LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    SANKSI ATAS PELANGGARAN IJIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

    Full text link
    Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Tentang Ijin Tinggal Warga Negara Asing Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Ijin Tinggal Warga Negara Asing. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan ketentuan tentang ijin tinggal Warga Negara Asing, pada prinsipnya keberadaan orang asing di Indonesia tetap dibatasi dalam hal kebaradaan dan kegiatannya. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai instrumen, perizinan di bidang keimigrasian, sebagaimana ditentukan dalam UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 yang mengatur mengenai beberapa jenis perizinan bagi Orang Asing di Indonesia. Pada dasarnya setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku, dan  ijin ini diberikan sepanjang memenuhi persyaratan keimigrasian. Ijin Tinggal diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Ijin tersebut terdiri atas, Iiin Tinggal diplomatik, Ijin Tinggal dinas, Ijin Tinggal kunjungan, Ijin Tinggal terbatas dan Ijin Tinggal tetap. 2. Bahwa tidak semua tindak pidana keimigrasian, khususnya pelanggaran ijin tinggal (overstay), dan tidak memiliki izin tinggal (illegal stay) warga negara asing dapat diterapkan sanksi pidana, karena di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimungkinkan diterapkan tindakan keimigrasian yang bersifat administratif non penal. Namun apabila tetap diproses melalui jalur hukum dan diterapkan sanksi pidana terhadap pelakunya, hal ini merupakan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dan sifatnya kasuistis. Tindakan administratif yang dapat diterapkan dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia (Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011).Kata kunci: Sanksi, Pelanggaran Ijin Tinggal, Warga Negara Asing, Keimigrasia

    Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan perlindungan hukum bagi korban dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengkaji undang- undang,  konsep serta berbagai pendekatan dan pelaksanaan penelitian. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang- undangan (KUHP, KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban ), buku- buku, glorosium, ensiklopedia, dan lain-lain. Bentuk perlindungan terhadap korban didasarkan pada KUHP  sebagai sumber hukum materiil, dengan menggunakan KUHAP sebagai hukum acara. Pemenuhan terhadap hak-hak korban merupakan hal yang terpenting dalam perlindungan korban dan/atau  saksi. Terpenuhinya hak- hak secara efektif, efisien, tidak berbelit, tidak prosedural, dan objektif merupakan hal yang diharapkan oleh semua pihak. Perlindungan hukum yang diberikan lebih berorientasi pada kelancaran jalanannya proses peradilan bagi korban dan dapat memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Hal itu dapat dilihat jugaa dalam Undang- Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Oleh sebab itu, korban harus mengetahui hak-haknya dan tata cara memperoleh pemenuhan hak tersebut.  Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku mutlak diperlukan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi oleh pihak- pihak terkait proses perlindungan korban sendiri. Kata kunci: korban; peradilan pidan

    PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS

    Full text link
    Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan yang dibuat di Notaris/PPAT. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan penekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara dalam proses pengadaan tanah yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah yang dibuat di Notaris/PPAT dapat menjadi dasar dari pembuatan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang merupakan dasar untuk penghapusan hak atas tanah dari Pihak yang Berhak. Kekuatan hukum pelepasan hak atas tanah menjadi tanah negara yang didasari oleh akta perjanjian pengikatan pelepasan hak atas tanah oleh Notaris/PPAT adalah mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kata kunci: Akta; Notaris; Perjanjian; Hak Atas Tana

    UPAYA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA BERDASARKAN UNCLOS 1982

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestarian di lingkungan laut Indonesia menurut UNCLOS 1982 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum  bagi pelaku pencemaran lingkungan laut menurut hukum positif  Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UNCLOS 1982 sebagai landasan atau payung hukum internasional yang mengatur terkait tentang perindungan dan pelestarian lingkungan laut dimana dalam UNCLOS terdapat bagian tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut terdapat dalam Bab XII (dua belas) UNCLOS 1982, yang pada intinya memuat mengenai perlindungan, pelestarian lingkungan laut, pencegahan, penguruangan, dan penguasaan pencemaran lingkungan laut. Negara peserta konvensi hukum laut 1982 atau UNCLOS mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan konvensi tersebut bernkenaan dengan perlindungan dan pelestariaan lingkungan laut. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan hukum positif yang memayungi segala tindak tandus terkait dengan lingkungan hidup termasuk dengan pertanggungjwaban hukum bagi pelasku yang melakukan pencemaran lingkungan laut di Indonesia. Dimana dalam Undang-Undang ini terdapat tiga bentuk atau jalur pertanggungjawaban hukum yakni : pertanggungjawaban Administrasi, pertanggungjawaban perdata, pertangungjawaban pidana.Kata kunci: Upaya Hukum, Perlindungan Dan Pelestarian, Lingkungan Laut Indonesi

    TINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN TERKAIT KENAIKAN IURAN BPJS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) NOMOR 7P/HUM/2020

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan terhadap pasien yang menggunakan fasilitas BPJS di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana sikap pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kondisi naik turunnya tarif BPJS. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dari hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disipulkan bahwa persepsi keluarga pasien pengguna layanan BPJS kesehatan terhadap pelayanan di Rumah Sakit Islam Kendal baik yang dilihat dari segi prosedur pelayanan admisitrasi, kualitas pelayanan rawat inap, maupun sarana dan prasarana termasuk dalam kategori baik. Hal itu bisa dilihat dari besarnya skor persepsi baik terhadap pelayanan Rumah sakit Islam Kendal, yaitu sebanyak 63,6%, Yang artinya sebagian besar keluarga pasien pengguna layanan kesehatan BPJS mempunyai persepsi yang baik terhadap kualitas pelayanan BPJS di Rumah Sakit Islam Kendal. 2. Dalam hal ini, satu-satunya solusi yang bisa Penulis kemukakan bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait ialah dengan mencari akar primordial dari problem yang ada. Perlu adanya  observasi mendalam dan tinjauan yang berlanjut untuk mendapatkan kepastian akan perihal yang melatarbelakangi defisit keuangan menahun yang dialami oleh BPJS Kesehatan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan akan adanya kausa-kausa lain yang menyebabkan problem itu terjadi, dan karenanya akan tercipta suatu jalan tengah yang menguntungkan bagi kita semuaKata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembentukan Peraturan Presiden, Jaminan Kesehatan Putusan Mahkamah Agun

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA MANADO

    Full text link
    Pernyataan bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan juga sudah jelas disebutkan pada Konsideran huruf a dan b Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188 Tahun 2011/MENKES/PB/I/No. 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa rokok. Di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Daerah Kota Manado No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Sulut No. 31 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum terhadap kawasan tanpa rokok menurut peraturan perundang – undangan serta bagaimana penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada peraturan perundang – undangan dan konsep – konsep. Hasil penelitian menunjukkan. Pengaturan terhadap kawasan tanpa rokok dapat didapati pada Pasal 115 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan Walikota mengenai pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok guna menerapkan peraturan daerah tersebut.Kata kunci : rokok; kawasan tanpa rokok; Kota Manado

    PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sengketa administrasi yang timbul dalam proses pemilihan umum dan bagaimana penyelesaiannya menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Selanjutnya, adanya duplikasi penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU dan Bawaslu juga perlu disempurnakan. Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa KPU merupakan pelapor dan terlapor terhadap dugaan pelanggaran administrasi terdengar janggal, meskipun dapat dimaknai bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi pengawasan internal secara berjenjang antara atasan dan bawahannya. Namun mengingat telah dibentuk lembaga pengawas eksternal, yaitu Bawaslu, maka seharusnya pengaduan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi ditujukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. 2. Penyelesaian sengketa pemilihan umum di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses pemilihan umum dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil pemilihan umum dapat diselesaikan Mahkamah Konstitusi.Kata kunci:  Penyelesaian Sengketa, Administrasi, Pemilihan Umu

    State Liability to Fulfillment of Water Rights In Improving Public Health Degrees

    Full text link
    This research identifies the principles of State Liability for the fulfillment of the Water Rights in improving the public health degree and analyzes the State Liability under the principles of water rights, under human rights law and the concept of public health. The results of research indicate that as an independent right, the right to water is expressly recognized in international law and implied by the 1945 Constitution of The Republic Of Indonesia, so that this right is a real and concrete legal right. States liability for the fulfillment of the right to water and specifically for the fulfillment of the minimum water level of the right to water is a non derogable right so that the state is liability. The right to water is ambiguous, has links to the right to health and the right to life. By the nature of the ambiguity, this right has a strong legal position. Indonesia has ratified the International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR) and accepted the United Nations (UN) Declaration on the right to water and sanitation, thus assuming responsibility for implementing the principles of water rights. Countries may be sued by courts for human rights violations of water because by law materially the right to water has been accepted as an international customary law. Violations of international law are not limited to the most serious human rights violations, but also include human rights violations in all sectors of life of the international community. Keywords: State Liability; Water Rights; Public Health Degree

    TINJAUAN HUKUM TERHADAP CARA HAKIM MENYELESAIKAN SENGKETA WARIS ADAT

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  corak dan proses pewarisan hukum adat di Indonesia dan bagaimanakah cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak Tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan Visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi serta musyawarah dan mufakat dan mengenai proses pewarisannya sebelum pewaris meninggal dunia dilaksanakan dengan cara penerusan atau pengalihan, cara penunjukkan serta cara meninggalkan pesan atau wasiat dan sesudah pewaris meninggal dunia, dilaksanakan dengan penguasaan harta waris dan pembagian harta waris. 2. Cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat, yang pada dasarnya hukum adat itu tidak tertulis, hal ini terdapat dalam Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara dan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan pasal ini akan menjadi salah satu dasar hukum bagi hakim untuk menemukan hukumnya berdasarkan hukum kebiasaan atau hukum adat serta berdasarkan Pasal 50 ayat 1 dan 2 yang mensyaratkan agar semua putusan pengadilan, selain memuat alasan dan dasar putusan, juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tidak tertulis yang dijabarkan untuk mengadili.Kata kunci: waris adat; hakim

    PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK

    Full text link
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan  dibidang  hukum terhadap  profesi  seorang  dokter dan bagaimana pertanggung-jawaban rumah sakit terhadap tindakan dokter yang melakukan malpraktek. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tidak  setiap  kesalahan/kelalaian  seorang  dokter  dalam  melaksanakan  profesinya  dapat  dituntut.  Hanya  yang  padanya  dapat  dibuktikan  telah  melakukan kelalaian yang berat/kasar (culpa lata) dan  jelas  kesalahannya  yang  dapat  diajukan  ke  pengadilan.  Apabila  tindakan  dokter  dalam  menjalankan  profesinya  menimbulkan  akibat  yang  tidak dikehendaki,  misalnya  cacat  atau meninggal  ataupun  akibat  lain  yang tidak  diinginkan,  maka  dokter  tersebut  dapat  dimintai  pertanggung-jawaban  pidana  sesuai  dengan  Pasal  359  dan 360  KUHP  dan  361  sebagai  ketentuan  pemberatan  pidana  terhadap  pelanggaran  Pasal  359  dan  360  KUHP. 2. Rumah Sakit dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit harus bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dibuat oleh tenaga medisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46. Di samping itu juga tanggung jawab rumah sakit dapat dilihat dari aspek etika profesi, aspek hukum adminitrasi, aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 201 yang menyebutkan bahwa, “selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga (3) kali dari pidana denda yang ditetapkan terhadap perseorangan,†juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum (Pasal 201 ayat (2).Kata kunci: Pertanggungjawaban, Rumah Sakit, Tindakan Dokter, Malprakte

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇