LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI TERKAIT DENGAN KEBEBASAN PERS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi wartawan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan bagaimana perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Adapun tugas dari pers meliputi bagaimana mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk sesuai dengan media publikasi yang digunakan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pers harus memiliki rasa etik dan tanggung jawab agar sebuah tugas dan fungsi selaras dengan aturan hukum yang berlaku. 2. Perlindungan hukum yang dialami wartawan saat ini masih lebih kepada perlindungan represif. Wartawan seharusnya mendapat perlindungan hukum mengacu pada hak asasi manusia dan termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999, undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi hak dan kinerja secara khusus bagi wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Adapun wujud pelaksanaan perlindungan hukum dari UU No. 40 Tahun 1999 bagi wartawan adanya pemberian bantuan hukum, yakni pengacara untuk melindungi wartawan yang mengalami kasus baik itu mendampingi pada saat di pengadilan maupun di luar pengadilan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Wartawan, Tugas dan Fungsi, Kebebasan Per
PUTUSAN PENGADILAN NON EXECUTABLE DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM “STUDI KASUS PERKARA 143.PK/PDT/2011â€
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), dimana hukum menjadi landasan utama penyelesaian dalam sengketa baik perorangan maupun badan hukum yayasan, yang mekanisme putusan diatur melalui pengadilan. Sengketa dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam putusan pengadilan antara Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK GMIM) lawan Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas dkk telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) belum dapat dilaksanakan, dan ini berarti bahwa pengadilan tidak ikut campur dalam pelaksanaan putusan. Fenomena ini menjadi pertanyaan berbagai kalangan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertimbangan hukum (ratio decidendi) sampai pada suatu amar putusan Peninjauan Kembali No. 134.PK/Pdt/2011 tanggal 10 Mei 2010 sudah didasarkan pada kaidah hukum adektif.Kata kunci :Putusan Pengadilan, non executable, prespektif negar
PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO GINI PADA PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 738/Pdt.G/2014/PA.Ktg)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa harta gonogini dan bagaimana implementasi pembagian harta gonogini menurut Putusan Pengadilan Agama Nomor 738/Pdt.G/2015/PA.Ktg. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa harta gonogini di Pengadilan Agama adalah bentuk penyelesaian sengketa secara litigasi (di dalam Pengadilan) sesuai dengan kompetensi atau yurisdiksi mutlak Pengadilan Agama, yakni dalam bidang kewarisan, misalnya penentuan dan pembagianharta warisan di antara para ahli waris. 2. Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 738/Pdt.G/2015/PA.Ktg merupakan sengketa kewarisan karena kematian Pewaris, yang terjadi di antara anak kandung sebagai Penggugat dan Ibu Tiri sebagai Tergugat yang telah menerapkan/mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, harta gono gini, Pengadilan Agama
SISTEM PENGAWASAN TERHADAP KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk sistem pengawasan kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan bagaimana implementasi pengawasan kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya yaitu peradilan militer, peradilan tata usaha negara, peradilan umum, dan peradilan agama. 2. Pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sendiri lewat Badan Pengawas (Bawas MA) atau disebut pengawasan internal serta pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal, baik Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) dalam melaksanakan pengawasan haruslah berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang di tetapkan bersama oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.Kata kunci: Sistem pengawasan, kerkuasaan kehakima
MAKNA HUKUM BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PRAKTIK PERKARA PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti dan bagaimana makna bukti permulaan dalam praktik peradilan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah KUHAP menyebutkan, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa, keterangan saksi harus berkenaan apa yang didengar, dilihat, dialami oleh saksi dalam suatu tindak pidana, yang disumpah, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, apa yang seorang ahli nyatakan di muka sidang pengadilan sesuai keahliannya yang disumpah, bukti surat yang sah, surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu (surat resmi), alat bukti petunjuk, perbuatan, kejadian karena terdapat kesesuaian satu dengan yang lain, dan alat bukti keterangan terdakwa, pernyataan apa yang dilakukan terdakwa dalam suatu perbuatan pidana. 2. Hukum pidana menyatakan bukti permulaan dalam penyidikan dan pemidanaan tidak seorangpun dapat didakwa atau dipidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah, yang terdapat/ada keterkaitannya antara alat bukti satu dengan yang lainnya. Apabila alat bukti tidak terdapat hubungan kaitannya maka alat bukti tersebut tidak ada nilainya. Dengan demikian maka tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti permulaanKata kunci: bukti permulaan, bukti permulaan yang cuku
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM USAHA PEMANFAATAN HUTAN TANPA IZIN
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk larangan serta pertanggungjawaban hukum korporasi berkaitan dengan izin usaha dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan. Berdasarkan tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu termasuk penelitian hukum normatif dan tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian Pertanggungjawaban hukum korporasi apabila melakukan usaha pemanfaatan hasil hutan tanpa izin usaha, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum korporasi dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.Kata kunci : Pertanggungjawaban korporasi, hutan, tanpa izin
KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH (PERDA)
Dalam proses pembentukan Perda serta dituntut untuk menghasilkan suatu Perda yang mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah serta pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada kenyataannya sangat banyak kewenangan hukum yang esensi dan urgensinya belum dan atau tidak mencerminkan dirinya sebagai instrument pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini berawal dari rendahnya pemahaman terhadap hakikat peranan DPRD dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Selain itu juga, pada umumnya materi muatan Peraturan Perundangan-undangan belum mencerminkan DPRD, masih banyak pula permasalahan lemahnya mendukung peranan DPRD, kurangnya pelajari dan pakami harmonisasi sinkronasi tata cara pelaksanaan dan mekanisme pembahasan Penyusunan Perda. DPRD yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan mengkondisikan Pemerintah daerah untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan-aturan yang berlaku, melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap kegiatan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif, justru sebaliknya digunakan sebagai kesempatan untuk “memeras†eksekutif sehingga eksekutif perhatiannya menjadi lebih terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan dengan masyarakat keseluruhan.Kata Kunci: peraturan daera
PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR DI KENDARAAN UMUM MENURUT PERATURAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas pengemudi dan legalitas kendaraan bermotor dalam lalu lintas dan angkutan jalan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan bagaimana sanksi terhadap penyalahgunaan lampu rotator oleh kendaraan umum menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Legalitas pengemudi dan kendaraan bermotor dalam lalu lintas dan angkutan jalan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah merupakan bagian dari proses penyelenggaraan registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Legalitas pengemudi diatur dalam Pasal 77 di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Legalitas kendaraan bermotor merupakan bagian dari prosedur registrasi. Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasi pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 2. Sanksi terhadap penggunaan lampu Ârotator oleh kendaraan umum menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). dan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.Kata kunci: Penyalahgunaan Penggunaan, Lampu Rotator, Kendaraan Umum,Lalu Lintas dan Angkutan Jala
PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN MINAHASA
Regulasi Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan lainya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yaitu dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Kabupaten. Sumber pendapatan Desa terdapat dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Regulasi yang begitu banyak membuat pemerintah Desa sulit memahami dan mempelajari regulasi, sehingga rentan akan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa. Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Minahasa khususnya di Desa Rinondor masih ditemui penyimpangan-penyimpangan pengelolaan Dana Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.Kata Kunci : Regulasi, Pertanggungjawaban, Dana Desa
SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN SIARAN IKLAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pembuatan siaran iklan niaga menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan bagaimana sanksi hukum atas pelanggaran dalam pembuatan siaran iklan niaga menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hukum dalam pembuatan siaran iklan niaga terdiri dari pelanggaran hukum administratif dan pelanggaran hukum pidana. Pelanggaran hukum administratif, seperti siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak. Lembaga Penyiaran tidak menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. Tidak dilaksanakannya pembagian waktu untuk siaran iklan niaga siaran iklan layanan masyarakat oleh Lembaga Penyiaran Lembaga swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, serta materi siaran iklan tidak menggunakan sumber daya dalam negeri. 2. Tindak pidana dalam kegiatan siaran iklan niaga, seperti melakukan promosi yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama, ideologi, pribadi, atau kelompok. Promosi minuman keras atau zat adiktif; rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Terjadi pelanggaran atas larangan bahwa waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.Kata kunci: Saksi Hukum, Pelanggaran, Pembuatan Siaran Iklan Niaga, Penyiara