LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    AKIBAT HUKUM PAJAK GANDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat  Hukum pajak ganda dalam perspektif hukum Internasional dan bagaimana cara penghindaran terjadinya pajak ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum pajak ganda dalam perspektif hukum internasional adalah mengakibatkan tambahan beban bagi wajib pajak akibat adanya pengenaan pajak ganda. Terjadinya konflik hukum pajak sangat tergantung pada azas-azas pengenaan pajak yang dianut oleh masing-masing Negara yang bersangkutan. Bila dua Negara menganut azas yang berlainan hal itu dapat menimbulkan pajak ganda. Oleh karena itu, akibat yang ditimbulkan karena adanya pengenaan pajak berganda adalah : Memberikan tambahan beban ekonomi terhadap pengusaha; Dengan adanya perluasan usaha ke mancanegara akan mengundang risiko terkena pemajakan berganda; Memicu ekonomi global dengan biaya tinggi dan menghambat mobilitas global sumber daya ekonomis. 2. Cara penghindaran pajak berganda dapat dilakukan dengan berbagai upaya, cara serta metode. adapun cara dan metode yang dapat digunakan untuk menghindari terjadinya pajak berganda yaitu : cara unilateral, cara bilateral, cara multilateral, metode pembebasan atau pengecualian, metode pengurangan pajak dan metode lainnya.Kata kunci: Akibat Hukum, Pajak Ganda, Perspektif Hukum Internasiona

    PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia  dan bagaimana penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia disebabkan oleh pencemaran yang berasal dari daratan, kegiatan di laut dan kegiatan dari udara.  Pencemaran laut dapat terjadi:  di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi atau dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bencana Kelautan dapat terjadi disebabkan oleh pencemaran lingkungan; dan/atau pemanasan global.  Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. 2. Penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dilaksanakan oleh pemerintah dengan menetapkan kebijakan penanggulangan dampak pencemaran laut dan bencana Kelautan melalui: pengembangan sistem mitigasi bencana dan pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) serta pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut dan pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut termasuk pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.Kata kunci: Penanggulangan,  Pencemaran,  Lingkungan Lau

    TINJAUAN HUKUM TERKAIT PENCEMARAN LIMBAH RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentgetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup dan apakah pencemaran lingkungan hidup oleh limbah rumah tangga sebagai suatu tindak pidana serta bagaimana  sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak  atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci:  Tinjauan Hukum, Pencemaran, Limbah Rumah Tangga, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI GADAI DAN PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi atas benda gadai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak atas risiko yang menimpa objek gadai. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan eksekusi atas benda gadai yakni 1) menjual benda gadai dimuka umum, 2) terhadap benda perdagangan atau efek dapat dijual di pasar atau di bursa, 3) penjualan menurut cara yang ditentukan hakim, 4) larangan untuk menjanjikan klausul milik beding dalam perjanjian gadai. 2. Penerima gadai akan tetap dilindungi oleh hukum selama yang bersangkutan memiliki itikad baik, meskipun pemilik atau pemilik asal benda yang digadaikan tetap memiliki hak untuk menuntut kembali benda yang digadaikan itu asalkan tidak melebihi waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 1977 KUHPerdata. Konsekuensinya kalau seorang peminjam menggadaikan benda tersebut, maka perjanjian gadai yang terjadi sah dan penerima gadai dilindungi oleh hukum, asal ia bertindak dengan itikad baik (to goeder trouw). Akibatnya pemilik yang   sebenarnya  tidak  dapat  menuntut  kembai   milimnya   (rivindikasi).Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Eksekusi Gadai, Perlindungan Huku

    KAJIAN HUKUM TERHADAP TATA KELOLA HUTAN DI INDONESIA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tata kelola hutan yang ada di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan tata kelola hutan di Indonesia yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hutan merupakan salah satu aset yang perlu dijaga dan dilestarikan oleh karena itu dibutuhkan pengaturan tata kelola yang baik dan benar agar dapat memberi dampak positif yang luas bagi kehidupan kalangan masyarakat serta mendorong masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif demi menjaga ekosistem kelestarian hutan dan lingkungan. 2. Demi terciptanya prinsip-prinsip tata kelola yang baik pemerintah selaku penyelenggara negara harus lebih aktif dengan menerapkan prinsip-prinsip berupa transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama dalam tata kelola hutan di Indonesia.Kata kunci: hutan; tata kelola hutan

    PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan khusus bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah cara memberikan perlindungan khusus bagi anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Perlindungan khusus bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diberikan kepada: Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan,dan/atau perdagangan, Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak Penyandang Disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial  menyimpang; dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. 2. Cara memberikan perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya dan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; danpemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.Kata kunci: anak; perlindungan anak

    TINJAUAN YURIDIS PERANAN MENTERI KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR BUMN

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepailitan Terhadap BUMN dan bagaimana Peranan Menteri Keuangan Dalam Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitor BUMN, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan untuk mempailitkan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur secara keseluruhan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih spesifik pengaturannya diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pengaturan Kepailitan terhadap BUMN memiliki Kekaburan atau multitafsir terkait penjelasan Pasal 2 ayat (5) mengenai BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, Undang-Undang Kepailitan tidak memberikan batasan kriteria kepentingan publik secara tegas, hanya menggunakan batasan besaran dan asal modalnya tetapi tidak menjelaskan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan kepentingan publik adalah BUMN Perum. Terdapatnya disharmonisasi Undang-Undang mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam mempailitkan BUMN Perum juga haruslah memperhatikan asas Lex posteriori derogate legi priori yakni peraturan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan peraturan yang lama. 2. Menteri Keuangan memiliki peranan penting dalam pengajuan permohonan peryataan  pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri keuangan memiliki peranan untuk mempailitkan suatu BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik (perum) untuk kepentingan perekonomian Negara, atau menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan perekonomian Negara melalui kepailitan. Peranan Menteri Keuangan  dalam kepailitan BUMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai pemohon pernyataan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan Publik atau Perum. Dalam hal kreditor BUMN yang akan mengajukan pailit harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri keuangan melalui Biro Hukum bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi hukum yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk segera mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN kepada Ketua Pengadilan.Kata kunci: pailit; menteri keuangan

    PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

    Full text link
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan sumber dan jenis data menggunakan data sekunder yaitu buku-buku, peraturan-peraturan, jurnal-jurnal hukum, dokumen-dokumen publikasi, kamus, artikel dsb. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, serta pengolahan data menggunakan metode editing, sistematisasi dan Interpretasi, kemudian analisis data menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya hukum internasional tidak menghendaki hukuman mati, tetapi instrument tidak secara tegas melarang praktik hukuman mati. Mereka berusaha membatasi penjatuhan hukuman mati hanya pada kejahatan luar biasa sesuai. Di Indonesia, proses penerapan dan penegakan pidana mati terhadap pengedar Narkotika sesuai dengan keputusan MK yang mengatakan penjatuhan pidana mati harus atas dasar putusan pengadilan, maka dalam prosedur pemidanaan melalui tata cara pelaksanaan dalam praktek di Indonesia, eksekusi mati tidaklah pasti walaupun putusan pidana mati telah mendapatkan keputusan hakim yang bersifat tetap, dan pelaksanaan pidana mati masih harus menunggu upaya hukum luar biasa (grasi) yang sangat lama tetapi wajib ditempuh oleh terpidana. Di sisi lain, jika dilihat dari bertambahnya jumlah tindak pidana Narkotika di Indonesia, proses penegakan dengan pidana mati ini sama sekali tidak memberi efek jera atau sekedar dapat menakut-nakuti pelaku pengedar lainnya. Begitupun jika mengacu pada kajian prinsip dan asas konstitusional bahwa harusnya aturan yang lebih rendah dalam hal ini ialah Undang-Undang Narkotika, harus berpegangan pada aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar rujukan hukum yang berisi instruksi-instruksi untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.Kata Kunci: Pidana Mati, Narkotika, Hak Asasi Manusi

    PEMBERIAN GRASI DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana grasi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana alasan-alasan yang menjadi pertimbangan dalam memberikan grasi?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, dengan memperhatikan Mahkamah Agung, Pemberian grasi yang menjadi Kewenangan Konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara, dalam menggunakan kewenangannya dengan memperhatikan dari lembaga Negara lainnya yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. Dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga Negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan sesuai dengan prinsip Checks and Balances. 2. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus pengadilan. Terpidana yang mendapatkan Grasi akan merasakan kebebasan karena dapat keluar secepatnya dan bebas dari segala kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan padanya. Implikasi hukum yang paling berat yang diterima oleh terpidana adalah grasinya ditolak oleh Presiden, sehingga terpidana tetap harus menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: Pemberian Grasi, Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku, Indonesi

    PENANGGULANGAN BENCANA PADA TAHAP PASCABENCANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan bBagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; kelestarian lingkungan hidup; kemanfaatan dan efektivitas; dan lingkup luas wilayah. Dalam penanggulangan bencana, pemerintah dapat: menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman; dan/atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: prabencana; saat tanggap darurat; dan pascabencana. 2. Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana meliputi: rehabilitasi; dan  rekonstruksi. Rehabilitasi terdiri dari:perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan resolusi konflik; pemulihan sosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Rekonstruksi meliputi: pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.Kata kunci: Penanggulangan Bencana,  Pascabencana, Penanggulangan Bencan

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇