LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    KUASA MEMBERIKAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI DASAR PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pendaftaran pemberian hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan bagaimana proses pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) pada saat pemberian hak tanggungan yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan karena dengan didaftarkannya pemberian hak tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan tersebut dan mengikatnya hak tanggungan terhadap pihak ketiga. Notaris atau PPAT adalah pihak yang berwenang untuk mendaftarkan hak tanggungan. Pendaftaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan Akta Pendaftaran Hak Tanggungan/APHT. Setelah itu APHT wajib dikirimkan oleh PPAT kepada Kantor Pertanahan setempat. Kemudian APHT tersebut di daftarkan dalam buku tanah. Sebagai bukti adanya hak tanggungan, maka Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. 2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/SKMHT diberikan apabila pemberi hak tanggungan tersebut tidak dapat hadir sendiri menghadap PPAT untuk memberikan hak tanggungan. Saat pemberian SKMHT ini PPAT sudah ada keyakinan mengenai kewenangan dari pemberi hak tanggungan untuk melakukan perbuatan terhadap objek hak tanggungan yang dibebankan. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKMHT yaitu dilakukan secara tertulis/akta notaris atau PPAT, dilakukan secara langsung dan wajib mencantumkan unsur pokok pembebanan hak tanggungan. SKMHT dilarang untuk memuat kuasa untuk melakukan perbuatan lain.Kata kunci: hak tanggungan; kuasa

    ANALISIS YURIDIS PENGATURAN BATAS LAUT WILAYAH ANTARA INDONESIA (BATAM) DAN SINGAPURA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA

    Full text link
    Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  Pengaturan Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) Dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara dan bagaimanakah Penyelesaian Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) Dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1973 tentang perjanjian batas laut wilayah Indonesia (Batam) dan Singapura yang selanjutnya diperbarui dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Rupublik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Selat Singapura,2009, mengingat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara sebagian  lagi diatur melalui perjanjian-perjanjian atau treaty antara indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura .perjanjian-perjanjian atau traktat/treaty itu yang menjadi dasar dalam penetapan batas wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui pengaturan yang sesuai dengan konvensi Hukum Laut (UNCLOS) Pengaturan yang di sepakati yaitu Segmen bagian barat Di Wilayah Pulau Nipa-Tuas, segmen bagian timur 1 di Wilayah pulau Batam-Changi dan segmen bagian timur 2 di Wilayah pulau Bintan-South. Dengan adanya kepastian dan kejelasan garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura di selat Singapura ,maka segala tantangan dan permasalahan yang kerap kali muncul dan di hadapi dapat diantisipasi dan diatasi oleh aparat yang berwenang di kedua negara, selain itu, kedua negara juga dapat lebih leluasa dalam malanjutkan dan bahkan, meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut dan penanggulangan kejahatan lintas batas di perairan perbatasan tersebut. 2. Dalam penyelesaian batas wilayah laut ini , Indonesia dan Singapura berhasil menandatangani perjanjian Bilateral kedua negara ini tentang penetapan garis batas laut di selat Singapura perjanjian Bilateral ini diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973. ada enam titik koordinat yang ditarik dari bagian barat sehingga bagian timur selat Singapura. batas wilayah laut ini jelas akan membantu tugas-tugas TNI AL untuk mengamankan selat malaka dan kedaulatan perairan Indonesia. sebelumnya, perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura ini tidaklah jelas batas-batasnya, sehingga pengamanan wilayah laut di kawasan perbatasan laut itu hanya dilakukan atas dasar perkiraan. dengan perjanjian ini, memungkinkan pihak TNI AL akan bertindak lebih tegas terhadap kegiatan kejahatan di laut.Kata kunci: wilayah negara; batas laut wilaya

    REGULASI PELAKSANAAN REHABILITASI LINGKUNGAN KASUS PULAU BANGKA

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara terkait kasus Pulau Bangka dan bagaimana pertanggungjawaban untuk melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Bangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 291 K/TUN/2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 165/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 04/G.TUN/2012/PTUN.MDO yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memerintahkan Kepada Bupati Minahasa Utara untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Ekplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 152 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, hingga saat ini eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan. Mekanisme untuk mengusahakan dipatuhinya putusan oleh Bupati Minahasa Utara telah dilakukan oleh PTUN Manado, namun tetap tidak membuahkan hasil. 2. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Mikgro Metal Perdana, menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka. Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan, PT Mikgro Metal Perdana diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi/reklamasi pascatambang untuk mengembalikan fungsi lingkungan Pulau Bangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.Kata kunci:  Regulasi,  Rehabilitasi, Lingkungan. Kasus Pulau Bangka

    KAJIAN YURIDIS PROSES LEGALITAS PENJUALAN CAP TIKUS DI MINAHASA SELATAN

    Full text link
    Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses legalitas penjualan dari produk cap tikus 1978 dan apakah penjualan produk cap tikus 1978 legal di luar Indonesia, di mana dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Proses legalitas penjualan dari produk cap tikus 1978 dimulai dengan pemasukkan berkas kepada pemerintah kabupaten minahasa selatan dan pemerintah pusat. Setelah izin dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat keluar maka perlu izin dari pihak BPOM untuk menjamin bahwa produk cap tikus 1978 ini layak untuk di konsumsi. Selain izin dari pihak BPOM diperlukan juga izin dari pihak bea cukai hal ini agar produk cap tikus 1978 dapat dipasarkan atau diperjual-belikan di seluruh wilayah Indonesia. 2. Produk cap tikus 1978 legal untuk dijual di luar negara Indonesia hal ini karena produk cap tikus 1978 sudah legal menurut aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara asalnya Indonesia. Dan untuk penjualan kembali produk cap tikus 1978 bisa langsung di ekspor ke negara tujuan dengan melihat aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara tujuan. Namun sebelumnya eksportir juga harus melengkapi berkas yang berisikan syarat-syarat untuk mengekspor minuman beralkohol.Kata kunci: cap tukus; legalitas penjualan

    ASPEK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM EKSPOR IMPOR BARANG

    Full text link
    Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian eksport import barang dalam kegiatan perdagangan internasional di Indonesia dan bagaimana syarat sahnya perjanjian eksport import jual beli barang secara internasional menurut sistem hukum Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aspek hukum perjanjian internasional eksport import barang di Indonesia yaitu aspek hukum perjanjian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang perikatan dan sesuai dengan prinsip hukum Internasional yang diatur dalam Konvensi Wina 1986 dan Unidroit tentang harmonisasi hukum perdata Internasional, sedangkan untuk penyelenggaraan eksport import barang mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentang prosedur pembayaran eksport import dan tata cara pelaksanaan eksport import sesuai dengan undang-undang valuta asing. 2. Syarat sahnya perjanjian internasional eksport import barang tetap mengaju kepada standar hukum yang ada di dalam KUHPerdata khususnya Pasal 1320 tentang sahnya suatu perjanjian begitu juga standar yang ditetapkan oleh unidroit tentang prinsip hukum perjanjian internasional yang bertumpu pada†a. Kebebasan berkontrak (Freedom of Contract) b. Pacta sunt servanda c. Itikad baikKata kunci: perjanjian internasional; ekspor impor barang

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG DALAM PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan dan bagaimana pengembangan masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitasa masyarakat yang bermukim dilingkar tambang dibidang sumber daya manusia, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan kemitraan. 2. Pengembangan masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan merupakan kewajiban hukum dari perusahaan pertambangan yang telah oleh pemerintah dalam perundang – undangan dan substansi kontrak dengan perusahaan pertambangan yang didasarkan pada prinsip keberlanjutan, kemitraan, teknologi tepat guna dan kontribusi masyarakat.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat Lingkar Tambang, Pengusahaan Pertambangan

    KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBLOKIRAN PADA BUKU TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemblokiran dan mekanisme pemblokiran pada buku tanah dalam pendaftaran tanah yang dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak pemegang hak atas tanah. Penelitian hukum yang bersifat akademis berkaitan dengan upaya untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum melalui temuan teori hukum, argumentasi baru, atau konsep baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan dalam ilmu hukum. Selanjutnya dari hasil yang dicapai tersebut akan memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu hukum yang diajukan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Pemblokiran Pada Buku Tanah Dalam Sistem Pendaftaran  Tanah  dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu pertama aspek filosofis dan aspek yuridis serta aspek pengaturan pemblokiran antisipasi atau pencegahan secara dini terhadap perbuatan hukum atas sebidang tanah yang sedang dalam perkara ataupun sita sehingga tidak akan menimbulkan kerumitan di kemudian hari dalam menindaklanjuti penyelesaian atas masalah yang ada.    Mekanisme pemblokiran pada buku tanah dalam pendaftaran  tanah belum dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak pemegang hak atas tanah di  karena belum dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan yang mengatur tentang pemblokiran serta terdapat hambatan yang menyebabkan kepastian hukum belum dapat tercapai antara lain penggunaan teknologi yang belum diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan serta ketakutan aparat BPN untuk konsisten dalam melakukan penghapusan setelah jangka waktu 30 hari akibat pemahaman aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya mengetahui mekanisme pemblokiran.Kata kunci: Kajian Hukum, Pemblokiran, Buku Tanah, Pendaftaran Tana

    PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

    Full text link
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua dengan tujuan untuk mendidik dapat dibenarkan di bawah Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga, di mana: (1) anak dalam undang-undang ini diartikan setiap orang yang memiliki status sebagai anak (termasuk juga anak angkat dan anak tiri) dalam rumah tangga, dengan tidak melihat pada usianya; (2) pengertian “dalam rumah tangga†adalah berkenaan dengan hubungan antara orang-orang di dalamnya, sehingga tindak kekerasan dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah tempat tinggal, dan (3) kekerasan yang dilarang memiliki cakupan luas, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.  Perlindungan yang bersifat komprehensif dan tegas ini membuat UU No.23 Tahun 2004 tetap relevan sekalipun telah ada beberapa undang-undang sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap anak. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 diadakan larangan penggunaan kekerasan, di antaranya kekerasan fisik, oleh orangtua terhadap anak, tetapi dalam undang-undang ini tidak secara eksplisit (tersurat) dilarang pemberian hukuman fisik oleh orangtua terhadap anak dengan tujuan untuk mendisiplinkan/ mendidik. Kata kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan, Penghapusan, Rumah Tangg

    ANALISIS PENAHANAN BENDA GADAI MILIK DEBITUR OLEH PT (PERSERO) PEGADAIAN AKIBAT WANPRESTASI

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penahanan benda gadai atau hak retensi terhadap benda milik debitur oleh PT Pegadaian apabila debitur wanprestasi dan apa kendala yang dihadapi oleh PT Pegadaian dalam pelaksanaan hak retensi dan penyelesaiannya terhadap hal tersebut. Dengan menggunakan metode pebnelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. PT Pegadaian, merupakan Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai, dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Prosedur pelaksanaan hak retensi terjadi, setelah adanya perjanjian gadai atau pemberian kredit gadai. Perjanjian gadai merupakan perjanjian kredit yang dituangkan dalam Surat bukti Kredit (SBK). Benda diserahkan ke PT Pegadaian pada saat penandatanganan SBK dengan penyerahan nyata sehingga syarat in bezitselling dalam gadai terpenuhi. 2. Kendala-Kendala yang dihadapi PT Pegadaian dalam Pelaksanaan hak retensi, yaitu benda yang digadaikan ternyata benda curian, benda yang digadaikan bukan milik debitur, benda yang digadaikan rusak dalam penyimpanan, tidak adanya kesepakatan ganti kerugian antara debitur dengan PT Pegadaian, kredit gadai yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan norma-norma yang telah ditetapkan oleh perusahaan, semakin meningkatnya jumlah badan usaha yang bergerak di bidang perkreditan yang akan menimbulkan persaingan, dan banyak para nasabah atau debitur yang tidak mengambil barang jaminannya hingga jatuh tempo. Penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapi yaitu Pihak PT Pegadaian akan menyerahkan benda hasil penggelapan ke Pengadilan bila diketahui benda curian, menanggung semua kerusakan apabila terjadi sesuatu keadaan yang tidak diduga, dan meningkatkan produktivitas dalam pelayanan kepada nasabah serta berperan aktif memberikan penyuluhan mengenai institusinya kepada masyarakat luas, agar tujuan utama Pegadaian terpenuhi.Kata kunci: Analisis Penahanan, Benda Gadai, Debitur,  Wanprestasi, Pegadaian

    PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM) PKM KELOMPOK PRIA KAUM BAPAK DI LINGKUNGAN IV KELURAHAN MALALAYANG SATU BARAT KECAMATAN MALALAYANG MANADO

    Full text link
    Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan kelompok Pria Kaum Bapak di Lingkungan IV Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang. Adapun permasalahan mitra adalah kurangnya pemahaman terhadap perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual. PKM ini memfokuskan pada persoalan faktor penyebab kekerasan terhadap anak serta kelengkapan substansi atau norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak yang mengalami bentuk-bentuk kekerasan. Kekerasan seksual di Indonesia saat ini merupakan salah satu ancaman bagi anak dan dikenal sebagai tragedi rumah tangga yang tersembunyi. Sementara itu hamper selalu tindak kekerasan yang terjadi pada anak didalam keluarga, oleh masyarakat pada umumnya tidak dilihat sebagai suatu kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga hingga saat ini sering dianggap sebagai urusan intern keluarga. Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar Perhatian terhadap anak, dalam artian memenuhi hak dan memberikan perlindungan merupakan faktor penting, karena anak adalah manusia yang memiliki hak-hak, namun masih rentan, bergantung, secara fisik masih lemah dan membutuhkan perlindungan dari orang dewasa serta sarat dengan berbagai kebutuhan-kebutuhan khusus. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi dan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Peran Pria Kaum Bapak (PKB) melalui pemahaman terhadap UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,  bahwa tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dipertegas. UU No. 35 tahun 2014 telah menambahkan definisi kekerasan yang sebelumnya tidak ada dalam UU No.23 tahun 2002.Kata kunci : Kelompok Pria Kaum Bapak, Kekerasan Terhadap Anak, Perlindungan Ana

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇