LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM

    Get PDF
    Undang-undang Nomor 02  tahun 2012 tentang  Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan  Umum diterbitkan untuk melindungi setiap warga negara terhadap hak atas tanah miliknya sebagai Hak Asasi Manusia yang rentan dilanggar oleh negara pada saat terjadi proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Undang-undang Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengadan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum diterbitkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presidern Nomor 36 tahun 2005 dan Peraturan Presidern Nomor 65 tahun 2005 atas permasalahan hukum materil dan formil yang ada para peraturan- peraturan presiden serta lebih mengakomodir perlindungan hak asasi manusia para pemilik tanah. Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap pemilik tanah atas hak tanahnya dilakukan dengan mengadakan proses pengadaan tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan asas ganti rugi yang layak kepada pihak yang berhak untuk selanjutnya dilakukan pelepasan ha katas tanah oleh pemilik tanah kepada negara dalam bentuk Berita Acara Pelepasan Hak Atas tanah.  Berita Acara Pelepasan Hak Atas tanah dilakukan setelah adanya pembayaran ganti rugi dari pelaksana pengadaan tanah kepada pemilik tanah atau pelaksanaan penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) kepada Pengadilan Negeri sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara melindunggi dan menghormati Hak Asasi Manusia.Kata Kunci: Hak  Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidan

    ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG N0. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk - Bentuk Gugatan Sengketa Perusakan dan Pencemaran Lingkungan dan bagaimanakah Pengaturan Hukum Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk gugatan yang dapat diterapkan dalam sengketa perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, menurut ketentuan Undang-Undang no 32 tahun 2009 adalah mengenai hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup. Kedua jenis gugatan ini merupakan penerapan langsung dari unsur kepentingan hukum yang menciptakan sebuah hubungan hukum secara tidak langsung. Hak gugat masyarakat (class action) serta hak gugat organisasi Lingkungan Hidup (legal standing), kedua jenis gugatan ini baru dikenal dekat sejak dikeluarkannya PERMA No 1 tahun 2002 . Kemudian pada undang-undang no 32 tahun 2009 hal ini ditegaskan lagi melalui pasal 91 dan pasal 92. Disamping itu terdapat bentuk gugatan yang disebut hak gugat pemerintah (Pasal.90) dan hak gugat warga negara atau citisen lawsuit. 2. Menurut Pasal. 84 Undang-Undang No. 32 Tahun. 2009 yang mengatur tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, dapat dilaksanakan baik melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian ini merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, para pihak juga bebas untuk menentukan alternative penyelesaian lainnya melalui lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup apabila cara ini tidak berhasil, misalnya menggunakan mekanisme arbitrase atau menggunakan mediator. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar Pengadilan, seperti melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa atau alternative dispute resolution (ADR), yaitu berupa mediasi atau konsilasi.Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase. Para pihak yang bersengketa berhak untuk memilih dan menunjuk mediator, atau pihak ketiga lainnya dari lembaga penyedia jasa.Kata kunci: Alternatif Penyelesaian, Sengketa, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    PENCABUTAN HAK POLITIK SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan akan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik berupa hak pilih aktif dan pasif merupakan kebijaksanaan hakim yang mengadili perkara berdasarkan pada dakwaan penuntut umum serta berdasarkan alat-alat bukti, fakta persidangan dengan berpedoman pada tiga nilai dasar hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.Kata kunci: Hak Politik, Pencabutan, Hak Asasi Manusi

    LIBERALISASI DAN REGULASI INVESTASI “ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT†DALAM RANGKA IMPLEMENTASI MEA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana liberalisasi terhadap investasi melalui kerjasama organisasi regional ASEAN dan bagaimana regulasi investasi berdasarkan ACIA menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Integrasi ekonomi regional merupakan integrasi ekonomi dibidang-bidang politik, ekonomi dan budaya dari negara-negara yang bergabung dalam sebuah forum yang termasuk dalam satu atau beberapa kawasan melalui kedekatan geografis yang memfasilitasi kerjasama antar negara-negara tersebut. Gagasan di balik perhimpunan regional ASEAN melalui pembentukan ACIA, adalah bahwa negara-negara dapat meningkatkan kepentingan bersama mereka dengan lebih baik ketika mereka berkumpul sebagai satu kelompok tunggal, dengan maksud menghapus hambatan-hambatan yang merugikan dan memberikan kepastian yang lebih besar dalam investasi di antara negara-negara ASEAN.  2. Ada empat tindakan penting yang diperjanjikan melalui ACIA, yaitu; perlakuan nasional, yaitu perlakuan yang tidak kurang menguntungkan yang diberikan kepada para penanam modal dari setiap  negara anggota lainnya, seperti yang diberikan kepada para penanam modalnya sendiri; perlakuan yang sama, yaitu perlakuan kepada para penanam modal dari setiap negara anggota lainnya sama seperti kepada penanam modalnya sendiri, berkenaan dengan perijinan, pendirian, pengambilalihan, perluasan, pengelolaan, pelaksanaan, pengoperasian dan penjualan atau pelepasan penanaman modal lainnya; persyaratan, yaitu pengurangan atau penghapusan pensyaratan-pensyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal; serta pengambilalihan dan kompensasi sebagai koridor yuridis diantara negara-negara yang melakukan perjanjian investasi bilateral.Kata kunci: Liberalisasi dan Regulasi Investasi, ASEAN Comprehensive Investment Agreement, Implementasi MEA

    KEDUDUKAN HUKUM DARI KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PASAL 189 KUHAP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 189 KUHAP dan bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 189 KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam Pasal 189 KUHP adalah merupakan bagian dari alat bukti dalam persidangan, dimana Ketua sidang, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, terikat dan terbatas hanya diperbolehkan mempergunakan alat-alat bukti yang ditentukan. Pasal 184 ayat (1) secara rinci atau “limitatif†telah menetapkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu 1) Keterangan saksi, 2) Keterangan ahli, 3) Surat, 4) Petunjuk, dan 5) Keterangan terdakwa. 2. Kekuatan hukum pembuktian dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti  harus disesuaikan dengan penegasan yang dirumuskan pada Pasal 189 ayat (4) bahwa: Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Ketentuan ini juga sama dengan yang diatur pada Pasal 308 HIR yang menegaskan: Untuk dapat menghukum terdakwa, selain daripada pengakuannya harus dikuatkan pula dengan alat-alat bukti yang lain.  Demikian juga Pembuktian dengan alat bukti di luar jenis alat bukti yang ditentukan pada Pasal 184 ayat (1) tidak mempunyai nilai serta tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang mengikat.Kata kunci: alat bukti, keterangan terdakw

    PERAN SERTA ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

    Get PDF
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Dengan cara menganalisis peraturan-peraturan, yurisprudensi dan tulisan-tulisan, laporan penelitian, jurnal, yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Jenis penelitian ini adalah Deskriptif Research, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menafsirkan secara ilmiah dokumen-dokumen penting dalam hal ini dokumen di samping mengumpulkan data dan menyusun data, juga mengadakan analisa dan interpretasi tentang arti data tersebut yang ada atau yang mungkin timbul. Adapun keterkaitannya dengan penelitian ini adalah hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keadaan obyek penelitian guna pengambilan kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Terbentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka jelaslah sudah bahwa permasalahan korupsi merupakan tindak pidana khusus. Korupsi merupakan masalah yang sangat kompleks yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia. Pendekatan masalahnya memerlukan berbagai disiplin ilmu untuk dapat mencapai suatu pemecahan masalah sesuai dengan ruang dan waktu yang ada secara terpadu.  Pandangan bahwa korupsi merupakan masalah budaya tidaklah mengherankan jika transformasi budaya diperlukan sebagai obat mujarab dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi. Berbeda halnya dengan penyakit lain korupsi merupakan yang berkembang termasuk Indonesia digambarkan seolah-olah korupsi sebagai penyakit sosial yang menyebar luas dan berada di mana-mana sehingga timbul anggapan telah membudaya. Pemerintah Indonesia dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dapat dikatakan belum berhasil. Ini sangat berdampak bagi kehidupan di masyarakat walaupun dalam prakteknya ikut melibatkan peran serta Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci : Peran Serta, Organisasi Masyarakat, Tindak Pidana Korups

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MAINAN ANAK DARI PRODUK LIMBAH YANG DIKONSUMSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen atas peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha/produsen mainan anak-anak terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Produk-produk mainan anak yang dapat dipasarkan di Indonesia haruslah memenuhi Standar Nasional Indonesia. Dalam pandangan konsumen, label dalam kemasan produk mainan haruslah jelas dan memberikan informasi yang penting agar supaya konsumen dapat mempertimbangkan untuk membeli produk tersebut. Dengan begitu juga konsumen dapat terhindar dari kemungkinan gangguan keamanan dan keselamatan konsumsinya, bila produksi yang bersangkutan tidak cocok atau mengandung suatu zat yang berbahaya. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kejelasan akan hak-hak dan kewajiban para pihak khususnya konsumen mainan yang berasal dari mainan dari hasil limbah daur ulang yang mengandung bahan berbahaya, Konsumen mempunyai 4 hak dasar yang terdapat dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Terhadap produsen dalam hal ini pelaku usaha yang membuat atau melakukan produksi mainan dari hasil daur ulang limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya dapat dikenai sanksi pidana seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.  Dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut diharapkan kepada produsen untuk senantiasa menjaga mutu dan kualitas produksinya sehingga selain memuaskan konsumen juga tidak merugikan konsumen.Kata kunci: mainan anak, perlindungan konsume

    PERSAMAAN DIDEPAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PASAL 281 KUHP YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI DENGAN WARGA SIPIL TERKAIT PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

    Get PDF
    Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian secara deskriptif,  yaitu jenis penelitian yang sifatnya mendeskripsikan atau menjelaskan peraturan-peraturan yang ada dan saat ini berlaku sebagai hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya penuntutan terhadap warga sipil yang telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP bersama-sama dengan Anggota TNI dikarenakan perempuan yang berstatus warga sipil tersebut dianggap sebagai korban dari perbuatan anggota TNI dan tidak ada pihak yang melaporkan warga sipil tersebut ke pihak Kepolisian. Agar semua pelaku tindak pidana kesusilaan dalam Pasal 281 KUHP dilakukan penuntutan, maka upaya yang dilakukan yaitu dengan menerapkan Pasal 10 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, yaitu setelah kasus yang pelapor, saksi sekaligus korban sudah diproses dalam sidang pengadilan dan mendapatkan putusan hukum yang tetap, maka pelapor, saksi sekaligus korban itu dapat dilakukan penuntutan.  Upaya lain yang dapat dilakukan yaitu Polisi Militer selaku penyidik dan Oditur Militer selaku penyidik sekaligus penuntut umum setelah menerima laporan dari pihak perempuan yang berstatus warga sipil meneruskan laporan tersebut ke pihak penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia agar terhadap warga sipil tersebut juga sama-sama diperiksa sebagai pelaku tindak pidana.Kata Kunci: Pidana, Kesusilaan, Prajurit TNI, Warga Sipil, Hak Asasi Manusi

    TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MEMBERIKAN GANTI RUGI KEPADA KONSUMEN AKIBAT KERUSAKAN BARANG YANG DIPERDAGANGKAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang kepada konsumen dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kerusakan barang yang diperdagangkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang kepada konsumen beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Larangan bagi pelaku usaha yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kerusakan barang yang diperdagangkan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi dan tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pemberian ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Ganti Rugi, Konsumen, Kerusakan Barang, Diperdagangka

    PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI PERSEROAN TERBATAS DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DIAKIBATKAN OLEH TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Korporasi perseroan terbatas diartikan sebagai badan hukum yang diperlakukan selayaknya seorang mausia, yaitu sebagai pengemban hak dan kewajiban dan memiliki kekayaan sendiri, serta dapat menggugat dan digugat di pengadilan. Namun selama ini yang banyak dimintakan pertanggungjawaban hanyalah orang pribadi dan untuk korporasi masih terbilang sedikit ini dikarenakan penuntut umum yang masih ragu dalam penerapan sanksi kepada korporasi. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi perseroan terbatas dapat dibilang belum maksimal. Dilihat dari begitu banyak kasus yang terselesaikan dengan pengembalian kerugian yang tidak secara penuh. Tujuan pertanggungjawaban hukum korporasi perseroan terbatas adalah agar supaya pihak korporasi dalam hal pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal sehingga negara tidak dirugikan. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini bermaksud menganalisis “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi Perseroan terbatas Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsiâ€.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Kerugian Negar

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇