponsor, afiliasi, atau koneksi); counterfeiting that use of mark that is substantially indistinguishsble required for treble damages and criminal prosecution (pemalsuan dengan penggunaan merek secara substansial tidak dapat dibedakan yang dipersyaratkan untuk pemulihan tiga kali lipat dari jumlah kerugian sebenarnya sebagaimana dimungkinkan. 2. Dalam Ketentuan Undang-undang merek mengenai penegakan terhadap pelanggaran merek atau pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.Kata kunci: Penegakan Hukum, Perdagangan, Barang-Barang Bermerek Palsu Merek Dan Indikasi Geografi
PENERBITAN CEK KOSONG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perspektif hukum pidana terhadap permasalahan penerbitan cek kosong dan bagaimanakah penyelesaian penerbitan cek kosong dalam perspektif hukum perdata, di mana dengan menggunakabn mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penerbitan cek kosong dalam perspektif hukum pidana dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan. Ciri – ciri dari penipuan dengan menggunakan cek kosong, itu terlihat pada saat penerbit dalam keadaan sadar, mengetahui dan memahami bahwa cek yang dikeluarkan tersebut saldo rekening giro miliknya tidak cukup atau kosong. Biasanya penerbit baru pertama kali melakukannya atau bahkan sudah berulangkali dan dibarengi dengan niat serta kesengajaan untuk mengelabui pemegang yang beritikad baik. 2. Bahwa dalam perspektif hukum perdata, penerbitan cek oleh penerbit sebagai alat pembayaran dalam transaksi dengan pemegang cek merupakan suatu bentuk perikatan pemenuhan prestasi. Apabila penerbit menerbitkan cek kosong maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Penerbitan cek kosong tersebut juga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur – unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata.Kata kunci: cek; cek kosong
SANKSI PIDANA AKIBAT MEMBANTU PELARIAN PELAKU PERDAGANGAN ORANG DARI PROSES PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku melarikan diri dari proses peradilan pidana dan bagaimana sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian bantuan bagi pelaku perdagangan orang untuk melarikan diri dari proses peradilan pidana merupakan salah satu bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan perdagangan orang. Tindak pidana ini terjadi dengan cara memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku dan  menyediakan tempat tinggal bagi pelaku serta menyembunyikan pelaku; atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Pemberlakuan sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana yakni dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata kunci: Sanksi Pidana, Pelarian Pelaku, Perdagangan Orang, Proses Peradilan Pidana, Pemberantasan