LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    KEDUDUKAN LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK

    Get PDF
    Penjaminan Kredit di Indonesia sejauh ini terus berkembang seiring tuntutan kebutuhan masyarakat yang dinamis, dan juga kebutuhan ekspansi kredit dari sisi perbankan, sehingga saat ini penjaminan kredit bukan hanya lembaga-lembaga jaminan yang bersifat kebendaan saja (Zakelijk) seperti gadai, fidusia dan hak tanggungan namun telah berkembang pada penjaminan yang bersifat perorangan (Persoonlijk). Lembaga jaminan tersebut merupakan turunan atau ikutan (accesoir) terhadap perjanjian pokoknya atau perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank dan debitur sehingga keberadaan pernjaminan ini bergantung pada eksistensi dari perjanjian kredit, Penjaminan yang bersifat perorangan ini sebelumnya dikenal dengan borgtocht, Dimana pihak ketiga hadir untuk menjamin prestasi dari debitur kepada kreditur sebagaimana yang diatur dalam pasal  1820 – pasal 1850 KUHPerdata, dan pada saat ini penjaminan yang bersifat perorangan tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan yang memiliki beberapa perbedaan dengan borgtocht, namun dalam aplikasinya terkadang masih terdapat beberapa kendala yang perlu mendapatkan perhatian khusus dan dapat diperjelas agar kehadiran lembaga penjaminan ini mampu mengisi kebutuhan dari masyarakat dan perbankan. Metode penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengadakan analisa terhadap bahan-bahan pustaka yang ada. Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perjanjian penjaminan, Lembaga Penjamin sebagai pihak penjamin yang menerbitkan sertifikat penjaminan untuk melindungi kepentingan kreditur, terikat untuk melakkukan pembayaran prestasi apabila debitur melakukan wanprestasi kepada Bank selambat – lambatnya 30 hari sejak klaim diajukan oleh Bank dan dinyatakan lengkap, dan lembaga penjamin tidak memiliki hak itimewa seperti dalam borgtoch sehingga lembaga penjamin tidak dapat menuntut harta debitur terlebih dahulu untuk melakukan pelunasan utang.Kata kunci : Perjanjian Kredit, Penjaminan, Borgtoch

    DELIK PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permufakatan jahat (samenspannning) dalam KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Cakupan delik permufakatan jahat (samenspanning) sebagai perluasan tindak pidana, tidak meliputi semua kejahatan dalam Buku II KUHPidana, melainkan hanya untuk delik-delik yang disebut hanyalah beberapa tindak pidana yang disebut dalam Pasal 110 (makar dan pemberontakan), Pasal 116 (surat dan benda rahasia berkenaan dengan pertahanan negara), Pasal 125 (memberi bantuan kepada musuh dalam masa perang), dan Pasal 139c KUHPidana (makar ditujukan kepada negara sahabat).Kata kunci: Delik, permufakatan jahat

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap persyaratan Izin Mendirikan Bangunan dan bagaimana penegakan hukum terhadap kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penegakan Hukum Administrasi Negara meliputi pengawasan dan penegakan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Dalam hal ini khususnya mengenai kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan yang peraturannya telah diberlakukan di masing-masing daerah, namun belum menyeluruh peraturan ini terlaksana di tengah-tengah masyarakat,  dan dalam hal ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan sanksi oleh pemerintah daerah bagi setiap bangunan gedung yang belum memiliki IMB, dan lagi bagi bangunan gedung yang karena pendiriannya memberikan dampak negatif bagi lingkangan dan masyarakat setempat. Izin Mendirikan Bangunan dapat membantu penataan kota yang lebih baik untuk keamanan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga ada ketentuan-ketentuan tertentu yang berbeda antardaerah mengenai memperoleh IMB, karena ada beberapa hal tertentu dari lingkungan di tiap-tiap daerah yang salah satunya dikarenakan kondisi lingkungan yang berbeda sehingga harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah daerah, agar tidak memberikan dampak buruk dikemudian hari, baik bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat. 2. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau kelompok yang adalah pemilik bangunan gedung untuk membangun, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, yang di samping itu juga ada ketentuan-ketentuan tertentu yang diberlakukan di masing-masing daerah.Kata kunci: izin mendirikan bangunan, izi

    PENGATURAN DAN PRAKTIK PENERAPAN PASAL 378 KUHP TENTANG PENIPUAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K/PID/2017)

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP yaitu melalui unsur-unsur: 1) barang siapa;  2) dengan maksud; 3) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;  4) dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan; 5) menggerakkan/membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; di mana di antara unsur-unsur ini, unsur ke 4) yang paling membutuhkan ketelitian dalam pembuktian. 2. Praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017 menunjukkan bahwa untuk pembuktian unsur “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan†hakim harus cermat dalam merangkaian fakta-fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti di persidangan, di mana dalam kasus ini penggunaan “rangkaian kebohongan†tampak dari fakta-fakta hukum seperti: 1) terdakwa menyatakan perempuan yang memesan barang di toko korban bukan isterinya padahal ada bukti bahwa perempuan itu isterinya, 2) terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran tetapi kemudian berkali-kali pula mengingkarinya; 3) terdakwa menerangkan bahwa yang punya proyek pembangunan rumah adalah Wardoyo padahal Wardoyo adalah pekerja Terdakwa; dan 4) barang bukti berupa sms-sms pemesanan bahan bangunan dan janji-janji akan melakukan pembayaran yang ternyata diingkari Terdakwa dengan menggunakan HP Wanti kepada saksi korban.Kata kunci: Pengaturan, Penerapan Pasal 378 KUHP, Penipua

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK AKIBAT TERJADINYA PEMBOBOLAN REKENING MELALUI INTERNET BANKING

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum akibat terjadinya pembobolan rekening melalui Internet Banking menurut Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa akibat terjadinya pembobolan rekening melalui internet banking. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum yang terkait dengan hal bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat terjadinya pembobolan rekening melalui internet banking, yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Setiap Peraturan Perundang-undangan tersebut memberikan Perlindungan dengan cara yang berbeda-beda di setiap sektornya serta memberikan Kepastian Hukum terhadap Nasabah Bank atas kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara yaitu Bank. Namun demikian, untuk saat ini belum ada Regulasi Khusus yang mengatur secara detail  tentang Internet Banking. 2. Upaya penyelesaian sengketa akibat terjadinya pembobolan rekening, dilihat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada 2 cara, yaitu secara Litigasi dan Non Litigasi. Sedangkan, upaya perlindungan hukum dilihat dari Peraturan Bank Indonesia, yaitu dengan cara Mediasi Perbankan dengan menghadirkan pihak ketiga.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Bank, Pembobolan Rekening, Internet Bankin

    PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH DEBITUR KEPADA KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIA N BERDASARKAN PASAL 1236 KUHPERDATA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi debitur (si berutang) yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian dan bagaimana pembayaran ganti rugi oleh debitur kepada kreditur akibat wanprestasi dalam perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian adalah tetap wajib memenuhi prestasi kepada kreditur sebagaimana yang diperjanjikan dan kreditur berhak atas ganti rugi sebagai pemenuhan prestasi atau pembatalan perjanjian oleh hakim, yang dalam pembatalan perjanjian juga dapat dimintakan agar debitur membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur. 2. Pembayaran ganti rugi oleh debitur kepada kreditur akibat wanprestasi dalam perjanjian berdasarkan Pasal 1236 KUHPerdata adalah biaya yaitu segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh kreditur. Dan rugi yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Serta bunga yaitu kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.Kata kunci: Pembayaran Ganti Rugi, Debitur Kepada Kreditur, Akibat Wanprestasi, Dalam Perjanjian, Pasal 1236 KUHPerdat

    YURISDIKSI NEGARA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN ILLEGAL FISHING DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1983

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Laut Mengenai Hak dan Kewajiban Negara di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagaimanakah penerapan yurisdiksi Negara Terhadap Pelaku Kejahatan Illegal Fishing Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang ZEE, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Berkaitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Konvensi Hukum Laut PBB 1982,  pada intinya menentukan  bahwa setiap negara pantai memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal. 55-75. Indonesia juga telah melakukan implementing legislation, yaitu  dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi (ZEEI), demikian juga Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.  2. Yurisdiksi  Terhadap Pelaku Kejahatan Illegal Fishing  dapat dilakukan berdasarkan pengaturan Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS), sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang ZEEI, Indonesaia dapat melaksanakan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal. 4 dan pasal-pasal terkait lainnya, sedangkan aparatur penegak hukum Republik Indonesia yang berwenang, dapat mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.  Kata kunci: illegal fishing, zona ekonomi eksklusi

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK ASASI PEREMPUAN BERDASARKAN CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMAN

    Get PDF
    Dihadapan Tuhan baik perempuan maupun laki-laki mempunyai hak asasi yang sama sebagai manusia hal ini telah ditegaskan oleh deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia (DURHAM) yang sudah di ratifikasi dengan undang-undang nomor 39 Tahun 1999. Pasal 1 ayat 1 undang-undang 39 Tahun 1999 menyatakan 1999 Pasal 1 ayat 1 memberikan pengertian tentang hak asasi manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara[1] . secara khusus hak asasi perempuan telah diatur dalam Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Woman. Berdasarkan hal tersebut skripsi ini ditulis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terjadi pelanggaran terhadap HAM perempuan. pelanggaran yang paling menonjol yaitu perdagangan perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan. walaupun dalam CEDAW telah membaerikan perlindungan khusus terhadap HAM perempuan yaitu perlindungan Hak Sipil dan Politik, perlindungan HAM EKOSOB dan perlindungan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.Kata Kunci : Hak Asasi Perempuan; perlindungan Hukum[1]  Undang Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia  Pasal 1 ayat 1  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 199

    ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa sajakah yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimanakah prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lainâ€; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lainâ€; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek Hukum, Pemindahan Hak Atas Tanah, Proses Lelang

    HUKUM TERHADAP MODUS OPERANDI PENGRUSAKAN HUTAN (ILLEGAL LOGGING) DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik pelaku kejahatan pembalakan liar yang mengalihkan harta kekayaan hasil kejahatan dengan praktek pencucian uang dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kehutanan dalam upaya menanggulangi pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaku kejahatan pencucian uang atas harta kekayaan yang diperoleh dari hasil pembalakan liar sering menggunakan financial system untuk mengaburkan harta hasil kekayaan yang semula harta tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, oleh karena itu pelaku kejahatan itu memiliki kemampuan dan network yang canggih dalam menjalankan aksi kejahatan melalui institusi keuangan. 2. Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan dalam upaya menanggulangi pencucian uang: a. Penanganan kasus illegal logging diperlukan penegakan hukum terpadu di antara aparat penegak hukum. b. Penanganan harus melibatkan kementerian terkait di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, KPK, dll. c. Untuk memaksimalkan penegak hukum terhadap kasus-kasus illegal logging maka sudah waktunya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu direvisi karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan kejahatan yang melibatkan transnasional.Kata kunci: Modus Operandi, Pengrusakan Hutan, Tindak Pidana, Pencucian Uan

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇