LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PRODUSEN TERHADAP MAKANAN DALUWARSA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab hukum produsen (pelaku usaha) terhadap barang produksi jenis makanan dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen (pelaku usaha) makanan kadaluwarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Produsen (pelaku usaha) dalam menjalankan usahanya wajib memperhatikan tanggung jawab hukumnya terhadap konsumen. Hal ini tentunya membawa dampak positif karena terciptanya suatu keseimbangan dalam dunia bisnis di Indonesia pada umumnya dan khususnya cita-cita dari dibentuknya undang-undang perlindungan konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) telah tercapai. Ganti rugi dan pengawasan produk adalah bentuk tanggung jawab hukum produsen kepada konsumen khususnya barang produksi jenis makanan. Produksi makanan merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia (konsumen) sehari-hari, tidak ada manusia yang hidup tanpa makanan, oleh karena produksi makanan merupakan aspek penting dalam kehidupan, maka sudah sepantasnya bagi produsen (pelaku usaha) untuk memperhatikan hal tersebut karena itu juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum produsen sekaligus jaminan bagi konsumen. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dengan dalil perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen terhadap konsumen, dalam hukum Indonesia dapat ditempuh lewat dua cara yaitu lewat jalur luar pengadilan (Non Litigasi) atau jalur pengadilan (Litigasi). Jalur luar pengadilan dapat ditempuh dengan cara mengajukan permohonan/gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan jalur pengadilan adalah melalui upaya keberatan ke Pengadilan Negeri atas keputusan dari BPSK yang dianggap merugikan oleh salah satu pihak. Atau ada juga yang langsung mengajukan upaya gugatan langsung ke pengadilan tanpa melalui BPSK. Penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia tetap memerlukan biaya untuk pengurusannya karena berperkara pun dikenakan biaya, selain itu hasilnya pun belum tentu sesuai dengan keinginan masing-masing pihak baik itu produsen atau konsumen.Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Produsen, Makanan Daluwars
IbM TENTANG SOSIALISASI DAN PENYULUHAN SADAR HUKUM DI KELURAHAN KOYA KECAMATAN TONDANO SELATAN KABUPATEN MINAHASA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum masyarakat yang ada di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa: 1. Setelah tim pelaksana mengadakan evaluasi dan monitoring, sampai pada tahap aparat dan masyarakat desa koya Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa secara signifikan terjadi perubahan. Aparat terlihat semakin meningkatan pelayanan prima kepada masyarakat dan setiap masalah yang terjadi dimasyarakat sudah mulai di selesaikan melalui jalur hukum ataupun secara kekeluargaan. 2. Saran dari tim pelaksana IbM ini adalah, jika bisa lebih seringnya diadakan pelatihan, penyuluhan serta pendampingan baik dari peneliti, kepolisian ataupun pihak-pihak yang berkompeten dengan masalah kesadaran hukum di desa koya Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa. Berhubung waktu dan dana maka tim pelaksana belum bisa mengadakan pengawasan dan pendampingan secara jangka panjang.Kata kunci: Sadar huku
KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (KAJIAN UU NO. 16 TAHUN 2004)
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana konsep ideal kemandirian kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dengan meggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tugas dan kewenangan kejaksaan secara juridis formal terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yaitu Pasal 30 ayat 1-3. Kewenangan Kejaksaan dalam sistim penegakan hukum, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, Pasal 30 bahwa peran tugas dan wewenang lembaga kejaksaan sangat luas dan menjangkau area hukum pidana, perdata dan tata usaha negara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, demi terwujudnya Kepastian Hukum dan Keadilan dihadapan Hukum. 2. Dalam sistem peradilan pidana keterpaduan (integrated), dalam penegakan hukum dirasakan lebih efektif dan efisien dibanding penegakan hukum yang berjalan sendiri-sendiri (disintegrated), selanjutnya keterpaduan perlu diikuti oleh setiap penegak hukum untuk berusaha mengetahui dan mampu menangkap apa yang dirasakan adil oleh masyarakat. Setiap penegak hukum mempunyai budaya hukum masing-masing yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pada persepsi keadilan, Dengan sistem peradilan pidana yang integrated diharapkan persepsi keadilan mendekati rasa keadilan yang ideal atau setidak-tidaknya menciptakan rasa aman dan ketertiban umum tercapai.Kata kunci: Kemandirian Kejaksaan, Ketatanegaraan
PERTIMBANGAN HUKUM ATAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam menanggulangi kejahatan Narkotika dan Psikotropika dan bagaimana pertimbangan Hukum atas putusan pengadilan terhadap tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan Hukum pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika adalah khusus mengenai kebijakan perumusan norma dan sanksi pidana, kebijakan mengenai kualifikasi tindak pidana, kebijakan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, kebijakan mengenai percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat. 2. Perihal putusan hakim atau “putusan pengadilan†merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dengan demikian, dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasannya “putusan hakim†di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechts-zekerheids) tentang “statusnya†dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa : menerima putusan, melakukan upaya hukum verzet, banding, atau kasasi, melakukan grasi, dan sebagainya.Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Psikotropika
HAK WARIS DALAM HUKUM ISLAM DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak waris dalam Hukum Islam dan bagaimana relevansi hak waris dalam Hukum Islam dengan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem pembagian warisan dan besarnya bagian masing-masing ahli waris dalam Islam telah tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT, dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, namun demikian tidak menutup jalan dilakukan musyawarah antara ahli waris untuk membagi warisan atas kehendak kerelaan ahli waris, yaitu secara kesepakatan damai, juga dengan jalan takharuj. Kedua jalan ini dibenarkan untuk ditempuh oleh Islam sepanjang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan atas dasar kerelaan. 2. Hukum waris Islam menjunjung tinggi hak-hak ahli waris, dan sangat relevan dengan hak asasi manusia karena tidak membedakan apakah ia laki-laki maupun perempuan, orang dewasa, anak-anak, dan orang-orang di bawah perwalian. Semua mereka mendapatkan haknya, yaitu harta warisan dari pewaris banyak maupun sedikit berdasarkan ketentuan yang berlaku.Kata kunci: Hak waris, Hukum Islam, Hak Asasi manusia
PERANAN HAKIM SEBAGAI PENEGAK HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan hakim sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bagaimana tanggung jawab hakim terhadap putusannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Penegakan hukum di Indonesia saat ini, dinilai tidak mencerminkan keadilan dan tidak berpihak pada masyarakat luas. Sorotan tajam ditujukan kepada aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim serta advokat, yang dipersalahkan sebagai penyebab merosotnya kewibawaan hukum. Peraturan perundang-undangan sebagai salah satu pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan, tidak mungkin dapat mencakup segala segi kehidupan masyarakat dengan lengkap dan jelas karena begitu luas dan banyaknya serta senantiasa berubah. Oleh karena itu, seorang penegak hukum dalam hal ini hakim berperan penting dalam penegakan hukum di pengadilan yang dituntut untuk dapat melakukan berbagai upaya untuk menggali dan menemukan hukum seperti yang telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 2. Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai tugas untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada hukum, tanggung jawab kepada para pencari keadilan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. untuk itu hakim diharapkan dapat menggali dan menafsirkan undang-undang untuk menciptakan hukum yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan. bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya.Kata kunci: Peranan Hakim, Penegak Hukum, Kekuasaan Kehakima
DEPOSITO SEBAGAI SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN HUKUM PERJANJIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum penyimpanan deposito nasabah pada bank dan bagaimana akibat hukum terhadap status deposito dari perolehan secara melawan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Deposito sebagai salah satu bentuk penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank, adalah sumber pendanaan bank yang mahal oleh karena kewajiban pembayaran bunganya yang relatif besar dan/atau tinggi dibandingkan bentuk-bentuk simpanan lainnya. Deposito sebagai salah satu bentuk simpanan diatur berdasarkan Hukum Perjanjian di antara nasabah penyimpanan dengan bank. 2. Deposito dapat menjadi sarana penyimpanan dan pengaburan asal muasal sumber dana, oleh karena dapat terjadi deposito berasal dari hasil kejahatan seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang (trafficking), dan lain sebagainya.Kata kunci: Deposito, Nasabah, Bank, Hukum Perjanjia
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 95 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA BAGIAN I TENTANG GANTI KERUGIAN SALAH TANGKAP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ganti kerugian yang dapat diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengalami penangkapan dan apa saja kendala dalam pemberian ganti kerugian terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengalami penangkapan. Dengan menggunakan metode epenelitian yuiridis normatif, disimpulkan: 1. Ganti Kerugian merupakan suatu lembaga hukum dalam hukum pidana di Indonesia. Kewenangan untuk memberikan ganti kerugian bagi seorang terpidana diserahkan kepada negara berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan ganti kerugian diatur dalam hukum acara pidana KUHAP, PP No 27 tahun 1983, UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman serta dalam keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 mengenai tata cara pemberian ganti kerugian. 2. Pengajuan ganti kerugian atas putusan yang telah diajukan sampai dalam tahap pengadilan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri. Bagi terpidana, proses pengajuan ganti kerugian diawali dahulu dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Tujuannya adalah untuk dapat membatalkan putusan yang sebelumnya. Akan tetapi tuntutan ganti kerugian tersebut tidak selamanya di kabulkan oleh Hakim. Pengabulan ganti kerugian tergantung pula pada pertimbangan hakim dan pembuktiannya. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Ganti Kerugian, Salah Tangka
SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP FASILITAS KESEHATAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran adminsitratif yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam hubungan kerja dengan tenaga kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan sanksi administratif dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran administratif terhadap Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran administratif oleh fasilitas pelayanan kesehatan terjadi akibat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau kepala daerah yang membawahi fasilitas pelayanan kesehatan tidak mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi serta keamanan dan keselamatan kerja tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas pelayanan kesehatan menizinkan tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan warga negara asing bekerja tidak sesuai dengan persyaratan dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tidak menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis penerima pelayanan kesehatan. 2. Pemberlakukan sanksi administrasi terhadap fasilitas kesehatan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang administrasi apabila fasilitas pelayanan melakukan pelanggaran administratif. Sanksi administratif yang diberlakukan dapat berupa: teguran lisan; peringatan tertulis; denda administratif; dan atau pencabutan izin, sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.Kata kunci: sanksi administrasi, fasilitas kesehata
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TAKSI GELAP MENURUT UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Hukum dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan dalam mencegah angkutan Taksi Gelap dan bagaimana sanksi Hukum terhadap mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya Hukum dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan dalam mencegah angkutan Taksi Gelap dinilai belum optimal dalam pemberantasan taksi gelap, karena lemahnya pengawasan dan jumlah anggota yang bertugas mengawasi masih minim sehingga para pelaku supir dan pemilik kendaraan taksi gelap lebih leluasa melakukan aksinya tanpa pengawasan ketat dari pihak Dinas Perhubungan maupun dari Kepolisian. 2. Sanksi Hukum terhadap mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut Pasal 304 dinilai kurang efektif dalam penerapanya dikarenakan banyak pelanggar yang sudah berapa kali ditangkap dengan kasus yang sama ini mengindikasikan bahwa UU tesebut tidak membuat jera para pelaku dalam melakukan aksinya sebagai supir taksi gelap.Kata kunci: Tinjuan Hukum, Taksi Gelap, Â Lalu Lintas dan Angkutan Jala