LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KAJIAN HUKUM BESARNYA GANTI KERUGIAN AKIBAT PENANGKAPAN PENAHANAN ATAU TINDAKAN LAIN YANG TIDAK SAH MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara pemeriksaan gugatan ganti kerugian dan seberapa besarnya jumlah ganti kerugian akibat penangkapan, penahanan atau tindakan lain yang dibebankan kepada negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Yang berwenang memeriksa/mengadili dan memutus tuntutan ganti kerugian bukan hanya hakim/sidang praperadilan, tetapi juga sidang pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Dan untuk memeriksa/memutus perkara tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) ketua pengadilan negeri sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang pernah mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (4) KUHAP). Akan tetapi pemeriksaannya masih tetapi mengikuti acara pemeriksaan praperadilan (Pasal 95 ayat (5) KUHAP). 2. Ganti kerugian pada praperadilan sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksana KUHAP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksana KUHAP. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Negara telah memberikan perlindungan terhadap seseorang yang melekat statusnya tersangka. Terjadinya kesalahan pada proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum penyidik, tersangka dapat menuntut untuk mendapatkan ganti rugi. Jumlah pemberian ganti kerugian pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 jika sampai terjadi kematian adalah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta), tetapi hal itu menurut penulis belum sebanding jika dibandingkan dengan hilangnya hak asasi sementara ketika terjadi penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan berakibat luka berat atau cacat atau hilangnya sebuah nyawa karena tidak profesionalnya kerja aparat penegak hukum.Kata kunci: Kajian hukum, ganti rugi, penangkapan, penahanan, tindakan yang lain tidak sah
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bBagaimanakah status dan kedudukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan bagaimanakah tugas dan wewenang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Status dan kedudukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menunjukkan Badan Pengelola Tabungan Rakyat adalah badan hukum berdasarkan dan bertanggung jawab kepada Komite Tapera. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan BP. Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. 2. Tugas dan wewenang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dilaksanakan sesuai dengan fungsi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk mengatur, mengawasi dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat, untuk melindungi kepentingan peserta. Dalam melaksanakan fungsi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.Kata kunci: tabungan; perumahan rakyat
TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN LEGALISASI (WAARMERKING) AKTE BAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dan bagaimana kekuatan akta dibawah tangan yang dilegalisasikan oleh notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta yang dibuat di bawah tangan adalah suatu tulisan yang memang sengaja untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa atau kejadian dan ditandatangani, maka di sini ada unsur yang penting yaitu kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan akta itu. Keharusan adanya tanda tangan adalah bertujuan untuk memberi ciri atau untuk menginvidualisir suatu akta. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan, Akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, meupakan bukti sempurna seperti akta autentik. 2. Fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan adalah untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak, dan isi akta tersebut dijelaskan oleh Notaris, sehingga penandatangan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya tersebut, dan penandatangan adalah benar-benar orang yang namanya tertulis dalam keterangan akta tersebut. Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban membuktikan, menilai dapat tidaknya diterima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktiannya setelah diadakan pembuktian. Hakim secara ex officio pada dasarnya tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris jika tidak dimintakan pembatalan oleh para pihak.Kata kunci: Tinjauan yuridis, pembuktian legalisasi, akte bawah tangan, jabatan notaris
SANKSI ATAS PELANGGARAN TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk program jaminan sosial tenaga kerja menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS  dan Bagaimana penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk program jaminan sosial bagi tenaga kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Secara khusus, manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja adalah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Manfaat dari Jaminan Hari Tua mendapatkan uang tunai dan pembiayaan perumahan. Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun akan mendapatkan uang pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua. Kemudian manfaat jaminan kematian mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan. 2. Penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berkaitan dengan kelalaian perusahaan mendaftarkan tenaga kerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial adalah sanksi pidana dan sanksi administrasi. Pengenaan sanksi pidana dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHAP. Dalam hal ini, yang berwenang mengenakan sanksi pidana adalah pengadilan. Kemudian pengenaan sanksi administrasi dilakukan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 jo PP No. 86 Tahun 2013. Menurut undang-undang itu, yang berwenang mengenakan sanksi administrasi adalah BPJS dan pemerintah (pusat dan/ atau daerah) atas permintaan BPJS. Sanksi administrasi dikenakan secara bertahap yang dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan denda, dan yang terkakhir.Kata kunci: Sanksi, jaminan social, ketenagakerjaa
KAJIAN YURIDIS GELAR PERKARA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana tugas dan fungsi penyidik Polri dalam penegakkan hokum dan bagaimana pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tugas dan fungsi penyidik polri dalam penegakkan hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tepat dan bisa menjadi acuan untuk penyidik polri melaksanakan tugasnya dalam hal menegakkan hukum, begitu juga dengan tugas dan fungsi polri yang ada dalam KUHAP dimana KUHAP memberikan kewenangan kepada Polri dalam hal melaksanakan tugas sebagai penyidik. Akan tetapi sebagian besar masyarakat belum mengetahui tugas dan fungsi polri dalam penegakkan hukum sehingga banyak masyarakat masih main hakim sendiri. 2. Pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyidikan sangat membantu bagi penyidik dalam menentukan arah penyidikan, dapat mengurangi kesalahan dalam proses penyidikan sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan sebagai sarana untuk mendapatkan tanggapan/koreksi dalam rangka untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan dan juga sebagai wadah komunikasi antar penegak hukum. Walaupun ada beberapa faktor yang dapat menghambat proses gelar perkara salah satunya faktor dari masyarakat. Karena masyarakat sangat berperan penting dalam penanganan perkara karena penegak hukum sering mengalami komplain dari masyarakat.Kata kunci: Kajian Yuridis, Gelar Perkara, Kepolisia
KAJIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE/TRUSTEE ATAS PEMBERIAN KUASA PENANAM MODAL ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan secara umum penanaman modal asing dan bagaimana kedudukan perjanjian nominee dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan secara umum penanam modal asing sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal yang didalamnya sedapat mungkin mengakomodasi kebijakan investasi sehingga mampu menjadi payung hukum bagi peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi dasar hukum dengan pemberlakuan di bidang penanam modal asing di Indonesia. 2. Kedudukan hukum perjanjian nominee di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan perjanjian nominee arrange.Kata kunci: Kajian hukum, perjanjian nominee/trustee, pemberian kuasa, penanam modal asing
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN DI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku dalam pengangkutan di laut dan bagaimanakah tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan di laut menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses pengangkutan di laut terdapat beberapa prinsip, yakni Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability), dan Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability. 2. Tanggung jawab pengangkut atas kerusakan barang diwujudkan melalui pemberian ganti rugi sesuai dengan pasal 477 KUHD dan Pengaturan khusus dalam UU No. 17 Th. 2008 Tentang Pelayaran, merupakan bentuk perlindungan hukum secara normatif untuk melindungi pengirim atau penerima barang dalam pengangkutan laut.Kata kunci: pengangkutan di laut; pelayan
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK PEMENUHAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembangunan sebuah rumah yang dibangun menurut standar rumah sehat dan layak dan bagaimana implementasi dari peraturan rumah yang sehat dan layak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pembangunan sebuah rumah harus didasari sebuah regulasi atau peraturan yang sesuai dengan standar kesehatan. Sesuai dengan Komentar Umum Nomor 4 mengenai Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak (Pasal 11 ayat (1) Perjanjian Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) setidak-tidaknya mempunyai 6 indikator untuk menjamin pemenuhan hak atas rumah: sifat kepemilikan haknya (security of tenure), ketersediaan pelayanannya (availability of services), keterjangkauan daya beli masyarakatnya (affordability), kelayakan sebagai tempat tinggal (habitability), adanya peluang bagi setiap orang (accessibility), kesiapan lokasi dan daya dukung budaya (location and cultural adequacy). Pembangunan perumahan dan permukiman dilaksanakan secara keterpaduan dan memperhatikan permukiman yang telah ada tanpa mengeklusifkan diri sehingga kualitas lingkungan dan aspek-aspek yang menyangkut perikehidupan dan budaya masyarakat penghuninya menjadi perhatian para pengambilan keputusan dan pengembang. 2. Pemerintah telah berupaya mengeluarkan Undang-Undang tentang Perumahan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan perundang-undangan menugaskan Negara, dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak dan menggerakan peran serta masyarakat untuk penyelenggaraan pembangunan perumahan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis. Perumahan Yang Layak, Â Kesehatan Lingkunga
PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUK SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Internasional pemanfaatan ruang angkasa untuk siaran langsung melalui satelit berkaitan dengan penempatan satelit dan bagaimana manfaat siaran langsung dari satelit bagi masyarakat internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum pemanfaatan ruang angkasa berkaitan dengan penempatan satelit untuk siaran langsung melalui satelit (Direct Broadcasting by Satellite/DBS), secara umum berpedoman pada instrument hukum internasional yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa yang bersumber dari beberapa Resolusi Majelis Umum PBB, antara lain Majelis Umum PBB1962 (XVII), yang di adopsi pada 1963 dan diberi judul Deklarasi Prinsip Hukum yang mengatur kegiatan negara dalam mengeksplorasi dan penggunaan antariksa, kemudian melahirkan “Outer Space Treaty 1967 “(OST) yang merupakan hukum dasar dalam pengaturan ruang angkasa dan penjabarannya dalam bentuk perjanjian-perjanjian dan/atau konvensi-konvensi internasional lainnya, termasuk juga ketentuan sebagaimana yang di atur dalam ITU (International Telecommunication Union). 2. Manfaat siaran langsung dari satelit bagi masyarakat internasional, dimana dengan adanya DBS timbul kemungkinan untuk menuju ke arah kerja sama internasional dengan negara-negara tetangga, misalnya tukar menukar kebudayaan, tradisi, kebiasaan, dan kemajuan-kemajuan lain yang telah dicapai atau sedang direncanakan, sehingga dengan demikian aspirasi itu untuk hidup berdampingan secara damai dengan bangsa-bangsa lain akan mudah terlaksana, sebagaimana prinsip-prinsip pemanfaatan ruang angkasa yang termuat dalam Space Treaty 1967.Kata kunci: ruang angkasa; siaran langsung; satelit; hukum internasional
PARATE EXECUTIE OBJEK HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
Perjanjian kredit adalah perjanjian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Perjanjian ini dilakukan atas kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian ini menjadi bermasalah ketika debitur mengalami kendala dalam pembayaran cicilan kredit sehingga kredit macet. Pasal 1238 KUH Perdata telah mengatur tentang sistem penetapan debitur cidera janji (wanprestasi). Di mana harus melalui beberapa tahapan seperti somasi dan Pernyataan Cidera Janji. Dalam praktik, bank seringkali mengabaikan prosedur tersebut, bank langsung menentukan atau menetapkan debitur cidera janji dan kredit yang diberikan dinyatakan macet. Kemudian tanpa melalui proses atau tahapan berupa somasi untuk sampai pada pernyataan Debitur Cidera Janji, dan memperhatikan keadaan Debitur (debitur beritikat baik), sebagaimana yang diisyaratkan oleh pasal 1238 KUH Perdata, Bank (Kreditur) langsung melakukan pengelolaan objek jaminan. Hal tersebut sering teradi oleh karena perlindungan terhadap Debitur Cidera Janji tidak diatur dalam sistim hukum perbankan. Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank berhak melakukan tindakan-tindakan debitur kredit macet berupa penyitaan dan pelelangan.Hal itulah yang menimbulkan ketidakadilan sesuai penelitian ini. Sebagai kesimpulan bahwa Pasal 1238 telah memberikan perlindungan terhadap debitur cidera janji tetapi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 belum mengatur tentang perlindungan tersebut.Kata kunci: Parate executie, objek hak tanggungan, wanprestasi, perjanjian kredit, ban