LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    SISTEM PERADILAN DALAM PENEGAKAN, PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEADILAN MENURUT UU NO. 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hukum Islam dalam mewujudkan penegakan, perlindungan hukum dan keadilan menurut UU No. 50 Tahun 2009 serta bagaimana sistem peradilan dalam penegakan, perlindungan hukum dan keadilan menurut UU No. 50 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peradilan agama di Indonesia adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Hukum Islam atau hukum syariah Islam bagi mereka yang beragama Islam. Pengadilan agama tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Syariah berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang keislaman berdasarkan hukum Islam atau syariah Islam. Hakim dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan penegakan; perlindungan hukum dan keadilan dalam berbagai jenis perkara dibekali moral; profesionalisme dan komitmen peradilan yang dibangun dengan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€. 2. Makna penegakan hukum merupakan terjadinya pelanggaran atau wanprestasi yang harus dipulihkan kembali secara profesional dan proporsional oleh hakim dalam memeriksa dan memutus atau menyelesaikan perkara bersifat kuratif, eksaminatif dan kausistis melalui proses litigasi serta mengacu pada asas legalitas, asas tanggung jawab. Perlindungan hukum kepada pencari keadilan untuk memperoleh keadilan merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap warganya, sebagai hak-haknya melalui proses peradilan yang efektif dan efisien serta sederhana, cepat dan biaya ringan, hakim pemeriksa perkara diberi amanat dalam proses peradilan antara lain aktif membantu pencari keadilan; aktif melakukan penafsiran atau penemuan hukum dan aktif memberi jaminan hukum secara teknis maupun yuridis. Proses atau praktik peradilan bermakna dan adil dalam pelayanan, adil dalam memberi putusan dan adil dalam mewujudkan putusan perkara yang dilakukan oleh lembaga peradilan/pengadilan/hakim secara profesional dan proporsional dengan komitmen demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa secara hati nurani atau keyakinan hakim yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.Kata kunci: Sistem peradilan, penegakan, perlindungan hukum, peradilan agam

    PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE MELALUI SARANA ELEKTRONIK/ONLINE

    Get PDF
    Tujuan dilakaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahapan dalam pelaksanaan arbitrase elektronik/online di Indonesia dan bagaimana keabsahan perjanjian arbitrase elektronik/online.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tahapan dalam pelaksanaan arbitrase elektronik di Indonesia adalah pertama melalui tahap permohonan dan penyerahan dokumen tertulis. Selanjutnya tahap persidangan. Dalam tahap persidangan arbitrase online meliputi pemeriksaan, bukti-bukti elektronik, permusyawarahan dan pengucapan putusan arbitrase online. Dan yang terakhir yaitu tahap pembacaan dan pelaksanaan putusan arbitrase online. 2. Keabsahan perjanjian arbitrase elektronik di Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian arbitrase online dikatakan sah dan mengikat apabila memenuhi syarat-syarat yaitu Pasal 1320 KUHPerdata.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Sarana Elektronik/Onlin

    KEDUDUKAN PRE-EMPTIVE STRIKE (SERANGAN PENDAHULUAN) DALAM HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pre-emptive strike (serangan pendahuluan) dalam hukum internasional dan bagaimana dampak yang dapat ditimbulkan oleh tindakan pre-emptive strike (serangan pendahuluan). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pre-emptive strike dalam Piagam PBB, tidak diatur mengenai tindakan tersebut tetapi hanya diatur mengenai self-defense dalam pasal 51 Piagam PBB. Dalam pasal 51 Piagam PBB mengatakan bahwa setiap tindakan self-defense harus dilaporkan kepada Dewan Keamanan sebagai organ yang berwenang untuk menentukan mengenai tindakan self-defense apa yang dianggap tepat untuk tetap menjaga keamanan dan kedamaian dunia. Pre-emptive strike dalam hukum humaniter juga bertentangan apabila dilakukan. Karena jika dalam konteks perang, ketika pre-emptive strike dilakukan maka akan terjadi pelanggaran, yaitu tidak dilakukannya pernyataan perang (declaration war) terlebih dahulu sebelum menyerang. Karena pre-emptive strike merupakan suatu tindakan untuk menyerang terlebih dahulu tanpa adanya pernyataan untuk melakukan serangan. 2. Pre-emptive strike jika dilakukan dapat menimbulkan dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan pun yaitu berupa terjadinya perluasan serta pergeseran makna prinsip self-defense dalam Piagam PBB, terjadinya pelanggaran atas hukum humaniter internasional, terjadinya penyalahgunaan kekuatan militer terjadinya pelanggaran atas prinsip.Kata kunci: Kedudukan pre-emptive strike, Hukum Internasiona

    PENERAPAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN PILIPINA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING IN PERSONS)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Pilipina dalam penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons) dan bagaimana upaya pemerintah Indonesia dan Pilipina dalam menanggulangi masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Pilipina dalam upaya penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons) yang sudah diratifikasi oleh kedua negara dan Indonesia memberlakukannya dalam hukum nasionalnya dengan UU No 10 tahun 1976 menganut sistem Ekstradisi kombinasi sebagai pemenuhan dari Asas Kejahatan Ganda (Double PricipleCriminality) bahwa dalam Kapasitas Indonesia sebagai negara peminta Ekstradisi apabila seorang disangka melakukan sesuatu kejahatan yang harus menjalani pidana karena melakukan suatu kejahatan yang dapat diekstradisikan didalam yurisdiksi negara republik indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang harus di ajukan melalui saluran diplomatik, dalam hal Indonesia sebagai negara peminta dan permintaan Ekstradisi Indonesia di kabulkan oleh negara diminta itu ketempat yang telah ditentukan oleh negara diminta, Indonesialah yang datang mengambil orang yang diminta. 2. Upaya pemerintah Indonesia dan Pilipina dalam upaya penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Person) Pemerintah Indonesia dan Pilipina memebuat kerja sama yang dibagi dalam tiga unsur yaitu pertama, penecegahan, dengan meneyepakati pertukaran informasi dan pertukaran prosedur komunikasi dengan tujuan penguatan keamanan lintas batas negara, kedua perlindungan dengan kerja sama CORPAT (Cordinated Patrol) untuk melakukan patroli di perbatasan kedua negara, ketiga penuntutan, membuat penegak hukum untuk mengatasi keamanan perbatasan negara yang bernama Trilateral Interagency Maritime LawEnforcement Workshop atau TIAMLEW.Kata kunci: Penerapan  Perjanjian  Ekstradisi,  Indonesia  Dan  Pilipina, Perdagangan Oran

    PERAN NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukanya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa perdagangan internasional menurut GATT dan WTO dan bagaimana peranan Indonesia dalam sengketa perdagangan internasional yang dengan  metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. World Trade Organization (WTO) merupakan suatu organisasi internasional yang mengatur tentang perdagangan internasional. WTO dan GATT memiliki tujuan yang sama untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Dalam menyelesaikan sengketa terdapat dua kategori forum penyelesaian dalam GATT dan WTO, yaitu: Jalur Non-yudisial (Negosiasi dan Konsultasi, Good office, Mediasi, dan Konsiliasi), Jalur Yudisial penyelesaian dalam bentuk formal yang melibatkan pihak ketiga dapat berupa Arbitrase atau Juducial Settlement. 2. Peran Negara dalam kasus sengketa dagang internasional melalui World Trade Organization adalah tugas diplomasi, yang mana diplomasi tersebut dilakukan sebelum dan sesudah dibuat, maka Indonesia berhak untuk tidak tunduk terhadap aturan yang dibuat dinegara lain. Prospek penyelesaian sengketa dagang antara Indonesia dengan negara lain adalah Indonesia dapat memenangkan suatu sengketa dari negara yang melanggar hukum internasional melalui pelanggaran terhadap TRIPS, TBT, serta GATT.Kata kunci: perdagangan internasional; peran negara

    PEMBUATAN KONTRAK YANG SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak  dan bagaimana  pembuatan kontrak yang sah menurut  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 2. Pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus ditetapi. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat.Katqa kunci: Pembuatan Kontrak yang Sah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERBANKAN OLEH LEMBAGA PERJANJIAN SIMPANAN (LPS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan nasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan oleh LPS berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yurids normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan nasional yakni dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak diatur secara tegas. Menurut para ahli hukum, hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah hubungan kontraktual yang didasarkan atas kepercayaan antara debitur dan kreditur. Di satu sisi nasabah penyimpan dana sebagai kreditor sedangkan bank sebagai debitur. Di sisi lain nasabah peminjam dana sebagai debitur sedangkan bank sebagai kreditur. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan oleh LPS dilakukan ketika terjadi penutupan bank gagal (dilikuidiasi) atau dicabut izin usahanya, sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan bagi bank umum maksimal 7% setahun untuk simpanan Rupiah dan 2.7% pertahun untuk simpanan valuta asing. Simpanan di BPR tingkat bunga maksimal 10.25% setahun dengan jumlah maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masing-masing nasabah.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Perbankan, Lembaga Perjanjian Simpana

    PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL ASING DIZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN UU NO 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Penangkapan Ikan Secara Illegal Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Dari Kegiatan Penangkapan Ikan Secara Illegal Oleh Kapal Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) tidak mengatur tentang IUU Fishing. Tapi berkaitan dengan penegakan hukum, UNCLOS 1982 mengatur secara umum. Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai berkaitan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982, negara pantai dapat menaiki, memeriksa, menangkap dan melakukan proses pengadilan atas kapal tersebut dan memberitahu negara bendera kapal. Hukuman terhadap kapal asing tersebut juga tidak boleh dalam bentuk hukuman badan yaitu penjara.  Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia juga mengatur ketentuan-ketentuan penegakan hukum, Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana. 2. Upaya Pemerintah dalam penegakan hukum dari kegiatan illegal fishing di zona ekonomi eksklusif Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu: a. Upaya Pre-Emtif (Penanggulangan). Pelibatan masyarakat melalui Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas); Pembentukan kelembagaan pengawasan ditingkat daerah; Operasional penertiban ketaatan kapal dipelabuhan perikanan; Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis; Pengembangan dan optimalisasi implementasi vessel monitoring system (vms); b. Upaya Preventif (Pencegahan). Menjadi anggota RFMO (Regional Fisheries Management Organization) dan menjadi anggota IPOA (International Plan of Action); c. Upaya Represif (Penindakan). Upaya Pengawasan secara Represif dilakukan dengan penegakan hukum yang didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Kata kunci: zona ekonomi eksklusif; penangkapan ikan illegal

    EKSAMINASI PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana indikator putusan pengadilan yang berkualitas dan akuntabel dan bagaimana eksaminasi publik dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan bertanggungjawab. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap karena pertimbangan-pertimbangan hukum dan sikap hakim sudah ada dan baku. Hal itu untuk menjamin netralitas dan independensi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Namun, bisa dilihat dari pentingnya eksaminasi dan tujuan serta manfaat dari eksaminasi tersebut. Maka dari itu, eksaminasi sayangnya bisa juga dilakukan terhadap putusan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (belum inkracht). Keberadaan Lembaga Eksaminasi Publik sebagai kontrol eksternal terhadap lembaga peradilan sangat penting adanya. Hal itu didasarkan pada kondisi internal lembaga peradilan (khususnya institusi kehakiman yang sudah tidak ada lagi lembaga eksaminasi internal yang dulu dibentuk berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 1967. Fakta-fakta yudisial yang menunjukkan buruknya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum juga meningkatkan pentingnya keberadaan lembaga eksaminasi publik. 2. Secara langsung atau tidak langsung, eksaminasi publik dapat mempengaruhi secara positif dan secara moral terhadap peningkatan kualitas kinerja aparat penegak hukum, dalam menangani perkara pidana. Baik bagi aparat kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, hasil eksaminasi juga bisa dijadikan dasar atau acuan untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik dan berwibawa di masa yang akan datang.Kata kunci:  Eksaminasi publik,  Peradilan Yang bersih, bertanggung jawab, memeriksa dan memutuskan perkar

    ASPEK HUKUM PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL BAGI ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan Bagaimana cara orang asing untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, saat ini mengacu kepada UU Pokok Agraria No.5/1960, PP No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Permen ATR No. 13/2016, yang mengatur bahwa Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah orang asing tersebut berkedudukan di Indonesia dan kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional yaitu memiliki dan memelihara kepentingan ekonomi di Indonesia dengan investasinya. 2. Cara orang asing untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia adalah Orang Asing tersebut, pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana rumah tempat tinggal atau hunian tersebut nantinya dapat diwariskan kepada Ahli waris sebagaimana dimaksud,yang harus mempunyai izin tinggal di Indonesia. Rumah tempat tinggal/hunian yang dimiliki oleh Orang Asing merupakan: a. Rumah Tinggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.Kata kunci: Aspek hukum, pemilikan rumah, orang asin

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇