LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CAGAR BUDAYA MINAHASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2010 (SUATU KAJIAN TERHADAP WARUGA YANG MERUPAKAN CAGAR BUDAYA MINAHASA

    Get PDF
    Waruga merupakan kubur atau makam leluhur Orang Minahasa yang terbuat dari batu dan terdiri dari dua bagian. Bagian atas terbentuk segitiga seperti hubungan rumah dan bagian tengahnya ada ruangnya, selanjutnya bagian bawah berbentuk kotak. Menyoroti keberadaan waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa akhir-akhir ini telah mengalami kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maka sehubungan dengan hal ini Penulis mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya Minahasa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 (Suatu Kajian Terhadap Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa) dengan Rumusan Masalah sebagai berikut: Bagaimana Peranan Pemerintah dalam melakukan Pelestarian Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa?; Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa menurut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010?; Bagaimana Sanksi Hukum Terhadap Pengrusakan Waruga yang merupakan Cagar Budaya Minahasa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian dengan Pendekatan Penelitian Juridis Empiris.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Waruga, Cagar Budaya, Minahas

    KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELAKU USAHA

    Get PDF
    Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui kewenangan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi asministrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1.Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi asministrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, seperti perbuatan pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 yaitu:Tidak melaksanakan kewajiban memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.Pelaku usaha periklanan tidak melaksanakan tanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak melaksanakan kewajiban menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa tidak melaksanakan kewajiban memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.2. Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khsususnya Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26, maka sanksi administratif yang dikenakan berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata kunci: Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sanksi administrasi, pelaku usaha

    KEWAJIBAN BADAN USAHA DAN SANKSI ADMINISTRASI PASCATAMBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dn bagaimanakah pemberlakuan sanksi adminsitrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dfengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yaitu badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. Peruntukan lahan pascatambang dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dilaksanakan oleh Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap badan usaha. Sanksi administratif sebagaimana berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  pencabutan IUP atau IUPK. Sanksi hukum administrasi merupakan sanksi yang penerapannya tidak melalui perantaraan hakim. Pemerintah berwenang untuk bilamana perlu, tanpa keharusan perantaraan hakim terlebih dahulu bertindak jauh secara nyata. Sasaran sanksi administrasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: pascatambang; mineral dan batubara

    PKM KELOMPOK PENGRAJIN SOFA DI DESA WATUTUMOU KECAMATAN KALAWAT KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA

    Get PDF
    Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan kelompok pengrajin Sofa dan Pemerintah Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Adapun permasalahan mitra adalah kurangnya pemahaman terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kaitan dengan penggunaan merek dan desain industri. Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka perlu diberikan pemahaman kepada kelompok pengrajin sofa akan pentingnya penggunaan dan pendaftaran merek serta pendaftaran desain industri terhadap produk yang dihasilkan.  Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar para pengrajin sofa dapat menggunakan dan mendaftarkan merek produknya serta mendaftarkan desain produknya sehingga mendapatkan perlindungan yang memberikan keuntungan bagi pengrajin sofa. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi dan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan Merek dan Desain Industri sebagaimana yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.  Kata kunci: Kelompok pengrajin, sof

    TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI NEGARA LAIN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tugas dan fungsi perwakilan diplomatik sebagaimana telah diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan nasional dan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1.Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dilaksanakan sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Untuk negara Republik Indonesia pelaksanaan tugas dan fungsi  perwakilan diplomatik didasarkan pula pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.2.Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi kepentingan warga negara Indonesia di negara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di mana perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri dan memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.Kata kunci: Tugas dan fungsi, Perwakilan Diplomatik, warga negara Indonesia, Negara lain

    PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI MULTILATERAL INVESTMENT GUARANTEE AGENCY TERHADAP PERKEMBANGAN INVESTASI DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa antara investor dan negara penerima modal yang menanamkan modalnya di Indonesia dan Bagaimana peranan Multilateral Investment Guarantee Agency dalam penyelesaian sengketa bisnis bidang investasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa antara investor (penanam modal asing) dan pemerintah negara penerima modal yang menanamkan modalnya di Indonesia dapat diselesaikan melalui Arbitrase Internasional ICSID (International Convention  on  The Settlement  of  Dispute) ataupun  ICC  (International  Chamber  of  Commerce). ICSID berkedudukan di Washington DC yang akan diselenggarakan menurut “The convention of the settlement of investment dispute between states and national other statesâ€. 2. Peranan Multilateral Investment Guarantee Agency dalam penyelesaian sengketa bisnis bidang investasi di Indonesia yaitu dengan memajukan (aliran) penanaman modal untuk tujuan-tujuan produktif di Indonesia. Untuk tujuan ini Multilateral Investment Guarantee Agency akan memberikan aliran penanaman modal dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya untuk mencapai tujuannya. Multilateral Investment Guarantee Agency menyediakan jaminan terhadap investasi yang ditanam oleh para investor asing yang ada di Indonesia.Kata kunci: Penyelesaian, Sengketa Bisnis, Multilateral Investment Guarantee Agency, Investasi

    PENGATURAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PENGANGKUT ATAS KECELAKAAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tanggung jawab pengangkut atas kecelakaan dalam penerbangan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2009 dan bagaimana praktek penyelenggaraan pengangkutan udara terhadap penumpang dan kargo. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 2009 menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability consept) seperti halnya yang berlaku pada Konvensi Warsawa 1929. Sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal. 141 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap. Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009. 2. Dalam praktek, penyelenggaraan pengangkutan udara didahului dengan perjanjian antara pengangkut dan penumpang atau pengirim barang/kargo, dimana tanggung jawab oleh perusahaan-perusahaan pengangkutan, yaitu dimulai sejak kiriman diserahkan oleh pengirim selanjutnya airway bill oleh pengangkut, sampai saat paket kiriman/kargo tersebut diserahkan pada penerima di tempat tujuan.Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pertanggungjawaban, Pengangkut Atas Kecelakaan, Pengangkutan Udara, Penerbangan

    TINJAUAN HUKUM TENTANG KEJAHATAN PERANG DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan perang dalam konflik bersenjata menurut hukum internasional dan bagaimana pengaturan konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang kejahatan perang dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter dan hukum pidana internasional yang berlaku serta melanggar ketentuan Pasal 3 konvensi jenewa 1949. Pada dasarnya perang tidak dilarang dalam hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, tetapi bagaimana perang itu diatur oleh karna mementingkan faktor-faktor kemanusiaan. Dan pada dasarnya kejahatan perang tidak diakui serta tidak di dukung dengan dasar apapun oleh karena kejahatan perang melanggar aturan-aturan serta perjanjian yang menjadi dasar cabang ilmu pengetahuan hukum humaniter internasional serta yuridiksi hukum pidana internasional. 2. Pengaturan konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter dan hukum pidana internasional. Kedua cabang ilmu ini memiliki peran yang berbeda dalam cakupan hukum internasional (internasional law). Dibenarkan untuk tujuan suatu negara yang terlibat dalam perang perjanjian dimana hal Konvensi tidak bertujuan untuk mendukung kejahatan perang dalam konflik bersenjata tetapi bertujuan untuk mementingkan aspek kemanusiaan, serta apa saja yang dapat digunakan dalam perang atau konflik bersenjata. Hal ini bertujuan untuk melindungi segenap manusia yang terlibat bahkan tidak terlibat dalam perang agar supaya mengurangi penderitaan yang tidak semestinya dirasakan manusia oleh akibat kejahatan perang. Berbeda dengan hukum pidana internasional yaitu secara garis besar dapat dikatakan dimana ada kejahatan tentunya ada pelaku atau penjahat kususnya dalam konflik bersenjata, maka daripada itu hukum pidana internasional mempunayi tanggung jawab dengan para penjahat perang untuk diadili seadil-adil mungkin karena penjahat perang tidak mementingkan aspek-aspek kemanusiaan dalam peperangan. Untuk itu (ICC) internasional kriminal court menjadi pedoman utama sebagi pengadilan utama dalam menangani kejahatan perang dimasa kini. Karena pengadilan internasional ini memiliki sifat permanen berbeda dengan ICTY dan ICTR.Kata kunci: Tinjauan Hukum, Kejahatan Perang, Konflik Bersenjata, Hukum Internasiona

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP JAMINAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI PENYANDANG CACAT/FISIK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi penyandang cacat di bidang Pendidikan dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi hak asasi penyandang cacat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Agar pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud dengan optimal, diperlukan penegakan hukum dan peran serta pihak terkait, seperti Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan masyarakat. Selain itu pihak terkait juga harus bersama-sama meningkatkan komitmennya dalam upaya mewujudkan materi muatan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara konsekuen dan konsisten. 2. Perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas diatur secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 10 November 2011, dimana konvensi internasional tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sejak tanggal 30 Maret 2007 di New York. Pengaturan mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus mencakup perlindungan terhadap hak asasi penyandang disabilitas yang sama dan setara dengan hak asasi manusia pada umumnya.Kata kunci: Kajian Yuridis, Jaminan dan Perlindungan Hukum, Hak Asasi, Penyandang Cacat/Fisik

    PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

    Get PDF
    Penelitiannini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa gugatan atas pelanggaran merek terdaftar di pengadilan niaga dan bagaimana  tata cara gugatan atas pelanggaran merek  terdaftar pada pengadilan niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek di pengadilan niaga dapat dilakukan apabila pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:  gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Tata cara gugatan pada pengadilan niaga atas pelanggaran merek, diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.Kata kunci:  Penyelesaian   Sengketa,   Gugatan,   Pelanggaran Merek,  Merek Dan Indikasi Geografi

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇