LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
ANALISIS YURIDIS TENTANG UPAYA KEHAMILAN DILUAR CARA ALAMIAH (INSEMINASI BUATAN) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengeahui bagaimanakah penerapan pelaksanaan inseminasi buatan di Indonesia menurut UU No. 36 Tahun 2009 dan bagaimanakah kedudukan status dan hak bagi anak hasil inseminasi buatan bila benih berasal dari variasi donor, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya Inseminasi Buatan merupakan suatu penemuan manusia di bidang sains yakni teknologi reprodusksi dan dapat dijadikan solusi bagi pasangan suami istri yang mengalami kesulitan untuk memiliki keturunan bahkan mengalami kemandulan (Infertilitas). Pelaksanaan Inseminasi Buatan di Indonesia hanya diperbolehkan dengan mengambil sperma/mani laki-laki atau ovum/sel telur perempuan, lalu dimasukkan dalam suatu alat atau rahim perempuan dalam waktu beberapa hari lamanya melalui suatu proses dan fase pembuahan. Di Indonesia pelaksanaan Inseminasi Buatan melalui cara Surrogate Mother (Ibu Pengganti) tidak diperbolehkan dan diharamkan menurut Norma Hukum dan Agama. 2. Hak mewarisi anak hasil proses bayi inseminasi buatan yang menggunakan sperma suami, kedudukan status hukum anak jenis ini dikatakan sebagai anak sah dan dapat disamakan dengan anak kandung yang berhak untuk mendapatkan warisan orang tua kandungnya apabila orang tuanya (pewaris) telah meninggal dunia (Pasal 830 KUH Perdata).Hak mewarisi anak hasil proses bayi inseminasi buatan yang menggunakan sperma donor yaitu status anak itu menjadi anak yang sah apabila melalui pengakuan berhak mendapat warisan dari orang tua yang mengakuinya (Pasal 280 KUH Perdata) sedangkan anak zina tidak memiliki hak waris dari orang tua yuridisnya ia hanya berhak mendapatkan nafkah seperlunya (Pasal 867 ayat (1) KUH Perdata). Hak mewarisi anak dari hasil proses bayi Inseminasi Buatan yang menggunakan Surrogate Mother (Ibu Pengganti) yaitu, dimana status anak tersebut dianggap sebagai anak sah dan mendapatkan hak waris dari orang tua biologis yang menitipkannya (Pasal 830 KUH Perdata).Kata kunci: inseminasi buatan; kesehata
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MANADO)
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris. Dalam penelitian hukum, terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan. Berkaitan dengan penelitian ini, penulis melakukan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini penulis menggunakan data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT dilaksanakan dengan memberikan perlindungan dari proses penyidikan sampai proses persidangan dengan bekerjasama tenaga kesehatan, sosial, relawan, dan pendamping rohani untuk melindungi korban. Perlindungan oleh pihak avokat, diberikan dalam bentuk konsultasi hukum. Pelayanan sosial yang diberikan dalam bentuk konseling untuk memguatkan dan memberi rasa aman terhadap korban, memberi informasi tentang hak hak korban untuk mendapatkan perlindungan. Pelayanan oleh pembimbing rohani diberikan untuk memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban,memberikan pengutan iman dan takwa kepada korban.Kata Kunci: Fungsi, Kurator, Harta, Debitur, Paili
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain (Kajian Putusan Pidana Nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto) dan bagaimana tanggung jawab hukum pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Kajian Putusan Pidana Nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:Â 1. Pengaturan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana di dalam surat Dakwaan oleh Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. 2. Â Tanggung jawab hukum pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dalam kajian putusan pidana nomor : 110/Pid.Sus/2017/PN.Gto sesuai dengan pasal yang didakwakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana sehingga dinyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, dengan mempertimbangkan adanya keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti. Dan dipidana penjara 1Â (satu) tahun 3 (tiga) bulan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.Kata kunci: Tanggungjawab hukum, pengemudi, kendaraan bermotor, kelalaian, kematian
KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM MEMBERANTAS PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kerjasama internasional antara pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain dalam memberantas perdagangan orang menurut Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimanakah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh pemerintah di dalam negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama internasional pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain dalam memberantas perdagangan orang dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh pemerintah di dalam negara Republik Indonesia yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.Kata kunci: Kerjasama Internasional, Tindak Pidana, Memberantas Perdagangan Oran
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI SUMATERA BARAT
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara deskriptif-yuridis-normatif. pendekatan penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini akan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya, statute approach, conceptual approach, analytical approach, comparative approach, historical approach, philosopical approach. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan-bahan pustaka, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Pengolahan data dilakukan dengan mengelompokan dan mengsistematisir data yang ada kemudian, data yang diolah tersebut diinterpretasi dengan menggunakan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang lasim dalam ilmu hukum, dan selanjutnya data itu dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah dan masyarakat Indonesia melalui berbagai kebijakan dan hukum telah berkomitmen untuk menjamin dan melindungi masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam melalui berbagai produk hukum perundang-undangan nasional, mulai dari UUD 45 dengan diamandemennya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak-hak masyarkat adat serta hak-hak tradisional lainnya sampai pada produk hukum daerah berupa peraturan daerah dan peraturan gubernur. Lebih daripada itu semua, ketentuan hukum internasional dan hukum nasional telah merumuskan norma-norma hukum terhadap pengaturan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam menjadi objek atau erat kaitannya dengan bidang hukum hak asasi manusia secara keseluruhannya. Akan tetapi, pada kenyataannya dengan dibentuknya norma-norma hukum baru yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, maka berbagai produk hukum internasional dan hukum nasional sangat mempengaruhi pemberlakauan instrumen-instrumen hukum nasional yang telah ditetapkan terlebih dahulu.Kata Kunci: Kedudukan, Tanah Ulayat, Adat, Minangkabau
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana proses penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan apa saja dasar pertimbangan para pihak memilih arbitrase, yang dengan menggubnakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase yaitu pertama mengajukan permohonan arbitrase dengan memuat nama lengkap dan tempat tinggal kedua belah pihak yang berselisih, uraian singkat tentang duduknya perkara, dan apa yang dituntut. Kemudian para pihak menunjuk arbiter dan setelah itu proses pemeriksaan dan persidangan. Ketua badan arbitrase memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase pada waktu yang ditetapkan selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya perintah itu. Kedua belah pihak di muka sidang majelis arbitrase terlebih dahulu akan mengusahakan terjadinya perdamaian dan jika berhasil akan dibuat akta perdamaian. Dan jika tidak berhasil, majelis arbitrase akan meneruskan pemeriksaan terhadap pokok sengketa yang dimintakan keputusan. Dan apabila majelis arbitrase menganggap pemeriksaan telah cukup ketua akan menutup pemeriksaan itu dengan menetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan yang diambil oleh majelis. 2. Dasar pertimbangan para pihak dalam memilih arbitrase yaitu ketidak percayaan pada pengadilan negeri, prosesnya cepat, dilakukan secara rahasia, bebas memilih arbiter, diselesaikan oleh ahlinya, merupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding), biaya lebih murah, bebas memilih hukum yang diberlakukan, eksekusinya mudah, kepekaan arbiter, kecenderungan yang modern.Kata kunci: arbitrase; senketa bisnis
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Penyidikan terhadap pelaku dan penanganan korban adalah bagian dari sistem peradilan terhadap tindak Pidana KDRT. Sistem peradilan pidana dan praktik penegakkan hukum dapat berjalan secara professional, konsisten dan dapatdipertanggungjawabkan antara lain jika ada perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Penyidikan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai hukum materil dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai hukum formil kecuali tentang alat bukti yang diatur khusus yaitu cukup dengan keterangan korban dan satu alat bukti lain maka berkas perkara tersebut sudah dapat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum kemudian diajukan untuk diperiksa di sidang pengadilan.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidan
KAJIAN BENDA JAMINAN DEBITUR YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH KREDITUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dan bagaimana kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan benda jaminan debitur dinyatakan pailit oleh kreditur yaitu debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dengan berdasarkan putusan hakim kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus benda jaminannya. Jaminannya bisa berupa hak tanggungan, jaminan fidusia. Setiap debitur yang dinyatakan pailit tidak cakap lagi untuk melakukan perbuatan hukum dalam kaitannya dengan pengurusan dan penguasaan benda jaminannya, dan benda jaminan tersebut berada dalam penguasaan kurator dan hakim pengawas. 2. Kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur yakni kreditur dapat mengajukan hak kepailitan tanpa melepaskan hak pemegang jaminnan kebendaannya. Kemudian kreditur dapat mengeksekusi benda jaminan jika debitur tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan atas utangnya. Kreditur pula dapat menjual sendiri barang jaminan tersebut, kreditur mengambil sebesar piutangnya dan sisanya diserahkan kepada kurator.Kata kunci: pailit, jaminan debitu
TINJAUAN HUKUM ATAS SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan bagaimana penerapan hukum terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, yang dengan menggunakan metode peneltian noramtif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan sanksi pidana terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sudah cukup luas ruang lingkupnya. Dapat dikatakan aturan yang berlaku di Indonesia sudah mampu mengakomodir sanksi pidana bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, penegak hukum, dan siapa saja dalam jabatannya yang merugikan keuangan negara. Hanya saja, dapat dikatakan bahwa sanksi pidana yang diterapkan masih cukup ringan dan belum mampu memberikan efek jera. Pengaturan sanksi pidana yang cukup ringan ini akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dan memberikan kesan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan kejahatan pidana biasa. 2. Penerapan hukum di Indonesia cenderung masih lemah serta hanya tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Tiga hal yang menyebabkan lemahnya penerapan hukum di Indonesia yaitu, profesionalitas hakim, sanksi pada beberapa peraturan perundang-undangan, dan kesadaran masyarakat. Dalam hal profesionalitas, tidak sedikit hakim di Indonesia yang masih dipertanyakan kualitas dan integritas moralnya. Ironisnya, tidak sedikit hakim di Indonesia yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Pada dasarnya penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Letak permasalahan bukan pada penerapan hukumnya, tetapi pada pengaturan sanksi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang mengakibatkan lemahnya penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.Kata kunci: korupsi, kejahatan luar bias
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum terhadap perlindungan pasien miskin dan bagaimana pelaksanaan terhadap pelayanan kesehatan pasien miskin berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Kesehatan memberikan kepastian bahwa masyarakat miskin berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi. Undang-Undang Rumah Sakit secara umum mengatur mengenai penyelenggaraan rumah sakit dimana pasien miskin menjadi bagian di dalamnya yang menerima pelayanan kesehatan dari rumah sakit. 2. Dalam kaitannya dengan kenyataan di masyarakat yang sering terjadi penolakan pasien miskin pada keadaan gawat darurat oleh rumah sakit, Undang-Undang Rumah Sakit yang melindungi pasien miskin mengatur mengenai penyelenggaraan rumah sakit dan tujuan penyelenggaraan tersebut yang anti diskriminasi dan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam memberikan perlindungan kepada pasien yang tidak mampu/miskin maka tanggung-gugat yang melekat pada penyedia jasa medis merupakan instrumen untuk meminta ganti rugi bila ada kelalaian dalam pelayanan medis.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pasien, Miskin, Rumah Saki