LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PERSPEKTIF PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT DENGAN IMPELEMENTASI HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA
Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam kajian ini penelitian Hukum normatif yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan HAM kebebasan berpendapat. Pengumpulan data dilakukan dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Untuk mengumpulkan data, maka penulis telah mempergunakan Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) penanganan pencemaran nama baik selalu dikaitkan dengan penyalahgunaan kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang 391999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2000. Mekanisme penanganan pelanggaran HAM selalu terkait dengan pencemaran nama baik diklasifikasikian sebagai pelanggaran HAM ringan bukan pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) sesuai statutaroma. Pencemaran nama baik bukan pelanggaran HAM berat karena selalu dikaitkan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan menilai suatu kebijakan. Dari perspektif HAM pencemaran nama baik tidak seberat KUHPidana karena diklasifikasikan pelanggaran HAM ringan dan hukumannya juga ringan.Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Berpendapat, Kebebasan, Hak Asasi Manusi
KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengawasan dilakukan terhadap notaris dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan bagaimanakah kewenangan majelis pengawas wilayah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Mekanisme pengawasan terhadap notaris dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Ketentuan mengenai pengawasan berlaku juga bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris. 2. Kewenangan majelis pengawas wilayah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dalam memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis bersifat final dan kewenangan lainnya mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: 1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 2) pemberhentian dengan tidak hormat.Kata kunci: Majelis Pengawas Wilayah; notari
PROSEDUR PENYELESAIAN HUKUM PERKARA CIDERA JANJI OLEH DEBITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT
Tujuan dilaklukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana prosedur penyelesaian hukum perkara cidera janji terhadap perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuatan perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kata sepakat; kecakapan; hal tertentu; dan sebab yang halal. Apabila perjanjian kredit telah disepakati oleh pihak kreditor dan debitor, maka berlakulah ketentuan bahwa semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 1339 yang menyatakan suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. 2. Penyelesaian hukum perkara cidera janji yang dilakukan oleh debitor terhadap perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka debitor akan memberikan ganti rugi kepada kreditor. Hal ini diatur di dalam KUHPerdata, Pasal 1248. Penggantian biaya ganti rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannyaâ€. Pasal 1244. jika ada alasan untuk itu, siberutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan pada waktu yang tepat dilaksanakan perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.Kata kunci: Prosedur Penyelesaian Hukum, Cidera Janji, Debitor, Perjanjian Kredi
ANALISIS PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk integrasi vertikal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana pendekatan serta penanganan perkara Integrasi Vertikal dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang mengatur mengenai Integrasi Vertikal masih perlu diamati secara seksama hal ini dikarenakan pada praktek integrasi vertikal terdapat faktor-faktor yang belum jelas kedudukannya, seperti halnya kedudukan praktek integrasi vertikal masih diperbolehkan namun juga dilarang, memang sudah cukup jelas aturan yang terdapat di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 namun dengan melihat perkembangan teknologi serta akses pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya maka perlu diteliti dan dikembangkan lebih lanjut mengenai praktek integrasi vertikal ini. 2. Kinerja KPPU sebagai lembaga pengawas sudah siap dalam menangani bentuk kasus integrasi vertikal yang baru dan akan muncul di masyarakat dan golongan pelaku usaha. Serta perlu adanya pemahaman mendalam mengenai praktek integrasi vertikal dengan melihat bentuk-bentuk integrasi vertikal di negara lain agar dijadikan sebagai saran serta sebagai bahan tinjauan ke depan dalam menghadapi kemajuan era globalisasi saat ini dan mendatang.Kata kunci: Perjanjian, integrasi, vertical, anti monopoli, persaingan usaha tidak sehat
KAJIAN HUKUM TERHADAP BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA KONSISTEN UNTUK MENCEGAH KEBOCORAN PENGGUNAAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN KEPPRES RI NO. 80 TAHUN 2003 jo. PERPRES RI NO. 54 TAHUN 2010
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip umum serta asas pengelolaan keuangan Negara dan sejauhmana pakta integritas pengadaan barang dan jasa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, jo Perpres No. 54 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip keuangan Negara; Dikelola secara tertib dan taat pada peraturan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun. APBN dan APBD mempunyai fungsi otoritas. Surplus penerimaan negara daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah, dll. Asas umum pengelolaan keuangan Negara; Asas Tahunan, Asas Universalitas, Asas Akuntabilitas, Asas Profesionalitas, Asas Keterbukaan, Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri. 2. Pengaturan pakta integritas pada pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Namun yang lebih penting adalah penerapan materi dari ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme sebagaimana tertuang dalam pakta integritas.Kata kunci: Kajian Hukum, Barang dan Jasa Pemerintah,Konsisten, Kebocoran Penggunaan Keuangan Negara
KEDUDUKAN DAN TANGGUNGJAWAB KEPOLISIAN DALAM ORGANISASI NEGARA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN RI
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Kepolisian dikaitkan dengan prinsip good governance dan bagaimana kedudukan dan tanggungjawab Kepolisian dalam menata organisasi negara Republik Indonesia. Dengan m,enggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Kepolisian tentunya berkaitan erat dengan tugas dan wewenang lembaga Kepolisian yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari bentuknya lembaga tersebut. Di dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang tersebut dicapai melalui tugas preventif dan represif. Tugas preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud pemberian pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasa aman, tertib dan tentram tidak terganggu segala aktivitasnya. Sedangkan tugas represif, adalah mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan dalam undang-undang. 2. Hierarkhi dan struktur perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang telah mengatur secara jelas tentang kedudukan Kepolisian, maka kekuatan yuridis terhadap Pasal 1 Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 khususnya yang mengatur tentang kedudukan kepolisian dapat dimaknai sebagai pelengkap saja, karena tanpa dirumuskan Pasal 1 dalam Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tersebut sudah cukup mempunyai kekuatan hukum, kecuali yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja Kepolisian. Kata kunci: Kedudukan dan Tanggungjawab, Kepolisian, Organisasi Negara
PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya Kredit Macet dan bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, di mana dengan menggunakan merode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Fakta terjadinya kredit macet pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses yaitu menurunnya nilai tukar mata uang, terus meningkatnya suku bunga pinjaman dengan disertai menurunnya daya beli masyarakat sangat mempengaruhi roda perekonomian secara umum. Kondisi seperti ini akan berimbas pada menurunnya kemampuan membayar para debitur dari suatu bank. Ketidakmampuan atau menurunnya kemampuan dari debitur untuk membayar angsuran kreditnya adalah merupakan gejala awal dari timbulnya suatu kredit bermasalah. Dalam dunia hukum, kredit bermasalah yang demikian adalah tidak terlaksananya pembayaran angsuran disebut wanprestasi. 2. Dalam hal penyelesaian sengketa kredit macet cara penyelesaian melalui arbitrase ini dilakukan melalui lembaga arbitrase, yaitu suatu badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Penggunaan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan termasuk dalam menyelesaikan sengketa perkreditan didasarkan pada beberapa keuntungan tertentu yang tidak diperoleh dari penyelesaian sengketa selain arbitrase. Diantara keuntungan tersebut, yaitu penyelesaiannya relative tidak memerlukan waktu yang lama dengan sifatnya yang tertutup (ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) maka diharapkan nama baik para pihak terjaga.Kata kunci: kredit macet, arbitras
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI BERDASARKAN KONVENSI WINA TAHUN 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tanggung jawab Negara berdasarkan hukum internasional dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Negara dalam perlindungan warga Negara berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab Negara merupakan suatu tindakan pertanggungjawaban dari suatu Negara terhadap Negara lainnya yang diakibatkan dari adanya/timbulnya perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang merugikan Negara lainnya sehingga membutuhkan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban Negara timbul dalam hal Negara itu merugikan Negara lain sehingga dibutuhkan tindakan perbaikan (reparation) dari Negara yang menimbulkan kerugian tersebut. 2. Pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap perlindungan warga negara dijamin pada Pasal 5 Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsulerdi bidang perniagaan dan kewarganegaraan yang pada awalnya hanya mengurusi kepentingan-kepentingan sekelompok orang atau warga negara dalam mengurusi soal perniagaan. Kepentingan bisnis itu mulanya hanya diurusi oleh pedagang dari Negara pengirim.Kata kunci: Tanggungjawab Negara, Perlindungan, warga negara, luar negeri, konsuler
PERAN POLISI DALAM PENGENDALIAN MASSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penertiban menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan bagaimana prosedur dan tindakan polisi dalam pelaksanaan pengendalian massa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum yang mendasarkan kepada norma/aturan hukum yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat atau bagi pencari keadilan, khusus kepolisian negara untuk mewujudkan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman, dengan menjunjung/menghormati hak asasi manusia. Polisi dalam penertiban pengandilan massa, polisi bertanggung jawab atas pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur atau peraturan yang berlaku. Untuk itu, polisi harus mampu menanggulangi dan bertanggung jawab penuh melindungi pengunjuk rasa/demonstran dan melindungi kepentingan umum serta sampai pada tingkat penyelidikan, penyidikan, menerima laporan dari masyarakat dari masyarakat atas peristiwa/kejadian. 2. Profesionalisme polisi terukur dan mampu menjamin keamanan, ketertiban masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pengendalian massa/demonstrasi, mampu mengendalikan diri dari kekerasan dan menahan emosional dengan dibekali pelatihan, sosialisasi menghadapi para pendemo/pengunjuk rasa, pemahaman peraturan perundang-undangan. Sebelum pelaksanaan dan waktu pelaksanaan dalam pengendalian massa, anggota Dalmas dilengkapi dengan pembuatan rencana pengamanan, persiapan anggota dan pemberian arahan pimpinan, dan pengamanan yang meliputi 3 zona yaitu zona hijau, zona kuning, dan zona merah dengan perkembangan situasi dari tertib (zona hijau) ke zona kuning ke zona merah secara spontan akan berkelanjutan dan polisi selalu bersikap fleksibel atau preventif.Kata kunci: polisi, pengendalian mass
FUNGSI DAN PERAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN HARTA DEBITUR PAILIT
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan jalan menginventarisir bahan-bahan hukum dalam penelitian ini, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan beberapa metode penafsiran atau interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi teleologis, dan interpretasi sistematis. Putusan pailit dalam kasus di PT. Arta Glory Buana, tidak disebutkan mengenai pembayaran hak para karyawan, sehingga pembayaran tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Kurator. Berdasarkan pada uraian-uraian sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan, dimana fungsi dan peran Kurator. Kendala yang terjadi pada kasus kepailitan PT. Arta Glory Buana berasal dari Kreditur, dalam hal ini Pihak Pekerja/Karyawan. Perbedaan kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait pembayaran dalam kepailitan antara kreditur separatis dan pekerja/karyawan sebagai kreditur preferen menyebabkan terjadinya protes atau perlawanan oleh karyawan. dalam mengurus dan membereskan harta debitur pailit ditentukan dan diangkat melalui suatu putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan kepailitan debitur, bersama-sama dengan penunjukkan dan pengangkatan Hakim Pengawas.Kata Kunci: Fungsi, Kurator, Harta, Debitur, Paili