LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    KEDUDUKAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK SERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun analisis data dalam tesis ini secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Dalam tesis ini membahas tentang pengangkatan anak. Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Kehadiran seorang anak adalah suatu hal yang sangat didambakan. Kebahagiaan dan keharmonisan suatu keluarga ditandai dengan lahirnya seorang anak dalam suatu perkawinan untuk meneruskan keturunan. Apabila pasangan suami istri tersebut dalam perkawinannya tidak bisa mempunyai keturunan, maka usaha yang bisa mereka lakukan untuk meneruskan keturunan dengan cara mengangkat anak atau sering disebut adopsi. Tujuan pengangkatan anak antara lain untuk meneruskan keturunan, ini merupakan alternatif untuk menyelamatkan perkawinan atau untuk mencapai kebahagiaan rumah tangga, karena pada dasarnya ingin memperoleh keturunan, yaitu anak. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini bermaksud menganalisis “Kedudukan Hukum Pengangkatan Anak Serta Akibat Hukumnya Terhadap Pembagian Warisan Menurut Hukum Islamâ€.Kata Kunci : Anak Angkat, Waris, Hukum Isla

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA FRANCHISE (FRANCHISEE) DAN PEMILIK FRANCHISE (FRANCHISOR) DALAM PERJANJIAN FRANCHISE DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui aspek hukum apa yang terkait dalam kegiatan bisnis franchise di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap franchisee dan franchisor dalam perjanjian franchise di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aspek-aspek hukum yang terkait dalam kegiatan bisnis franchise di Indonesia adalah aspek hukum perjanjian, aspek hukum legalitas usaha, aspek hukum hak cipta dan aspek hukum merek. Aspek hukum yang paling pokok adalah aspek hukum perjanjian yang didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak. Aspek hukum legalitas usaha untuk kepentingan kelengkapan usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan. Aspek hukum hak cipta terhadap ciptaan yang dilindungi dan aspek hukum merek terhadap merek-merek dagang yang telah terdaftar. 2. Perlindungan hukum terhadap franchisee dan franchisor dalam perjanjian franchise didasarkan pada perjanjian franchise yang dibuat secara tertulis yang telah dinegosiasikan terlebih dahulu oleh para pihak dan Undang-undang Merek yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Undang-undang Paten yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 terhadap Merek dan Paten yang telah terdaftar terutama tentang kemungkinan peniruan, pemalsuan ataupun penggunaan secara tidak legal.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengguna Franchise (Franchisee), Pemilik Franchise (Franchisor), Perjanjian Franchise Di Indonesi

    MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI WILAYAH DARAT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa batas wilayah menurut Hukum Internasional dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa wilayah antara Indonesia dan Timor Leste. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan Hukum Internasional maupun Hukum nasional mengatur bahwa setiap negara yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka dengan cara kekerasan maupun dengan cara damai. Penyelesaian sengketa secara damai melalui cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsoliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri merupakan pilihan yang terbaik, hal ini dikarenakan memenuhi amanat yang dituangkan dalam Pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga tidak mengorbankan jiwa kemanusiaan yang akan dikorbankan apabila mengambil keputusan penyelesaian sengketa secara pertikaian militer. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mewajibkan negara-negara anggota yang terlibat dalam satu perselisihan yang jika diteruskan dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. 2. Upaya penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Timor Leste melalui cara perundingan  hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Upaya diplomatik juga terus dilakukan antara kedua negara, beberapa pertemuan dan perundingan-perundingan terus dilakukan oleh kedua negara untuk mendapatkan penyelesaian dari sengketa batas wilayah tersebut. Hasil perundingan dari kedua negara masih mendapat kendala, karena masing-masing pihak punya perbedaan pandangan menganai batas wilayah masing-masing negara.Kata kunci: Mekanisme, Penyelesaian Sengketa, Secara Damai, Wilayah Darat Antara Indonesia Dan Timor Leste, Hukum Internasiona

    PEMBERIAN HAK CUTI OLEH PERUSAHAAN KEPADA KARYAWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses serta cara bagi karyawan untuk memperoleh hak cuti dan bagaimana proses penyelesaian sengketa ketika perusahaan tidak memberikan hak cuti kepada karyawan sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses serta cara untuk memperoleh hak cuti telah diatur didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun demikian masih ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan cuti kepada buruh/pekerja/karyawan. 2. Proses penyelesaian sengketa ketika perusahaan tidak memberikan hak cuti kepada karyawan sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan para penegak hukum untuk menjamin hak-hak para pihak, terutama pihak pekerja/buruh/karyawan yang posisinya lebih lemah dibanding perusahaan.Kata kunci: Pemberian Hak Cuti, Perusahaan, Karyawan, Ketenagakerjaa

    PERAN OMBUDSMAN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK (KAJIAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA)

    Get PDF
    Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman Republik Indonesia berfungsi mengawasi tugas penyelenggaraan negara untuk melindungi masyarakat berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta mekanisme pemeriksaan dan proses penyelesaian laporan di dalam ombudsman : (1) Undang-Undang RI No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan (2) UU RI No 37 Tahun 2008 pasal 6 Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.Kata Kunci : Ombudsman, Pelayanan Publik, Mall Administrasi, Undang-undang No. 37 Tahun 2008, Undang-undang No. 25 Tahun 2009

    HAK MENDAPATKAN REHABILITASI DAN KOMPENSASI AKIBAT PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN YANG SALAH OLEH KPK MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2002

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dan bagaimana hak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi akibat penyelidikan, penyidik serta penuntutan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan koridor hokum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah: a. Melakukan koordinasi dengan instansi lain, b. Melakukan supervisi dengan BPK, Inspektorat Departemen dan Lembaga , d. Non Departemen, e. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, f. Melakukan tindak pencegahan, g. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara. 2. Pemberian rehabilitasi menurut ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP, apabila seseorang yang diadili oleh pengadilan diputus bebas (prijspraak) atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) maka kepadanya harus diberikan rehabilitasi yang secara sekalipun dicantumkan dalam putusan pengadilan (vonis vendict). Tuntutan ganti kerugian atau (kompensasi) adalah hak korban untuk menuntut misalnya korban berupa individu atau perorangan, badan hukum, dan lain-lainnya. Dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan: Dalam hal seseorang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi adalah bertentangan dengan undang-undang yang berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.Kata kunci: rehabilitasi; kompensasi; kp

    ANALISIS YURIDIS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NO. P.102/MENLHK/KUM.1/12/2016 TERKAIT DENGAN IZIN PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

    Get PDF
    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakikat AMDAL & UKL-UPL sebagai bagian prosedur perizinan lingkungan hidup dan persyaratan dalam memperoleh izin usaha sesuai UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH) serta bagaimana kesesuaian Peraturan Menteri LHK No. P.102 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2016 dengan pembangunan berkelanjutan. Dalam UUPPLH ini, izin lingkungan merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, orang atau badan hukum, terlebih dahulu mengurus dan mendapatkan izin lingkungan. Berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri LHK No. P.102 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2016 untuk mengatasi masalah tersebut. Tapi peraturan menteri tersebut, berdasarkan hasil penelitian ternyata tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.Kata kunci: Analisis yuridis, Peraturan Menteri, Lingkungan hidup, kehutana

    HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG PERBANKAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana menurut Undang-Undang Perbankan dan bagaimana perlindungan hukum oleh Bank bagi nasabah penyimpan dana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana menurut Undang-Undang Perbankan memiliki karakteristik tertentu dan termasuk dalam perjanjian tidak bernama karena hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian penitipan uang atau perjanjian pemberian kuasa, bahkan tidak dapat disebut sebagai perjanjian pinjam meminjam uang. 2. Perlindungan hukum oleh bank bagi nasabah penyimpan dana terdiri atas perlindungan hukum secara tidak langsung dan perlindungan hukum secara langsung. Perlindungan hukum secara tidak langsung merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Perlindungan hukum secara langsung diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya risiko kerugian dari kegiatan usaha bank dalam bentuk hak preferen nasabah penyimpan dana dan lembaga asuransi deposito.Kata kunci: Hubungan Hukum, Bank dan Nasabah, Penyimpan Dana, Perbankan

    PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR DITINJAU UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 41 UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bagaimana sanksi yang akan dikenakan terhadap debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Pasal 41-49 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. 2. Sanksi digunakan debitor melakukan perbuatan melawan hukum beritikad tidak baik dikenakan sanksi lembaga Gijzeling dalam Praktik Peradilan Niaga yaitu yang dikenakan sanksi badan paksa akan tetapi sanksi badan paksa lembaga Gijzeling tidak ada dan hanya di pakai aturan Mahkama Agung. Selanjutnya badan paksa ini tidak boleh dikenakan pada debitur yang berusia 75 tahun. Sanksi KUHPerdata dikenakan ganti rugi dan sanksi KUHPidana yaitu lebih dari satu tahun, sanksi ini dikenakan pidana penjara sehingga sanksi dapat dijatuhkan secara bersamaan. Artinya, pihak korban dapat menerima ganti rugi perdata dan pada waktu bersamaan pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana. Kata kunci: Melawan hukum, debitor, kepailita

    EKSISTENSI HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  eksistensi hukuman mati di Indonesia dalam konteks negara yang berdasarkan hukum sebagaimana termaktub dalam bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bagaimana pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penegakkan hukum demi tercapai tujuan hukum itu sendiri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara de jure, eksistensi hukuman mati di Indonesia kenyataannya masih ada dan belum dicabut dari berbagai ketentuan perundang-undangan pidana baik yang terdapat dalam KUHP maupun di luar KUHP. Sebagai stelsel pidana, eksistensi hukuman mati masih dilegitimasi oleh pasal 10 huruf a KUHP, sehingga hukuman mati tetap sah sebagai sanksi yang diancamkan pada berbagai kejahatan serius yang tercantum dalam berbagai undang-undang hukum pidana di luar KUHP. Adapun secara de facto, hukuman mati di Indonesia masih terus ditegakkan melalui vonis pengadilan serta eksekusinya dalam berbagai kasus. Misalnya dalam kasus-kasus narkotika, pembunuhan berencana, terorisme dengan korban yang massif-sporadis dan lain-lain. 2. Eksistensi hukuman mati yang masih ada dan berlaku dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana di Indonesia, beserta pelaksanaannya yang masih efektif adalah merupakan tindakan pengingkaran negara terhadap hak asasi manusia. Olehnya hukuman mati adalah tidak konstitusional dan tidak Pancasilais.Kata kunci: Eksistensi hukuman mati, sistem hukum Indonesi

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇