LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PERANAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM KEPADA PELAKU BISNIS

    Get PDF
    Advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya, para pelaku bisnis, baik secara litigasi maupun non litigasi dengan mendapatkan atau tidak mendapatkan honorarium. Sebagai kuasa hukum, pengacara bahkan juga sering disebut pembela yang mewakili atau mendampingi pihak-pihak yang mencari keadilan. Karena tugas pokok seorang dalam proses persidangan adalah mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang dibelanya dalam suatu perkara sehingga demikian memungkinkan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Secara litigasi, advokat memberikan pelayanan hukum melalui jasa konsultasi Sedangkan secara non-litigasi, usaha-usaha alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun perdamaian. Adapun jika usaha-usaha tersebut tidak dapat dicapai, maka para pihak dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbirase. Maka arbitrase dapat dikatakan merupakan pranata alternatif penyelesaian sengketa terakhir dan final bagi para pihak.Kata kunci: Peranan Advokad, pelayanan umum, pelaku bisni

    PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan dan pemberlakuan sanksi pidana dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila dilakukan oleh perorangan, korporasi atau badan usaha dan pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunan perlu dilakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar dapat membuat terang peristiwa pidana dan dapat ditemukan tersangkanya. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh pemeriksaan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dan apabila di pengadilan pelaku tindak pidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perkebunan dilaksanakan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai sipil, sebagaimana dimaksud  dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.Kata kunci: Penyidikan,  Tindak Pidana, Perkebunan

    TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI MOBIL YANG LALAI DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI PASAL, 359 DAN 360 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang jadi penyebab sehingga terjadinya kesalahan (kealpaan) oleh seorang pengemudi mobil dan bagaimana pertanggungjawaban Pidana menurut pasal 359 dan 360 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelanggaran yang diakibatkan oleh sekelompok ataupun beberapa orang yang tidak menaati aturan-aturan yang ada, ini bisa diakibatkan oleh faktor dari pribadi seseorang maupun dikarenakan faktor lain, hal semacam ini menimbulkan akibat-akibat hukum yang harus diterima oleh para pengemudi kendaraan di Jalan Raya. Akibat-akibat hukum yang bisa di terima oleh pengemudi bisa sampai pada pertanggungjawaban pidana. Adapun faktor yang sering mempengaruhi seorang pengemudi adalah pengaruh obat terlarang, minuman beralkohol, mengantuk, cape, menelpon sambil mengemudi, sembrono serta ugal-ugalan, faktor jalan, faktor lingkungan, faktor kendaraan, serta faktor manusia itu sendiri, faktor-faktor tersebut seolah bekerja sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalau lintas, hal ini semakin terjadi ketika manusia sendiri terlihat tidak begitu mementingkan keselamatan nyawanya, serta selalu mengabaikan aturan. 2. Pengemudi yang karena kealpaannya menyebabkan orang meninggal serta luka-luka dia bisa dijerat Pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Karena kealpaannya seorang pengemudi maka mengakibatkan pertanggungjawaban Pidana, namun dalam menentukan seseorang itu bersalah tidak serta merta ia dapat dihukum tanpa melihat situasi dan kondisi, faktor yang mempengaruhi serta alasan-alasan yang didapati. karena dalam hal kecelakaan dijalan raya sering terjadi karena kealpaan seorang pengemudi.  kealpaan (Culpa) itu sendiri dikelompokan dalam Dua bentuk diantaranya kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) yang artinya, si pelaku sudah menduga akibat timbulnya bahaya dan sudah berupaya menghindar namun bahaya itu masih tetap saja terjadi, serta kealpaan tanpa kesadaran dalam hal ini sipelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang. Kata kunci:  Tanggungjawab, Pengemudi mobil, lalai, akibat huku

    IMPLEMENTASI HAK PENGELOLAAN DAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terjadinya hak pengelolaan atas tanah dan bagaimana pengaturan tata cara pemberian hak atas tanah negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak Pengelolaan merupakan pelimpahan kewenangan dari hak menguasai Negara atas tanah; Hak Pengelolaan hanya dapat dipunyai oleh badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah; Tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan dan/atau bukan bangunan;Hak Pengelolaan terjadi melalui penegasan konversi, atau pemberian hak;Hak Pengelolaan wajib didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/kota; Kewenangan dalam Hak Pengelolaan ada yang beraspek publik dan privat. 2. Pemberian  hak atas tanah negara kepada pemohon yang memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi penerima hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, menindaklanjuti dengan mendaftarkan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan di wilayahnya, menandai lahirnya sah atas tanah yang telah dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya. Kata kunci: Implementasi, hak pengelolaan, hak atas tanah negar

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR, KREDITUR ATAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PELAKSANAAN LELANG DAN EKSEKUSI

    Get PDF
    Penelitian tulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Untuk itulah penelitian hukum dalam penulisan penelitian ini mencakup penelitian hukum yang bersifat akademis yang didalamnya terkandung sifat normative dan doctrinal untuk menjawab berbagai permasalahan hukum yang diajukan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan ( statute approach), konseptual (conseptual approach), dan kasus (case approach) dan pendekatan sejarah (historis approach). Penerapan perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur atas Jaminan Hak Tangggungan dari pelaksanaan Lelang dan Eksekusi yang mengacuh pada aturan hukum yaitu UUHT Nomor 4 Tahun 1996  dan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang masih menimbulkan banyak persoalan  hukum. Jaminan kepastian hukum dan aspek keadilan menjadi sumber alasan ketidak puasan sekelompok masyarakat (khususnya debitur). Sementara keberpihakkan aturan dan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dan kepentingan debitur cenderung dibiarkan pada posisi lemah. Jutrus aturan dan lembaga hukum diluar UUHT dan PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang lebih dominan menjadi alternatif bagi debitur, kreditur atau pemenang lelang (pihak ketiga) untuk mendapatkan fasilitas perlindungan hukum.Kata kunci: Perlindungan hukum debetur, kreditur, jaminan hak tanggungan, pelaksanaan lelang dan eksekus

    EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 124/PID.SUS/TPK/2015/PN/JKT.PST)

    Get PDF
    Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Justice Collaborator dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana eksistensi Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan Putusan Nomor : 124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah awal diaturnya Justice Collaborator yaitu dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang ini. Untuk memperkuat ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SEMA ini memberika pedoman serta persyaratan yang lebih jelas tentang Justice Collaborator. Komitmen ini kemudian dilanjutkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, KAPOLRI, KPK, dan Ketua LPSK dengan melahirkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Karena masih banyaknya kelemahan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, kemudian di ubah dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Dalam Putusan Nomor 124/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro, sudah jelas bahwa yang bersangkutan dapat di katakana sebagai Justice Collaborator karena memenuhi syarat seperti yang telah di atur dalam butir 9 SEMA No.4 Tahun 2011. Terdakwa Tripeni Irianto Putro di tetapkan sebagai Justice Collaborator berdasarkan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No.892/01-55/09/2015 tanggal 23 September 2015. Eksistensi Terdakwa sebagi Justice Collaborator secara koopratif membantu Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk membongkar kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan dalam gugatan atas pengajuan wewenang Kejaksaan Tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dan juga terkait penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (BDH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.Kata kunci: justice collaborator, korups

    SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP SAKSI DAN KORBAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi terhadap saksi dan korban dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana terhadap saksi dan/atau korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana oleh korporasi terhadap saksi dan korban, seperti memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menimbulkan luka berat dan mati atau menghalang-halangi saksi dan/atau korban, sehingga tidak dapat memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan perkara pidana serta menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan atau menimbulkan kerugian lainnya dan secara melawan hukum termasuk memberitahukan keberadaan saksi dan/korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap saksi dan korban, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Selain pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; pencabutan status badan hukum; dan/atau pemecatan pengurus. Dalam hal terpidana pengurus korporasi tidak mampu membayar pidana denda maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dicantumkan dalam amar putusan hakim.Kata kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Saksi dan Korba

    PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DALAM PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI KOTA MANADO

    Get PDF
    Penanganan masalah dugaan tindak pidana dengan menggunakan mediasi penal belum memiliki landasan yuridis berupa peraturan perundang-undangan namun fenomena ini telah banyak dilakukan pada proses penyidikan di Kepolisian sehingga issu yang kemudian muncul adalah penanganan kasus pidanadapat dilakukan “praktek†perdamaian yang menghapuskan unsur pidana sehingga penulis tertarik meneliti lebih jauh pelaksanaan mediasi penal oleh pihak Kepolisian sehingga perlu dilakukan penelitian dengan tujuan mengetahui eksistensi mediasi penal dalam penanganan tindak pidana di Kota Manado  dan  relevansi mediasi penal dengan upaya mewujudkan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana di Kota Manado.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi penal dalam penanganan tindak pidana di Kota Manado belum sepenuhnya diterapkan karena masih banyaknya perbedaan penafsiran terkait dengan mediasi penal. Penegak hukum dan masyarakat masih memandang mediasi penal merupakan upaya perdamaian yang bermuara pada peniadaan unsur pidana sehingga mediasi penal ini masih dianggap sebagai usaha yang dapat menghilangkan efek jera dari sanksi pidana.   Mediasi penal pada dasarnya merupakan upaya pemulihan hak-hak korban atas tindakan yang dilakukan pelaku dan perdamaian dalam mediasi penal untuk tindak  pidana tertentu yang tergolong tindak pidana ringan, pelanggaran ringan dan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan memungkinkan untuk meniadakan unsur pidana sepanjang masih dalam tahap penyidikan sedangkan mediasi penal untuk tindak pidana yang berkaitan dengan nyawa dan kehormatan memungkinkan untuk dilaksanakan tetapi semata-mata untuk memberikan hak-hak korban yang seharusnya dilindungi dan tidak mempengaruhi proses pidana terhadap pelaku.Kata kunci: Penerapan Mediasi Penal, Tindak Pidana, Keadilan Restorati

    SUPREMASI HUKUM ATAS ASAS KEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan supremasi hukum dan asas kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana implementasi supremasi hukum berhadapan dengan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Supremasi hukum dan asas kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam kehidupan bernegara, diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsur-unsur negara hukum seperti jaminan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka serta legalitas pemerintahan berdasarkan hukum juga dituangkan dalam UUD 1945. Sama halnya dengan asas kedaulatan rakyat juga dijamin dalam secara konstitusional, namun untuk lebih mengoptimalkan peran lembaga perwakilan sebagai representasi rakyat, maka diatur lebih lanjut dalam undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). 2. Negara demokrasi dan negara hukum merupakan dua sisi yang berberda namun dipersatukan dalam sebuah wadah yang disebut negara. Implementasi supremasi hukum telah diatur secara konstitusional menurut Undang-Undang Dasar dan diwujudkan melalui lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan, Mahkamah Konstitusi) yang telah diatur dengan undang-undang. Penegakkan supremasi hukum guna untuk mengimbangi kekuasaan kedaulatan rakyat dalam hal ini terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Kata kunci: Supremasi hukum, kadaulatan rakyat, Undang-Undang Dasar 1945

    TANGGUNGJAWAB PIDANA DOKTER SEBAGAI TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN TINDAKAN EUTHANASIA KEPADA PASIEN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana terhadap euthanasia di Indonesia dan bagaimana tanggungjawab pidana dokter sebagai tenaga medis yang melakukan tidakan euthanasia terhadap pasien.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Euthanasia merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan atau dilarang berdasarkan Kitab Undang-undang hukum pidana di Indonesia yang diatur dalam pasal 304 (euthanasia pasif), 344 (euthanasia aktif) KUHP meskipun sangat sulit dalam pembuktiannya dan dalam UUD 1945 pasal 28 A berbunyi bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.†Sehingga tidak ada seorang pun yang dapat mengakihiri hidup dari seseorang karena hidup dan mati merupakan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa. 2. Dokter sebagai tenaga medis dalam melakukan setiap profesinya harus sesuai oleh dua prinsip perilaku pokok, yaitu kesungguhan untuk berbuat demi kebaikan pasien, dan tidak ada niat untuk menyakiti, mencederai dan merugikan pasien. Sebagai bagian dari rasa tanggung jawabnya dan sebagai manifestasi dari dua perilaku pokok diatas, dokter wajib mengahargai hak pasien. Sehingga jika seorang dokter terbukti melakukan kesalahan dan kelalaian khusunya melakukan tidakan euthanasia kepada pasien maka dokter tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan pasal 304 (euthanasia pasif) diancam dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah dan pasal 344 (euthanasia aktif) diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Kata kunci:  Tanggungjawab Pidana,  Dokter, Medis, Euthanasia, Pasie

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇