LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk tanggung jawab hukum pemerintah daerah terhadap proses administrasi pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan bagaimanakah penegakan hukum (sanksi) dalam pelaksanaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dengan konsep Analisis mengenai dampak lingkungan yang merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan. Dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh proyek pembangunan dapat diminimalisir dengan AMDAL. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu dan dalam penerapan kewenangan sanksi. Dimana instrumen penegakan hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadap perizinan yang diterbitkan pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan sedangkan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. 3. Dalam penerapan sanksi admistrasi atau tata cara penerapan sanksi administrasi yang dijalankan dipastikan sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB). Dan kewenangan pejabat yang menerapkan sanksi administratif harus dipastikan memiliki kewanangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: izin lingkungan, pemerintah daerah kabupaten/kot
KAJIAN TENTANG YURISDIKSI KEWARGANEGARAAN AKTIF BAGI TENAGA KERJA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DI NEGARA ASING
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaksanaan yurisdiksi berdasarkan prinsip kewarganegaraan aktif dan bagaimana praktek perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang menjadi korban kekerasan di negara asing terkait dengan prinsip yurisdiksi kewarganegaraan aktif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Posisi dari para negara-negara atau lebih tepatnya yakni para penegak hukum dalam pelaksaaan tugas dan wewenangnya, untuk melindungi dan menghormati hak-hak dari semua orang, baik yang ditegakan dalam hak asasi manusia maupun dalam hukum humaniter. Praktik penganiayaan dilarang dalam  hampir semua instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang komprehensif. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (1948) menetapkan bahwa “tak seorangpun boleh dijadikan penganiayaan atau kekejaman perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabatâ€. Sifat fundamental dari hak asasi manusia atau kebebesan dari penganiayaan ditekankan oleh fakta bahwa berdasarkan instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang utama. 2. Dalam perlindugan terhadap warga negaranya suatu negara memiiki kewenangan penuh akan tetapi dalam beberapa hal kewenangan dari suatu negara terbatasi dengan adanya kewenagan dari negara lain. Perlindugan secara hukum yang terbatasi dengan adanya yurisdiksi terhadap prinsip kewarganegaraan aktif dimana tidak memungkinkan suatu negara memberlakukan kedaulatannya walaupun status sebagai korban. Hukum melindungi secara nasional dan internasional, namun karena adanya keterbatasan yurisdiksi maka negara dalam hubungan internasionalnya dapat melaksanakan penyelesaian sengketa secara berunding dengan memanfaatkan hubungan politik antar negara. Dimana diplomasi diperkenankan untuk mendapatkan kesepakatan yang menjunjung keadilan tanpa adanya intervensi. Kata kunci: Yurisdiksi, kewarganegaraan aktif, tenaga kerja, korban kekerasan, negara asing
KEKERASAN PERSEKUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan kekerasan persekusi menurut hukum pidana dan bagaimanakah perlindungan HAM terhadap korban kekerasan persekusi, di mana dengan mnggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan persekusi adalah bentuk-bentuk kekerasan yang berintikan pada penganiayaan dalam segala bentuk dan macamnya yang oleh KUHP dan berbagai instrumen HAM Nasional ditentukan sebagai tindak pidana yang pelakunya bersifat individual (orang-perorangan), sedangkan dalam Instrumen HAM Internasional, lebih bersifat massal yang dilakukan secara sistematis dan meluas. 2. Perlindungan hukum dan HAM terhadap korban kekerasan persekusi selain dibebaninya kewajiban dan tanggung jawab hukum bagi pelakunya maka bagi korban kekerasan persekusi lebih dilindungi hak-haknya sebagai HAM.Kata kunci: persekusi, kekerasa
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui apa dasar hukum wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia dan bagaimana efektifitas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum, terdapat beberapa ayat yang membahas mengenai sampai dimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah yang telah termuat dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar hukum wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilukada di Indonesia. 2. Dalam menangani sengketa Pemilukada, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menaungi dan mengadili tahap pertama dan tahap akhir dinilai belum efektif. Bercermin dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Irian Jaya, Papua dalam implementasinya sengketa yang dimohonkan berawal dari 23 Mei 2017 telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk disengketakan yang merupakan salah satu tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai lembaga penyelesaian perselisihan Pilkada, dan selesai (ein vonis) pada tanggal 29 Agustus 2017 dinilai terlalu lama, padahal idealnya menurut peraturan perundang-undangan hanya 45 (empat puluh lima) hari kerja, sebagaimana menurut Peraturan Peraturan Perundang-undangan yang baru Pada Pasal 157 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dan ditambah dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.Kata kunci: Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daera
TINJAUAN YURIDIS PENTINGNYA PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS DALAM PEMILU SERENTAK MENURUT UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilukada serentak oleh lembaga peradilan dan bagaimana penyelesaian perkara pemilukada serentak melalui lembaga peradilan sehingga diperlukannya peradilan khusus pemilu dalam pemilukada serentak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peradilan khusus dalam untuk pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, sengketa pilkada sering menumpuk karena diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusibdan permasalahan yang diselesaikan Peradilan Umum khusus pilkada yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 2. Persoalan penegakan hukum dalam pemilu mencakup tiga ranah hukum yaitu: Sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian perkara pidana pemilu deselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Penyelesaian pelanggaran administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu dan panwaslu. Pembentukan peradilan khusus pemilu sebenarnya suatu solusi untuk mewujudkan salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah kepastian hukum.Kata kunci: Pembentukan Peradilan Khusus, Pemilu Serentak, Pemelihan kepala Daerah
TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP KEHILANGAN BARANG BAGASI PENUMPANG
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung gugat perusahaan penerbangan dan bagaimana proses tanggung jawab pengangkut perusahaan penerbangan terhadap kehilangan barang bagasi penumpang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Timbulnya bentuk tanggung gugat perusahaan penerbangan ketika adanya unsur perjanjian (wanprestasi), kewajiban perusahaan penerbangan mengganti kerugian hanya terhadap pihak lawan atau antara pihak perusahaan penerbangan dengan penumpang dari suatu perjanjian, unsur wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata/BW bahwa perikatan itu tidak bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu karena melakukan pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk menganti biaya kerugian yang di alami penumpang. Adapun unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata/BW bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya unsur kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain oleh karena itu perusahaan penerbangan mengganti kerugian hanya terhadap pihak yang dirugikan. 2. Adanya proses tanggung jawab pengangkut perusahaan penerbangan terhadap kehilangan barang bagasi penumpang diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena barang bagasi hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama barang bagasi berada dalam pengawasan pengangkut.Kata kunci: Tanggung gugat, perusahaan penerbangan, kehilangan barang bagasi, penumpan
TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban dan bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan korban di lakukan dengan memberikan bantuan kepada saksi dan korban untuk tetap menjamin hak-hak saksi dan korban. 2. Implementasi perlindungan saksi dan korban di Indonesia dengan menempatkan saksi dan korban ke dalam suatu safe house dengan tujuan agar saksi dan korban tidak mendapatkan tindakan kekerasan dan ancaman fisik.Kata kunci: Tinjauan Hukum, Hak-Hak Saksi dan Korban, Tindak Pidan
PERAN TERDAKWA DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI PENGADILAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran terdakwa dan pengacara menurut hukum acara pidana dalam beracara di pengadilan dan bagaimana peran jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim menurut acara pidana dalam beracara di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran terdakwa pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan menjadi fokus atau perhatian, diawali dari tingkat penyelidikan tersangka atau terdakwa punya hak untuk didampingi pengacara, di sini penyidik berupaya terdakwa menggali informasi sampai sidang perkara untuk meningkatkan status tersangka menjadi terdakwa untuk mencari kepastian hukum. Adapun peran pengacara dalam mendampingi tersangka atau terdakwa memberikan pembelaan, memberikan penjelasan atas hak tersangka atau terdakwa baik di tingkat penyidikan, penyelidikan dan pengadilan serta di lembaga pemasyarakatan. Peran pengacara di sini sama dengan peran jaksa penuntut umum, peran hakim sebagai aparat penegak hukum, ini dilakukan oleh pengacara demi kepentingan tersangka atau terdakwa dan kepentingan nasional. 2. Peran jaksa penuntut umum (JPU), dalam menjalankan tugas dan fungsinya diangkat oleh undang-undang, dan diberi wewenang oleh undang-undang, dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan atau putusan hakim sesuai yang diatur dalam KUHAP. Adapun peran hakim, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya diangkat oleh undang-undang. Hakim dalam menjalankan tugasnya bebas dan merdeka tidak boleh diintervensi oleh dan dari siapapun juga dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan menetapkan/memutus perkara pidana yang ditugaskan oleh ketua pengadilan. Hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan dan terbukti dalam persidangan selanjutnya hakim memberitahukan kepada terdakwa/terpidana atas hak-haknya.Kata kunci: Peran Terdakwa, Hukum Acara Pidana, Pengadilan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA KONTRAK (OUTSOURCING) DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN DAN JASA DI KOTA MANADO
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak (outsourcing) baik dalam bentuk pekerja harian lepas maupun pekerja paruh waktu dalam kegiatan perdagangan dan jasa di Kota Manado. Penelitian ini penting terutama mengkaji sejauhmana hak-hak pekerja kontrak dijamin dan dilindungi oleh pengusaha, pedagang yang tersebar di Kota Manado terkait dengan hak-hak mereka dibandingkan dengan pekerja tetap. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif normatif yang terfokus pada kajian hukum, perdata dan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, baik dari sisi pengaturan tentang hak-hak pekerja kontrak, dari segi jaminan hukum dan dari sisi kepastian hukum terkait hak-hak pekerja kontrak dalam kegiatan perdagangan dan jasa di Kota Manado. Posisi lemah dari tenaga kerja kontrak sehingga mereka sewaktu-waktu diputus hubungan kerja (PKH) dan tidak diberikan pesangon juga tidak diberikan jaminan sebagaimana pekerja tetap oleh perusahaan. Untuk itu sampel yang ditetapkan yaitu kegiatan-kegiatan perdagangan dengan skala besar di Kota Manado seperti pasar swalayan, perusahaan-perusahaan jasa seperti travel dan jasa lainnya, perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor, supplier dan lain-lain. Sebagai sampel yaitu matahari, mega mall, bank-bank swasta dan pemerintah serta perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang jasa (dua perusahaan) yang tersebar di Kota Manado. Selanjutnya dikaji tentang dampak tidak adanya perlindungan terhadap pekerja kontrak dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam melindungi hak-hak mereka terutama ketiga berhadapan dengan pengusaha atau pimpinan. Â Data temuan penelitian selanjutnya dikaji tentang penerapan hukum, Implikasi pemberlakuan hukum hak Retensi terkait dengan hak-hak pekerja kontrak yang tersebar di Kota Manado guna menemukan solusi pemecahan terhadap masalah-masalah hukum yang timbul dan terkait dengan ketidakadilan perlindungan hak-hak pekerja kontrak.Kata Kunci : Hak-hak pekerja kontrak. Perdagangan dan jasa
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN MUTILASI MENURUT PASAL 340 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Kejahatan Mutilasi di Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sebenarnya hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar, misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 353 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya.Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Kejahatan Mutilasi,Â