LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
TATA CARA PERPANJANGAN DAN PEMBAHARUAN HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN PP. NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan HGB dalam UUPA dan bagaimana mekanisme perpanjangan HGB menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu hak atas tanah yang berbasis pada bangunan, diberikan untuk jangka waktu yang berbeda-beda dalam peraturan perundang-undangan. UUPA memberikan jangka waktu termasuk perpanjangan hingga 50 (lima puluh) tahun, sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memberikan jangka waktu hingga 160 (seratus enam puluh) tahun, baik sejak pemberian HGB maupun perpanjangan HGB serta pembaharuannya. 2. Tata cara perpanjangan dan pembaharuan HGB diatur dalam dua peraturan perundang-undangan yang berbeda substansinya yakni menurut UUPA dan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yang substansinya bertentangan dalam hal pemberian hak, perpanjangan hak maupun pembaharuan haknya.Kata kunci: Tata Cara, Perpanjangan dan Pembaharuan, Hak Guna Bangunan, Pendaftaran Tanah
KETENTUAN PIDANA DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pidana hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimana penyelesaian sengketa hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada pasal 165 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten menentukan tindak pidana paten pada pasal 161, 162 dan 164 merupakan delik aduan, sedangkan dalam pasal 163 merupakan delik murni. Bentuk pelanggaran tindak pidana paten menurut UU Paten sebagaimana diatur pada pasal 161, 162, 163 dan 164. 2. Penyelesaian sengketa hak paten dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: - Penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga, apabila pemegang hak paten merasa dirugikan maka pemegang paten dapat mengajukan gugatan di pengadilan niaga untuk selanjutnya di sidangkan. Selain gugatan ganti rugi biasanya sengketa yang terjadi di pengadilan mengenai hak paten adalah pembatalan hak paten dan penghapusan hak paten. Ini dikarenakan pendaftaran paten tersebut memiliki kesamaan dengan paten yang telah didaftarkan sebelumnya. - Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa, selain melalui pengadilan niaga sengketa hak paten juga bisa diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian sengketa yang paling umum digunakan adalah dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan ganti rugi, karena penyelesaiannya cepat dan efisien dibandingkan dengan penyelesaian di pengadilan.Kata kunci: Ketentuan Pidana, Penyelesaian Sengketa, Hak Paten,Â
PENEGAKAN HUKUM ATAS PERATURAN DAERAH TENTANG REKLAME DI KOTA MANADO
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame tidak dapat dilepaskan dari tujuan pengaturan tentang reklame agar senantiasa berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat dan bagian yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah penegakan hukumnya. Setelah 4 tahun pemberlakuannnya ternyata masih banyak reklame yang terpasang tidak sebagaimana substansi pengaturan Peraturan daerah No. 11 tahun 2012 tersebut sehingga hal ini menarik untuk dikaji khususnya berkaitan dengan penegakan hukum atas peraturan daerah tersebut sehingga penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui  penegakan hukum peraturan daerah tentang reklame di Kota Manado dan  faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum Peraturan daerah tentang Reklame di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum Peraturan daerah tata letak penempatan reklame di Kota manado pada saat ini belum efektif dikarenakan meskipun pengenaan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana belum dilaksanakan secara optimal. Dalam permasalahan ini, peraturan yang dibuat oleh pemerintah Kota manado belum ditaati sepenuhnya oleh masyarakat sehingga belum tercapai suatu efektivitas. Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum yaitu fungsi koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang berhubungan dengan izin reklame kurang berjalan dengan baik, ketidaktertiban pemasang reklame sehingga menyulitkan petugas ketika ingin melakukan penindakan kepada pemasang reklame, serta banyaknya warga masyarakat yang tidak mentaati peraturan dalam perizinan sehingga pendapatan pemerintah dari pajak reklame tidak bisa berjalan dengan efektif, kurangnya tempat-tempat pemasangan reklame dan dari pihak masyarakat menganggap kepengurusan izin tersebut rumit dan sepele.Kata kunci: Penegakan hukum, Peraturan Daerah, Reklam
KEDUDUKAN AHLI WARIS DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan ahli waris menurut KUH Perdata dan bagaimana penggolongan ahli waris menurut KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Ahli waris menurut Hukum Perdata, yakni: ahli waris diberi hak untuk berpikir lebih dulu untuk dapat menyelidiki keadaan warisan. Cara untuk mempergunakan hak berpikir, dengan memberi pernyataan kepada Pengadilan Negeri Setempat. Setelah itu seorang ahli waris dapat menentukan sikapnya. Di dalam menentukan sikap, ada tiga kemungkinan: menerima warisan secara murni, menerima secara benefisier, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta warisan, dan menolak warisan. Ahli waris hanya bertanggung jawab terhadap utang-utang yang ditinggalkan si pewaris sepanjang harta warisan yang ditinggalkan cukup untuk membayar utang itu. Harta warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris atau dengan kata lain tidak terjadi percampuran harta kekayaan (confusio) antara kekayaan ahli waris dengan harta warisan. 2. Penggolongan ahli waris menurut Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri atas empat golongan. Golongan pertama terdiri dari suami atau istri yang hidup terlalu lama ditambah anak atau anak-anak serta sekalian keturunan anak-anak tersebut. Golongan kedua terdiri atas ayah dan ibu (keduanya masih hidup), ayah atau ibu (salah satunya telah meninggal dunia) dan saudara-saudari serta sekalian keturunan saudara-saudari tersebut. Golongan ketiga terdiri atas kakek-nenek garis ibu dan kakek-nenek garis atau pihak ayah. Golongan keempat terdiri dari sanak keluarga pewaris dalam garis menyimpang sampai derajat keenam dan derajat ketujuh karena pergantian tempat.Kata kunci: Kedudukan ahli waris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
TANGGUNG JAWAB NEGARA YANG BELUM MENDAPAT PENGAKUAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban negara dalam hukum internasional dan bagaimana tanggungjawab negara yang belum mendapat pengakuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menyadari kedudukan negara-negara nasional sebagai kunci adanya masyarakat internasional, maka pengakuan suatu negara baru yang akan menjadi anggotanya adalah penting dalam membentuk hubungan-hubungan yang dilandasi prinsip hidup berdampingan secara damai. Akan tetapi pengakuan negara bukan merupakan unsur pembentuk negara; tetapi syarat-syarat pembentukan negara telah tegas dinyatakan dalam pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933. 2. Pengakuan suatu negara baru atau pemerintahan baru hanyalah sekedar pernyataan penerimaan saja dalam masyarakat internasional. Dengan demikian praktek yang didasarkan pada teori konsitutif tidak dapat dipertahankan dalam hubungan internasional dan Hukum Internasional, sesuai prinsip persamaan derajat dan prinsip hidup berdampingan secara damai dalam Hukum Internasional. Oleh karena pengakuan bukan unsur penentu lahirnya suatu negara, demikian juga Hukum Internasional tidak membentuk negara tetapi memberikan persyaratan minimum sebagaimana dalam pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, maka tanggung jawab negara muncul dan mulai berlaku setelah memenuhi persyaratan setelah memenuhi persyaratan tersebut dan pengumuman pembentukan (proklamasi) sebagai negara atau setelah pembentukan pemerintahan menurut hukum nasional negara tersebut.Kata kunci: Tanggungjawab Negara, belum mendapat pengakuan, hukum internasiona
IMPLIKASI HUKUM ATAS IKLIM INVESTASI DI KOTA MANADO SEBELUM DAN SESUDAH DIKELUARKANNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2017
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dituntut untuk dapat menciptkan iklim usaha yang kondusif. Salah satu kendala dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam investasi adalah masalah perizinan. Perizinan adalah bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah salah satunya izin gangguan (Hinder Ordonantie) atau disingkat HO. Pedoman pelaksanaan HO di daerah sebelumnya diatur dalam Permendagri 27 Tahun 2009. HO kini tidak lagi berlaku dengan dikeluarkannya Permendagri No.19 Tahun 2017. Keberadaan Izin HO sebelum dicabut dan implikasi hukum atas iklim investasi Di Kota Manado setelah HO dinyatakan tidak berlaku adalah hal yang akan dibahas dalam penelitian ini. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Keberadaan HO sebelum dinyatakan tidak berlaku adalah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Serta sebagai alat penegendalian pemerintah Kota terhadap kegiatan Investasi, HO juga sebagai alat kontrol masyarakat terhadap investasi terkait dengan lingkungan hidup dan Tata Ruang. Â Dan setelah tidak berlaku HO membawa implikasi hukum atas iklim investasi di Kota Manado dalam bidang investasi sehingga prospek investasi di Kota Manado semakin kondusif.Kata kunci: Implikasi hukum, iklim investas
SISTEM PEMBIAYAAN MODAL KERJA OLEH BANK SYARIAH SEBAGAI BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembiayaan modal kerja bank syariah di Indonesia dan bagaimana bentuk kegiatan usaha bank syariah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Sistem pembiayaan modal kerja perbankan syariah yaitu Pembiayaan likuiditas digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. 2. Bentuk kegiatan bank syariah di Indonesia yaitu: pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pembiayaan atas dasar akad Musyarakah, pembiayaan atas dasar akad Murabahah, pembiayaan atas dasar akad Salam, pembiayaan atas dasar akad istishna, pembiayaan atas dasar akad ijarah, pembiayaan atas dasar akad ijarah muntahiya bittamlik, pembiayaan atas dasar akad qardh. Kata kunci: Sistem Pembiayaan, Modal Kerja, Bank Syariah, Bank Umu
PELAKSANAAN HAK RETENSI DALAM PENITIPAN BARANG PADA PASAR SWALAYAN DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGN KONSUMEN DI KOTA MANADO
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan hak retensi dikaitkan dengan perlindungan konsumen pada pasar swalayan dalam penitipan barang pada counter atau tempat yang ditetapkan manajemen. Dalam kenyataan hak retensi sering menjadi alasan bagi manajemen pasar swalayan untuk tidak memberikan ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang. Hal ini terjadi karena tidak ada aturan hukum yang tegas dalam pelaksanaan hak retensi pada pasar swalayan dikaitkan dengan perlindungan konsumen.Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif normatif yang terfokus pada kajian hukum perdata dan perlindungan konsumen pada pasar swalayan. Kajian hak retensi dikaitkan dengan perlindungan konsumen sangat penting karena sampai saat ini dengan berkembangnya pasar swalayan belum adanya aturan kusus yang spesifik mengatur tentang hak retensi dikaitkan dengan perlindungan konsumen.Untuk mengambarkan pelaksanaan hak retensi pada pasar swalayan di kota manado dilakukan survei pengumpulan data untuk mendukung analisis normatif dikaitkan dengan penerapan hukum. Hasil Penelitian menunjukan Pasar swalayan belum ada aturan khusus tentang penjaminan hak konsumen dalam penitipan barang. Tidak adanya aturan khusus menjadi tameng bagi pasar swalayan terkait dengan resiko dan tuntutan ganti rugi konsumen. Sebagaimana l penelitian yang tewlah pada beberapa pasar swalayan di kota manado seperti Manado Town Square, Mega Mall, Multi-Mart Manado dan Tomohon, Jumbo Swalayan, Lippo Plaza, Indo Maret dan Alfa Mart yang tersebar di Manado dan Tomohon. Hal lain yang ditemukan yaitu implikasi pemberlakuan hukum hak Retensi terkait dengan perlindungan konsumen. Belum jelas di terapkan pada berbagai pasar swalayan di Manado dan Tomohon karena pasar swalayan yang ada didaerah dikemdalikan oleh perusahan induk yang ada di Jakarta. model pengakuan terhadap hak konsumen oleh pasar swalayan. Aspek lain yaitu model penyelesaian keluhan dan sengketa terkait hak retensi dalam penitipan barang yang merugikan konsumen. Sebagai kesimpulan Temuan penelitian akan menggambarkan belum optimalnya perlindungan hak – hak konsumen terkait dengan hak retensi penitipan barang. Solusi dalam penerapan hak retensi dalam penitipan barang yang berkeadilan dan berkepastian hukum.Kata Kunci : Hak Retensi, Pasar Swalaya
IMPLIKASI HUKUM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH LAUT ANTARA INDONESIA (PROVINSI SULAWESI UTARA) DAN FILIPINA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan dan penegasan secara yuridis kawasan pulau-pulau terluar di Indonesia terutama di kawasan Provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan dengan wilayah negara Filipina. Penetapan dan penegasan batas wilayah dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Internasional No.102 tertanggal 17 Desember 2002 dalam sengketa kedaulatan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi milik kedaulatan wilayah Malaysia. Konsekuensi lainnya yakni sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif. Dalam hal ini menganalisis relevansi peraturan perundang-undangan, konvensi hukum internasional, putusan Mahkamah Internasional serta sumber hukum lainnya yang disinergikan dengan kondisi masyarakat di kawasan perbatasan. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengidentifikasi peraturan-perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan regulasi yang diberlakukan di kawasan. Selanjutnya analisis pelaksanaan penetapan dan penegakan secara yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.Key words : Implikasi hukum, penetapan dan penegasan batas wilayah laut.  PENDAHULUAN A.  Latar Belakang PenelitianKegagalan negara Indonesia mendapatkan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan sebagaimana ditegaskan di dalam putusan Mahkamah Internasional No. 102 Tertanggal 17 Desember 2002, berakibat pada penetapan dan penegasan kembali batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penetapan dan penegasan kembali batas-batas wilayah NKRI harus dilakukan mengingat dari 67 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, 10 pulau diantaranya memerlukan perhatian khusus, karena terletak di perbatasan terluar. Kesepuluh pulau tersebut antara lain pulau Marore dan Pulau Miangas yang terletak di kawasan Provinsi Sulawesi Utara, yang berbatasan langsung dengan wilayah negara Filipina.(https://docs.google.com/Makalah).Perhatian khusus tersebut seperti peninjauan kembali konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan ataupun regulasi terkait dengan batas-batas wilayah negara. Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menekankan bahwa pengaturan wilayah negara dilakukan untuk memberikan keapastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MENDAPATKAN PENDAMPINGAN PENASIHAT HUKUM MENURUT KUHAP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan suatu perkara pidana dan bagaimana pendampingan penasihat hukum bagi terdakwa menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana telah diatur secara tegas dalam KUHAP yakni dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68, dalam bentuk hak-hak antara lain hak untuk segera diperiksa dan diadili di sidang pengadilan yang terbuka, hak untuk mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya, hak untuk memberikan keterangan secara bebas, hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. 2. Pendampingan penasihat hukum berdasarkan KUHAP merupakan hak terdakwa. Bahkan apabila terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun keatas atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum, yang memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma. Kata kunci: Perlindungan hukum, terdakwa, penasehat huku