LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM PEMDA SULAWESI UTARA ATAS HAK DASAR TENAGA KERJA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

    Get PDF
    Hak-hak tenaga kerja sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap hak tenaga kerja tersebut berdasarkan berbagai konvensi internasional baik ICCER (maupun ICCR serta konvensi ILO yang prinsip-prinsipnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Berdasarkan hal tersebut maka hak-hak dasar tenaga kerja harus dilindungi dan dijamin oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Pada kenyataannya masih banyak pengabaian terhadap hak-hak dasar tenaga kerja oleh Perusahaan swasta di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Dengan permasalahan tersebut maka penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didukung oleh studi lapangan terkait pelanggaran terhadap hak-hak dasar tenaga kerja oleh Perusahaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar tenaga kerja oleh perusahaan-perusahaan swasta di Sulawesi Utara khususnya Kota Manado. Hak-hak dasar yang dilanggar, 1) hak berserikat dan berkumpul, 2) Masih terjadi diskriminasi, 3) Kerja lembur tidak dibayar, 4) masih terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sebagai kesimpulan bentuk-bentuk pelanggaran tentang Hak-hak dasar ketenagakerjaan di Sulawesi Utara di Perusahaan  ada 4 bentuk yaitu : a) Pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul (civil right), b) Masih terjadi diskriminasi, c) Kerja lembur tidak dibayar dan, d) masih terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Pelanggaran terus terjadi dan pemerintah daerah enggan menindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.Kata kunci : Perlindungan hukum,  hak dasar, tenaga kerj

    KEDUDUKAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI WADAH KERJASAMA ANTAR NEGARA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  kedudukan, fungsi dan kekuasaan hukum organisasi internasional sebagai wadah kerjasama antar negara dan bagaimana subyek, obyek dan sumber hukum organisasi internasional dalam kaitannya dengan kerjasama antar negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Organisasi Internasional sebagai wadah kerjasama antar negara memiliki  kedudukan, fungsi dan kekuasaan hukum, dalam arti bahwa Organisasi Internasional yang memiliki personalitas hukum dalam hukum internasional, yang   pada hakikatnya dapat menciptakan berbagai hak dan kewajiban seperti kemampuan untuk membuat perjanjian internasional, hak untuk menikmati keistimewaan dan kekebalan diplomatik, hak locus standi secara terbatas di Mahkamah Internasional, kemampuan untuk mengajukan tuntutan, serta adanya kewajiban dalam arti adanya tanggung jawab dari organisasi internasional untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak sah.  2. Berkaitan dengan kerjasama antar negara, organisasi internasional sebagai subjek dalam arti yang luas adalah  organisasi yang dibentuk oleh negara-negara yang biasa disebut dengan istilah “public international organizationâ€, tetapi juga yang dibentuk oleh badan-badan  non-pemerintah atau “private internasional organizationâ€. Sedangkan obyek hukum organisasi internasional adalah negara, baik sebagai anggota organisasi internasional atau bukan, dan sumber hukum dari organisasi internasional adalah instrumen pokok atau ketentuan-ketentuan yang dimiliki dan mengatur keberadaan organisasi internasional tersebut.Kata kunci: Kedudukan, Organisasi Internasional, Kerjasama, Antar Negara ,  Hukum Internasional

    PERGESERAN DELIK FORMIL KE DELIK MATERIL TENTANG PERBUATAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016

    Get PDF
    Bahwa Salah satu masalah penting yang sering muncul dan diperdebatkan dalam penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi adalah frasa ’’dapat’’ merugikan keuangan Negara atau perekonomian  Negara dalam Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian direvisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Demikian pula sering dipersoalkan masalah yang terkait dengan ’’Kerugian Keuangan Negara bahwa pencantuman kata dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Uundang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil, dalam praktik seringkali disalah gunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan Negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan Diskresi atau pelaksanaan asas Freies Ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Demikian juga terhadap kebijakan yang terkait dengan bisnis namun dipandang dapat merugikan keuangan Negara maka dengan pemahaman kedua pasal tersebut sebagai delik formil seringkali dikenakan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut tentu dapat menyebabkan pejabat publik takut mengambil suatu kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tindak pidana korupsi, sehingga diantaranya akan berdampak pada stagnasi proses penyelenggara Negara, rendahnya penyerapan anggaran dan terganggunya  pertumbuhan investasi, kriminalisasi  kebijakan terjadi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata dalam unsur merugikan keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan persoalan mulai dari perhitungan jumlah kerugian Negara yang sesungguhnya sampai kepada lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian Negara, oleh karena dipraktikkan secara berbeda-beda kata “Dapat†dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menimbulkan ketidak pastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat 1 UUD Tahun 1945, selain itu kata “Dapat†dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis  Lex Scripta, harus ditafsirkan seperti yang dibaca Lex Stricta, dan tidak multitafsir Lex Certa, oleh karenanya bertentangan dengan prinsip Negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Kata kunci: Pergeseran delik formil, delik materil, kerugian keuangan negar

    PERAN KESALAHAN KORBAN DALAM PERBUATAN KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (PASAL 359 KUHP) (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 354 K/KR/1980)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran kesalahan korban dalam perbuatan karena kealpaan (kelalaian) mengakibatkan matinya orang (Pasal 359 KUHP) dan bagaimana penerapan peran korban dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuyridis normatif, disimpulkan:  1. Dalam tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) menyebabkan orang lain mati, kesalahan korban tidak mempunyai peran yang dapat menghapuskan kesalahan pelaku; di mana hal ini juga didukung oleh penelitian victimology (ilmu tentang korban) yang menyatakan sebagai salah satu tipe korban yaitu korban yang turut mempunyai andil untuk terjadinya kejahatan, sehingga kesalahan terletak pada pelaku dan korban. 2. Penerapan peran kesalahan korban dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 354 K/Kr/1980, tanggal 21 Januari 1981, yaitu Mahkamah Agung menegaskan bahwa adanya kesalahan korban tidak menghapuskan kesalahan terdakwa.Kata kunci: Peran kesalahan, korban, kealpaan, matinya orang lai

    KAJIAN YURIDIS KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum suatu perkawinan yang sah menurut KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan dan bagaimana kekuasaan orang tua terhadap anak menurut KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum suatu perkawinan yang sah menurut KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan adalah akibat hukum terhadap hubungan suami istri, akibat hukum terhadap harta benda dalam perkawinan dan akibat hukum terhadap anak dalam perkawinan. Akibat hukum terhadap hubungan suami istri di mana suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi istri. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan keluarga dan mempunyai kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga. Akibat hukum terhadap harta benda dalam perkawinan, di mana harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan di bawah penguasaan masing-masing. Akibat hukum terhadap anak dalam perkawinan di mana orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak sampai dewasa, kawin dan mandiri dan anak dewasa wajib memelihara orang tua. 2. Kekuasaan orang tua terhadap anak menurut KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan adalah kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak, kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak dan kekuasaan orang tua sebagai kewajiban memelihara dan memberi bimbingan terhadap anak-anaknya yang belum cukup umur menurut kemampuannya. Kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak berada kepada kedua orang tua sepanjang orang tua menjalankan kewajiban-kewajiban terhadap anak-anaknya dengan baik. Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak yakni mengurus harta kekayaan anak sampai anak dewasa atau telah kawin.Kata kunci: Kajian Yuridis, Kekuasaan Orang Tua, Anak

    IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) Bagaimana Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan (2) Bagaimanakah Bentuk Perlindungan dan Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981. Untuk menjawab permasalahan ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif; kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Landasan pengaturan Hak Asasi Manusia telah dirumuskan dalam Kitab Udang Undang Hukum Acara Pidana. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menghadirkan pembaharuan-pembaharuan dalam mengatur HAM sebagaimana diatur dalam pasal-pasal atas hak-hak tersangka/terdakwa dan mengatur juga Asas-asas yang menopang Hak Asasi Manusia seperti Asas Praduga Tak Bersalah, dan juga mengisyaratkan suatu asas hukum yang sangat fundamental yaitu asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum atau dikenal dengan istilah Equality Before the Law. Secara teoritis sejak  tahap penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di depan sidang pengadilan, telah menjamin dan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia, Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana secara umum  sudah dilaksanakan pada proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Namun masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat Penegak hukum yang bersifat personal.Kata Kunci : Pengaturan Penerapan HAM, Peraturan Perundangan, Sistem Peradilan Pidana

    ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimana prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lainâ€; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lainâ€; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek hukum, pemindahan ha katas tanah, proses lelang

    PERLINDUNGAN ATAS HAK NAFKAH ANAK SETELAH PERCERAIAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. STUDY PENGADILAN AGAMA MANADO

    Get PDF
    Hak nafkah untuk anak pasca perceraian di atur dalam Pasal 41 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menentukan bahwa akibat putusnya perkawinan suami tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Ketentuan ini juga dipertegas oleh Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam bahwa biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Kemudian diperjelas lagi di dalam Pasal 156 huruf (d)  yang menegaskan bahwa “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurangkurangnnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Menurut Islam Kewajiban suami untuk memenuhi segala kebutuhan rumah tangga yang menyangkut pangan, membiayai pendidikan anak, kesehatan dan sebagainya. Kewajiban ayah (suami) memberikan nafkah ini diatur didalam Al-Qur’an di antaranya: At-Thalaq:7. Kewajiban suami memberi nafkah ini dilegalkan di dalam hukum positif Indonesia, yakni melalui Undang-Undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian dikuatkan oleh Kompilasi Hukum Islam. Terlebih-lebih dengan keluarnya Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak. Di dalamnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur tentang kewajiban ayah memberikan nafkah kepada anaknya, bahkan setelah terjadi perceraian.[1]Kata Kunci : Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian[1]Intruksi Presiden R.I. Nomor 1 tahun 1991;  Tentang Perkawinan  No 1 tahun 1974Â

    KAJIAN YURIDIS DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

    Get PDF
    Tujuan Dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dalam negara hukum demokrasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana penerapan sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.    Kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia, negara hukum menjamin kepastian hukum secara demokratis semua warga negara sama kedudukannya dalam pemerintahan, hukum, berpartisipasi, berpolitik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Asas kedaulatan rakyat keberadaannya tersebar pada beberapa pasal dalam UUD 1945. Menggunakan sistem pemerintahan campuran yang gagal membangun demokrasi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat, maka secara konstitusional dalam berketatanegaraan negara Republik Indonesia menganut atau memuat sistem pemerintahan presidensiil berdasar UUD 1945 yang dipertegas dengan pemilihan presiden, DPR, DPD, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu, secara langsung diwujudkan melalui mekanisme pembantu presiden (menteri) diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sistem demokrasi diwujudkan melalui partai politik yang diemban oleh DPR bersama presiden dan lembaga negara lainnya dalam penegakan hukum pemaknaannya dalam konteks sebuah negara hukum demokratis sebagai perwujudan pelaksanaan supremasi hukum dari tatanan hukum demokrasi melalui peradilan. 2.                Ketatanegaraan yang berlaku dalam sistem pemerintahan negara  Republik Indonesia sesuai dinamika perubahan UUD 1945 dalam perdebatan politik berkaitan dengan mekanisme ketatanegaraan (sistem pemerintahan) berlaku sistem pemerintahan presidensiil dan pernah berlaku sistem pemerintahan parlementer.Kata kunci: demokrasi, sistem pemeerintahan, UUD 194

    KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MENGADILI PERKARA HAK CIPTA (STUDI KASUS: PT. VIZTA PRATAMA INUL VISTA KARAOKE MANADO DENGAN YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA)

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara yuridis mengenai proses berperkara di Pengadilan Niaga. Masalah hak cipta antara Yayasan Karya Cipta Indonesia dengan PT. Vista Pratama Inul Vizta Karaoke Manado menjadi salah satu kasus hak cipta yang patut diteliti karena berhubungan dengan kegiatan pengumuman suatu karya musik atau lagu di tempat-tempat umum yang menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit dalam berbisnis. Kewenangan Pengadilan Niaga menjadi pertanyaan bahwa bisakah Pengadilan Niaga dapat mengadili perkara hak cipta ini sesuai dengan Undang-Undang dengan memperhatikan asas dan prinsip yang ada.Kata kunci: Kewenangan, Pengadilan Niaga, Hak Cipt

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇