LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK MEMILIKI STATUS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana perlindungan hukum bagi warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan di Indonesia menurut Konvensi Internasional, bagaimana perlindungan hukum bagi warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan (stateless) di Indonesia menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan bagaimana tata cara pewarnegaraan bagi warga negara asing yang tidak memiliki kewarnegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan bahwa: 1. Komunitas internasional telah melakukannya mulai melakukan perlawanan terhadap sumber-sumber tanpa kewarganegaraan yang baru teridentifikasi, baik dalam upaya untuk mengatasi masalah kebangsaan juga sebagai tindakan dalam menangani masalah-masalah mendasar seperti perdagangan manusia dan kurangnya pendaftaran kelahiran. Konvensi 1961 tentang Pengurangan Tanpa Kewarganegaraan secara substansial di mana sumber ketiadaan negara tertentu meskipun berkenaan dengan ketidakberadaan migran gelap itu mungkin mempertahankan beberapa nilai sebagai instrumen pengaturan standar. Namun demikian, itu pantas bagi masing-masing sumber "yang baru" dari status tanpa kewarganegaraan dapat, padaintegrasi, menjadi pendiri melalui elaborasi pada istilah yang ada, gangguan impor lembaga seperti badanubungan PBB dan fokus yang lebih tegas pada masalah spesifik dari penanganan statelessness. Untuk mencoba masalah beragam dan rumit menjadi satu instrumen atau melengkapi 1961 Statelessness Konvensi dengan protokol yang membahas semua "baru" ini Keadaan tanpa kewarganegaraan, saya rasa, sama-sama tidak dapat mencapai dan kontra-produktif. Itu Energi komunitas internasional lebih baik dikonsumsi untuk melacak, berkembang, dan lebih baik menggunakan fasilitas yang sudah ada sementara yang lebih luas dalam menyembunyikan status tanpa kewarganegaraan adalah mungkin dianggap sebagai masalah untuk (baru) diselidiki oleh badan yang tepat, seperti itusebagai Komisi Hukum Internasional. 2. Pengaturan hukum mengenai warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 belum berjalan sebagai mestinya, meskipun pemerintah telah melakukan beberapa upaya pengawasan bagi warga negara asing di Indonesia. 3. Kewarnegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarnegaraan, dimana pemohon pewarnegaraan dapat diajukan oleh pemohon apabila memenuhi persyaratan.Kata kunci: warga Negara asing, kewarganegaraan Indonesi

    PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

    Get PDF
    Penyidikan terhadap pelaku dan penanganan korban adalah bagian dari sistem peradilan terhadap tindak Pidana KDRT. Sistem peradilan pidana dan praktik penegakkan hukum dapat berjalan secara professional, konsisten dan dapatdipertanggungjawabkan antara lain jika ada perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Penyidikan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  Tangga sebagai hukum materil dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai hukum formil kecuali tentang alat bukti yang diatur khusus yaitu cukup dengan keterangan korban dan satu alat bukti lain maka berkas perkara tersebut sudah dapat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum kemudian diajukan untuk diperiksa di sidang pengadilan.Kata Kunci: Hak  Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidan

    TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT UMUM DALAM PELAYANAN MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum pelayanan kesehatan dan bagaimana tanggung-jawab rumah sakit umum dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum Pelayanan medis atau pelayanan kesehatan terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ketiga peraturan perundang-undangan menyebutkan tentang hak-hak pasien yang perlu dilindungi dan harus dilayani untuk mendapatkan pelayanan medis, sedangkan Peraturan Presiden mengatur tentang jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta Penerima Bantuan Iuran yang terdiri dari fakir miskin dan orang yang tidak mampu dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran yaitu mereka yang membayar sejumlah uang tertentu sebagai iuran yaitu: PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta dan pekerja yang menerima upah. 2. Rumah Sakit dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit harus bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dibuat oleh tenaga medisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46. Di samping itu juga tanggung jawab rumah sakit dapat dilihat dari aspek etika profesi, aspek hukum administrasi, aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.Kata kunci: Tanggung Jawab, Rumah Sakit Umum, Pelayanan Medis, Rumah Saki

    PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 2012

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum dan apakah Ketentuan Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR Dapat Di Terapkan Dalam Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan  perseroan terbatas sebagai badan hukum diatur dalam UU NO 40 THN 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang merupakan suatu kreasi manusia berupa badan usaha yang diakui secara tegas oleh hukum sebagai subyek hukum. Berstatus sebagai badan hukum PT memiliki kelangsungan usaha yang terjamin, memiliki cakupan usaha yang lebih luas, terdapat manajemen yang lebih kuat, lebih fleksibel karena hampir semua kegiataan ekonomi terbuka bagi PT. namun dalam hal pendirian sebuah PT jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya dimana harus memiliki kelengkapan administrasi perusahaan, akte notaris, dan ijin khusus untuk usahanya dan juga biaya pembentukan yang cukup tinggi. 2. Penerapan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 secara umum sudah dapat di terapkan di dalam lingkungan perusahaan dimana setiap perusahaan selaku subyek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan terutama perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Tapi masih terdapat kelemahaan dan kekurangan dalam ketentuan ini dimana tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan program dari kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negative dari pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.Kata kunci: Penerapan Prinsip, Tanggung Jawab Sosial, Lingkungan Perusahaa

    KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAGIPAGA DISTRIK KORAGI KABUPATEN JAYAWIJAYA

    Get PDF
    Alasan mendasar dari dilakukannya penelitian ini adalah BPD di desa Tagipaga  merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi penyalur dan penampung aspirasi masyarakat. Alasan lain adalah BPD selaku mitra kerja Pemerintah Desa memiliki peranan yang sangat penting di dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam rangka mewujudkan pemerintahan Desa yang demokratis. Namun yang menjadi alasan utama sesuai dengan hasil pengamatan awal adalah, kurang optimalnya Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Indikasi dari permasalahan tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa kurang dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa, personil anggota BPD yang dinilai kurang representatif mewakili tokoh-tokoh yang ada di desa Tagipaga hal ini disebabkan oleh seluruh kurangnya pemahaman masyarakat desa Tagipaga tentang fungsi Badan Permusyawaratan Desa sehingga terkesan kurang baik dan kurang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan

    PERAN PERBANKAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bagaimana peran perbankan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan pengembang usaha mikro, kecil dan menengah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008. Undang-Undang usaha mikro, kecil dan menengah memiliki prinsip dan tujuan untuk menciptakan kemajuan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam Undang-Undang ini juga terdapat kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, kemudian dipertegas lagi pada Keputusan Presiden (KEPRES) No 99 Tahun 1998 tentang jenis usaha kecil dan pemberdayaan sektor usaha kecil. Setiap jenis usaha pada dasarnya harus mempunyai izin usaha dari pemerintah. Agar usaha yang dijalankan dapat diperhatikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. 2. Peran perbankan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Perbankan. Pemberdayaan ini berupa penyaluran dana berupa kredit dan kemitraan usaha. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan kemitraan adalah adanya kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar dengan prinsip saling memerlukan dan saling menguntungkan. Sealain penyaluran dana dan kemitraan usaha, perbankan juga melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari kredit macet.Kata kunci: usa mikro, kecil, menenga

    EKSISTENSI MAHKAMAH PENGADILAN INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Antar Negara Dalam Mahkamah Pengadilan Internasional dan bagaimanakah Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Antar Negara Menurut Hukum Internasional, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Menurut Hukum Internasional, sebagaimana juga yang tertuang dalam Pasal 33 Piagam PBB, dalam hal terjadinya sengketa antar negara, dapat diselesaiakan secara damai. Penyelesaian secara damai terdiri dari Penyelesaian secara politik, dengan menempuh cara-cara penyelesaian di luar pengadilan yakni : Negosiasi, Mediasi, Jasa Baik (Good Offices), Konsiliasi, Enquiry (Penyelidikan), Penyelesaian di Bawah Naungan/pengawasan  Organisasi PBB. Penyelesaian secara hukum juga merupakan bagian dari penyelesaian secara damai, terdiri atas Penyelesaian melalui Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Pengadilan   Internasional. Sedangkan Penyelesaian Sengketa Secara Paksa atau Kekerasan    terdiri dari : Perang dan tindakan bersenjata non perang, Retorsi (retorsion), Tindakan-tindakan pembalasan (reprisals), Blokade secara damai (Pacific Blockade), Intervensi (intervention). 2. Negara-negara yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke Mahkamah, karena pada dasarnya Mahkamah terbuka bagi setiap negara yang bersengketa. Proses atau cara pengambilan dan pelaksanaan putusan atas setiap sengketa yang diajukan negara-negara ke Mahkamah mengacu pada ketentuan Piagam PBB beserta statuta Piagam, dimana keputusan Mahkamah hanya akan mempunyai kekuatan mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa, dan keputusan Mahkamah wajib dilaksanakan oleh negara-negara yang bersengketa.Kata kunci: pengadilan internasional; sengketa antarnegar

    ANALISIS YURIDIS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KERUSAKAN TANAH AKIBAT LIMBAH INDUSTRI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah akibat limbah industri dan bagaimanakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan kerusakan tanah akibat limbah industri. Dcengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan tanah akibat limbah industri pemerintah telah berupaya dengan cara membentuk berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup antara lain Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa, serta Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta menetapkan standar instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain menjadi tanggung jawab pemerintah, kewajiban melakukan pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah dibebankan kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa. 2. Dalam mengendalikan kerusakan tanah akibat limbah industri pemerintah dalam hal ini Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah di daerahnya. Gubernur melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas kabupaten dan kota. Menteri dan/atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab, melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas propinsi. Pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah dilakukan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang tercantum di dalam izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan serta pemenuhan kriteria baku kerusakan tanah bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin. Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah dilakukan secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah dan secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.Kata kunci: Pencegahan dan Penanggulangan, Kerusakan Tanah, Limbah Industri

    TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI ASING MENURUT CONVENTION ON THE SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTE BETWEEN STATES AND NATIONALS OF OTHER STATE 1965

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa Investasi Asing menurut Convention on the Settlement of Investment Dispute Beetween States And Nationals of Other State 1965 dan bagaimana Implementasi Convention on the Settlement of Investment Dispute Beetween States And Nationals of Other State 1965 dalam Hukum Nasional Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Hukum Perdata Internasional mengatur penyelesaian sengketa Investasi Asing berdasarkan Titik Taut Penentu yang terdapat dalam kontrak atau perjanjian. Dalam proses pemuatan perjanjian atau kontrak para pihak harus melampirkan klausul pilihan hukum mana yang akan menentukan apabila nantinya terjadi perselisihan atau sengketa antar pihak. Dalam hukum nasional Indonesia penyelesaian sengketa investasi asing diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Arbitrase Internasional merupakan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa investasi asing berdasarkan kesepakatan para pihak. Arbitrase Internasional yang dimaksud adalah arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes. Dengan metode pembentukkan Badan Komisi Konsiliasi atau Arbitrase Tribunal. 2. Hukum Nasional Indonesia meratifikasi Konvensi ICSID dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perseliisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Untuk melaksanakan putusan ICSID diperlukan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan dapat dilaksanakan dan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum mana putusan itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penyelesaian Sengketa, Investasi Asing, Hukum Perdata Internasional

    TANGGUNGJAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TERHADAP TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN TANAH

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pendaftaran Tanah  dikaitkan dengan terjadinya  tumpang tindih kepemilikan tanah dan bagaimana tanggung jawab hukum Kepala Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sistem pendaftaran tanah sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah, walau sistim sudah baik tapi ternyata masih banyak terjadi masalah tanah terutama menyangkut tumpang tindih kepemilikan. Tumpang tindih kepemilikan terutama terjadi pada tanah-tanah yang belum tedaftar khususnya tanah-tanah adat yang peralihannya berdasarkan kepercayaan dan tidak ada bukti autentik. Aspek lain yaitu tumpang tindih kepemilikan disebabkan adalah sertifikat tanah ganda yang dikeluarkan oleh BPN terhadap satu objek tanah sertifikat ganda yang disebabkan karena ketidakcermatan dalam proses pendaftaran tanah atau ada unsur lain yang dilakukan oleh BPN (Bada Pertanahan Nasional). 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab secara mutlak terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah akibat dari tidak cermatnya sistim pendaftaran tanah. Kepala BPN bertanggung jawab terhadap sertifikat yang dikeluarkan terkait dengan kewenangan mengeluarkan sertifikat ada pada Kepala BPN. Sistim tanggung jawab mutlak tersebut mengharuskan BPN bertanggung jawab baik ke dalam maupun keluar pengadilan jika terjadi gugatan mengenai hak atas tanah. Terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah sebagai penyebab sengketa tanah mutlak merupakan tanggung jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional.Kata kunci: Tanggungjawab, Badan Pertanahan Nasional, tumpang tindih, kepemilikan tanah

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇