LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa bentuk-bentuk perbuatan yang di kategorikan sebagai Tindak pidana Ringan dan bagaimana Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan oleh Polisi sebagai Penyidik menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Substansi dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah sebagai suatu acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 7.500,- termasuk di dalamnya juga jenis-jenis kejahatan ringan (lichte misdrijven). 2. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini dan juga di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kata kunci: Proses penanganan, tindak pidana ringa
EFEKTIVITAS UU NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP WARGA BINAAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI SULAWESI UTARA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  dalam pelaksanaannya benar-benar efektif dalam membina warga binaan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Utara, sehingga warga binaan anak dapat dibina dengan baik dan menjadi anak yang baik kembali, karena anak adalah harapan dan penerus generasi bangsa. Dari hasil penelitian ini diharapkan anak-anak yang pernah melakukan tindak pidana dan dibina dalam Lembaga Pemasyarakatan benar-benar insyaf akan perbuatannya yang salah menurut hukum dan dapat kembali menjadi anak yang baik dan dapat berbaur kembali dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak mendapatkan label dari masyarakat sebagai anak yang tidak baik, anak nakal ataupun anak yang jahat dan diberikan stigma sebagai narapidana. Juga diharapkan dengan penelitian ini tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak dapat dieliminir dan anak akan menyadari bahwa tindakannya bukan merupakan suatu hal yang baik dihadapan hukum. Dengan mengambil data secara langsung dari Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Utara, dengan ditunjang bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, maka hasil penelitian ini akan bermanfaat dalam mengeliminir dan bahkan menghapuskan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak.Kata Kunci : Anak nakal, Lembaga Pemasyarakatan
TATA CARA MENGAJUKAN SAKSI YANG MENGUNTUNGKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Tujuan dilakukannya penelian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara mengajukan saksi yang menguntungkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana konsekuensi yuridis jika penyidik tidak menanyakan kepada tersangka tentang adanya/tidak adanya saksi yang menguntungkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Saksi yang menguntungkan Tersangka/Terdakwa, selain menjadi hak Tersangka untuk mengajukannya (Pasal 65 KUHAP), juga Penyidik ditentukan untuk dalam pemeriksaan menanyakan kepada Tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara (Pasal 116 ayat (3) KUHAP) dan selanjutnya Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut (Pasal 116 ayat (4) KUHAP). 2. Dalam KUHAP tidak ditentukan adanya konsekuensi hukum jika Penyidik tidak menanyakan kepada Tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan, dan/atau tidak mencatat dalam berita acara tentang kemungkinan adanya saksi yang menguntungkan Tersangka, dan/atau tidak memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan.Kata kunci: Tata Cara, Mengajukan Saksi Menguntungka
PENETAPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian perspektif hukum Islam dan bagaimana penegakan hukum dalam sengketa penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian, dalam hukum Islam di Indonesia khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur secara jelas, namun dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No. 1 Tahun 1991 mengatur dengan tegas dan jelas tentang hal tersebut. Dalam menentukan hak asuh anak didasarkan atas jenis kelamin tertentu. Penentuan pemegang hak asuh anak didasarkan atas aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan memelihara anak yang ujungnya adalah terwujudnya kepentingan terbaik anak. 2. Penegakan hukum dalam sengketa penetapan hak asuh anak, tidak berjalan selaras lagi dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, terutama ketentuan hukum hak asuh anak, maka perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak mengatur hak asuh anak dan KHI hanya diatur 2 pasal, dengan mencantumkan nats Al-Quran dan Hadits secara jelas dan tegas, maka hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa tidak hanya menggunakan logika UU saja, tetapi juga menggunakan hati nurani, sosial, intelektual tapi juga kecerdasan spriritual.Kata kunci: Penetapan, Hak Asuh Anak, di Bawah Umu, Perceraian, Perspektif Hukum Islam
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATASAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang batas kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dn bagaimanakah pengawasan serta pembuktian kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normative, disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan pemerintah terhadap pembatasan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana hak menguasai Negara atas tanah dilihat dari kewenangan pemberian haknya yaitu dalam ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan kegiatan Pendaftaran Tanah serta jangka waktu haknya dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Namun yang diatur pemerintah hanya berfokus pembatasan kepemilikan hak atas tanah yang diatur hak atas tanah negara yaitu: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa. 2. Pengawasan pemeritah terhadap kepemilikan tanah, pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi berwenang yang melakukan pengawasan  pendaftaran tanah dengan tujuan memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hukum yang dimaksud yaitu tujuan dari pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan memberikan tanda bukti, yang berupa sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat.Kata kunci: agrarian, hak atas tana
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korporasi di bidang pangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan korporasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana korporasi di bidang pangan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu pemberlakuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terhadap pengurus korporasi berupa pidana denda dan pidana penjara dan untuk korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan, apabila korporasi yang sesuai dengan tahapan peradilan yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pangan. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana korporasi di bidang pangan dilakukan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana, harus dengan cermat dan teliti dalam melakukan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana, karena kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terstruktur dan terorganisasi.Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana, korporasi, panga
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa dan bagaimana pelaksanaan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pengaturan peran Badan Permusyawaratan Desa juga diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berperan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dan diatur juga dalam Pasal 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berperan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.2. Pelaksanaan Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa dimulai dari Tahap Inisiasi (Pengusulan dan Perumusan), Tahap Sosio-Politis (Pembahasan), dan Tahap Yuridis (Pengesahan dan Penetapan). Pelaksanaan Peran memerlukan berbagai sarana dan prasarana pendorong terutama integritas lembaga, kemampuan individu anggota lembaga dan koordinasi antar lembaga sebagai bentuk kerjasama dalam mewujudkan rencana-rencana yang telah dirumuskan dalam bentuk kegiatan untuk menuju sasaran yang dihadapi. Pelaksanaan Peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwujudan demokrasi terbentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.Kata kunci: Peran Badan Permusyawaratan Desa, Pembentukan Peraturan Des
PENCUCIAN UANG DALAM KEGIATAN PERBANKAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip perbankan yang ada dalam kegiatan perbankan dan bagaimana tindakan bank dalam usaha penanggulangan kegiatan pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan perbankan terdapat beberapa prinsip perbankan yang merupakan prinsip yang sifatnya umum, yaitu empat prinsip sebagai berikut: Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle); Prinsip kehati-hatian (prudential principle); Prinsip kerahasiaan (secrecy principle);dan. Prinsip mengenal nasabah (know how customer principle). 2. Pedoman-pedoman yang terdapat dalam Rekomendasi Internasional seperti ’the Basel Committee on Banking Supervision’ yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan dan ’Rekomendasi FATF’ yang mengatur tentang penegakan hukum, pengaturan sistem keuangan/perbankan dan kerja sama internasional adalah merupakan hal-hal yang dapat merupakan solusi dalam rangka menanggulangi kegiatan pencucian uang (money laundering) dalam kegiatan perbankan. Kata kunci: Pencucian uang, Perbanka
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN BERITA PALSU (HOAX) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 YANG TELAH DIRUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait berita palsu atau hoax dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pihak-pihak terkait penyebaran hoax menurut Undang-Undang Nomor 11 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tenatang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa ketentuan lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pengaturan penyebaran berita palsu atau hoax yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 dan 2. Selain itu peraturan penyebaran berita palsu atau hoax juga dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15. Lebih khusus, pelaku penyebar berita palsu bisa dijerat dengan pasal-pasal lain terkait yakni pasal 311 dan 378 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis, serta para pelaku penyebaran berita palsu juga daat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech). 2. Dengan semakin pesat perkembangan teknologi digital dewasa ini, semakin beragam pula tindak kejahatan baru yang dilakukan lewat media digital ini, dalam hal ini penyebaran berita palsu (Hoax) yang sedang marak terjadi. Peraturan-peraturan yang ada sekarang ini terkait berita palsu telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikan/mentransmisikan (share/forward) berita bohong tersebut.Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penanggulan Berita Palsu (Hoax), Informasi dan Transaksi Elektroni
PELAKSANAAN SITA MARITAL DALAM PERKARA PERCERAIAN
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pada penelitian ini, penulis melakukan penelitian terhadap asas-asas Hukum Perdata pada umumnya dan Hukum Perkawinan pada khususnya. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah non statistic. Pengaturan hukum tentang kedudukan harta bersama dalam perkawinan dengan dilakukannya sita marital oleh Penggugat/Pemohon bila terjadi perceraian, khususnya dalam penerapan sita harta bersama, jika bertitik tolak secara sempit menggunakan ketentuan Pasal 190 KUH Perdata maupun Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975, penerapan lembaga sita marital hanya terbatas pada perkara gugatan perceraian (huwelijksontbinding). Akan tetapi dalam arti luas, saat ini penerapannya meliputi beberapa sengketa yang timbul di antara suami-isteri, seperti pada Perkara Perceraian, Perkara Pembagian Harta Bersama, dan pada perbuatan yang akan membahayakan Harta Bersama. Artinya pengaturan hukum tentang kedudukan harta bersama dalam perkawinan dengan dilakukannya sita marital oleh penggugat/pemohon telah diatur secara yuridis formal.Kata kunci: Pelaksanaan sita marital, perceraian