LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    KEABSAHAN NIKAH SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan nikah siri menurut Hukum dan bagaimana akibat hukum dari nikah siri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, disimpulkan: 1. Nikah siri atau nikah dibawah tangan, adalah praktik perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan perkawinan. Keabsahan perkawinan bagi kedua calon mempelai yang beragama Islam secara hukum Islam apabila telah dipenuhi rukun dan syarat yang ditentukan sudah dianggap sah, namun perkawinan itu pun perlu dicatat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan merupakan proses guna melengkapi keabsahan perkawinan dalam rangka perlindungan hukum oleh hukum dan negara terhadap para pihak yang melangsungkan perkawinan. 2. Akibat hukum nikah siri dengan sendirinya hanya merupakan pernikahan dibawah tangan atau tidak dicatat sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibat hukum yang melemahkan posisi istri, anak-anak dan harta benda dalam perkawinan tersebut, karena perkawinan itu tidak memiliki keabsahannya menurut hukum, karena terutama tidak dicatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Konsekuensi dari pernikahan di bawah tangan (nikah siri) maka perkawinan tersebut tidak sah, dan seakan-akan hidup bersama tanpa ikatan hukum.Apabila kemudian melahirkan seorang anak, yang menurut Undang-Undang perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, ini berkaitan erat dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.Kata kunci: Keabsahan, Nikah Siri, Perkawina

    PERLINDUNGAN HUKUM PENGALIHAN HAK EKONOMI ATAS HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk meiakukan: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan; atau pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan. Bagi pihak lain yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. 2. Pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menunjukkan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan;  hibah;  wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atausebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta.Kata kunci: Perlindungan hukum, pengalihan hak ekonomi, hak cipta

    KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum kontrak dagang internasional dan bagaimanakah bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan dalam kontrak dagang internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hukum perdagangan internasional terdapat beberapa prinsip yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kontrak dagang. Prinsip utama yaitu prinsip kebebasan para pihak, dimana untuk dapat menerapkan hukum yang akan berlaku dalam suatu kontrak didasarkan pada kebebasan atau kesepakatan dari para pihak. Kedua, prinsip bonafide, dimana pilihan hukum tersebut didasarkan pada itikad baik. Ketiga, prinsip real connection, yaitu bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak harus memiliki hubungan atau kaitan dengan para pihak atau kontrak. Prinsip lainnya yaitu pilihan hukum menurut ILA (The Institute of International Law), Prinsip separabilitas atau keterpisahan klausul pilihan hukum dengan kontrak keseluruhannya adalah bahwa klausul pilihan hukum sifatnya terpisah dari keseluruhan kontrak itu sendiri. Prinsip ini adalah salah satu fiksi hukum sebagaimana halnya yang dikenal dalam hukum arbitrase. 2. Bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang : pertama, secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Kedua, Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Ketiga, Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih. Keempat, Tidak ada pilihan hukum dalam suatu kontrak adalah suatu alternatif. Telah disebut di atas bahwa tidak adanya pilihan hukum tidak akan mempengaruhi status atau keabsahan kontrak.Kata kunci: Kajian hukum,  penyelesaian sengketa,  kontrak dagang internasiona

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB PIDANA PERBARENGAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP dan bagaimana sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP, yaitu mencakup: a. perbarengan peraturan, b. perbuatan berlanjut, dan c. perbarengan perbuatan; di mana perbarengan perbuatan ini dapat lebih dirinci lagi atas: 1) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis (Pasal 65); 2) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis (Pasal  66 KUHP); 3) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan kejahatan (Pasal 70 ayat (1) KUHP); 4) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran (Pasal 70 ayat (1) KUHP). 2. Sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP, mencakup 4 (empat macam) sistem, yaitu: a. sistem absorpsi murni untuk perbarengan perbuatan dan perbuatan berlanjut; b. sistem absorpsi yang dipertajam untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis; c. sistem kumulasi terbatas untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis; d. sistem kumulasi murni untuk perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran. Tetapi, keberadaan ketentuan-ketentuan tentang perbarengan tindak pidana dalam KUHP, bukannya memberatkan pidana, melainkan cenderung lebih merupakan dasar untuk meringankan pidana dari pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tanggungjawab Pidana, Perbarengan

    PERLINDUNGAN TERHADAP AGEN DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DI NEGARA PENERIMA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional terhadap hak kekebalan dan keistimewaan agen diplomatik di negara penerima dan bagaimana perlindungan terhadap agen diplomatik yang melakukan pelanggaran di negara penerima. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan menurut hukum internasional terhadap hak kekebalan dan keistimewaan agen diplomatik di negara penerima, menyangkut Hak dan kewajiban, antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda – benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak – hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai hak kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh seorang agen diplomatik, pertama kali mencuat pada  Kasus Makharadeze pada tahun 1997, penyelesaian kasus ini pun diperketat oleh negara pengirim terhadap negara penerima dengan benar-benar meninjau kembali apa yang sudah diatur dalam Hukum Internasional mengenai keberadaan seorang perwakilan diplomatik di negara penerima. Dengan munculnya kasus ini, keefektifan dari kekebalan dan keitimewaan yang dimiliki oleh seorang agen diplomatik menjadi tidak diragukan lagi. 2. Perlindungan hukum terhadap agen diplomatik yang melakukan pelanggaran hukum dinegara penerima menurut hukum internasional memiliki pelaksanaan khusus dalam  menyelesaikannya. Sebagaimana yang telah diatur dalam hukum internasional, para diplomat memiliki memiliki kekebalan diplomatik selama dia menjalankan tugasnya meskipun jika terbukti bahwa seorang duta besar telah terlibat dalam komplotan atau pengkhianatan melawan kedaulatan Negara penerima. Seorang duta besar dapat di usir,tetapi tidak dapat ditangkap atau diadili, kemudian kaitannya dengan Pasal 9 Konvensi Wina 1961. Negara penerima memberikan kekebalan dan keistimewaan kepada orang-orang yang berhak memperolehnya pada waktu kedatangan mereka di wilayahnya, atau setelah menerima pemberitahuan mengenai pengangkatan mereka jika mereka sudah berada di wilayahnya.Kata kunci: Perlindungan, Agen Diplomatik, Melakukan Pelanggaran Hukum di Negara Penerim

    PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Get PDF
    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach), dengan sumber data diperoleh dari bahan hukum primer seperti dari peraturan perundang-undangan antaranya dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta dari bahan hukum sekunder, yakni dari kepustakaan (literatur), dan bahan hukum tersier, yakni dari kamus dan ensiklopedia yang relevan. Hasil penelitian ini menemukan unsur kebaruan (novelty) berupa proses perubahan dan peralihan ketentuan hukum produk Menteri Keuangan ke POJK masih sedang berlangsung, dalam arti kata sejumlah Peraturan Menteri Keuangan terkait penjualan kendaraan bermotor dan uang mukanya (down payment) selain diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), juga diatur dengan POJK.Kata Kunci: perjanjian, pembiayaan, kendaraan bermotor, konsumen, perlindungan huku

    UPAYA-UPAYA MENANGANI PERMASALAHAN PEMBAJAKAN DI LAUT

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembajakan di laut lepas berdasarkan hukum internasional dan bagaimana upaya-upaya hukum dalam menangani permasalahan pembajakan di laut lepas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan pembajakan di Laut Lepas berdasarkan hukum internasional yakni berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Konvensi Jenewa juga senada dengan Pasal 105 UNCLOS yang menyatakan Di Laut Lepas, atau di setiap tempat lain di luar yurisdiksi Negara manapun setiap Negara dapat menyita suatu kapal atau pesawat udara pembajakan atau suatu kapal atau pesawat udara yang telah diambil oleh pembajakan dan berada di bawah pengendalian pembajakan dan menangkap orang-orang yang menyita barang yang ada di kapal. 2. Upaya-upaya dalam Menangani Permasalahan Pembajakan Di laut Lepas yaitu melakukan kerjasama internasional maupun regional, melalui penerapan system penggunaan dan perlindungan kapal yang memadai, melalui perbaikan komprehensif di negara Somalia yang merupakan salah satu solusi jangka panjang dalam permasalahan pembajakan laut lepas, dan melalui perubahan atau peninjauan ulang (revisi) terhadap hukum internasional yang berlaku saat ini. Perubahan atau peninjauan ulang (revisi) dapat dilakukan dengan cara memperluas yurisdiksi internasional dengan protokol tambahan, menambah protokol dalam United Nations Convention On Law of the Sea (UNCLOS 1982) mengenai mekanisme untuk mengadili para perompak, amandemen UNCLOS 1982 melalui ketentuan pasal 311 menambahkan pembajakan di laut sebagai salah satu tindak pidana yang dapat diadili dalam Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dan membentuk pengadilan khusus yang menangani pembajakan di laut.Kata kunci:  Upaya-upaya menangani permasalahan, Pembajakan di Lau

    PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA IRAK TERHADAP PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan asing menurut Hukum  Internasional dan bagaimana tanggungjawab Negara Irak, terhadap penculikan dan penyanderaan wartawan asing Indonesia di Irak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap wartawan perang menurut hukum humaniter wartawan dikategorikan sebagai masyarakat sipil, yang berarti wartawan dalam menjalankan profesinya di area konflik mendapatkan hak-hak perlindungan sebagaimana yang didapatkan masyarakat sipil lainnya. Apabila terjadinya penyanderaan wartawan perang, maka wartawan tersebut akan dianggap sebagai tawanan perang, dimana tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi. 2. Tanggung jawab Negara Irak, terhadap penculikan dan penyanderaan wartawan perang asing di daerah konflik, khususnya dalam kasus penculikan dan penyanderaan dua wartawan Indonesia di Irak tahun 2005 adalah sebagai berikut : Negara Irak melalui konstitusinya telah memberikan perlindungan terhadap individu yang ada wilayah negaranya baik secara umum maupun secara khusus. Kelompok Mujahidin yang melakukan tindakan penculikan dan penyanderaan terhadap Meutiya Hafid dan Budiyanto, pertanggungjawaban penghukuman hanya dapat diberikan oleh negara Irak melalui hukum nasionalnya.Kata kunci: Pertanggungjawaban negara Irak, Penyanderaan,Wartawan Indonesia, Hukum Internasiona

    MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERANG DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kejahatan perang menurut Statuta Roma 1998 tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional dan Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap kejahatan perang di tinjau dari aspek hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur kejahatan perang menurut Statuta Roma 1998 tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional meliputi Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949, yaitu: ; Perbuatan terhadap orang-orang atau hak-milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa 1949;  Perbuatan dalam sengketa bersenjata yang bukan merupakan suatu persoalan internasional, pelanggaran serius terhadap Pasal 3 yang telah diatur dalam empat Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949, yang dilakukan terhadap orang-orang yang tidak ambil bagian aktif dalam pertikaian, termasuk para anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjata mereka dan orang-orang yang ditempatkan di luar pertempuran karena menderita sakit, luka, ditahan atau suatu sebab lain: Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang  berlaku  dalam sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional. 2. Mekanisme penegakan hukum terhadap kejahatan perang di tinjau dari aspek hukum humaniter internasional menunjukkan Mahkamah Pidana Internasional mempunyai jurisdiksi berkenaan dengan kejahatan perang pada khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari jenis kejahatan tersebut. Mekanisme penegakan hukum, meliputi: Jurisdiksi, hukum yang dapat diterima dan diterapkan; Prinsip-prinsip umum hukum pidana; Komposisi dan administrasi mahkamah; Penyelidikan dan penuntutan; Persidangan; Hukuman; Permohonan banding dan peninjauan kembali; Kerja sama internasional dan bantuan hukum; Pemberlakuan hukuman penjara.Kata kunci: Mekanisme Penegakan Hukum, Kejahatan Perang, Aspek Hukum Humaniter Internasional

    ASPEK JURIDIS PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK PENYEDIA JASA PENERBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana Aspek Yuridis pembatalan penerbangan secara sepihak oleh pihak penyedia jasa penerbangan menurut Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Ada lima asas menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu: a) Asas manfaat menyatakan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen-pelaku usaha dan konsumen, apa yang menjadi haknya; b) Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen ini, konsumen dan produsen-pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan penunaian kewajiban secara seimbang; c) Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha ,dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual; d) Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; e) Asas kepastian hukum dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen; serta f) negara menjamin kepastian hukum, mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. 2. Pada hakikatnya penumpang dengan perusahaan penerbangan terikat pada suatu perjanjian . Angkutan penumpang oleh perusahaan adalah suatu perjanjian dimana penumpang mempunyai kewajiban membayar biaya pengangkutan yang merupakan hak bagi perusahaan penerbangan, sebaliknya perusahaan penerbangan wajib mengangkut penumpang dengan selamat sampai di tempat tujuan yang merupakan hak bagi penumpang maupun pengirim barang.  Salah satu hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf  a  Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa . Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan.  Pasal 2  Undang-Undang 8 Tahun 1999 tercantum   5 (lima) asas tentang perlindungan konsumen salah satunya asas keamanan dan keselamatan konsumen, yang menegaskan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan / atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.    Pada hakikatnya konsumen dapat menuntut kepada pelaku usaha apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Perusahaan penerbangan harus memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi penumpang sebagai konsumen jasa penerbangan, baik terhadap diri penumpang itu sendiri maupun terhadap barang-barang bawaannya. Perusahaan penerbangan harus bertanggung jawab penuh terhadap keterlambatan penerbangan yang dialami oleh penumpang/konsumen, dan  penumpang/konsumen mempunyai hak untuk menuntut kompensasi, ganti rugi atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.  Kata kunci: konsumen; pmbatalan penerbangan

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇