LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
WASIAT MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai wasiat ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana pembatalan dan pencabutan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai wasiat sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam menegaskan pewasiat adalah orang mewasiatkan sebagian harta bendanya yang merupakan haknya kepada orang lain atau lembaga dengan syarat-syarat dan prosedur sebagaimana diatur Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam menunjukkan adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi pewasiat maupun orang atau lembaga yang menerima wasiat tersebut. 2. Pembatalan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam dilakukan sesuai       dengan syarat-syarat dan prosedur yang berlaku. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan orang yang menerima wasiat harus memiliki itikad baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum terhadap diri pewasiat. Pencabutan wasiat dapat terjadi karena calon penerima wasiat menarik kembali persetujuannya menerima wasiat, atau tidak mengetahui adanya wasiat itu sampai calon penerima wasiat meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat atau penerima wasiat mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya atau mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai calon penerima wasiat meninggal sebelum meninggalnya pewasiat. Kata kunci: Wasiat, Kompilasi, Hukum Islam
KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN SEBAGAI DAYA SAING BERBASIS POTENSI DAERAH
Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dirumuskan bahwa pemerintahan daerah sesuai fungsinya mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daearah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sini dapat dilihat bahwa, pemerintah daerah diberi amanat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar mempercepat terwujudnya daya saing daerah. Artinya, daya saing merupakan kombinasi antara factor kondisi ekonomi daerah, kualitas kelembagaan publik, sumber daya aparatur, serta masyarakat yang secara keseluruhan membangun kemampuan daerah untuk bersaing dengan daerah lain. Sedangkan potensi daerah di maksudkan sebagai sumber daya dan kemampuan. Sumber daya meliputi sumber daya nyata seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, dan sumber daya tidak nyata seperti keterampilan, keahlian, proses dan moral. Dapat disimpulkan, bahwa potensi daerah merupakan sumber-sumber alam, sumber daya buatan dan pembangunan serta sumber daya manusia yang dapat dimanfaatkan sebagai kemampuan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan pengembangan daya saing berbasis potensi daerah yang utama dapat berbentuk seperti; Komitmen Kepala Daerah dengan DPRD untuk pengembangan daya saing berbasis potensi daerah khususnya pengembangan perekonomian dan keberanian menegakkan komitmen lemah, dalam perjalanannya sinyalemen penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak diantisipasi dan cenderung dibiarkan.  Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penelitian ini yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan penelitian ini akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam pencapaian kegiatan penelitian ini, akan dilakukan pengambilan data hukum normative dan pengambilan data berupa studi lapangan untuk melihat kenyataan hukum yang diterapkan atau dijalankan oleh pemerintah daerah. Penelitian terhadap bahan yang bersifat teoritis dilakukan dengan membahas asas-asas, sistematika, konsep hukum, kaidah-kaidah hukum, doktrin-doktrin hukum dan perbandingan hukum tentang bagaimana Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam membangun perekonomian sebagai daya saing berbasis potensi daerah. Untuk pengambilan data berupa studi lapangan, dilakukan dengan mengambil data di BAPPEDA Kabupaten Minahasa Tenggara, Biro Perekonomian Kabupaten Minahasa Tenggara dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Tenggara.Kata kunci: Kebijakan Pemerintah, Daya Saing, Berbasis Potensi Daera
PERAN ADVOKAT DALAM PROSES PENUNTUTAN SUATU PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penuntutan suatu perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana peran advokat dalam penuntutan suatu perkara pidana menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penuntutan suatu perkara pidana dibatasi sejak berkas perkara tersangka diterima oleh penuntut umum sampai dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan surat dakwaan. Dakwaan dapat disusun secara tunggal, kumulatif, alternatif, ataupun subsidair. Dakwaan merupakan dasar penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Untuk itu dakwaan harus memenuhi syarat formal dan syarat materil suatu surat dakwaan. 2.Peranan advokat dalam penuntutan suatu perkara pidana menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah agar terdakwa memperoleh hak-haknya, yakni hak untuk mendapatkan penyelesaian perkaranya secepatnya, hak untuk mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan dan turunan surat pelimpahan serta surat dakwaan.Kata kunci: Peran Advokat, Proses Penuntutan, Perkara Pidana
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PENEGASAN KONVERSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang hak menguasai negara atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960  dan bagaimana tinjauan hukum perolehan hak atas tanah melalui penegasan konversi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Wewenang hak menguasai negara atas tanah disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 UUPA, yaitu mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Bersumber dari hak menguasai negara atas tanah melahirkan hak atas tanah yang bermacam-macam (Pasal 4 ayat 1), yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Negara atas dasar hak menguasai berwenang menentukan bermacam-macam hak atas permukaan bumi atau hak atas tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang perorang warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 2. Perolehan hak melalui penegasan konversi adalah penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum yang lama, yaitu hak-hak atas tanah menurut BW dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum Adat untuk masuk dalam sistem hak-hak atas tanah menurut UUPA. Setiap hak atas tanah yang ada sebelum UUPA berlaku, baik Hak barat maupun Hak Indonesia, oleh ketentuan-ketentuan konversi UUPA diubah menjadi salah satu hak atas tanah yang disebut dalam Hukum Tanah yang baru. Konversi ini terjadi dari hak atas tanah ke hak atas tanah, bukan dari hak menguasai negara atas tanah ke hak atas tanah.Kata kunci: Perolehan hak,  tanah, konversi
PENGATURAN HUKUM HAK LINTAS DAMAI MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Hak lintas damai menurut hukum laut Internasional dan bagaimana penerapan hukum Hak Lintas Damai menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai suatu implementasi konvensi hukum laut 1982, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Innocent Passage atau Lintas damai sebagaimana yang telah diatur dalam hukum laut internasional, khususnya dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS 1982, lebih mengenai pertimbangan tentang pentingnya menjaga dan memelihara kepentingan negara pantai dimana kapal-kapal asing yang menggunakan hak lintas damai pada laut territorial ataupun perairan pedalaman suatu negara kepulauan harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam konvensi hukum laut internasional yang merupakan kesepakatan bersama berbagai negara-negara. 2. Secara nasional pengaturan tentang hak lintas damai telah diatur dalam beberapa peraturan nasional yaitu, UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 , UU No 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, yang telah direvisi menjadi UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.Kata kunci: lintas damai, hukum lau
MEKANISME PENDAFTARAN TANAH MASSAL DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.  Namun, dalam realitasnya, pendaftaran tanah massal belum sepenuhnya dapat menciptakan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah karena masih banyaknya sengketa hak atas tanah yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah massal. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis akan membahas permasalahan yaitu bagaimanakah mekanisme pendaftaran tanah massal dapat mendukung kepastian hukum hak atas tanah di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran tanah massal dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah di Kota Manado belum optimal karena prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah belum sepenuhnya diterapkan sehingga dapat mempengaruhi kekuatan hukum sertipikat yang diterbitkan terutama apabila objek tanah ataupun sertipikat tersebut menjadi objek perkara baik perdata maupun administrasi negara. Seyogianya pendaftaran tanah massal dilaksanakan dalam 2 tahun anggaran agar dapat lebih memudahkan bagi aparat Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara lebih hati-hati dan cermati sehingga dapat terhindar dari lemahnya kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian sertipikat hak yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah massal
PENYELESAIAN SENGKETA TENAGA KERJA MELALUI JALUR PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dan bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memerlukan adanya hubungan yang harmonis dan kerjasama yang bersinergi antara pemerintah dan pengusaha serta pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Pemerintah harus mampu membuat dan mengawasi pelaksanaan peraturan yang dapat mensejaterahkan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus menjalankan pekerjaannya kewajiban dan ikut memajukan perusahaan. Sedangkan pengusaha harus menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha dan memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja/buruh. 2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur pengadilan brdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum yakni pengadilan negeri di setiap ibukota provinsi, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Terhadap putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri tidak ada upaya banding ke pengadilan tinggi untuk mengurangi jenjang penyelesaian yang berkepanjangan. Upaya hukum kasasi langsung diajukan ke Mahkamah Agung, itupun dibatasi khusus terhadap putusan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan untuk putusan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Tenaga Kerja, Melalui Jalur Pengadilan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industria
ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999
Keberadaan BPSK yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI Pasal 49 sampai dengan Pasal 58. Pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, juga diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP.Kep/12/2001. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pengaturan tentang Tugas dan wewenang BPSK sudah ada tapi aturan-aturan tersebut belum lengkap dan efektiv baik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang juga dalam proses penyelesaian sengketa di BPSK yang belum selaras antara aturan dan kenyataan yang ada.Kata kunci: Â Analisis Kewenangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsume
PEMBATALAN ATAS PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KUHPERDATA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbedaan sistem hukum waris menurut BW dengan sistem hukum waris Adat dan bagaimana terjadinya suatu pembatalan pembagian Harta Warisan menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengertian dari hukum waris sampai sekarang ini belum terdapat keseragaman sebagai suatu pedoman atau standar hukum, dimana tiap-tiap golongan penduduk memberi arti dan definisi berbeda-beda seperti terlihat dalam hukum waris BW dan hukum waris adat. Tetapi walaupun demikian kalau dilihat dari unsurnya hukum waris adat dan hukum waris BW, mempunyai 3 unsur yang sama yang dimana disebut adanya pewaris, ahli waris dan harta peninggalan. Begitu juga kalau dilihat dari perbedaan dari kedua hukum waris ini, hukum waris adat tidak mengenal “Legitie Portie†tetapi meletakkan kerukunan pada proses pembagian serta dengan memperhatikan keadaan istimewa tiap ahli warisnya. Sedangkan hukum waris menurut BW mengenal hak tiap ahli waris atas bagian tertentu dari harta peninggalan bagian warisan menurut ketentuan undang-undang (Wettelijk Erfdaeel atau “Legitieme Portie†Pasal 913-929). Dalam sistem pembagian harta warisan menurut hukum adat mengenal 3 sistem yaitu : sistem kolektif, sistem mayorat dan sistem individual. Sedangkan hukum waris menurut BW hanya mengenal dua sistem pembagian harta warisan yaitu : sistem Ab Intestanto (menurut undang-undang) dan system Testament (wasiat). 2. Pembatalan pembagian harta warisan dapat terjadi karena tidak meratanya pembagian harta warisan yang dilakukan dalam suatu kekeluargaan, ataupun karena telah dirugikan salah satu pihak diantara ahli warisnya, dalam kitab undang-undang KUHPerdata pembatalan warisan terdapat dalam pasal 1112, yang dimana pembatalan pembagian warisan dilakukan karena : penipuan, paksaan dan telah dirugikan lebih dari ¼ dari salah satu pihak dari ahli warisnya. Kata kunci: Pembatalan, pembagian harta warisan
EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi putusan arbitrase nasional dan bagaimana pengaturan tentang eksekusi putusan arbitrase oleh pengadilan negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Prosedur untuk eksekusi suatu putusan arbitrase dahulu dipersilakan pihak yang kalah untuk sukarela melaksanakan sendiri putusan arbitrase tersebut. putusan tersebut didaftarkan terlebih dahulu dalam akta pendaftaran di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Kewajiban pendaftaran putusan dibebankan kepada salah seorang arbiter. Bila para pihak mengetahui selesainya pendaftaran, maka dapat diajukan exequatur. Sebelum ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan perintah eksekusi, haruslah dahulu diberikan exequatur terhadap putusan. Kemudian langsung dikeluarkan penetapan perintah eksekusi. 2. Ketentuan tentang eksekusi atas putusan Arbitrase yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dengan sebelumnya dilakukan terlebih dahulu pengujian atas kebenaran syarat formil dan materiil serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena putusan Arbitrase adalah suatu putusan dari lembaga peradilan negara selain Pengadilan Negeri, bagaimana mungkin putusannya dikoreksi lagi oleh lembaga peradilan lainnya. Pengaturan eksekusi putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri, berpotensi akan menghambat perkembangan lembaga Arbitrase nasional. Apabila putusan Arbitrase dinyatakan tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, maka putusan Arbitrase tersebut dinyatakan tidak memiliki nilai hukum. Kata kunci: Eksekusi putusan, Arbitrase Nasiona