LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    KAJIAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Full text link
    Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana analisis serta kewenangan Kepolisian dalam proses penyitaan barang bukti dalam tindak pidana lalu lintas dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat hukum dalam menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Yang dapat dikenakan penyitaan menurut pasal 39 KUHAP adalah: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana, b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 2. Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa: kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraan bermotor bersangkutan. Bagi pengendara kendaraan bermotor tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi dapat menyita STNK. Penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang melakukan pelanggran lalu lintas dilakukan apabila kendaraan tersebut tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaran (STNK) atau pengendara tidak dapat menunjukkan surat keterangan kendaraan kapada petugas kepolisian, pengendara tidak memiliki SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.Kata kunci: polisi; lalu lintas; barang bukti

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BENDA-BENDA BERSEJARAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya peneleitian adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak benda-benda bersejarah dan bagaimana peran pemerintah dalam melestarikan benda-benda bersejarah di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan  perlindungan hukum  terhadap benda cagar budaya berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Upaya yang telah di lakukan untuk melindungi benda cagar budaya pada saat ini sudah di maksimalkan dengan melakukan penyelamatan-penyelamatan benda cagar budaya yang ada di daerah pemukiman penduduk. Memang sudah ada Undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan Cagar Budaya, tetapi kita melihat keadaan saat ini yang belum maksimal mengenai efektifitas Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2010. Upaya lain di wujudkan yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi benda-benda cagar budaya. Perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya yang sudah ada Penetapan. Penerapan Undang-undang tentang Benda Cagar Budaya bagi para pelanggarnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta adalah Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa, yang mendapatkan sanksi pidana yaitu berupa hukuman penjara dan belum ada terdakwa yang mendapatkan sanksi denda uang. 2. Peran pemerintah dalam pelestarian benda-benda bersejarah ialah seperti melindungi dan memelihara dengan bantuan masyarakat yang ada. Disini dibutuhkan peran pemerintah dalam memaksimalkan efektifitas Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 agar supaya bisa melindungi Cagar Budaya yang ada di Indonesia. Disini berbicara mengenai pemberlakuan Undang-undang Cagar Budaya yang di terapkan di Indonesia. Karena dalam hal ini Cagar Budaya merupakan nilai sejarah bagi Bangsa Indonesia. Kalau tidak dijaga atau dilindungi serta dilestarikan maka akan segera punah benda-benda bersejarah yang ada di Indonesia sebagai kebudayaan yang seharusnya kita jaga.Kata kunci: hak cipta; cagar budaya; benda bersejarah

    PROSES HUKUM TERHADAP PELAKU YANG TERLIBAT PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab terjadinya kejahatan prostitusi online dan bagaimana penerapan hukum terhadap kasus prostitusi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Ada begitu banyak penyebab terjadinya prostitusi, sebagai contoh faktor ekonomi, dimana seseorang berkekurangan secara ekonomi dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Ada faktor pendidikan, mereka yang tidak bersekolah, mudah sekali untuk terjerumus ke lembah pelacuran, karena daya pemikiran yang lemah menyebabkan mereka melacurkan diri tanpa rasa malu, dan masih banyak lagi faktor atau penyebab terjadinya prostitusi. Selain itu ada beberapa juga penyebab terjadinya prostitusi itu secara online, sebagai contoh akses internet yang tidak terbatas, dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasnya. Dengan kenyamanan itulah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan cyber crime dengan mudahnya, kemudian faktor yang disebabkan karena sistem keamanan jaringan yang lemah, dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya prostitusi online. 2. Untuk saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana prostitusi online terlebih khusus pelaku-pelaku prostitusi online di dalam KUHP. Di dalam KUHP hanya terdapat undang-undang yang mengatur tentang Mucikari, yaitu pada Pasal 296  Jo Pasal 506 KUHP. Serta untuk PSK dan Pengguna PSK tidak ada Undang-Undang yang mengatur, hal inilah yang membuat prostitusi online tak henti-hentinya terjadi, karena tidak ada efek jera bagi pelaku-pelaku dalam hal ini PSK dan Pengguna PSK. Namun, dalam penerapan hukum masih ada beberapa pasal yang yang berkaitan dan mampu memberikan sanksi terhadap PSK dan Pengguna PSK contohnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 Pasal 27 dan  Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Kata kunci: Proses Hukum, Pelaku, Prostitusi Onlin

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS DIBATALKAN SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN

    Full text link
    Materi pokok penelitian  Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, dengan rumusan masalah A Apa akibat hukum dibatalkannya sertipikat hak tanggungan terhadap bank yang dibebaninya sebagai jaminan kredit dan Upaya hukum apakah yang dilakukan oleh bank atas piutang debitur dengan dibatalkannya sertipikat hak tanggungan. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Akibat hukum dibatalkannya sertipikat hak tanggungan terhadap bank yang membebaninya sebagai jaminan kredit, dapat dijelaskan bahwa dibatalkannya sertipikat hak tanggungan berdasarkan putusan pengadilan, maka kreditur  tidak lagi berkedudukan sebagai kreditur preferen, melainkan kreditur konkuren, yang pelunasan piutangnya didasarkan kesimbangan jumlah piutang dengan kreditur lainnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan bank terhadap debitur dengan dibatalkannya sertipikat hak tanggungan, meminta debitur menyerahkan barang miliknya yang lain sebagai jaminan atas seluruh hutang-hutangnya pada bank, dan kemudian dibebani sebagai jaminan atau agunan kredit. Dengan penyerahan benda milik debitur lainnya sebagai jaminan kredit dan kreditur mendaftarkannya sebagai jaminan, maka menempatkan kreditur sebagai kreditur preferen, sehingga  jika debitur wanprestasi kreditur dapat mengambil pelunasan piutangnya dengan mengeksekusi benda yang dibebani sebagai jaminan tersebut dengan menempatkan kreditur sebagai kreditur preferenKata Kunci: Perlindungan Hukum, Bank, Hak Tanggungan

    ASPEK YURIDIS MENGENAI KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menjadi konsep perencanaan dalam daya tarik destinasi wisata di Indonesia dan bagaimana dampak kebijakan dan pengembangan destinasi wisata terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sejak Indonesia meredeka pemerintah terus gencar memperbaiki Ekonomi negara terutama dalam bidang Pariwisata. Untuk itu dibuatlah beberapa kebijakan yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi wisatawan, masyarakat dan juga para pelaku usaha. Pembentukan BAPPARNAS dan BAPPARDA adalah langka besar yang dilakukan pemerintah untuk dapat memantau segala aktifitas pariwisata baik di pusat maupun di daerah-daerah. 2. Dampak-dampak yang didapatkan oleh masyarakat tentunya bukan hanya hal positif tapi juga hal negatif, seperti Dampak dari Sosial budaya yaitu terbukanya lowongan pekerjaan, tetapi hal ini juga akan membawa banyak orang untuk bermigrasi ke tempat pariwisata tersebut, dimana terkadang ada beberapa pihak yang memiliki niat jahat sebagai bentuk mata pencaharian mereka dan tentu akan meresahkan bukan hanya wisatawan tetapi juga masyarakat setempat.Kata kunci: pula kecil terluar; pemerintah daerah

    KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB PERS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi kebebasan pers di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab pers menuut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi Kebebasan Pers di Indonesia untuk memberikan ruang gerak kepada masyarakat pers dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Dalam pelaksanaannya pers diharapkan menjalankan fungsi dan perannya secara bertanggung jawab. Fungsi pers Nasional yaitu sebagai media informasi, pendidikan dan edukasi, hiburan dan kontrol sosial kepada masyarakat. Kebebasan Pers dalam melaksanakan fungsi dan peranya pun dibatasi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedomannya. 2. Pers Naional bertanggung jawab kepada hukum dan perundang-undangan negara, dan berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pelanggaran norma ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat permasalahan-permasalahan akibat pemberitaan pers dalam interaksinya dengan masyarakat, maka penyelesaiannya harus diselesaikan melalui pemberitaan pula, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi.Kata kunci: Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers, Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Per

    HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA KETIGA (THIRD STATE) MENURUT KONVENSI WINA 1961

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasional tentang Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan Pejabat Diplomatik dan bagaimanakah peran negara ketiga (third state) terhadap Hak Kekebalan dan Keistimewaan pejabat diplomatic yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad-abad yang lalu, serta diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961). Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah, kekebalan (inviolability) pribadi, kekebalan (immunity) terhadap yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara penerima, dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari pajak,iuran, bea cukai negara penerima (sending state), pebebasan dari pemeriksaan barang, terdapat juga pembebasan dari jaminan sosial, pelayanan sosial, dan wajib militer. Akan tetapi, sekalipun pejabat diplomatik memiliki hak kekebalan dan keistimewaan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), pejabat diplomatik wajib mematuhi hukum negara penerima dan tidak boleh mencampuri urusan negara penerima. 2. Peran negara ketiga (third state) terhadap pejabat diplomatik yang berada diwilayah yurisdiksinya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), bahwa apabila negara ketiga telah memberikan izin terhadap pejabat diplomatik yang bersangkutan untuk memasuki wilayahnya maka negara ketiga wajib memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas yang diperlukan untuk menjamin perjalanan pejabat diplomatik tersebut. Pemberian Hak kekebalan dan keistimewaan ini berlaku apabila diplomat tersebut hanya bertujuan transit di suatu wilayah negara ketiga, dalam perjalanannya menuju atau kembali ke pos dinasnya, atau dalam perjalanan kembali kenegaranya. Dalam hal tindakan transit seorang pejabat diplomatik tersebut dilakukan dalam keadaan force majeure, maka meskipun tanpa izin negara ketiga pejabat diplomatik dapat transit di wilayah negara ketiga tersebut dan negara ketiga memiliki kewajiban untuk memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas selama hak tersebut dibutuhkan dalam menjamin perjalanan diplomat tersebut. Dalam hal pejabat diplomatik dalam keadaan damai (tidak sedang berperang) hanya berniat melewati wilayah negara ketiga, maka berdasarkan hukum kebiasaan internasional negara ketiga wajib memberikan Hak Innocent Passage (hak lintas bebas).Kata kunci: diplomatik; konvensi wina

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat terkait lingkungan hidup dan bagaimana Perlindungan hukum terhadap masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat terkait lingkungan ialah: Menumbuhkembangkan kemampuan dalam lingkungan terhadap masyarakat akan lingkungan sekitar dan meningkatkan daya tangkap masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap lingkungan sekitar serta memberikan kontribusi saran dan pendapat juga informasi lingkungan yang bermanfaat bagi kelestarian lingkungan hidup setempat. 2. Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pencemarian lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa jika ada Perusahaan yang melakukan pencemaran maupun pengerusakan lingkungan hidup maka akan diberikan 3 sanksi yaitu Sanksi Administratif, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat, Dampak, Pencemaran Lingkungan, Perusahaa

    ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI INDONESIA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia dan apa dampak Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peraturan pelaksanaan masyarakat Ekonomi ASEAN dari sisi perdagangan dapat dilandaskan dengan Landasan Moral atau kemanusiaan sebagai dasar mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . 2. Dampak yang mempengaruhi Masyarakat Ekonomi ASEAN  di Indonesia dilihat dari dua sisi yakni sisi positif dan sisi negatif. Dimana dampak positif tersebut dapat memberikan dampak kepada aspek perdagangan, aspek Investasi dan aspek ketenagakerjaan. Dan dampak disisi negatif juga dapat mempengaruhi Eksploitasi SDA di Negara Indonesia, bebasnya produk luas memasuki kawasan Negara Indonesia dan Masyarakat lebih kondusif dengan barang luar negeriKata kunci: asean; masyarakat ekonomi

    PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional tentang Perlindungan Pejabat Diplomatik di Negara Penerima dan bagaimana Pertanggungjawaban Negara terhadap Pejabat Diplomatik yang mendapat ancaman di Negara Penerima di mana dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran terhadap pejabat diplomatik sangat marak terjadi, baik itu ancaman maupun terorisme. Padahal, para pejabat diplomatik mempunyai tugas yang sangat berat dalam hal menjalin hubungan dan menjadi perwakilan bagi negaranya di negara penerima. Untuk itu diperlukan sebuah instrumen hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap para perwakilan diplomatik di negara penerima. Dalam hukum internasional pun telah mengatur adanya aturan-aturan berupa konvensi tentang perlindungan terhadap perwakilan diplomatik maupun konsuler. Konvensi-konvensi tersebut yaitu, Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Dalam konvensi-konvensi tersebut telah berisi tentang bagaimana hak kekebalan dan keistimewaan dari perwakilan diplomatik dan konsuler itu sendiri. 2. Sebagai negara penerima memiliki kewajiban untuk menjamin adanya keselamatan dan serta melindungi para perwakilan diplomatik di negaranya, sesuai dengan yang telah tercantum dalam Konvensi Wina Pasal 29. Namun jika terjadi pelanggaran atau ancaman terhadap perwakilan diplomatik di negara penerima, sebagai Negara penerima harusnya bertanggungjawab penuh atas pelanggaran yang terjadi terhadap para pejabat diplomatik di negaranya. Dan bentuk tanggung jawab terhadap pelanggaran yang terjadi dapat dilihat sesuai dengan Draft ILC 2001 yaitu, Reparation (perbaikan), Compensation (kompensasi), Restitution (restitusi) dan Satisfaction (pemuasaan).Kata kunci: pejabat diplomati

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇