LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh hakim melalui pengadilan hubungan industrial dan bagaimana upaya hukum terhadap putusan hakim dalam penyelesaian hubungan industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh hakim melalui pengadilan dapat dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa dan acara cepat berdasarkan hukum acara perdata yang dimulai dengan upaya perdamaian kepada para pihak yang berselisih. Apabila terjadi perdamaian dibuat akta perdamaian oleh para pihak. Apabila tidak terjadi perdamaian dilanjutkan sesuai hukum acara perdata sampai pada pengambilan putusan oleh hakim. Putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan hakim tingkat Pengadilan Negeri. Yang ada hanyalah upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, itupun hanya menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan untuk putusan perselisihan kepentingan dan perselisihanh antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Putusan hakim Pengadilan Negeri merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.Kata kunci: Upaya Hukum, Penyelesaian, Perselisihan, Hubungan Industria

    PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET SINDIKASI SECARA INTERNAL DAN EKSTERNAL PADA BANK KONVENSIONAL

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses perjanjian kredit sindikasi pada bank konvensional dan bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet sindikasi secara internal dan  eksternal pada bank konvensional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kredit sindikasi diberikan kepada pihak debitur yakni melalui tahapan penawaran kredit, pemberian mandate, inventation terhadap peserta kredit sindikasi, penandatanganan perjanjian kredit, publisistas, selanjutnya barulah dilaksanakan pemberian dan pencairan dana kredit sindikasi dengan jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit sindikasi beruba jaminan kebendaan maunpun jaminan perorangan tergatung dari proyek yang dibiayaai. Kredit sindikasi banyak menggunakan isitilah asing dalam prakteknya beda dari kredit biasanya yaitu kreditur (lender) dan debitur (borrower). 2. Penyelesaian sengketa pada bank konvensional yaitu pada kreditur (arrangers) dan badan hukum berbentuk perusahaan sebagai debitur(borrower) secara internal dengan cara mediasi yang didalamnya menyangkut reschulding, reconditing dan restrukturisasi. sedangkan cara penyelesaian sengketa secara eksternal yang dilakukan oleh bank tentu melewati namanya jalur litigasi dengan mengambil langkah hukum sehingga memerlukan proses yang panjang dan beberapa dari kreditur(arrangers) dirugikan karena dalam perjanjian kredit sindikasi ada namanya kreditur preferen dan konkuren sehingga juga terjadi pailit dalam usaha debitur maka yang diutamakan penggantian dananya yaitu kreditur preferen dari pada konkuren.Kompetensi mengadili sengketa kepailitan ada pada pengadilan niaga memiliki tugas memeriksa,mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan kepailitan dan bantahan harta debitur sebelum dinyatakan pailit.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, kredit macet, sindikasi, internal dan eksternal, bank konvensiona

    KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN DAN PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN HUTAN BAKAU (MANGROVE)

    Get PDF
    Hutan merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Oleh karena itu, pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun komuditas harus dilakukan secara bijaksana serta dijaga kelestariannya. Cara pemanfaatan sumber daya alam yang eksploitatif dan lebih berorientasi bisnis telah menimbulkan turunnya taraf kehidupan masyarakat yaitu meningkatnya kemiskinan pada masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan. Kekeliruan prinsip pengelolaan kawasan hutan yang dipraktikkan selama puluhan tahun terakhir, telah meningkatkan laju kerusakan hutan yang terus terjadi hingga kini. Kerusakan kawasan hutan termasuk hutan bakau telah menimbulkan dampak yang luas terhadap aspek lingkungan, ekonomi, kelembagaan dan sosial politik dan sumber daya hutan. Laju kerusakan kawasan hutan terus terjadi disebabkan oleh berbagai faktor seperti penebangan liar (illegal logging), kebakaran hutan, lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap operasionalisasi sistem perizinan dalam pengelolaan kawasan hutan, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan, permukiman dan/atau untuk kepentingan pembangunan non-kehutanan lainnya, yang tidak dapat dipungkiri kesemuanya itu telah menyebabkan terjadinya kerusakan dan kehancuran terhadap sumber daya hutan. Bertitik tolak dari uraian-uraian dan berdasarkan permasalahan- permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan pemerintah daerah dan penegakan hukum perlindungan dan pengelolaan hutan bakau penting untuk diberlakukan dan ditegakkan agar kawasan hutan termasuk hutan bakau akan tetap lestrari sesuai dengan fungsi dan tujuan pemanfaatannya.Kata Kunci: Kebijakan, pemerintah daerah, hutan, hutan baka

    TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG No. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

    No full text
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan hidup menurut ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP dan bagaimana analisa hukum terhadap unsur tindak pidana lingkungan menurut UU No. 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu undang-undang administrasi bersanksi pidana yang dikelompokkan sebagai undang-undang pidana khusus karena terdapat di luar kodifikasi. Sebagai undang-undang pidana khusus, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini memiliki kekhususan yang menyimpang dari ketentuan KUHP sebagai induk hukum pidana materil ataupun berbeda ketentuannya secara formil seperti yang ditentukan KUHAP. 2. Pengaturan tindak pidana menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur hal-hal yang secara khusus (lex spesialis) dan tidak diatur di dalam KUHP secara umum, pengaturan lex spesialis tersebut dimaksudkan karena masalah lingkungan hidup menyangkut kepentingan umum sehingga diatur hal-hal yang dikecualikan. Selain itu, masalah tindak pidana dalam lingkungan hidup saat ini merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan pun harus dilakukan luar biasa pula, yakni dengan mencantumkan hal-hal yang tidak diatur di dalam KUHP.Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Korporasi, Pengelolaan Lingkungan Hidu

    PERAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PENYALURAN ZAKAT DI KOTA MANADO DITINJAU UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan undang-undang terhadap pengaturan hukum Islam terkait dengan zakat di Indonesia dan bagaimanakah peranan Badan Amil Zakat Nasional di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Zakat merupakan pranata keagamaan yang merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk ditunaikan. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya tersebut. Maka, dengan tujuan yang dimaksud diatas serta mencapai tujuan dari zakat itu sendiri yakni meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disusun untuk mengatur perihal yang dimaksud. Mengenai ketentuan lebih lanjut pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur lebih rinci dalam Pasal 32 sampai Pasal 36 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. 2. Undang-Undang pengelolaan zakat mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat. Pengaturan pendirian lembaga pengelolaan zakat memang penting mengingat potensi zakat di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentulah besar. Lembaga pengelolaan zakat ini dalam Undang-Undang a quo disebutkan dengan istilah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. BAZNAS Kota Manado melalui proses persiapan pembentukannya yang dapat dikatakan sangat panjang, dikukuhkan pada taggal 6 april 2017. Namun, telah berjalan secara efektif jauh sebelumnya. Masalah-masalah kemudian ditemui seiring berjalannya umur kepengurusan BAZNAS yang baru menginjak 1 tahun. Pada umumnya masyarakat belum mempercayai BAZNAS sepenuhnya. Masyarakat luas kota Manado masih sangat mempercayai badan amil zakat yang sifatnya masih cenderung sangat tradisional.Kata kunci: Peran Badan Amail Zakat Nasional, Penyaluran Zaka

    KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana di bidang administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Jenis-jenis tindak pidana di bidang adminsitrasi kependudukan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh setiap orang/penduduk, badan hukum, pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana, meliputi tindakan: dengan sengaja melakukan pemalsuan surat dan/atau dokumen atau mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dan mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) atau untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih dari satu. Tanpa hak mengakses database kependudukan atau menyebarluaskan Data Kependudukan dan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan termasuk Pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.Kata kunci: Ketentuan-Ketentuan Pidana, Administrasi Kependudukan

    TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat Internet Banking bagi nasabah dan bank dalam transaksi perbankan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan melalui Internet Banking berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Manfaat Internet Banking bagi nasabah yaitu dapat melakukan transaksi perbankan di mana saja dan kapan saja asalkan ada jaringan internet, proses transaksi perbankan menjadi lebih cepat dan tidak harus datang ke bank. Sedangkan bagi bank menurunkan biaya transaksi, meningkatkan image masyarakat terhadap bank dan mendapatkan nasabah-nasabah baru yang membutuhkan fasilitas Internet Banking. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan melalui Internet Banking belum diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 namun undang-undang ini mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 12 miliar rupiah terhadap semua perbuatan transaksi elektronik yang melanggar hukum.Kata kunci: internet banking; informasi dan transaksi elektronik

    KEDUDUKAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kekerasan yang dialami oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan LGBT di Indonesia dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk kekerasan yang dialami oleh kaum LGBT di Indonesia adalah Kekerasan psikis, fisik, ekonomi, budaya dan seksual. kekerasan yang terjadi pada LGBT makin menempatkan pada LGBT pada posisi termajinalisasi dan terbordinasi. Hal ini tampak pada respon keluarga dan teman sebagai lingkungan terdekat LGBT yang diharapkan dapat memberkan pertolongan ketika LGBT menghadapi masalah justru menolak untuk membantu dan bahkan menjadi pelaku utama dalam kekerasan. 2. Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia yang ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia adalah dimana Peraturan Undang-Undang Indonesia hanya menetapkan dua jender saja, yaitu pria dan wanita. Hal ini dapat ditafsirkan dari pencantuman tegas tentang pria dan wanita dalam Undang-undang Perkawinan (UU No. 1/1974) dan ketentuan serupa mengenai isi kartu penduduk yang ditetapkan dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23/2006). Hubungan seks suka sama suka antara orang dewasa (dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23/2002 ditetapkan sebagai umur 18 tahun) yang memiliki jenis kelamin atau jender yang sama tidak dianggap melanggar pasal pidana dalam KUHP, yang sebagian besar merupakan adaptasi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indië (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda). Tidak ada undang-undang anti-diskriminasi yang didasarkan pada orientasi seksual atau identitas gender. Secara teori, terdapat jaminan perlindungan terhadap praktek diskriminasi atas dasar apapun, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999). Sama halnya dengan Undang-undang Tenaga Kerja (UU No. 13/2003) melarang diskriminasi dalam hubungan kerja. Namun hal ini sangat sedikit diketahui di lingkungan komunitas LGBT, dan belum pernah diterapkan di pengadilan dalam perkara yang menentang diskriminasi terhadap kelompok LGBT.Kata kunci: Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, di Indonesia, Perspektif Hak Asasi Manusi

    PELAKSANAAN POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelaksanaan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban suami terhadap isteri yang dipoligami, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Bentuk pelaksanaan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) adalah: 1) Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. 2. Pemenuhan hak dan kewajiban suami terhadap isteri yang dipoligami dengan prinsip bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu. Disamping itu suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 41 (4) PP No.9 Tahun 1975 mengatur adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.Kata kunci: poligami, perkawina

    PENGANIAYAAN WARGA BINAAN OLEH PEGAWAI SIPIR PADA LAPAS MENURUT PASAL 351 KUHP

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan apa penyebab tindakan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pola pembinaan warga binaan dalam LAPAS adalah dengan pembinaan rohani, olahraga dan pelatihan keterampilan kerja, agar supaya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan warga binaan telah siap untuk kembali di dalam masyarakat. 2. Penyebab tindakan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP dalam LAPAS disebabkan oleh lemahnya sistem keamanan bagi narapidana didalam lapas dan pelanggaran warga binaan yang terus melanggar tata tertib dalam Lapas sehingga ada pelaksanaan hukuman disiplin.Kata kunci: Penganiayaan, Warga Binaan, Pegawai Sipir

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇