LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
    1221 research outputs found

    TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI BIDANG KESEHATAN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tanggung jawab negara terhadap hak anak di bidang kesehatan dan bagaimana perlindungan hak anak di bidang kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tanggung jawab negara terhadap hak anak di bidang kesehatan secara umum, telah dilakukan usaha semaksimal mungkin dalam penyelarasan antara aturan Hukum Internasional yaitu Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 tahun 1990, dengan aturan Hukum Nasional seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar berkaitan dengan Konvensi Hak anak. Selain itu, lebih fokusnya lagi terhadap perlindungan hak atas kesehatan anak juga telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Perlindungan Hak Anak dibidang Kesehatan pelaksanaannya telah dilakukan oleh pemerintah, hasil dari pelaksanaan tersebut juga telah menunjukkan hasil. Dimana, hasil tersebut telah diukur oleh pemerintah dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Serta dapat dikatakan bahwa pemenuhan hak bagi anak dibidang kesehatan masih belum optimal dikarenakan faktor kemiskinan serta sarana dan prasarana yang belum cukup memadai diberbagai daerah.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Hak-Hak Anak, Kesehata

    TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PARA PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap para pencari suaka dan pengungsi menurut Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum di Indonesia belum mengatur apa saja hak-hak asasi dari para pencari suaka di Indonesia, sementara Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menjamin hak untuk mencari suaka di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur lebih lanjut tentang apa saja yang menjadi hak-hak asasi manusia dari para pencari suaka, dalam hal ini hak asasi manusia bagi para pencari suaka belum terjamin. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri tidak sepenuhnya mermuat prinsip-prinsip hak asasi manusia yang ada dalam kovenan internasional yang sudah diratifikasi oleh pemeintah Indonesia seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, maupun konvensi internasional lainnya untuk memenuhi dan menjamin hak-hak para pencari suaka dan/atau pengungsi di Indonesia. 2. Implementasi bagi para pencari suaka tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Implementasinya termuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan pengungsi Dari Luar Negeri. Penanganan pengungsi dan/atau para pencari suaka dikoordinasikan oleh menteri yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi : penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Indonesia menghadapi kurangnya fasilitas penampungan pengungsi. Para pencari suaka dan/atau pengungsi dititipkan ke rumah detensi imigrasi. Fasilitas yang pada dasarnya merupakan penjara sementara bagi orang asing yang tersangkut pelanggaran keimigrasian dimanfaatkan pula untuk menampung para pencari suaka dan/atau pengungsi, sementara rumah detensi juga tidak di desain menampung ribuan orang. Tidak ada ketentuan yang jelas tentang sikap Indonesia saat pengungsi tersebut tidak bisa ditampung di negara ketiga atau negara tujuan para pencari suaka karena negara tujuan menolak atau kuota penerimaan yang tersedia jauh lebih sedikit dari jumlah pemohon, dan tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya. Sementara Negara Republik Indonesia harus mengakui hak setiap orang untuk memperoleh suaka. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum dalam penanganan pengungsi yang akan berimbas pada masalah-masalah sosial dan ketahanan negara.Kata kunci: hak asasi manusia; suaka; pengungsi

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERAWAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP PASIEN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status perawat dalam menjalankan praktik keperawatan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan atau status dari Perawat di rumah sakit tergabung dalam Komite Keperawatan yaitu wadah non-struktural  rumah sakit  yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Dirumah sakit dalam pelimpahan tindakan medik oleh dokter kepada perawat harus memenuhi beberapa syarat dan pasien harus dijamin akan mendapat pertolongan atas pertanggung jawaban dokter, tetapi harus memunuhi syarat-syarat yang ada. pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter kepada perawat hanya dapat dilakukan secara tertulis sesuai Pasal 32 Poin (1) Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pelimpahan secara delegatif hanya dapat dilimpahkan kepada perawat yang memiliki kompetensi sesuai yang diperlukan dan pelimpahan secara mandat diberikan kepada perawat di bawah pengawasan. 2. Payung hukum yang meregulasi perawat adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 27  Undang-undang No. 36 Tahun 2009  ayat (1) tentang Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang Praktik Keperawatan, dan Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 36 poin (a) tentang Keperawatan. Aturan tersebut termasuk dalam perlindungan hukum refrensif yaitu suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.Kata kunci: Status Dan Perlindungan Hukum, Perawat, Pelayanan Terhadap Pasie

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan bagaimana implementasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang menerima dan menganut asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Tetapi pada hakikatnya ditengah masyarakat golongan yang kurang mampu terpisahkan dari golongan mampu/kaya. Untuk mengatasi ketidak adilan tersebut pemerintah mengupayakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu membiayai jasa hukum tersebut demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama keadilan dalam bidang hukum. 2. Implementasi pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional fakir miskin terpenuhi dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan melibatkan lembaga banuan hukum, advokat. Hal ini karena bantuan hukum konstitusional diadopsi oleh undang-undang bantuan hukum. Dengan demikian pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin harus mendapatkan bantuan hukum dalam proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Orientasi dan tujuan bantuan hukum konstitusional adalah usaha mewujudkan negara hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Bantuan hukum untuk rakyat miskin dipandang sebagai suatu kewajiban dalam rangka untuk menyadarkan mereka sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang sama dengan golongan masyarakat lain.Kata kunci: Kajian yuridis, implementasi, bantuan hukum, masyarakat miski

    PERESAHAN KETENANGAN RUMAH (HUISVREDEBREUK) DALAM PASAL 167 AYAT (1) KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (KAJIAN PUTUSAN MA NO. 64/PK/PID/2016)

    Get PDF
    Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik putusan tindak pidana peresahan ketenangan rumah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 64/PK/Pid/2016, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP adalah secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain,  dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi, dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi; di mana sebagai salah satu kejahatan terhadap ketertiban umum, maka yang dilindungi oleh pasal ini bukan hak milik atas rumah dan sebagainya, melainkan ketenangan pemakai  rumah dan sebagainya untuk dengan tenteraman berada di tempat itu, malahan apakah penempatan rumah dan sebagainya didasarkan atas suatu hak atau tidak, adalah tidak menjadi soal. 2. Praktik Pengadilan Negeri Kediri dalam putusan No. 66/Pid.B/2015/PN.Kdr, 3 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi Surabaya No. 496/Pid/2015/PT.Sby, tanggal 7 Oktober 2015, dan putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung No. 64/PK/Pid/2016 tentang Pasal 167 ayat (1) KUHP, telah sekaligus mempertimbangkan masalah keperdataan, yaitu siapa yang berhak atas tanah dan bangunan, sehingga merupakan putusan yang berbeda atau menyimpang dari yurisprudensi dan pendapat ahli hukum pada umumnya.Kata kunci: peresahan ketenangan rumah; ketertiban umum

    PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana  penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan  dan bagaimana tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan, yaitu  para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. 2. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.  Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif). Hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri.Kata kunci: Prosedur Penyelesaian Sengketa, Perdata, Mediasi.Â

    TANGGUNG JAWAB PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SPIONASE MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejabat Diplomatik yang melakukan Kegiatan Spionase dan bagaimanakah Penerapan Tindakan Persona non-Grata terhadap Pejabat Diplomatik yang melakukan Kegiatan Spionase, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Proses hukum terhadap pejabat diplomatik yang melakukan kegiatan spionase menurut hukum internasional memiliki pelaksanaan khusus dalam menyelesaikannya. Pejabat diplomatik tersebut dapat di usir,tetapi tidak dapat ditangkap atau diadili karena kekebalan yuridiksi menurut pasal 31 ayat 1 konvensi wina 1961, kemudian kaitannya dengan Pasal 29 Konvensi Wina 1961 negara penerima memberikan kekebalan dan keistimewaan kepada orang-orang yang berhak memperolehnya pada waktu kedatangan mereka di wilayahnya, atau setelah menerima pemberitahuan mengenai pengangkatan mereka jika mereka sudah berada di wilayahnya. Jadi,proses hukum terhadap pejabat diploamatik yang melakukan kegiatan spionase harus berlandaskan pada konvensi wina 1961,karena belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang kegiatan spionase dan kegiatan tersebut hanya dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hak kekebalan dan hak istimewa. 2. Penerapan tindakan persona non-grata terhadap pejabat diplomatik yang melakukan kegiatan spionase merupakan langkah cepat untuk menghindari kebocoran informasi lebih lanjut. Ketika pemberian persona non-grata kepada pejabat diplomatik yang melakukan pelanggaran,otomatis dalam hitungan hari ataupun dalam waktu 1x24 jam ia harus meninggalkan negara tersebut. Kata kunci: diplomatic; diplomat; spionas

    SANKSI ATAS PELANGGARAN TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk program jaminan sosial tenaga kerja menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS  dan Bagaimana penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk program jaminan sosial bagi tenaga kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Secara khusus, manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja adalah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Manfaat dari Jaminan Hari Tua mendapatkan uang tunai dan pembiayaan perumahan. Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun akan mendapatkan uang pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda,  pensiun anak dan pensiun orang tua. Kemudian manfaat jaminan kematian mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan. 2. Penerapan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berkaitan dengan kelalaian perusahaan mendaftarkan tenaga kerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial adalah sanksi pidana dan sanksi administrasi. Pengenaan sanksi pidana dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHAP. Dalam hal ini, yang berwenang mengenakan sanksi pidana adalah pengadilan. Kemudian pengenaan sanksi administrasi dilakukan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 jo PP No. 86 Tahun 2013. Menurut undang-undang itu, yang berwenang mengenakan sanksi administrasi adalah BPJS dan pemerintah (pusat dan/ atau daerah) atas permintaan BPJS. Sanksi administrasi dikenakan secara bertahap yang dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan denda, dan yang terkakhir.Kata kunci: Sanksi, jaminan social, ketenagakerjaan

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bagaimana Penegakan hukum terhadap penjual Bahan Bakar Minyak tanpa izin Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Besarnya keuntungan yang diperoleh pembeli dan kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat seperti keperluan industri maupun transportasi menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penjualan bahan bakar minyak. Juga kesulitan dalam mengurus izin usaha dan tempat tinggal masyarakat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam penjualan bahan bakar minyak tersebut, seperti pengolahan tanpa izin, pengangkutan tanpa izin, penyimpanan tanpa izin, perniagaan tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga terhadap bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah. 2. Penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar minyak tanpa izin  dilakukan masih belum sesuai dengan kewenangannya dan kurang efektif dalam penerapan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Aparat penegak hukum, BPH Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan sarana dan prasarana serta peraturan yang berlaku telah berupaya melakukan tindakan hukum terhadap  pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin, pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin, perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga terhadap bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah.Kata kunci: Penegakan hukum, penjual bahan bakar minyak, tanpa izin, minyak dan gas bumi

    PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan bagaimana kewenangan otoritas jasa keuangan dalam menyetujui atau menolak permohonan izin usaha Perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian,yakni setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.Untuk mendapatlan izin usaha harus memenuhi beberapa dipenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Persyaratan izin usaha diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. 2. Kewenangan otoritas jasa keuangan dalam menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perasuransian  dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha, maka penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.Kata kunci: perizinan, usaha perasuransian,perasuransia

    1,205

    full texts

    1,221

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX ET SOCIETATIS
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇