LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang pelaku tindak pidana yang bekerjasama (Justice Collaborators) di Indonesia dan bagaimanakah implementasi Pelaku tindak pidana yang bekerjasama dalam praktek peradilan di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Hukum Pidana Indonesia tidak mengatur secara limitatif mengenai Pelaku tindak pidana yang bekerjasama (Justice Collaborators) dan hanya berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bagi semua proses peradilan yang berkaitan, namun menjadi lemah pada tingkat penyidikan karena SEMA tidak mengikat aparat penegakan hukum baik itu Polisi maupun Jaksa. 2. Penerapan pemberian status Justice Collaborator pada beberapa kasus (Nazaruddin-Hambalang, Damayanti-Kementerian PUPERA), kurang tepat karena pemberian status tersebut Cuma untuk pelaku tindak pidana yang bukan merupakan pelaku utama sedangkan baik Nazaruddin maupun Damayanti merupakan actor utama dalam kasus tersebut, demikian pula pemberian status Justice Collaborator bagi pelaku tindak pidana yang bekerjasama akan mengaburkan unsur jahat (crimen) dari tindakannya tersebut, sehingga masyarakat akan menyamakan sang Justice Collaborator sebagai pahlawan.Kata kunci: korupsi, justice collaborato
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI MENURUT UU NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa perbankan dan bagaimana mediasi perbankan menurut UU No. 21 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mediasi adalah salah satu cara Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat terus memberikan eksistensi dan kelanjutan hubungan bisnis, sehingga banyak dipakai dalam penyelesaian sengketa bisnis. 2. Mediasi perbankan menurut Otoritas Jasa Keuangan diserahkan kepada kemampuan mediator dalam mewujudkan kesepakatan bersama yang dapat mengakhiri persengketaan. Konsep mediasi yang tidak baku, menyebabkan proses dan prosedur pelaksanaannya bergantung pada mediator.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, mediasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DARI PERSPEKTIF HAM DI INDONESIA
Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah merupakan penelitian deskriptif normatif, yang bertujuan untuk menggambarkan tentang norma hukum yang terkait dengan perlindungan hak asasi anak. Sebagai penelitian hukum normatif, maka jenis data yang dikumpulkan terutama data sekunder yang bersumber dari bahan hukum, dokumen resmi dan hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan. Adapun cara analisis data, yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dipandang dari sudut hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan karenanya anak korban harus dilindungi dan dipulihkan kembali haknya untuk dapat hidup berkembang seperti semula melalui upaya rehablitasi. Disamping itu hak anak korban lainnya yang diatur/dilindungi dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilihat dari persfektit hak asasi manusia, antara lain adalah : hak atas jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial, hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, hak mendapat nasihat hukum dan pendampingan, hak memperoleh restitusi dan kompensasi, hak mendapat perlidungan atas segala bentuk kekerasan yang dialami korban.Kata kunci: Anak korban kejahatan, perspektif HA
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PIDANA
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana judi Online ditinjau dari prespektif Hukum Pidana dan bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Judi Online ditinjau dari Prespektif Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dalam Pasal 27 Ayat (2) akan tetapi pengaturan dalam pasal ini hanya mengakomodir tentang layanan yang digunakan untuk perjudian tetapi untuk pemberian sanksi terhadap pemain tidak diatur. Namun jika ditafsirkan secara lebih luas, maka pasal ini sudah mengakomodir mengenai tindak pidana perjudian online dan dapat dikenakan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan dari pasal tersebut. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dalam Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman pidana pada Pasal 45 Ayat (1) ketentuan pasal ini dapat dikenakan pada tindak pidana perjudian online karena telah mengakomodir sarana yang digunakan si pemain yaitu melalui media elektronik yang berbasis internet yang memuat muatan perjudian.Kata kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana, Judi Onlin
LARANGAN HOMOSEKSUAL DALAM PASAL 292 KUHP DAN PASAL 494 RUU-KUHP DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Islam menginterpretasi larangan homoseksual menurut Pasal 292 KUHP dan Pasal 494 RUU-KUHP dan bagaimana sanksi hukum bagi homoseksual menurut KUHP dan Hukum Pidana Islam (Hukum Islam). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan homoseksual Pasal 292 KUHP dan Pasal 494 RUU KUHP sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di atas juga diatur dalam hukum pidana Islam (hukum Islam dan diatur dalam quanum hukum jinayat khusus berlaku di daerah Aceh, kecuali Pasal 494, RUU KUHP tidak melarang perbuatan liwath (homoseksual), instrumen hukum selebihnya melarang perbuatan liwath (homoseksual) dalam Hukum Pidana Islam (Hukum Islam), dasarnya adalah Al-Qur’an; sunah Nabi SAW, ijma’ dan kias sebagai dalil hukum pidana Islam (Hukum Islam). 2. Perbuatan homoseksual adalah perbuatan keji atau disederhanakan yaitu hukumnya haram. Sedangkan hukuman bagi para pelaku homoseksual baik laki-laki maupun perempuan secara garis besar yaitu ada tiga macam (1) dibunuh, (2) dibakar, (3) dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat tinggal. Sedangkan hukuman bagi para pelaku homoseksual sesuai dengan KUHP Pasal 292 diancam pidana penjara lima tahun, sedangkan di dalam hukum pidana Islam bagi pelaku tindak pidana homoseksual jenis hukuman yang dijatuhkan adalah had, jika muhsan dirajam sampai mati dan ghairu muhsan dicambuk 100 kali, dan penjatuhan diberikan atau ditetapkan oleh pemerintah seperti halnya dengan hukuman bagi pelaku zina. Adapun mengenai tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia, adalah sebagai berikut: a) pembalasan, b) penghapusan dosa, c) menjerakan, d) perlindungan terhadap umum, e) memperbaiki si penjahat. Sedangkan tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Islam adalah: a) menjaga agama, b) terjaminnya perlindungan hak hidup, c) menjaga keturunan, d) menjaga akal, e) menjaga harta, f) keadilan.Kata kunci: Larangan, homoseksual, hukum pidana Isla
IMPLEMENTASI HUKUM DIPLOMATIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DUTA BESAR MENURUT KONVENSI WINA 1961
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik mengenai penempatan duta besar dan bagaimana implementasi hukum diplomatik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi duta besar. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Mekanisme dan proses penempatan duta besar sebagai perwakilan diplomatik suatu negara ke negara lain hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama (mutual consent) antar negara yang bersangkutan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961. Negara pengirim terlebih dahulu menawarkan calon tersebutyang akanditetapkan. Negara yang akan ditempati membalas apakah bersedia menerima atau tidak. Setelah calon dinyatakan dapat diterima oleh negara yang akan ditempati maka pemerintah negara pengirim lalu menyiapkan surat kepercayaan untuk calon yang bersangkutan. Surat kepercayaan ini di kenal dengan nama “letter of credenceâ€. 2. Implementasi tugas dan fungsi duta besar sebagai perwakilan diplomatik, secara komprehensif sudah ditentukan dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Secara garis besar tugas dan fungsi utama seorang pejabat diplomatik menurut Pasal 3 Konvensi Wina 1961 dimana tugas dan fungsi utama seorang diplomat dalam mewakili negara pengirim di negara penerima adalah fungsi representasi, proteksi, negosiasi, pelaporan dan atau reporting dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara. Kata kunci: Diplomatik, tugas dan fungsi, Duta Besa
KAJIAN YURIDIS PASAL 15 (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DALAM PENAGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab kekerasan pada anak dan bagaimana cara penanggulangan, peneggakan hukum, dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak meneurut pasal 15 (D) UU No 35 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor kekerasan terhadap anak bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa dan atau orang tua tetapi bisa dilakukan oleh anak itu sendiri atau anak nakal. Faktor penyebab kekerasan lainnya disebabkan oleh lingkungan, seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan sosial (tetangga dan masyarakat sekitar).Pelechan seksual yang dialami anak dizaman sekarang lebih buruk karena anak-anak menjadi target oleh pelaku pelecehan seksual (pedofil) yang memaksa anak untuk melakukan perbuatan yang tidak disukai anak. 2. Proses penanggulangan dan peneggakan hukum dalam tindak pidana kekerasan anak menurut pasal 15 (D) UU No. 35 tahun 2014 yang diberikan oleh orang tua , kepolisian dan negara dalam bentuk keamanan, kesejatraan dan kedamaian kepada anak, serta Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap anak seperti dalam UU No.23 tahun 2004 KDRT, UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, PERPU No 1 tahun 2016 yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Disamping itu selain ada UU perlindungan terhadap anak, adapun Undang-Undang pidana penjara jika anak melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan UU No. 11 tahun 2002 tentang sistem peradilan pada anak.Kata kunci: Kajian yuridis, kekerasan, ana
KAJIAN HUKUM PERAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Instrumen Hukum Berkaitan dengan Pelecehan Seksual Terhadap Anak dan bagaimana Peran Komisi Perlindungan Anak Terhadap Pelecehan Seksual Di Indonesia, yang dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Instrumen hukum berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak di Indonersia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Mulai dari Kitab undang-Undang Hukum Pidana (Bab XIV (Kejahatan Terhadap Kesusilaan), Pasal 281-298), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Instrument hukum yang mengatur tentang perlindungan anak sudah secara kompleks diatur. Berkaitan dengan hak-hak anak bahkan sampai pada anti kekerasan atau pelecehan terhadap anak sampai pada sanksi pidana, yang berkaitan dengan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga yang independen dan dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara eksplisit terterah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun sampai saat ini masih banyak terjadi kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak oleh karena budaya hukum dan pengertahuan hukum tentang pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang masih kurang.Kata kunci: komisi perlindungan anak, pelecehan seksua
PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK OLEH SUATU BADAN USAHA
Pajak disebut juga sebagai hukum (recht) dan kata keadilan merupakan kata kunci perpajakan pada sebuah negara hukum. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang.†Landasan konstitusi yang sangat jelas wajib dimaknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas hukum yang benar. Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Dalam buku-buku perpajakan Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).Kata kunci: Perspektif hukum, upaya penghindaran paja
PENJATUHAN PIDANA SEBAGAI USAHA PENANGGULANGAN KEJAHATAN MENURUT KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab terjadinya suatu kejahatan dan apa penjatuhan pidana sebagai usaha penanggulangan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya kejahatan ada beberapa faktor, namun ada dua faktor besar yaitu faktor intern dari individu pelaku kejahatan berupa; sakit jiwa (hati), daya emosional, rendahnya mental, anomi, umur, kedudukan individu dalam masyarakat, pendidikan individu dan kurangnya hiburan, kemudian faktor ekstern, yang berada di luar dari diri pelaku kejahatan. Faktor-faktor lain yaitu faktor ekonomi yang dapat menimbulkan suatu kejahatan disebabkan karena perubahan-perubahan kebutuhan hidup manusia, pengangguran dan urbanisasi, faktor agama, pelaku kejahatan kurang menghayati ajaran agama yang dianutnya sehingga mudah melakukan suatu kejahatan dan juga faktor media, terutama media televisi dan alat telekomunikasi yang semakin canggih yaitu hand-phone yang banyak menyediakan fitur-fitur, aplikasi-aplikasi dan games-games untuk dimainkan. 2.  Penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP sebagai usaha penanggulangan kejahatan sangat diperlukan karena kita tidak dapat hidup tanpa pidana. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang dimiliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dengan segera, serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. Hukum pidana dan pidana masih tetap diperlukan sebagai sarana penanggulangan kejahatan, karena didalamnya tidak saja terkandung aspek rehabilitasi dan koreksi, tetapi juga aspek pengamanan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana yang berat.Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Penanggulangan Kejahatan