LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KOMPUTER DALAM SISTEM ELEKTRONIK MENURUT PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan kejahatan komputer dalam sistem elektronik menurut pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam penanggulangan kejahatan komputer dalam sistem elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Digunakannya hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan tampaknya tidak menjadi persoalan. Hal ini terlihat dari prakteknya dalam perundangan-undangan selama ini yang menunjukan bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan hukum yang dianut di Inonesia. 2. Walaupun pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mencantumkan perbuatan yang dilarang dalam dunia maya yang terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 37. Kenyataan pelanggaran pada dunia maya juga tidak berhenti malah semakin meningkat berdasarkan laporan dari berbagai macam pengamat dan laporan statistik kejahatan dunia maya di Indonesia.Kata kunci: Upaya penanggulangan, kejahatan, komputer, sistem elektroni
ASPEK HUKUM TENTANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH MENURUT UU No. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penerapan penanaman modal di daerah dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia dan kendala-kendala apa saja yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aspek hukum penerapan penanaman modal di daerah dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia saat ini diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 1 ayat (1)) bahwa: Penanaman  modal  adalah  segala  bentuk  kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 diatur bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 2. Kendala-kendala yang masih muncul dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di daerah yaitu: 1) Masih banyak peraturan di daerah yang menghambat datangnya penanam modal; 2) Rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan; 3) Kualitas SDM yang relatif masih rendah; 4) Masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti masih adanya masalah sertifikasi, izin bangunan dan zonasi lahan; 5) Kurangnya dukungan infrastruktur sebagai pendukung utama investasi di bidang industri.Kata kunci: Aspek hukum, penanaman modal, daera
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT PASAL 359 KUHP
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan-perbuatan aparatur negara yang bertentangan dengan hukum dan bagaimana pertanggung-jawaban hukum dari aparatur negara yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang menurut Pasal 359 KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perbuatan-perbuatan aparatur negara yang bertentangan dengan hukum antara lain adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang berupa perbuatan penguasa melanggar Undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya, perbuatan penguasa melanggar kewajiban hukumnya sendiri dan perbuatan penguasa melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik; perbuatan melawan undang-undang; perbuatan yang tidak tepat; perbuatan yang tidak bermanfaat dan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang. Disamping itu juga aparatur negara dapat melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berupa pelanggaran Ham berat yaitu pembunuhan masal (genosida); pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan; penyiksaan; penghilangan orang secara paksa; dan perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis serta pelanggaran hak asasi manusia yang biasa, meliputi pemukulan; penganiayaan; pencemaran nama baik; menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya; dan menghilangkan nyawa orang lain. 2. Seorang aparatur negara yang adalah subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban dapatlah dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila dengan kesalahan telah melakukan suatu tindak pidana apakah itu karena dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, apalagi karena tindakannya tersebut telah mengakibatkan matinya orang. Unsur kelalaian telah terpenuhi dengan aparatur negara tersebut dalam melakukan perbuatannya seharusnya dapat menduga akibat dari perbuatannya namun tidak berhati-hati, sehingga unsur Pasal 359 KUHP dapat dikenakan terhadapnya.    Kata kunci: aparatur sipil negar
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MELALUI DISKRESI DALAM PENGGUNAAN KEKUATAN KEPOLISIAN
Menggunakan metode penelitian hukum normatif mengacu pada penerapan kaedah hukum, yang terkait dengan diskresi kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia. Meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat maupun secara kelembagaan yang menjadi acuan perilaku setiap orang. Norma hukum yang berlaku tersebut berupa norma hukum positif yang dibentuk oleh lembaga berwenang. Alat pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian yang dilakukan adalah dengan study dokumen atau penelusuran literatur dan kepustakaan, dengan mempelajari dan memahami bahan-bahan hukum yang terkait dengan penelitian ini. Pendekatan metode analisa bahan hukum dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan penerapan diskresi yang dilakukan oleh anggota Polisi bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban untuk tegaknya supremasi hukum guna melindungi hak asasi manusia. Wewenang Polisi untuk menerapkan diskresi sebagai kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan, diskresi yang dimiliki anggota Polisi didasarkan pada Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat 1, wewenang penerapan diskresi yang dimiliki oleh anggota Polisi harus dipandang sebagai batasan dalam membuat keputusan menurut penilaiannya sendiri harus tetap memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan kewenangan serta pengalaman dalam menjalankan dinas kepolisian. penerapan diskresi tersebut dapat dilindungi oleh hukum. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum: Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan Menghormati hak azasi manusia.Kata Kunci : Perlindungan Hak Asasi Manusia, Diskresi, Kepolisia
MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK MENURUT PASAL 162 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan bagaimana tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilihat dari sudut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, terdiri atas unsur-unsur: 1) setiap orang; 2) yang merintangi atau mengganggu; 3) kegiatan usaha pertambangan; dan 4) dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2); tetapi dalam undang-undang ini tidak diberi penjelasan tentang istilah “setiap orangâ€, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah subjek tindak pidana hanya orang perorangan ataukah termasuk juga suatu korporasi. 2. Tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilihat dari sudut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum menunjukkan bahwa terhadap tindak pidana Pasal 162 ada alasan penghapus pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yaitu bukan merupakan tindak pidana jika perbuatan merintangi atau mengganggu tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum dengan memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.Kata kunci: Merintangi atau Mengganggu, Usaha Pertambangan, Pemegang IUP atau IUPK, Pertambangan Mineral Dan Batubara
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Kedudukan Pancasila sebagai filsafat negara melahirkan sistem hukum Pancasila yang memasang rambu-rambu dan melahirkan kaidah penuntun dalam bentuk UUD 1945 dalam Politik Hukum Nasional kita. Rambu yang paling umum adalah larangan bagi munculnya hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan adanya MK, semua UU yang dinilai bertentangan dengan UUD dapat dimintakan judicial review (pengujian yudisial) untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka melalui penilitian ini diharapkan dapat menganalisa secara cermat mengenai “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangâ€. Penelitian mengenai Kewenangan MK menguji Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian dalam kajian ilmu hukum. Pendekatan yuridis normatif tersebut mengacu kepada analisa bahan hukum yang didapat atau terkumpul baik primer, sekunder, maupun tertier selanjutnya disusun dalam susunan yang komprehensif, dan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang ada.Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Konstitus
KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah mulai timbulnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dalam praktek hubungan diplomatik dan bagaimanakah cara berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dalam praktek hubungan diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terciptanya hubungan, saling pengertian dan kerja- sama dalam masyarakat internasional memerlukan suatu perangkat yang mengaturnya yakni Hukum dan Hubungan Internasional, dan lebih khusus lagi ialah Hukum dan Hubungan Diplomatik. Para diplomat sebagai pelaksana penting kegiatan di dalam masyarakat internasional, bukan hanya berlangsung antar negara saja, melainkan antar negara dengan suatu organisasi internasional, maupun antar organisasi-organisasi internasional itu satu sama lainnya. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi diplomatik secara aman dan efektif, kepada para diplomat diberikan hak- hak tertentu, yakni kekebalan (imunitas) dan hak-hak istimewa. 2. Berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dapat terjadi antara lain :Â Diplomat itu meninggal dunia. Diplomat itu mempunyai tugas khusus. Habisnya masa waktunya sebagai diplomat. Karena promosi atau kenaikan pangkat. Karena revolusi. Ditarik kembali (recall) oleh negara pengirim.Kata kunci:Â Kekebalan, keistimewaan diplomatik, hukum internasiona
PENCAMPURAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA SERTA AKIBAT HUKUMNYA KARENA PERCERAIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun analisis data dalam tesis ini secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Dalam tesis ini membahas tentang Pencampuran Harta Bawaan dan Harta Bersama Serta Akibat Hukumnya Karena Perceraian. Perkawinan secara umum merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita yang erat hubunganya dengan persoalan hukum (perdata) dan moral (agama), dimana terdapat dalam Undang-undang Perkawinan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KUHPerdata. Peran hukum harta benda (kekayaan) perkawinan dibutuhkan untuk mengatur hak dan kewajiban suami istri terhadap harta benda dalam perkawinan.[1] Tegasnya hak milik pribadi sebagai hak asasi dan hak milik bersama sebagai hak asasi harus diatur secara tegas tentang ruang lingkupnya agar tidak terjadi kerancuan dan benturan hak milik antara keduanya. Rinci mengenai siapa yang berwenang mengurus harta kekayaan perkawinan tersebut, baik harta pribadi maupun harta persatuan. Secara garis besar terdapat beberapa bentuk pengaturan harta kekayaan perkawinan menurut KUHPerdata, yaitu percampuran harta benda, pemisahan harta persatuan dan pengurusan harta benda suami istri.Kata Kunci: Harta Bawaan, Harta Bersama, Akibat Hukum, Perceraian[1] J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, 1993, hal
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana karakter perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan bagaimana penerapan sanksi perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. Dcengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Karakter perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan sangat erat hubungannya dengan hukum keperdataan, yaitu mengenai hukum perdata materil maupun hukum perdata formil. Pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 1994) dan hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan negara, dan apabila warga negara yang berkewajiban untuk membayar PBB berbuat sengaja untuk tidak membayar, maka dapat disebut suatu perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran PBB yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi denda bahkan sanksi pidana. Ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 dan Hukum Keperdataan. Wajib pajak yang lalai membayar pajak, maka hal ini menjadi pajak terhutang yang harus dilunasi/dibayar pada tahun berikutnya. Pembayaran pajak bumi dan bangunan dibayar melalui lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kantor Pajak dan bagi pembayar pajak PBB dengan membawa/menyiapkan penetapan pajak bumi dan bangunan.Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, pembayaran pajak bumi dan banguna
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERLAKUAN KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS PADA ANAK PADA LINGKUNGAN SEKOLAH
Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Prinsip-prinsip tersebut juga terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat di implementasikan di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak sampai sekarang, kesejahtraan dan pemenuhan hak anak masih jauh dari yang diharapkan. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 ini kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, alasan dilakukan perubahan karena yang sebelumnya di pandang belum efektif sebagai sebuah peraturan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Adapun yang menjadi tujuan, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pada anak akibat perlakuan kekerasan, serta menganalisis penegakan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak. Mengacu pada uraian diatas maka metodologi penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif yang meneliti dan mempelajari norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masih cukup tinggi kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan baik itu guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, maupun terhadap sesama siswa. Bentuk perlindungan khusus yang dapat diberikan pada anak yang menjadi korban suatu tindak pidana dilakukan melalui penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan dari psikososial pada saat pengobatan sampai dengan saat pemulihan, pemberian sebuah bantuan sosial bagi anak yang mana berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian sebuah perlindungan dan juga pendampingan pada setiap proses peradilan berjalan. Hasil dari penelitian diatas, penulis menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan belum terlindunginya korban kekerasan, belum adanya perlindungan hukum secara maksimal serta belum adanya hukuman yang maksimal untuk menambah efek jerah.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Lingkungan Sekolah