LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PENYELESAIAN ASET MILIK PUBLIK DAN PERORANGAN EKS TIMOR TIMUR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian  hukum terhadap aset milik publik dan perorangan eks  Timor Timur dan bagaimana penyelesaian  aset milik publik dan perorangan  menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian  Aset merupakan wujud hubungan diplomatik yang di tempuh oleh Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste melalui   pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabataan (KKP). Salah satu tugas Fungsi KKP adalah melakukan rekomendasi  kebijakan berdasarkan rekonstruksi sejarah demi normalisasi hunungan kedua Negara, yang didalamnya rekomendasi pengembalian aset melalui metode kompensasi. Melalui sistem multipatride yang diberlakukan oleh Timor Leste adalah upaya untuk me re-call ekspatriat Timor Leste untuk kembali ke Tanah Air dan mendapat kepemilikan aset kembali. Dengan diratifikasinya  Vienna Convention on Sucession of States in respect of State Property, Archieves and  Debts 1983 mewujudkan kepastian hukum terhadap aset, dan terhadap variabel Arsip dan Hutang Negara. 2. Pembentukkan  kebenaran dan persahabatan   sebagai  wujud diplomasi Republik Indonesia – Timor Leste. Dalam melaksanakan penyelesaian aset  harus berdasarkan  asas resiprositas atau keseimbangan, yaitu kedua Negara harus melakukan  tindak lanjut dan tanggung jawab yang sama. kompensasi adalah metode ideal yang  diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian Aset sebagaima ditemukan dalam Permenkopolhukam No. 3 tahun 2016 sebagai wujud  tindak lanjut rekomendasi Komite Kebenaran dan Persahabatan.Kata kunci:  Penyelesaian, Aset Milik Publik dan Perorangan, Eks Timor Timur, Hukum Internasiona

    PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM) ATAS KEJAHATAN KEMANUSIAAN BERDASARKAN UU NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PERADILAN HAK ASASI MANUSIA MENGACU KASUS PELANGGARAN HAM WAMENA 4 APRIL 2003

    Get PDF
    tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum hak asasi manusia di wamena dan bagaimana peran Undang–Undang No. 26 tahun 2000 dalam penegakan ham. Dengan mneggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peran dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penegakan peradilan hak asasi manusia, harus memiliki suatu keadilan hukum yang kuat, tidak ada kesejahteraan rakyat dan perlindungan HAM bagi masyarakat Papua. Meningkatnya kekerasan pelanggaran HAM di Papua oleh oknum militer baik TNI maupun Polri di provinsi paling timur ini. Seharusnya dengan adanya Undang-Undang tentang peradilan hak asasi manusia ini Khusus nya Papua masalah pelanggaran hak asasi manusia mengenai penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan, penembakan misterius bisa diselesaikan dengan baik dan dapat memberikan efek perlindungan bagi rakyat dan kesejahteraan umum bagi masyarakat Papua. 2. Bentuk Pertanggungjawaban Pelaku: Komandan Militer dan atasan Polisi atau Sipil. Salah satu delik penting dalam UU No. 26 Tahun 2000 adalah ketentuan mengenai tanggungjawab komando atasan polisi dan sipil lainnya. Delik ini penting karena karakteristik pelanggaran HAM yang berat dengan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan senantiasa dilakukan dengan cara yang sistematis dan dilakukan oleh aparat negara. Dengan demikian pelaku kejahatan ini bukan hanya pelaku lapangan tetapi juga pihak lain yang merencanakan, mendukung atau terlibat dalam kejahatan tersebut. Seorang komandan yang memberikan perintah kepada anak-anak buahnya juga merupakan pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam delik ini pula, seorang komandan atau atasan yang tidak melakukan langkah-langkah atau membiarkan anak buahnya melakukan kejahatan.Kata kunci: Penegakan hukum, hak asasi manusia, kejahatan kemanusiaan

    SANKSI PIDANA POKOK BAGI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana pokok bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana pokok bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdiri atas: pidana peringatan; pidana dengan syarat meliputi: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan serta pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; dan penjara. 2. Sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan “kewajiban adat†adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.Kata kunci: Sanksi, Pidana Pokok, Anak,  Sistem  Peradilan  Pidana  Ana

    KAJIAN HUKUM WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan WTO (World Trade Organization) dalam perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara anggota WTO (World Trade Organization) dan bagaimanakah implementasi WTO (World Trade Organization) dalam perjanjian perdagangan internasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia sebagai anggota resmi WTO (World Trade Organization) berhak mengadakan kerjasama dan perjanjian Perdagangan Internasional dengan negara-negara anggota lainnya yakni Amerika Serikat, Jepang, dan China dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum dan prinsip dasar sistem perdagangan internasional. Kerjasama tersebut dilakukan melalui kesepakatan “Kemitraan Komprehensif Indonesia-Amerika Serikat†(US-Indonesia Comprehensive Partnership), IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). Kegiatan perdagangan internasional dilakukan dengan Ekspor-Impor produk non migas. 2. Implementasi WTO yaitu untuk mengidentifikasi masalah-masalah maupun hambatan-hambatan dalam keanggotaan WTO, mengawasi praktik-praktik perdagangan internasional dengan cara meninjau kebijakan perdagangan negara anggotanya melalui prosedur notifikasi, memberikan bantuan teknis, juga sebagai forum dalam penyelesaian sengketa. Indonesia masih saja mengalami persoalan dan hambatan. Salah satunya tudingan dan ancaman AS yang memasukkan Indonesia dalam daftar curang, membuat Indonesia kecewa dengan kebijakan AS tersebut. Sebab itu, pengawasan WTO belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena masih didapati kebijakan-kebijakan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat saling bertentangan serta tidak efektifnya penerapan prinsip-prinsip hukum maupun prinsip dasar sistem perdagangan internasional dalam keanggotaan WTO.Kata kunci: Kajian Hukum, World Trade Organization, Perjanjian Perdagangan Internasional

    PERTANGGUNG JAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE DIBIDANG PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pertanggung-jawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE dibidang perbankan dan bagaimana proses penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan ITE dibidang perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk Pertanggung-jawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE dibidang perbankan yaitu pertanggung-jawaban pidana yang meliputi mencegah dan memberantas beberapa aspek antara lain: menghimpun dana tanpa izin usaha perbankan, kejahatan tentang rahasia perbankan, kejahatan menyangkut catatan pembuktian dan laporan bank, kejahatan penyalahgunaan kewenangan jabatan, tindak pidana melaksanakan langkah-langkah untuk pematuhan peraturan bank, penyalahgunaan kartu kredit, dan tindak pidana oleh pihak terafiliasi. Selanjutnya pertanggung-jawaban perdata yang meliputi kewajiban bank memberikan informasi mengenai produk bank tentang manfaat dan resiko yang melekat pada produk tersebut, kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai simpanan dari nasabah penyimpan kepada ahli warisnya, dan tanggung jawab bank untuk mengganti segala kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan ITE. 2. Proses penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan ITE dibidang Perbankan meliputi: a) Proses hukum acara pidana cenderung menitikberatkan pada saknsi pidana dan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan ITE dibidang perbankan serta adanya denda terhadap kerugian yang ditimbulkan. b) Proses hukum acara perdata cenderung terhadap penuntutan penyelesaian hukum dan mendapatkan kerugian atas hak-hak nasabah akibat kejahatan ITE. c) Proses penyelesaian alternatif atau non litigasi (arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi) ini cenderung mudah dan murah sehingga banyak diminati juga proses penyelesaiannya melibatkan para ahli sehingga mempercepat tercapainya suatu penyelesaian dibidangnya yang adil.Kata kunci: Pertanggung Jawaban Bank, Nasabah, Korban Kejahatan ITE Perbankan

    PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum di bidang kepariwisataan khususnya terhadap sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum khususnya terhadap sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk-bentuk melawan hukum di bidang kepariwisataan seperti merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata yakni  melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan “spesies tertentu†adalah kelompok flora dan fauna yang dilindungi.  Yang dimaksud dengan “keunikan†adalah suatu keadaan atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti relief candi, patung, dan rumah adat. Yang dimaksud dengan “nilai autentik†adalah nilai keaslian yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti benda cagar budaya;2) Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yaitu  setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: Sanksi Pidana, Melawan Hukum, Kepariwisataa

    PELANGGARAN ADMINISTRASI ATAS KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM DI BIDANG KETENAGAKERJAAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1)Pelanggaran administrasi atas ketentuan-ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, seperti adanya perlakuan diskriminasi terhadap tenaga kerja oleh pengusaha dan tidak dilaksanakannya pelatihan kerja sertapemagangan tenaga kerja di luar wilayah Indonesia dilaksanakan tanpa izin dari menteri dan perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan serta perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih tidak melaksanakan kewajiban membentuk lembaga kerja sama bipartit dan bentuk-bentuk pelanggaran adminsitrasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; 2) Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dilakukan olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mengenakan sanksi administrasi. Sanksi administratif berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha;pembekuan kegiatan usaha;pembatalan persetujuan;pembatalan pendaftaran;penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan izi

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA INDONESIA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DI LUAR NEGERI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita indonesia yang menjadi korban kekerasan di luar negeri dan bagaimana tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia di luar negeri, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk perlindungan dari pemerintah adalah dengan  keluarnya UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Bentuk perlindungan terhadap TKI masih sekedar dalam ranah daerah saja yang mana perlindungan tersebut diserahkan kepada Dinas provinsi dengan mengkoordinasikan dengan BP3TKI, dinas kabupaten/kota dan instansi pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai tugas masing-masing. 2. Tindak pidana itu sendiri adalah perbuatan yang dilakukan oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) sampai dengan ayat (5) KUHP. Indonesia bisa menggunakan asas nasional pasif dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita di Luar Negeri.Kata kunci: tenaga kerja wanita; korban kekerasan

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PESERTA BPJS PADA PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

    Get PDF
    Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal. Sumber data diambil dari bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, hasil-hasil seminar, karya ilmiah maupun hasil penelitian, jurnal dan hasil kepustakaan yang lain, serta bahan hukum tersier, yaitu kamus atau ensiklopedia. Data dianalisis secara yuridis melalui kajian komperhensif yang dijabarkan secara deskriptif untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap konsumen Selaku Peserta BPJS terdapat dalam Hukum Perdata dalam hal ini Hukum Perjanjian, yang Perjanjian kerjasama ini tunduk pada ketentuan Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata dan mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam hal ini rumah sakit sebagai mitra dari BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.Kata kunci : rumah sakit, perlindungan hukum, peserta BPJS, konsumen

    KEWAJIBAN APARATUR HUKUM DALAM PERADILAN ANAK DI INDONESIA

    No full text
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan. Pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi  dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Dalam hal jangka waktu sebagaimana penahanan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan dalam hal jangka waktu telah berakhir anak wajib dikeluarkan demi hukum. Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum dan pengadilan wajib Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.Kata kunci: Aparatur hukum, peradilan, anak

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇