LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1999

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 3) dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian yang dilarang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak semata-mata mengatur perilaku para pelaku usaha, melainkan pada giliran akhirnya akan memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Berbagai produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan/atau didistribusikan/dijual oleh para pelaku usaha pada akhirnya membutuhkan konsumen, sehingga perlindungan konsumen menjadi bagian penting yang dicapai oleh undang-undang tersebut. 2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian-perjanjian yang dilarang, dapat berupa sanksi yaitu sanksi administratif yang merupakan domain KPPU, sedangkan penegakan hukum berupa pidana pokok maupun pidana tambahan merupakan domain pengadilan.Kata kunci: Perjanjian, dilarang, persaingan usaha tidak sehat

    PEMBERANTASAN KEJAHATAN EKONOMI ANTAR NEGARA DENGAN PERJANJIAN EKSTRADISI (PERSPEKTIF INDONESIA)

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pemberantasan kejahatan ekonomi antar negara dengan perjanjian ekstradisi dalam perspektif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  Perjanjian Ekstradisi merupakan instrumen yang sangat membantu untuk memberantas kejahatan ekonomi antar negara. Akan tetapi kemujaraban perjanjian ekstradisi sangat ditentukan oleh beberapa faktor. Antar negara yang mempunyai hubungan ekonomi cukup besar perlu memiliki kesamaan visi dan misi, sehingga tidak mengutamakan kepentingan diri mereka masing-masing. Harmonisasi sistem hukum antar negara-negara yang terkait, serta ketangguhan sistem peradilan mereka sangat mendukung efektifitas perjanjian ekstradisi. Kemauan politik untuk memberantas kejahatan ekonomi antar negara benar-benar mendukung terjadinya proses ekstradisi.Kata kunci: Pemberantarasan kejahatan ekonomi, antar Negara, perjannian ekstradis

    LISENSI PATEN DALAM KAITANNYA DENGAN PROSES ALIH TEKNOLOGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk lisensi paten sebagai sarana alih teknologi dan bagaimana pengaturan alih teknologi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lisensi paten mempunyai pengaruh terhadap kehidupan ekonomi suatu negara sebab selain memberikan keuntungan bagi pemilik paten, lisensi paten sangat erat dengan proses terjadinya alih teknologi yang mempunyai manfaat bagi pemegang dan penerima lisensi. Bagi negara berkembang khususnya Indonesia banyak mendapatkan manfaat dengan adanya alih teknologi karena bisa lebih maju dalam bidang teknologi dalam semua bidang. Setiap adanya lisensi paten prosesnya harus didaftarkan agar diketahui sejauh mana manfaat bagi pemilik paten bahkan penerima lisensi paten. 2. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten karena Indonesia telah meratifikasi semua ketentuan dalam HAKI termasuk paten maka peraturan yang berlaku yaitu baik ketentuan-ketentuan Nasional dan ketentuan-ketentuan internasional. Alih teknologi sangat menguntungkan bagi sipemegang sebab mendapatkan royalty yang banyak dari hasil penjualan bahkan dalam investasi membuka pasar eksport dan dapat terjadi untuk perluasan pasar diluar negeri, menciptakan pasar luar negeri serta menghindari biaya yang sangat mahal dan juga untuk kepentingan riset dan pengembangan suatu daerah. Kata kunci: Lisensi, paten, alih teknolog

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENEMPATAN TENAGA KERJA MIGRAN/TENAGA KERJA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004

    Get PDF
    Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahap perlindungan hukum terhadap tenaga kerja migran/tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan dan prosedur penempatan tenaga kerja migran/tenaga kerja Indonesia ke luar negeri berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan pekerja migran/TKI diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 menitikberatkan kepada jaminan hak-hak pekerja migran maupun keluarganya, dan kewajiban negara/pemerintah daerah, berkewajiban untuk memberikan perlindungan secara efektif baik dalam tahap prapenempatan, pengiriman/penempatan maupun pasca penempatan, perlindungan ini berlaku kepada WNI dan badan hukum (perusahaan) yang bermasalah, hal ini dilakukan oleh pemerintah baik melalui pendekatan politik maupun bantuan kemanusiaan. 2. Pelaksanaan dan prosedur penempatan tenaga kerja migran/TKI keluar negeri dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, yakni calon TKI, pelaksanaan penempatan TKI, mitra usaha, pengguna jasa dan badan nasional penempatan dan perlindungan TKI, yang mempunyai tugas dan tanggung jawabnya, pelaksana dan prosedur/tata cara penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah dan swasta diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dan Undang-Undang yang terkait dengan hal tersebut serta bagi pihak swasta wajib memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang untuk pengiriman atau melakukan penempatan tenaga kerja migran/TKI ke luar negeri, dan menempatkan cabang perusahaan di negara-negara penempatan tenaga kerja migran/TKI.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga kerja Migran/Tenaga Kerja Indonesi

    TANGGUNG JAWAB MENURUT HUKUM PERDATA RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA MEDIS

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kelalaian tenaga medis yang menjadi tanggung jawab rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawaban rumah sakit atas kerugian yang dialami oleh seseorang yang diakibatkan kelalaian tenaga medis.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Rumah sakit yang telah mempekerjakan tenaga medis dan tenaga keperawatan sebagai karyawan di rumah sakit tersebut dalam pelayanannya walaupun sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan/atau standar pelayanan medik yang baik seringkali lalai dalam menjalankan tugas. Banyak kelalaian seperti tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah diperjanjikan berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata oleh pasien dan dokter sehingga menimbulkan wanprestasi atau dokter tersebut dalam pelayanan medis telah melakukan sesuai standar prosedur medis namun efek yang tidak diinginkan tetap terjadi akibat kesalahan sistem dari rumah sakit sehingga menyebabkan pasien mengalamai kerugian. Kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi sehingga tenaga medis dalam hal ini dikategorikan melakukan kelalaian, dokter yang bekerja sebagai bawahan dan rumah sakit sebagai majikan dapat turut bertanggung jawab. 2. Rumah sakit baik pemerintah maupun swasta dapat turut bertanggungjawab atas tindakan medik dokter yang telah memenuhi unsur-unsur kelalaian dan bertanggung jawab dalam hal manajemen rumah sakit seperti kerusakan dan ketidaksiapan peralatan medis pada saat dokter menggunakannya dalam pelayanan medis. Undang-undang serta didukung dengan beberapa teori memberikan hak kepada pasien untuk menuntut rumah sakit secara perdata atas dasar wanprestasi atau Perbuatan melawan hukum berupa ganti kerugian secara materi kepada pasien yang dirugikan. Tuntutan perkara ini dimungkinkan sejauh tenaga medis melakukan kelalaian yang mengakibatkan cacat fisik bahkan kematian terhadap pasien. Namun, tuntutan bisa diterima atau tidak tergantung pembuktian yang dilakukan oleh masing-masing pihak dan penilaian hasil pembuktian oleh hakim.Kata kunci: Tanggung jawab, Hukum perdata, Rumah Sakit, Kelalaian Tenaga Medi

    PENGADAAN TANAH SECARA NORMATIF UNTUK INFRASTRUKTUR JALAN TOL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah secara normatif untuk infrastruktur jalan tol menurut  Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana prosedur pemberian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pengadaan tanah secara normatif untuk infrastruktur jalan Tol menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana diatur bahwa kepentingan  umum  adalah : Kepentingan  bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya   suatu   kemakmuran rakyat.  Hal ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012 bahwa: Pembangunan infrastruktur adalah bukan proyek untung rugi bagi pemerintah, tetapi adalah kewajiban pemerintah  untuk mengatasi masalah perekonomian untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari seluruh rakyat.   2. Prosedur pemberian pengadaan tanah untuk infrastruktur jalan tol bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 mengatur bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.  Secara prosedur Pengadaan Tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan tol oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) sudah memenuhi prinsip kepentingan umum yaitu pembangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemerintah,   dilakukan oleh pemerintah (melalui BUMN Persero) dan tidak mencari keuntungan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Kata kunci: Pengadaan tanah, infrastruktur jalan tol, Pengadaan tanah, Pembangunan untuk kepentingan umum

    PENELANTARAN TANAH OLEH PEMEGANG HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penertiban tanah terlantar dalam peraturan kepala BPN Nomor 4 tahun 2010 dan bagaimana akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang diterlantarkan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implementasi penertiban tanah terlantar yang diatur dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional di awali dengan melakukan inventarisasi, penelitian oleh panitia yang terdiri dari Kanwil BPN, Pemerintah Daerah, dan instansi yang berkaitan dengan peruntukan tanahnya yang mempunyai wewenang untuk melakukan identifikasi dan penelitian tanah terindakasi terlantar . Sedangkan penetapan tanah terlantar merupakan kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 2. Akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang diterlantarkan adalah secara yuridis, dilarang menelantarkan tanah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang hak atas tanah (Pasal 6, 7, 10, 15,19 UUPA) yang merupakan asas-asas yang ada dalam UUPA. Pelaksanaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan haknya atau peruntukannya maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atas tanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Selanjutnya secara sosiologis tanah sangat erat melekat dan dibutuhkan oleh rakyat, karena tanah menjadi sumber penghidupan mereka yaitu untuk tempat tinggal mereka, untuk tumbuh dan berkembangnya keluarga dan tanah dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, itu sebabnya menelantarkan tanah dilarang. Kata kunci: Penelantaran, tanah, pemegang hak

    PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak Merek dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimana pelanggaran dan penanganan hukum merek terhadap pihak yang melakukan pelanggaran Merek terkenal, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum atas merek terkenal telah ada pengaturannya dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Hal ini antara lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 butir (b) bahwa permohonan sebuah merek dapat ditolak apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa. Demikian juga pemegang merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan. Dan dalam pelanggaran merek telah ada pengaturan sanksi pidana. 2.  Pelanggaran hukum merek terkenal motivasinya untuk mendapatkan keuntungan secara mudah melalui cara meniru dan memalsukan merek-merek terkenal yang beredar dalam masyarakat. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, baik terhadap pihak produsen maupun konsumennya selain itu juga negara pun ikut dirugikan atas tindakan tersebut. Pelanggaran atas hak merek adalah merupakan delik aduan dan penanganannyadapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu, melalui hukum perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365);hukum pidana (Pasal 253-262 dan Pasal 393 KUHP serta Pasal 100-102 UU Merek 2016 tentang ketentuan pidana; Hukum Administrasi Negara, bandar standar industri dan badan standar periklanan.Kata kunci: merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 201

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN

    Get PDF
    Keterlambatan jadwal penerbangan adalah hal yang tidak dapat dipisahkaan dari dunia penerbangan baik penerbangan dalam negeri maupun di luar negeri. Konteks perlindungan terhadap penumpang penerbangan yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan telah diatur dalam perundang-undangan. Bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa adalah pokok permasalahan yang dibahas. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen, bahwa diawali dengan hubungan hukum yang didasarkan kepada hubungan konsumen dan pelaku usaha. Terdapat bentuk tanggung jawab di dalamnya yaitu tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal ini maskapai penerbangan apabila keterlambatan adalah murni kelalaian pihak maskapai, dan pihak pengelola Bandar udara apabila keterlabatan disebabkan oleh teknis operasional. Pada akhirnya sebagai bentuk perjuangan hukum apabila belum mendapatkan tanggung jawab yang ada, konsumen menempuh jalur penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dalam perlindungan konsumen dibagi atas penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan, atau penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.Kata kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Penerbangan,Kerugian Yang Diakibatkan Keterlambatan Penerbanga

    PEMBEBANAN HAK JAMINAN RESI GUDANG MENURUT UU No. 9 TAHUN 2006 jo UU No. 9 TAHUN 2011

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembebanan hak jaminan kredit melalui Resi Gudang menurut UU No. 9 Tahun 2006 jo UU No. 9 Tahun 2011 dan bagaiman proses eksekusi terhadap jaminan kredit melalui Resi Gudang  apabila terjadi wanprestasi debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan hak jaminan kredit melalui Resi Gudang menurut UU No. 9 Tahun 2006 jo UU No. 9 Tahun 2011 adalah melalui Hak Jaminan Resi Gudang. UU No.9 Tahun 2011 ditetapkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang atas ketersediaan dana melalui lembaga jaminan tanpa harus mengubah bangunan hukum mengenai lembaga-lembaga jaminan yang sudah ada sebelumnya. Demikian juga keberadaan hak jaminan atas Resi Gudang diakui sebagai lembaga jaminan baru pada Peraturan Bank Indonesia No.14/5/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dimana telah ditetapkan bahwa Resi Gudang dapat diikat dengan hak jaminan atas Resi Gudang.  2.Proses eksekusi terhadap jaminan kredit melalui Resi Gudang  apabila terjadi wanprestasi debitur, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 16 UU SRG bahwa Hak Jaminan hanya untuk menjamin satu utang dan untuk melindungi kepentingan penerima Hak Jaminan serta untuk memudahkan eksekusi apabila debitur cidera janji, maka setiap Resi Gudang yang telah dijadikan jaminan utang tersebut, wajib diserahkan kepada kreditur.  Demikian juga penerima hak (kreditur) Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.Kata kunci: Pembebanan, hak jaminan, resi gudan

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇