LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    KAJIAN HUKUM MENGENAI HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal menguji isi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana implementasi putusan hasil pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Mahkamah Konstitusi dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD NRI 1945, dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional artinya, tidak boleh ada UU dan peraturan perundang-undangan lainya yang bertentangan dengan UUD hal ini sesuai dengan penegasan bahwa UUD sebagai puncak dari tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia. Pengujian UU terhadap UUD tahun 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Hal tersebut merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, Dan ketentuan pengujian meterialnya dimuat dalam Pasal 51A ayat (5) UU MK dan dalam peraturan nomor 06/PMK/2005 Pasal 4 ayat (2). 2. Implementasi putusan hasil pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tergantung pada model putusannya, yaitu diantaranya model putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dan model putusan yang merumuskan norma, bersifat langsung dapat dieksekusi (self executing/self implementing) sedangkan baik putusan konstitusional bersyarat maupun model putusan inkonstitutional bersyarat tidak dapat secara langsung dieksekusi (non-self executing/implementing).Kata kunci: Hak menguji, Undang-Undang, terhadap Undang-Undang Dasar 194

    PERAN GENERASI MUDA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH DOMESTIK DI KOTA MANADO

    Get PDF
    Salah satu bagian dari masyarakat yang sangat diharapkan untuk berpatisipasi dalam memperhatikan lingkungan hidup adalah para generasi muda. Pada era saat ini, sebagai generasi muda yang akan memegang kendali kehidupan dalam bermasyarakat di masa yang akan datang, maka sudah sepantasnya bagi para generasi muda baik laki-laki dan perempuan menjadi generasi yang bijak dalam berbagai aspek kehidupan, begitu juga halnya dalam masalah kelestarian lingkungan, mestinya sebagai generasi penerus bangsa sangat wajib untuk bersifat bijak dalam andil mempertahankan kelestarian lingkungan. Kemajuan tekhnologi tanpa kita sadari membuat para generasi muda kurang bersikap bijak terhadap lingkungan sekitar, banyak penampakan dan bukti bahwa masih kurang bijaknya generasi muda dalam masalah melesarikan lingkungan namun dalam realitasnya peran generasi muda dalam pelestarian lingkungan belum sepenuhnya dapat terwujud.Penyuluhan ini menggunakan metode ceramah dan tanya jawab antara peserta dan narasumber dan hasil pelaksanaan kegiatan IbM menunjukkan bahwa Peran generasi muda dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk dalam pengelolaan limbah domestik sangat penting karena melalui generasi muda baik melalui pendidikan konseptual maupun practical  akan dapat menciptakan suatu pola berpikir yang berwawasan lingkungan yang akan mempengaruhi pola tingkah laku dalam masyarakat dan pada akhirnya akan dapat menciptakan kesadaran secara bersama-sama sehingga dapat membentuk suatu masyarakat ekologi sehingga pendidikan mengenai kesadaran lingkungan hidup termasuk dalam pengelolaan limbah domestik perlu dilakukan secara konseptual dan practical sehingga generasi muda benar-benar memiliki pola pikir dan pola tingkah laku yang berwawasan lingkungan

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA KEGIATAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT TANPA IZIN MENURUT PERMA NO. 13 TAHUN 2016

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Perbankan tentang kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan bagaimana pertanggungjawaban korporasi menurut PERMA No. 13 Tahun 2016, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin tindak pidana yang banyak terjadi dalam masyarakat, yang umumnya dengan menggunakan badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kegiatan menghimpun dana tersebut beroperasi layaknya bank, padahal harus memenuhi persyaratan seperti adanya izin usaha dari instansi yang berwenang, dan merupakan kegiatan investasi bodong. 2. Pertanggungjawaban pidana Korporasi belum sepenuhnya diterapkan di dalam penegakan hukum, oleh karena aparat penegak hukum diliputi kebimbangan dalam menerapkannya. Kehadiran PERMA No. 13 Tahun 2016 adalah upaya mengisi kekosongan dan memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum menggunakan dan meminta pertanggungjawaban pidana Korporasi.Kata kunci: dana dari masyarakat, korporas

    TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN PENYESATAN OLEH KONSUMEN TERHADAP PRODUSEN (PELAKU USAHA) MELALUI INTERNET

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Penyesatan melalui Internet menurut perundang-undangan Indonesia dan bagaimana penerapan aturan mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Penyesatan oleh Konsumen terhadap Produsen (Pelaku Usaha) melalui Internet, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan yang mengatur dari tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet dapat dilihat di dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:†Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronikâ€. Aturan dari Pasal 28 ayat (1) ini merupakan aturan yang semakna dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur mengenai tindakan penipuan. Kedua pasal ini yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan pasal yang memiliki beberapa persamaan unsur dalam merumuskan suatu perbuatan yang dilarang baik unsur yang objektif maupun unsur yang subjektif. Persamaan yang paling menonjol dalam kedua pasal ini terletak pada perbuatan atau tindakan penyebaran berita bohong atau rangkaian kata bohong dan dapat menyesatkan. Namun perbedaan yang mencolok yaitu adanya perbedaan media atau sarana di mana perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan harus transaksi elektronik. Hubungan antara kedua pasal tersebut tidak terlepas dari Pasal 103 KUHP yang berbunyi:â€Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku itu juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lainâ€. 2. Penerapan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tidak dapat diterapkan, karena salah satu unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak terpenuhi di mana aturan tersebut hanya dapat menerapkan aturannya bila tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyesatan dilakukan oleh produsen atau pelaku usaha terhadap konsumen. Sedangkan Pasal 378 KUHP dapat dikenakan pada tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyesatan oleh konsumen terhadap produsen atau pelaku usaha melalui internet, namun dalam pemberian sanksi pidana, Pasal 378 KUHP hanya mampu memberi pidana penjara selama 4 tahun. Berbeda dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE, pasal ini mampu memberi pidana penjara selama 6 tahun dan/atau pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: berita bohong, penyesata

    EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan eksekusi menurut Hukum Acara Perdata dan bagaimana jika eksekusi tidak dapat dijalankan apabila putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Cara pelaksanaan eksekusi dalam Hukum Acara Perdata adalah: Pelaksanaan putusan atas perintah dan atau dipimpin ketua pengadilan Negeri, sebelum pelaksanaan eksekusi diberikan peringatan (aanmaning). Jika tidak mengindahkan, maka dilakukan sita eksekusi. Penyitaan dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.  Sita eksekusi harus disaksikan oleh dua orang saksi. Barang yang disita tetap berada pada yang disita atau ditempatkan pada penyimpanan yang layak. Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan membuat berita acara. 2. Putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, alasannya: Karena harta kekayaan tereksekusi tidak ada. Karena putusan bersifat deklaratoir (pernyataan). Barang yang menjadi objek eksekusi berada ditangan pihak ketiga. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. Karena tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya. Tanah berubah status menjadi tanah Negara. Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar Negeri. Terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Kata kunci: Eksekusi, tidak dapat dijalankan, hukum acara, perdat

    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja tugas kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana kewenangan dan tanggung jawab kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Kurator dalam pengurusan harta pailit yaitu melakukan koordinasi dengan para kreditor, melakukan pencatatan atau inventarisasi harta pailit, mengamankan kekayaan milik debitur pailit, melakukan tindakan hukum ke pengadilan, meneruskan atau menghentikan hubungan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit, pencocokan utang, melakukan upaya perdamaian, melakukan usaha debitur pailit. Tugas kurator dalam pemberesan harta pailit yaitu setelah kepailitan dinyatakan dibuka kembali, kurator harus seketika memulai pemberesan harta pailit, memulai pemberesan dan menjual harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur, dan memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap benda yang tidak lekas atau sama sekali tida dapat dibereskan, menggunakan jasa bantuan debitur pailit guna keperlua pemberesan harta pailit, dengan memberikan upah. 2.Kewenangan kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 : Kurator berwenang menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan, Kurator dapat mengambil alih perkara dan meminta Pengadilan untuk membatalkan segala perbuatan hukum debitorpailit, Kurator berwenang untuk melakukan pinjaman pada pihak ketiga, Tindakan Kurator tetap sah walaupun tanpa adanya izin dari hakim pengawas, Kurator berwenang untuk mengamankan harta pailit, Kurator berwenang menerobos hak privasi debitor pailit, Kurator berwenang menjual harta pailit. Tanggung jawab kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu 1) tanggung jawab dalam kapasitas kurator dan 2) tanggung jawab pribadi kurator.Kata kunci: Tugas dan Tanggung Jawab, Kurator, Pengurusan dan Pemberesan, Harta Paili

    PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana tata cara Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan bagaimana Pertanggung Jawaban Pemerintah dalam Hal Pengadaan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata Cara Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 di laksanakan dalam tahapan; Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil. 2. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang penting dalam mengupayakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tidak lepas dari itu Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam hal pemberian ganti rugi yang layak dan adil untuk warganya yang menjadi korban pembebasan lahan. Pemberian ganti kerugian dalam hal: Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang; Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Tanah Pengganti; Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Pemukiman kembali; Pemberian ganti kerugian dalam bentuk Kepemilikan Saham; Pemberian ganti kerugian dalam bentuk lain.Kata kunci: Pengadaan Tanah, Pembangunan, Kepentingan Umum

    ASPEK HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UU NO.23 TAHUN 2004

    Get PDF
    Perkembangan kehidupan sosial dewasa ini menunjukkan menurunnya nilai-nilai etika dalam hubungan sosial termasuk di dalamnya dalam kehidupan berumah tangga. Tidak jarang terjadi tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri ataupun juga terhadap anak. Kekerasan dapat meliputi kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Mengingat semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, maka pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kata kunci: Kekerasan, rumah tangg

    OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM ATAS PERATURAN DAERAH TENTANG SAMPAH DI KOTA MANADO

    Get PDF
    Pemerintah Kota Manado telah menerbitkan  Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebagai instrument hukum di Kota Manado yang diharapkan dapat  mendukung upaya untuk mewujudkan Kota Manado menjadi kota yang bersih dan sehat sebagai salah satu pengejawantahan peran pemerintah daerah dalam memberikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.  Dengan dikeluarkannya berbagai peraturan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, kebersihan, lingkungan hidup, dan pelayanan publik seperti yang telah dikemukakan di  atas, ternyata masih belum mampu untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Manado dan belum secara optimal dapat menegakkan sanksi pidana denda dalam penegakan hukum perda tersebut sehingga peneliti mengkaji mengenai penerapan sanksi pidana denda dalam rangka penegakan hukum perda tentang pengelolaan persampahan di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana denda dalam rangka penegakan hukum perda tentang persampahan di Kota Manado  belum optimal karena belum ada keselarasan antara tujuan penegakan hukum dengan kondisi riil dalam pelaksanaan peraturan daerah antara lain masyarakat dan aparat pelaksana yang belum memehami secara baik substansi peraturan daerah yang akan ditegakkan sehingga masyarakat belum menunjukkan adanya keterlibatan secara penuh dalam pelaksanaan perda dan aparat pemerintah daerah pun belum sepenuhnya dapat melaksanakan penegkan hukum karena belum didukung oleh perangkat yang memadai oleh karena itu perlu ada kebijakan pemerintah daerah dalam penambahan aparat pelaksana dan aparat penegakan hukum perda, penambahan anggaran, sarana dan prasarana dengan melakukan sosialisasi secara teratur dan rutin kepada masyarakat serta optimalisasi pelaksaaan fungsi PPNS dalam penerapan hukum sanksi denda  pada Perda Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Kebersiha

    KAJIAN YURIDIS ASAS PEMISAHAN HORISONTAL DALAM HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana berlakunya asas pemisahan horisontal hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah dan bagaimana pemberian hak tanggungan atas tanah sebagai pembebanan lembaga jaminan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak tanggungan dalam lembaga jaminan menurut UUPA adalah tanah atau hak-hak atas tanah yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam arti tidak semua tanah atau hak-hak atas tanah dapat dijadikan obyek hak tanggungan. Subyek hukum hak atas tanah yang merupakan obyek dari hak tanggungan adalah hak milik atas tanah, hak guna usaha atas tanah dan hak guna bangunan atas tanah. Adapun hak tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah berkaitan dengan asas pemisahan horisontal sesuai dengan UUPA, yang mengacu pada asas melekat vertikal dan asas pemisahan, asas vertikal yaitu asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan benda di atasnya sebagai satu kesatuan, dan asas pemisahan. Horisontal yaitu justru memisahkan tanah dari kebendaan di atasnya, ini yang dianut oleh UUPA. 2. Pemberian hak tanggungan diawali dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang tak terpisahkan dari perjanjian pokok yang menimbulkan hubungan hukum ini dapat dituangkan dalam akte otentik atau akte di bawah tangan, ini sifatnya wajib untuk sahnya akte pemberian hak tanggungan. Pada asas pembebanan hak tanggungan wajib dilakukan sendiri kecuali ada sebab, maka dapat menggunakan surat kuasa khusus untuk mewakili kepentingannya menghadapi di PPAT. Surat kuasa untuk pembebanan hak tanggungan wajib dituangkan dalam akte otentik dari PPAT yang dibuat atau dilakukan oleh pemberi hak tanggungan, surat kuasa ini terpisah dan sebagai surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik/dibatalkan.Kata kunci: Kajian yuridis, asas pemisahan horizontal, hak tanggungan, tana

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇