LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NEGARA ATAS HARTA KEKAYAAN HASIL EKSPLORASI DI DASAR LAUT DITINJAU DARI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hasil eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut dan bagaimana penyelesaian sengketa antar negara atas gugatan harta benda hasil eksplorasi di dasar laut, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. United Nation Convention On The Law Of The Sea dengan jelas mengatur hal-hal mengenai eksplorasi dan eksploitasi di dasar laut untuk itu setiap negara harus meratifikasinya ke dalam suatu undang-undang, dan untuk harta benda bersejarah yang ditemukan di dasar laut, Convention On The Protection Of Underwater Cultural Heritage Tahun 2001 menjadi salah satu aturan yang dengan jelas mengatur tentang harta benda bersejarah yang ditemukan di dasar laut dan dengan di ratifikasinya konvensi ini dapat memberi perlindungan terhadap harta benda tersebut. 2. Penyelesaian sengketa antar negara atas gugatan harta benda hasil eksplorasi di dasar laut harus menggunakan metode penyelesaian sengketa secara damai baik menggunakan jalur politik maupun jalur hukum untuk mempermudah bagi setiap negara menemukan titik terang atas harta benda hasil eksplorasi di dasar laut.Kata kunci: eksplorasidi dasar laut; konvensi hukum laut; sengketa antarnegara

    PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA TINGKAT KEPOLISIAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

    Get PDF
    Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum Normatif. Untuk pendekatan penelitian normatif dilakukan melalui dua macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan dan data penelitian yang sudah terkumpul akan dikelola dengan menggunakan metode deskriptif yuridis yaitu dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji asas-asas hukum yang menjadi dasar perundang-undangan,dan pendekatan konseptual yaitu pendekatan konsep-konsep hukum. Untuk analisis kenyataan hukum diadakan pendekatan sosio legal untuk menganalisa persolan data hukum dan fakta hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyidikan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan orang yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian  belum sepenuhnya mengacu pada standar umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya pasal 1  Undang-Undang No. 21 tahun 2007 dan Deklarasi PALERMO  dan PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan PERKAPOLRI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengendalian Perkara Tinda Pidana.  Hal ini dilihat dari cara yang dilakukan oleh Penyidik ketika melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap para pelaku tindak Pidana Perdangangan yang melampaui batas-batas tentang tindakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam rangka proses penyidikan seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) KUHAP.Kata Kunci : Penyidikan, Perdagangan Orang, Kepolisian, Hak Asasi Manusi

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP KEPAILITAN DEBITUR (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR No. 05/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN. Niaga Mks)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Kreditur bilamana debitur mengalami kepailitan dan bagaimana Mekanisme proses penyelesaian kasus kepailitan hingga kreditur mendapatkan kembali pinjaman yang diberikan ke debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tidak sejalannya antara ketentuan hukum kepailitan dengan hukum jaminan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu menimbulkan pertentangan antara ketentuan hukum kepailitan dengan hukum jaminan, apalagi semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 yang semakin membuat posisi kreditur separatis dirugikan. 2. Pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator selama ini bisa dibilang sudah efektif dan sesuai dengan perinsip pari passu pro rata parte yang berarti bahwa harta kekayaan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka.Kata kunci: Perlindungan hukum, kreditur, kepailitan, debitu

    PENEGAKKAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA

    Get PDF
    Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri merupakan seperangkat aturan dan hukum kepolisian yang mengatur tentang hal- hal yang patut dan tidak patut untuk dilakukan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang bersifat mengikat. Bentuk pelanggaran kode etik yang sering terjadi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terbagi dalam tiga bentuk yaitu tindakan tidak profesional, tindak pidana dan politik praktis yang mencakup etika kenegaraan, kemasyarakatan, kelembagaan dan kepribadian yang terwujud dalam suatu tindakan Penganiayaan, penipuan, pengancaman, tindakan tidak profesional, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan, penelantaran, perampasan, penembakan, penyerobotan dan perzinahan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelanggaran kode etik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengalami peningkatan jumlah dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 yaitu dari angka 46 laporan menjadi 116 laporan.  Pelanggaran Kode etik tersebut mencakup pelanggaran hak dan kewajiban anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara merupakan upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang rentan dilakukan oleh anggota Polri mengingat begitu besar dan luasnya kewenangan Kepolisian yang diberikan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas negara sebagai negara hukum.Kata Kunci : Penegakkan, Kode Etik Profesi, Kepolisian, Pelanggaran, Hak Asasi Manusi

    PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

    Get PDF
    Penyidikan terhadap pelaku dan penanganan korban adalah bagian dari sistem peradilan terhadap tindak Pidana KDRT. Sistem peradilan pidana dan praktik penegakkan hukum dapat berjalan secara professional, konsisten dan dapatdipertanggungjawabkan antara lain jika ada perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Penyidikan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  Tangga sebagai hukum materil dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai hukum formil kecuali tentang alat bukti yang diatur khusus yaitu cukup dengan keterangan korban dan satu alat bukti lain maka berkas perkara tersebut sudah dapat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum kemudian diajukan untuk diperiksa di sidang pengadilan.Kata Kunci: Hak  Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidan

    PERLINDUNGAN HAM ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT TERHADAP TINDAKAN PERSEKUSI

    Get PDF
    Terbentuknya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) berawal dari pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. PBB didirikan dengan tujuan utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Universal Declaration of Human Rights disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 tersebut menguraikan kesepakatan  bersama dari semua rakyat di dunia mengenai hak-hak yang tidak dapat dicabut atau dilanggar yang dimiliki setiap manusia dan merupakan kewajiban untuk semua anggota masyarakat internasional. Menghormati dan melindunginya. Hasil penelitian menunjukkan kebebasan berpendapat dijamin baik secara internasional maupun nasional. Persekusi merupakan salah satu tantangan dalam kebebasan berpendapat karena masih terjadi berbagai  bentuk pelanggaran seperti kejadian di Solok dan berbagai bentuk persekusi yang lain seperti yang terjadi di Jakarta pada tahun 2017. Sebagai Kesimpulan  penegakan hak-hak asasi dalam kerangka suatu mekanisme didasarkan atas ketiga unsur persamaan yaitu persamaan ekonomi, sosial dan politik. Kesemuanya itu ditopang dengan pertumbuhan organisasi kepentingan secara sukarela dengan terkombinasinya persamaan di hadapan hukum yang sudah sejak lama diusahakan di dalam masyarakat Indonesia.Kata kunci: Perlindungan HAM, kebebasan berpendapat, persekus

    TANGGUNG JAWAB HUKUM OLEH PRODUSEN TERHADAP KERUSAKAN BARANG YANG DIKONSUMSI KONSUMEN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab produsen-pelaku usaha dalam hubungannya dengan perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung jawab hukum oleh produsen terhadap kerusakan barang yang dikonsumsi konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab produsen-pelaku usaha atas timbulnya kerugian pada pihak konsumen sebagai akibat dari produknya, baik kerugian materiil maupun imateriil yang diderita konsumen akibat memakai atau mengonsumsi produk yang cacat yang dihasilkan dan atau diperdagangkan produsen-pelaku usaha. Tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi hanya dapat dibedakan, dimana tanggung jawab produk merupakan sebagian dari cakupan pengertian perlindungan konsumen. Pelaku usaha, Konsumen, Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. 2. Tanggung jawab hukum oleh pelaku usaha terhadap kerusakan barang yang dikonsumsi oleh konsumen berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, adalah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Produsen,Kerusakan Barang, Dikonsumsi Konsume

    AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP HARTA PENINGGALAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum ahli waris debitor terhadap putusan pailit dan apa akibat kepailitan terhadap harta peninggalan dikaitkan dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiabn Pembayaran Utang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum ahli waris debitor terhadap putusan pailit belum diatur secara terperinci, sehingga dalam hal ini bisa saja dapat merugikan ahli waris debitor sendiri juga para kreditornya. 2. Pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan orang yang meninggal dunia demi hukum dipisahkan dari harta kekayaan pribadi para ahli warisnya. Kekayaan harta orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih kreditor mengajukan permohonan untuk itu secara singkat dapat membuktikan bahwa: Utang orang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalnya tidak cukup untuk membayar utangnya. Setiap kreditor dari orang yang meninggal dan setiap penerimaan hibah wasiat dapat menuntut para kreditor ahli warisnya agar harta peninggalan orang yang meninggal itu dipisahkan dari harta kekayaan ahli waris yang bersangkutan.Kata kunci: Akibat Kepailitan, Harta Peninggalan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan

    IMPLEMENTASI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimanakah implementasi serta akibat hukum pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ada tiga bentuk eksekusi Hak Tanggungan yang masing-masing memiliki syarat dan kriteria berbeda serta mempunyai keunggulan dan kelemahan dalam prakteknya. 2. Bentuk Eksekusi Hak Tanggungan yaitu parate executie dan title executorial dalam implementasinya lebih sering digunakan karena dianggap efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.Kata kunci: Implementasi, eksekusi, hak tanggunga

    PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP KREDITUR

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor akibat pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan dan bagaimana Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor yang dirugikan akibat adanya pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan yang beritikad baik dapat dilihat dari Pasal 1341 ayat (2) KUH Perdata yang menyebutkan: “hak-hak yang diperolehnya dengan itikad baik oleh orang-orang pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang batal itu, dilindungiâ€, dengan demikian pihak yang beritikad baik akan dilindungi haknya dengan cara tidak mencabut hak-haknya dalam perjanjian hak tanggungan. Perlindungan hukum atas haknya untuk dapat tetap memegang objek jaminan adalah berdasar pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat mengenai hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk hal-hal yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Kreditor sebagai pihak yang berpiutang tetap dilindungi haknya sebagai pemegang hak tanggungan sampai debitor melunasi hutang-hutangnya pada saat yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian kredit. 2. Apabila terjadi bantahan akibat gugatan yang diajukan yang pada akhirnya gugatan tersebut masuk ke pengadilan dan putusan pengadilan memenangkan gugatan pihak ke tiga tersebut, maka kreditor yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi untuk menyelesaikan persoalan yaitu melalui banding dan melalui Mahkamah Agung untuk kasasi. Hal ini dikarenakan penjualan melalui lelang termasuk dalam penjualan perdata dan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah upaya hukum dalam ruang lingkup hukum acara perdata.Kata kunci: Pembatalan lelang, eksekusi hak tanggungan, akibat hukum, kreditu

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇