LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PELAKSANAAN HUKUMAN TAMBAHAN OLEH TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pelaksanaan Hukuman Tambahan Terhadap Terpidana tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan Hukuman terhadap terpidana tindak pidana korupsi di dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang di atur dalam Bab XIX Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 KUHAP. Putusan pengadilan yang dieksekusi merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya.†Untuk pelaksanaan eksekusi ini, Kepala Kejaksaan negeri mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi kepada jaksa yang ditunjuknya. Dengan dasar surat perintah tersebut kemudian dilaksanakan eksekusi, setelah itu wajib membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi. Perlu ditambahkan disini bahwa untuk kasus yang dimintakan peninjauan kembali itu eksekusi tetap harus dilaksanakan jadi tidak perlu sampai adanya keputusan peninjauan kembali. Sedangkan untuk grasi eksekusinya dapat ditangguhkan sambil menunggu adanya keputusan grasi dari Presiden RI. 2. Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi melalui beberapa tahap yaitu: tahap penagihan, tahap pelelangan, tahap pembayaran uang pengganti, tahap gugatan perdata. Sebagaimana diketahui aturan mengenai mekanisme pembayaran Uang Pengganti dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat jelas. Yaitu, berdasarkan putusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/J.A/11/2001. Pengembalian sejumlah dana atau uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian uang negara tidaklah menghapus tuntutan pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001.Kata kunci: Pelaksanaan Hukuman Tambahan, Terpidana, Tindak Pidana Korups
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi dan korban tindak pidana di negara hukum Indonesia dan bagaimana kepastian hukum sistem peradilan pidana dalam negara hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan saksi dan korban tindak pidana menjadi tugas dan kewajiban bagi pemerintah/negara (LPSK), baik perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak prosedural bagi saksi dan korban (Perlindungan atas keamanan, pribadi, keluarga, harta benda, bebas dari ancaman) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Khusus kepada pelapor atau pengungkap tindak pidana yang luar biasa (teroris, korupsi, pencucian uang, narkoba) diberikan perlindungan hukum secara khusus baik pelapor dan keluarganya dari keamanan dan ancaman baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu. 2. Sistem peradilan pidana untuk mengawal penegakan hukum pidana materiil (upaya untuk menanggulangi kejahatan (tindak pidana) yang terjadi di masyarakat, dalam arti keselarasan mekanisme administrasi peradilan pidana, bersifat substansial dalam kaitannya dengan hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang berazaskan: peradilan sederhana, cepat, dan murah, walaupun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala dan penyimpangan dalam penegakan hukum. Untuk itu diperlukan lembaga-lembaga pengawas untuk menjamin terwujudnya penegakan hukum sesuai keadilan masyarakat, yang dirumuskan secara eksplisit maupun secara implisit sebagai sistem hukum pidana (peradilan pidana) yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang telah dirumuskan dalam konstitusi sebagai dasar negara yang melandasi peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. Kata kunci: Perlindungan, saksi, korban, peradilan, pidana
HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA PADA UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DALAM HAK ASASI MANUSIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak keperdataan anak hasil zina dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana hak keperdataan anak hasil zina dalam undang-undang perlindungan anak perspektif hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hak keperdataan anak hasil zina merupakan hak yang melekat antara anak yang diakui oleh hukum dalam keterkaitan hukum dengan orang tua dan keluarganya baik dalam hukum keperdataan, hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari ketiga ketentuan perlindungan hak keperdataan anak hasil zina tersebut terdapat persamaan dan pembedaan pengakuan atau pengesahan sebagaimana dilihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 dengan pertimbangan pada tiga hal yakni: keadilan hak, objektivitas proses biologis dan bantuan teknologis. 2. Perlindungan hak keperdataan anak hasil zina dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hak Asasi Manusia, tetap mengacu atau berpedoman pada konsep HAM, sebagai materi substantif hak anak dalam undang-undang perlindungan anak, yaitu: hak kelangsungan hidup, hak terhadap perlindungan, hak untuk tumbuh kembang dan hak untuk berpartisipasi melalui berbagai instrumen hukum yang terkait, kewajiban negara dan warga masyarakat dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak khususnya anak hasil zina. Kata kunci: Hak Keperdataan, Anak Hasil Zina, Perlindungan Anak, Hak Asasi Manusia
EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI SULAWESI UTARA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui sejauh mana penanganan pencegahan dan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak di Sulawesi Utara. Mengetahui pencegahan dan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak berjalan secara efektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena Tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisir maupun tidak terorganisir. Tindak pidana perdagangan perempuan dan anak bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi.Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan perempuan dan anak memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara. Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian dilakukan dengan mengunakan metode Penelitian Hukum Normative dan didukung oleh survey lapangan. Dari hasil penelitian ditemukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak di Sulawesi utara telah dilakukan namun masih terdapat kendala yaitu prilaku korban yang selalu ingin kembali kelokasi perdagangan perempuan karena pengaruh ekonomi, dan belum adanya efek jerah bagi para pelaku sebagai mucikari (mami )mami) karena sangksi hukuman tidak efektif. Hal ini didukung data wawancara  secara langsung pihak kepolisian, pemerintah setempat, serta Dinas pemberdayaan Perempuan Propinsi Sulawesi Utara,  Sebagai Kesimpulan , maka hasil penelitian ini akan bermanfaat dalampenerapan peraturan perundangan yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan perempuan dan anak secara efektif dan optimal di Sulawesi UtaraKata Kunci : Pencegahan dan Pemberantasan, Perdagangan perempuan dan Anak
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN PAJAK PENGHASILAN YANG MERUGIKAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pajak penghasilan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan bagaimana pengelolaan pajak penghasilan yang merugikan negara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembaharuan sistem perpajakan penghasilan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, merubah secara signifikan kebijakan perpajakan daerah di Indonesia. Pengelolaan pajak penghasilan, harus disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga, pengelolaan terhadap pajak penghasilan harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pada umumnya di negara berkembang, penerimaan pajak penghasilanlah yang terbesar. Hal ini disebabkan karena negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah presentasenya. Kasus PT. Asian Agri Group merupakan salah satu kasus penggelapan pajak penghasilan yang terjadi di Indonesia dan merugikan negara sebesar  Rp 2,6 Triliun. Perusahaan ini juga telah melalukan penyelundupan hasil pajak penghasilan ke berbagai bank di luar negeri.Kata kunci: Pengelolaan, pajak penghasilan, merugikan negar
PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang hak paten di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hak paten di Indonesia, di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran yaitu proses pendaftaran melalui tahapan permohonan oleh inventor dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sistem ini di kenal pula dengan sebutan Sistem Ujian (Examination Sistem). Pengajuan permohonan perdaftaran paten harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu : persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang akan melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal administrasi dan pemeriksaan substantif. 2. Penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan kewenangan kepada pihak yang berhak memperoleh paten untuk dapat menggugat ke Pengadilan Niaga. Jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh paten tersebut (Pasal 142). Selanjutnya pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang paten. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan tersebut hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti di buat dengan menggunakan invensi yang telah di beri paten.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Paten
EFEKTIVITAS PENGANGKATAN KONSUL KEHORMATAN INDONESIA UNTUK PALESTINA MENURUT HUKUM DIPLOMATIK
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan Konsul Kehormatan Ditinjau dari hukum diplomatik dan bagaimana efektivitas pengangkatan konsul kehormata Indonesia untuk Palestina di tinjau dari Hukum Diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Proses pengangkatan Konsul kehormatan telah diatur dalam Konsvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dimana konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Konvensi Wina, dimana secara umum yang dipertegas lewat Undang-undang, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri luar Negeri sebagai aturan yang ada dalam hukum nasional yang ada di Indonesia ataupun setiap negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1963. Dimana setiap negara yang telah meratifikasi Konvensi ini harus tunduk pada Keputusan Konvensi yang ada yang implementasinya ditunjukan lewat dibuatnya aturan nasional yang landasannya dari Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. 2. Meski dalam melaksana Tugas dan kewenangannya dari sudut pandang Hubungan Diplomatik masih belum terlalu efektif karena masih adanya hambatan dan tekanan dari negara lain yakni salah satunya Israel yang masih menguasai wilayah undarah dari Palestina dan beberapa negara pemegang hak Veto dalam PBB yang tidak setuju Palestina di Sahkan menjadi negara yang berdaulat dalam PBB, Pengangkatan Konsul kehormatan Indonesia Untuk Palestina dianggap telah sesuai dengan Hukum Diplomatik yang ada baik dalam Konvensi Wina 1963 dan hukum nasional yang ada, di mana dalam hal ini sudut pandang hukum yang mengatur hubungan bilateral yang menjadi acuannya, sehinggal Pengangkatan Konsul Kehormatan ini dikategorikan Efektif dalam sudut Hukum dan Belum efektif dalam sudut pandang hubungan Diplomatik.Kata kunci: Efektivitas, pengangkatan, konsul kehormatan
PENGGUNAAN SENJATA PEMUSNAH MASSAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan senjata pemusnah massal dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum humaniter dalam bentuk penggunaan senjata pemusnah massal dalam konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Humaniter Internasional telah membatasi metode dan sarana berperang untuk dapat memanusiawikan suatu konflik bersenjata. Adapun metode atau alat yang tidak diperkenankan untuk digunakan adalah senjata-senjata yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), dimana senjata ini biasa dikenal dengan istilah senjata pemusnah massal. Beberapa senjata pemusnah massal yang tidak dapat dipergunakan dalam konflik bersenjata diantaranya senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, ranjau darat, booby-trap, senjata-senjata yang tidak dapat terdeteksi, senjata pembakar, senjata yang membutakan, bom cluster atau bom curah, dan lain sebagainya. 2. Praktek penggunaan senjata pemusnah massal dalam suatu konflik bersenjata pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran berat (grave breaches) terhadap hukum dan kebiasaan perang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes). Pengaturan tentang berbagai bentuk pelanggaran ini dapat dilihat dalam pengaturan Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Statuta ICTY dan Statuta Roma 1998. Hukum humaniter nyatanya tidak hanya memuat pengaturan yang bersifat hukum materil tentang kategori dari kejahatan perang tetapi juga memuat pengaturan yang bersifat hukum formil tentang mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dan kebiasaan perang.Kata kunci: Pengaturan, Penggunaan Senjata Pemusnah Massal, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional
URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI PELAJAR DAN MAHASISWA DI KOTA MANADO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Seberapa besar pentingnya pendidikan anti Korupsi Bagi Pelajar Dan mahasiwa khususnya di Kota Manado. (2) Bagaimana peran Intitusi Pendidikan dalam mewujudkan Masyarakat Anti Korupsi dengan melaksanakan pendidikan Anti Korupsi bagi Pelajar Dan Mahasiswa Di Kota Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris atau disebut juga dengan penelitian normatif terapan. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dalam hal ini Undang-Undang SistimPendidikan Nasional yang dikaitkan dengan UU No. 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Thn 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah dengan pendidikan anti korupsi dapat merubah perilaku masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa dalam turut serta membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga memerlukan penanganan secara luar bias pula. Hal ini tentu saja harus selaras dengan ketentuan per-Undang-Undangan yang berlaku atau dengan kata lain, apakah ketentuan Undang-Undang telah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan mencapai tujuan yang dikehendaki.Kata kunci: Urgensi, pendidikan, anti korupsi, pelajar dan mahasiswa
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT KUHAP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Peranan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAP dan bagaimana Kewenangan Penyidik Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Sistem Peradilan Pidana penyidik mempunyai peranan yang sangat penting, apalagi perkembangan tindak pidana yang semakin canggih dan meluas terjadi di berbagai bidang. Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelesaian suatu perkara tindak pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyidikan, yang berhak melakukan penyidikan adalah Pejabat Penyidik. Penyidik melakukan penyidikan adalah dalam usaha menemukan alat bukti dan barang bukti, guna kepentingan penyidikan dalam rangka membuat suatu perkara menjadi jelas/terang dan untuk mengungkap atau menetapkan tersangka. 2. Kewenangan penyidikan dalam proses peradilan pidana diserahkan kepada kepolisian sebagai penyidik tunggal.Pasal 6 KUHAP ditentukan ada 2 (dua) macam badan yang diberi wewenang penyidikan yaitu pejabat Kepolisian Negara RI dan pejabat pegawai Negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Namun berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdapat beberapa lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan penyidikan, yakni kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). Demikian juga kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga diberikan kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).Kata kunci: Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana, Korups