LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    HAK PENDIDIKAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PRESFEKTIF HAK ASASI MANUSIA

    Full text link
    Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain status approach (pendekatan perundang-undangan) dan analytical or conceptual approach (pendekatan analitik atau konseptual). Data sekunder berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap berbagai macam sumber-sumber bahan hukum. Untuk memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan mengenai pengaturan hak pendidikan anak penyandang disabilitas sebagai bentuk RAN-HAM terjadi kesenjangan antara program yang dibuat dan pelaksanaannya dan sampai saatnya belum terpenuhinya hak pendidikan anak disabilitas. Di Indonesia terdapat berbagai kasus isu anak disabilitas yang ditolak oleh sekolah dengan berbagai alasan. Akomodasi yang layak pun belum terjamin dalam pendidikan inklusi sehingga dalam menjamin hak pendidikan anak pendidikan melalui teori negara kesejahteraan agar negara, pemerintah bahkan masyarakan memperlakukan anak penyandang disabilitas secara adil dan non-diskriminasi. Namun, dalam fenomena isu anak disabilitas terjadi pelanggaran hak asasi manusia bentuk diskriminasi dalam menolak anak disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif.Kata Kunci: Hak Pendidikan, Anak, Disabilitas, Hak Asasi Manusi

    AZAS MINIMUM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami kekuatan pembuktian alat bukti dalam KUHAP dan bagaimana memahami penetapan tersangka atas dasar sistem pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Azas minimun pembuktian dalam hukum acara pidana dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1984 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Seseorang dapat dijadikan tersangka apabila terdapat dugaan yang kuat bahwa seseorang sebagai pelaku suatu tindak pidana yang sedang di sidik oleh penyidik dengan instrument minimum yaitu dua alat bukti.Kata kunci: Azas Minimum, Pembuktian, Tersangka, Perkara Pidan

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan adalah mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, melakukan diagnose, menentukan pengobatan pasien, menulis resep dan alat kesehatan, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang harus didasarkan pada kaidah moral yakni menghormati martabat manusia, berbuat baik, tidak berbuat yang merugikan pasien dan keadilan. 2. Perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 diberikan dalam bentuk hak gugat perdata untuk menuntut ganti rugi dalam hal pelayanan kesehatan telah menimbulkan kerugian pasien akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya berupa terganggunya kesehatan atau cacat karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standard.Kata kunci: pasien; pelayanan kesehatan

    PELAKSANAAN SANKSI BAGI PEJABAT NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan-larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris yang dapat berupa menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat, sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, sebagai pejabat pembuat akta tanah atau pejabat lelang kelas II diluar tempat kedudukan notaris serta  menjadi notaris pengganti. 2. Pelaksanaan sanksi jabatan notaris tidak dijelaskan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, namun dalam Pasal 89 Undang-Undang ini menjelaskan bahwa pada saat  undang-undang ini mulai berlaku, kode etik notaris yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan kode etik notaris yang baru berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam penerapan sanksi notaris juga termasuk dan berhubungan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan kode etik notaris. Pemberian sanksi berupa pemberhentian seorang notaris, dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:  Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dengan Hormat dan Pemberhentian dengan tidak Hormat.Kata kunci: Pelaksanaan Sanksi, Pejabat Notaris, Jabatan Notari

    TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN MELALUI ARBITRASE

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara dan prosedur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan bagaimana hubungan yang terjadi antara pengadilan dengan lembaga Arbitrase dalam proses penyelesaian sengketa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak jauh beda dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Hanya saja proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan lebih bersifat formal, sedangkan arbitrase tidak bersifat kaku (formal) dan didasarkan pada kesepakatan para pihak. Prosedur ini diatur oleh badan arbitrase khususnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dalam penyusunannya telah memakai beberapa bagian dari the United Nations Commission on Internasional Trade and Law Arbitration Rules (UNCITRAL Arbitration Rules atau UAR). Di samping itu juga proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase relatif cepat dan memiliki banyak keunggulan yaitu kerahasiaan para pihak terjamin, para pihak juga bebas memilih arbiter yang akan menyelesaikan sengketa, dan putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat. 2. Hubungan antara lembaga peradilan dan pranata arbitrase jelas memiliki keterkaitan dan saling mendukung satu sama lain. Bagi dunia peradilan, dengan hadirnya berbagai alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase maka akan meningkatkan efektifitas dari pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara sedangkan bagi Lembaga Arbitrase eksistensi Badan Peradilan merupakan lembaga yang memberikan legalitas atas putusannya karena putusan dari arbiter hanya mempunyai kekuatan hukum eksekutorial setelah memperoleh izin dan perintah eksekusi dari pengadilan.Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penyelesaian Sengketa, di Luar Pengadilan, Arbitras

    KEDUDUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dan bagaimanakah pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normtif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing yaitu ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing terdiri atas: badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin pemerintah, berupa:  izin prinsip; dan izin operasional. Izin prinsip diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan dan izin operasional diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing maka dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.Kata kunci: organisasi kemasyarakatan; warga Negara asing

    WEWENANG PEJABAT IMIGRASI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DALAM PENGAWASAN ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan wewenang pejabat imigrasi dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bagaimana pengaturan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan wewenang Pejabat Imigrasi, sekalipun dilakukan secara tersebar dalam berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010, tetapi wewenang Pejabat Imigrasi cukup luas sehingga dapat berperan menunjang optimalisasi pengawasan orang asing; hal ini dengan catatan bahwa yang senantiasa diperlukan yaitu fasilitas dan informasi keimigrasian secara dalam jaringan (online) untuk menunjang berbagai aspek kegiatan keimigrasian.pengaturan wewenang pejabat imigrasi dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing. 2. Pengaturan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian, pada dasarnya sudah cukup memadai untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap orang asing, luas sehingga dapat berperan menunjang optimalisasi pengawasan orang asing.  Kata kunci: keimigrasian; penyidik pegawai negeri sipil

    TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBANDINGAN ANTARA PENGAWASAN PASAR MODAL OLEH BAPEPAM-LK DENGAN PENGAWASAN PASAR MODAL OLEH OJK

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bapepam-LK sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana perbandingan pengawasan pasar modal oleh Bapepam-LK dan OJK, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bawha: 1. Kewenangan Bapepam-LK sebelum terbentuknya OJK meliputi pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Hal itu dilakukan  guna terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Kewenangan lainnya juga yang dimiliki oleh Bapepam-LK yaitu pemeriksaan, penyidikan, penyelesaian perselisihan, pemeriksaan keberatan, pengenaan sanksi administrasi. 2. Perbandingan antara pengawasan pasar modal oleh Bapepam-LK dengan OJK yaitu dapat dilihat pada struktur organisasi dari kedua lembaga tersebut. Secara substansial pengawasan antara keduanya relatif sama. Seluruh fungsi pengawasan yang terdapat dalam kelembagaan Bapepam-LK dipindahkan ke dalam kelembagaan OJK melalui beberapa penambahan dan perluasan. Penambahan fungsi dalam pengawasan pasar modal oleh OJK dilakukan melalui pembentukan tiga Direktorat (Direktorat Pasar Modal Syariah, Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, serta Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal) yang sebelumnya belum ada atau pun belum merupakan fungsi yang berdiri sendiri.Kata kunci: pasar modal; otoritas jasa keuangan

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI KAWASAN KAKI GUNUNG LOKON KOTA TOMOHON

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon dan  bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di Kawasan Kaki Gunung Lokon Kota Tomohon masih belum tegas dan kurang efektif, meskipun telah menempuh berbagai cara yakni secara preventif dan secara represif. Yang pertama, upaya preventif (pencegahan) dimaksudkan sebagai usaha untuk mengadakan perubahan-perubahan yang bersifat positif terhadap kemungkinan terjadinya gangguan-gangguan dalam ketertiban dan keamanan (stabilitas hukum). Upaya preventif tersebut, yakni: Melakukan sosialisasi tentang perlunya izin usaha pertambangan dalam melakukan kegiatan pertambangan dan Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha pertambangan di Kota Tomohon. Yang kedua, upaya represif (penindakan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan/pelanggaran. Upaya represif tersebut, yakni: Melakukan operasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan dan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. 2. Kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam menangani pertambangan tanpa izin di Kawasan Kaki Gunung Lokon Kota Tomohon. Yang pertama, yaitu koordinasi antara aparat kepolisian, dinas energi dan sumber daya, pemerintah setempat yang masih kurang efektif.  Dan kendala yang kedua, yaitu pengeluhan para pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Namun, untuk kendala yang kedua tentunya tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menindak para pelaku pertambangan tanpa izin, apabila ditemukan pelangaran maka para aparat penegak hukum harus segera menindak sebagaimana yang telah diatur dan amanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.Kata kunci: gunung lokon; pertambangan

    UPAYA PREVENTIF PEMERINTAH DALAM KASUS PELANGGARAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui apa saja pelanggaran pertambangan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana upaya preventif yang telah dilakukan pemerintah terhadap pertambangan di Provinsi Sulawesi Utara yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kegiatan usaha pertambangan yang dikelola baik oleh badan usaha, koperasi, maupun perseorangan baik yang berizin maupun yang tidak berizin pasti mempunyai kepentingannya sendiri – sendiri. Kepentingan inilah yang nantinya dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran pertambangan karena adanya perbedaan kepentingan oleh para pihak dalam kegiatan usaha pertambangan. Pelanggaran pertambangan yang terjadi di Indonesia khsusunya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara terbagi menjadi pelanggaran administratif dan tindakan pidana dalam lingkungan pertambangan. 2. Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku telah melakukan upaya preventif seperti memberikan sosialisasi mengenai pertambangan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan – pertambangan yang ada untuk mencegah pelanggaran – pelanggaran pertambangan terjadi atau paling tidak mengurangi potensi terjadinya pelanggaran pertambangan yang terulang – ulang.Kata kunci: pertambangan; Sulawesi utara

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇