LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
STATUS HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERLIBAT DALAM ORGANISASI TERORIS INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana status hukum WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar negeri dalam kaitannya dengan organisasi teroris internasional dan bagaimana bentuk perlindungan Negara terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri yang terdampak oleh organisasi teroris internasional, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar negeri dapat dikenakan pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana pemberlakuan asas nasional aktif/asas personalitas. Seorang WNI dapat diberikan status sebagai tersangka oleh Kepolisian RI yang kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian dapat meminta bantuan International Criminal Police Organization (ICPO) & NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice. Ditjen Keimigrasian memasukan nama beserta biodata WNI ke dalam Daftar Pencegahan dan dapat dilakukan Penarikan Dokumen Perjalanan yaitu Paspor. 2. Upaya perlindungan oleh negara dalam melindungi WNI dari dampak yang timbul oleh adanya aksi terorisme di luar negeri dilakukan melalui Perwakilan negara RI di negara yang di tempati WNI. Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan perlindungan, bantuan, dan menghimpun WNI di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia dengan biaya ditanggung negara sebagaimana amanat undang-undang UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.Kata kunci: terorisme; warga negara indonesia
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum bagi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim dan bagaimana proses pengawasan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komisi Yudisial merupakan sebuah institusi yang diberi mandat oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk melakukan pengawasan perilaku hakim terhadap hakim di berbagai tingkatan baik hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun hakim agung. Hakim mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam mendukung upaya penegakan hukum sebagai konsekuensi dari paham Indonesia sebagai negara hukum. Hakim adalah aktor utama penegakan hukum (law enforcement) di pengadilan yang mempunyai peran lebih apabila dibandingkan dengan Jaksa, Pengacara dan Panitera. Hakim merupakan living interpretator pada saat hukum mulai memasuki wilayah das sein dan meningggalkan wilayah das sollen. Ia tidak lagi sekedar berisi pasal-pasal mati yang terdapat dalam suatu peraturan terkait, tetapi sudah dihidupkan lagi oleh hakim. 2. Komisi Yudisial memiliki peran yang penting dalam pengawasan terhadap hakim untuk menegakkan kohormatan, keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga pengawas ekstern dan bersifat independen. Komisi Yudisial sebagai institusi yang berwenang mengawasi tingkah laku hakim, pejabat dan pegawai peradilan memiliki fungsi yang sangat penting dalam memberantas mafia peradilan. Ketegasan dan konsistensi institusi ini sangat jelas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dalam tubuh lembaga peradilan. Sikap ini sangat didambakan rakyat Indonesia mengingat penegakan keadilan semuanya bertumpu pada tangan hakim. Pengawasan perilaku hakim pada hakikatnya adalah suatu tindakan menilai apakah telah berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan.Kata kunci: Tinjauan yuridis, pengawasan hakim, komisi yudisial
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dam bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Humaniter telah menentukan adanya perbedaan status dalam situasi konflik bersenjata yang dikenal dengan prinsip pembeda (distinction principle). Status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional adalah civilian dimana warga sipil merupakan orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertikaian dan yang harus mendapatkan perlindungan. 2. Perlindungan yang diberikan hukum humaniter internasional kepada warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 Sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ditegaskan mengenai perlindungan warga sipil.Kata kunci: warga sipul; konflik bersenjara non-internasional; humaniter internasional
KAJIAN HUKUM HUMANITER DAN HAM MENGENAI PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP-PRINSIP KEMANUSIAAN TAWANAN PERANG
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tawanan perang menurut hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan pada tawanan perang menurut hukum humaniter internasional dan HAM di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tawanan perang (prisoner of war) adalah sebutan bagi tentara yang dipenjara oleh musuh pada masa atau segera setelah berakhirnya konflik bersenjata. Kombatan dan penduduk sipil apabila jatuh ke-tangan musuh, berhak mendapatkan perlakuan sebagai tawanan perang. Mereka harus dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan. Konvensi Jenewa III tahun 1949 yang berkaitan dengan perlakuan terhadap tawanan perang telah menyatakan substansi di atas, dimana konvensi tersebut memberikan jaminan perlindungan terhadap tawanan perang sejak mereka jatuh sebagai tawanan, sampai kemudian dibebaskan dan dipulangkan ke kampung halaman atau tanah air mereka. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Jenewa III 1949 terhadap tawanan perang adalah meliputi pencegahan dan penghentian kekerasan, pemulihan martabat dan penjaminan hidup yang layak melalui restitusi, resparasi dan rehabilitasi, penghormatan terhadap hak-hak individu meliputi perlakuan yang berdasarkan prinsip Hukum Humaniter Internasional, larangan penganiyaan, jaminan atas sandang, pangan dan papan, perawatan kesehatan, kebebasan melakukan kegiatan keagamaan dan perlindungan kemanusiaan yang lainya seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa ke III 1949 tentang Perlindungan terhadap tawanan perang. Konvensi Jenewa dalam menetapkan ketentuan-ketentuannya mengutamakan asas-asas perikemanusiaan dam memperhatikan pengalaman-pengalaman pahit yang di rasakan oleh tawanan perang. Ketentuan-ketentuan tersebut juga memandang segala aspek hak asasi manusia (HAM) yang harus dijunjung tinggi dan merupakan pemberian Tuhan yang harus dilindungi dan dihormati. Jadi,Hukum Humaniter Internasional dan HAMmewajibkan setiap negara yang turut serta meratifikasi konvensi tersebut, agar menghindarkan diri dari segala bentuk penyiksaan terhadap tawanan perang demi penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu kejahatan yang termasuk dalam 4 kejahatan internasonal paling serius selain kejahatan genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Agresi. Istilah ini diambil dari Nurremberg trial pada tahun 1945 dan meliputi pula kejahatan pembunuhan, penghabisan (Eksterminasi), pembudakan, deportasi dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi yang dilakukan terhadap penduduk sipil dan tawanan perang. Dalam mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan itu tidaklah mudah, baik oleh badan Peradilan Nasional maupun badan peradilan pidana Internasional, meskipun masyarakat Internasional sepakat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan semacam itu diberlakukan yurisdiksi universal. Kendala-kendala yang timbul dalam proses peradilannya terletak pada faktor kedaulatan Negara yang termenipestasikan pada atau kemauan politik (political will), baik untuk mengadili sendiri pelakunya, mengekstradisikannya kepada Negara lain yang memintanya, ataupun menyerahkan proses peradilannya kepada badan peradilan pidana Internasional (ICC). Melalui Konvensi Jenewa III yang mengatur perlindungan terhadap tawanan perang, sayangnya memiliki kelemahan yaitu tidak diaturnya secara spesifik mengenai hukuman apa yang dijatuhi bagi pelaku pelanggaran berat tawanan perang dan siapa yang berhak mengadili. Dengan demikian, Hal ini cukup menyebabkan hambatan bagi Penegakan Hukum Humaniter Internasional.Kata kunci: hukum humaniter; tawanan perang
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI DASAR KAJIAN DALAM PEMAKZULAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan bagaimana mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UUD NRI 1945 merupakan norma dasar yang berisi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan secara umum dan Undang Undang MK maupun Undang Undang MD3 tidak mengatur secara terperinci mengenai alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden sehingga, putusan Mahkamah Konstitusi diambil berdasarkan usul pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak jelas. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 mengatur tentang mekanisme pemakzulan tetapi tidak memperjelas alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 2. Mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menunjukkan adanya sistem pemerintahan campuran yang diterapkan ke dalam konstitusi UUD NRI 1945. Hal ini dapat dilihat dari: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam hal ini UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku lembaga legislatif yang menentukan secara politik akhir dari mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden (sistem parlementer). Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini UUD NRI 1945 membatasi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yudikatif untuk memutus secara hukum mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden (sistem presidensial).Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Dasar Kajian, Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesi
PERLINDUNGAN BAGI PETUGAS MEDIS DALAM SENGKETA BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga medis dalam sengketa bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan aturan dari Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan bagi tenaga medis tidak dapat dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam sebuah sengketa bersenjata, petugas medis beserta kesatuan-kesatuan dan fasilitas-fasilitas medis telah mendapat perlindungan sebagaimana diatur oleh Hukum Humaniter Internasional yaitu dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Berdasarkan Pasal 24 Konvensi Jenewa I 1949 dan Pasal 9 Protokol Tambahan II 1977 petugas medis adalah pihak netral yang harus selalu dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun dan tidak boleh dijadikan objek serangan. Contohnya saat terjadinya perang di jalur Gaza dan Perang Allepo, petugas medis tidak mendapat perlindungan sebagaimana diatur oleh Hukum Humaniter Internasional mengenai perlindungan terhadap petugas medis yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tabahan 1977. Segala jenis perbuatan yang dilakukan terhadap petugas medis yang tidak sesuai dengan ketentuan konvensi merupakan pelanggaran terhadap konvensi. Dengan demikian, maka segala jenis serangan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa terhadap petugas medis dan kesatuan-kesatuan medis serta fasilitas-fasilitasnya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. 2. Kurang efektifnya penerapan ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang membahas mengenai perlindungan terhadap petugas medis saat terjadinya sengketa bersenjata bukan disebabkan karena lemahnya hukum yang mengatur, namun karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, disebabkan pula karena kurangnya keinginan dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa untuk menetapkan dan mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasinoal pada saat sengketa terjadi. Ataupun juga dikarenakan alasan-alasan tertentu, sehingga para pihak yang bersengketa mengabaikan perlindungan dan kenetralan petugas medis, yaitu dengan sengaja menjadikan fasilitas medis sebagai sasaran serangan karena faktor keuntungan militer, faktor politik, dampak dari serangan target lain, penjarahan fasilitas medis, penyalahgunaan fasilitas medis dan yang terakhir karena lambang yang kurang jelas terlihat.Kata kunci: petugas medis; sengketa bersenjata; humaniter internasional
IMPLEMENTASI PENGATURAN BATAS WILAYAH LAUT UNTUK PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING DI DIPERAIRAN SULAWESI UTARA
Praktik penangkapan ikan secara illegal dapat terjadi di wilayah laut Indonesia maupun di wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Namun salah satu hambatan penegakan hukum yakni belum adanya penetapan batas-batas perairan pedalamannya. Perbatasan antara kabupaten atau provinsi di laut tidak ada batas yang jelas, batas kecamatan juga tidak ada ketentuannya walaupun perbatasan di darat terletak pada kecamatan. Belum adanya pengaturan tegas perbatasan laut wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Laut China Selatan maupun di Laut Sulawesi yakni antara Kalimantan Utara dan Sabah. Problem ini juga menjadi hambatan dalam penegakan hukum khususnya penegakan terhadap illegal fishing di perairan Sulawesi Utara. Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif yang berbasis data empirik berupa kasus-kasus penangkapan kapal illegal fishing sebagai sumber data primer, akhirnya menyimpulkan bahwa pengaturan batas wilayah laut di implementasikan melalui bentuk-bentuk penegakan hukum. Penegakan hukum dilaksanakan terhadap kapal-kapal illegal yang melakukan pelanggaran hukum bukan hanya terbatas di wilayah perairan laut sulawesi utara saja, tetapi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup perairan laut Sulawesi dan Maluku. Regulasi hukum nasional memberikan kewenangan kepada lembaga Direktorat Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk melakukan penindakan hukum mulai dari penangkapan hingga proses penyidikan.Keyword: Batas Wilayah Laut, Penegakan hukum, Illegal Fishin
KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan bagaimana mekanisme Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. BPK merupakan lembaga pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan, menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD, dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/Walikota untuk ditindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. BPK mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Untuk BPK provinsi karena lingkupnya daerah maka BPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa APBD, pemerintah daerah atas kekayaannya, aset, kewajiban serta penggunaannya. Hasil pemeriksaan keuangan memuat pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Seluruh pemerintah daerah harus menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.Kata kunci: Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, Pengelolaan Keuangan, Pemerintah Daera
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS WARGA NEGARA ASING YANG MEMILIKI HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN NOMINEE MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kepemilikan Hak-Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing dan bagaimana akibat hukum yang akan timbul dari Perjanjian Nominee di Indonesia menurut Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal memiliki tanah di Indonesia orang asing ataupun badan hukum asing secara tegas tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah, melainkan hanya diperbolehkan untuk memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa Bangunan. Hal ini secara garis besar sudah di atur dalam Pasal 41 & 42 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. 2. Perjanjian nominee memenuhi syarat subyektif suatu perjanjian namun jelas melanggar syarat obyektif suatu perjanjian karena causanya atau sebabnya adalah palsu atau terlarang karena perjanjian itu mengakibatkan dilanggarnya Pasal 26 ayat (2) UUPA. Lebih lanjut di dalam Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dirumuskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena perjanjian nominee adalah perjanjian yang tidak sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Kata kunci: Warga negara asing, hak milik, tanah, perjanjian nominee, undang-undang pokok aÂÂgrari
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA UNTUK KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pulau-pulau terluar Indonesia dan bagaimanakah laut Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Sebagai Negara Kepulauan terbesar, pulau-pulau yang ada khususnya yang terluar telah mendapat berbagai perhatian baik dari segi hukum, kelembagaan, serta aspek kesejahteraan dan aspek keamanan. Pulau terluar tidak lagi di pandang sebagai bagian terluar melainkan gandar terdepan, wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana baik dari segi hukum dan kelembagaan telah diatur untuk kesejahteraan dan keamanan. 2. Secara historis Indonesia pernah berada pada masa kejayaannya sebagai negara maritim, negara maritim adalah negara yang memiliki wilayah yuridiksi laut yang luas dengan kekayaan alam terkandung didalamnya. Melihat kenyataan 75% dari wilayah Indonesia adalah laut, pemanfaatan laut dari segala segi harus di berdayakan. Laut sebagai medium transportasi, medium kesejahteraan, dan medium pertahanan, juga sebagai medium untuk melindungi pulau-pulau terluar Indonesia. Konsep poros maritim Dunia bertujuan untuk membangun wilayah-wilayah pesisir yang penduduknya belum sejahtera dengan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi kelautan yang ada. Pemanfaatan laut juga dapat mengangkat perekonomian di Indonesia.Kata kunci: pulau terluar; Negara kesatuan republik Indonesia