LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana pengaturan tentang Komisi Penyiaran Indonesia dan dampak yang diberikan dalam penyiaran di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. KPI adalah sebuah lembaga independen di indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di indonesia. Independen dimaksudkan untuk mempertegas pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik dikelolah oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. 2. Pengaturan tentang Komisi Penyiaran Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta dampak yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia dalam penyiaran di Indonesia yaitu membantu terciptanya jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah khususnya dalam dunia penyiaran yaitu salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat sebagai contoh yaitu keluhan mengenai siaran yang layak bagi anak.Kata kunci: Kedudukan, Komisi Penyiaran Indonesia, Sistem Ketatanegaraan, Penyiara
PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF PERAIRAN NATUNA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran hukum di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna dan bagaimana penanganan pelanggaran hukum di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Terjadinya pelanggaran hukum di zona ekonomi eksklusif perairan natuna, seperti kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan-nelayan asing dari Cina, Vietnam. Kasus lainnya yang tercatat ialah penggunaan bahan peledak pencurian, penyelundupan pekerja imigran Indonesia, migas, illegal logging, illegal minning, penyelundupan kepabeanan dan perompakan. Perairan yang rawan pencurian, antara lain, laut Natuna yang berbatasan dengan laut Cina Selatan, perairan Sulawesi Utara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Laut Arafura. Pencurian ikan oleh kapal-kapal asing dilakukan secara terang-terangan, menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl). Penyebab terjadinya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, antara lain, karena terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan untuk melakukan penegakan hukum. 2. Penanganan pelanggaran hukum di zona ekonomi eksklusif perairan natuna, dilakukan melalui upaya penegakan hukum oleh instansi pemerintah terkait yang mengatur bidang kelautan.Kata kunci: Penanganan, Pelanggaran Hukum, Zona Ekonomi Eksklusif, Perairan Natun
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PASAL 28D AYAT 3 UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak sertiap warga negara berdasarkan Pasal 28 D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana jaminan atas hak setiap warga negara dalam Pasal 28 D (3) UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan dalam praktik bernegara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurut Undang-Undang Dasar 1945Pasal 43 ayat (1) setiap warga negara berhak untuk di pilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Asasi Manusia, Pasal 28d Ayat 3 Undang-Undang Dasar 194
PENYELENGGARAAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH UDARA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran atas larangan dalam penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia menunjukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara. Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas. Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang sebagaimana dimaksud bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara. 2. Sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran atas larangan dalam penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberlakukan ketentuan pidana terhadap setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Kata kunci: Penyelenggaraan Kedaulatan Negara, Wilayah Udara, Negara Kesatuan Republik Indonesi
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap bangunan gedung dan bagaimana penegakkan hukum pada bangunan gedung yang tidak memiliki izin menurut ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pengaturan hukum terhadap bangunan gedung diatur pada Paragraf 4 Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 memuat tentang Izin Mendirikan Bangunan. Termuat juga dalam Undang – Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 memuat tentang persyaratan administratif bangunan gedung. Dan dalam Peraturan Pemerintah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Paragraf III Pasal 12 memuat tentang Izin Mendirikan Bangunan. 2. Penegakkan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki izin menurut ketentuan perundang-undangan terdapat pada Pasal 39 tentang pembongkaran dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 memuat tentang sanksi pidananya. Dan ketentuan penyelidikan pada pelanggaran yang terjadi termuat dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012.Kata kunci: Penegakkan Hukum, Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin, Bangunan Gedun
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGRUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DI LINTAS BATAS NEGARA MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di jalur lintas batas negaranya. Dalam kasus ini Indonesia berhak mendapat kompensasi ganti kerugian dari pelaku pencemaran lingkungan laut yang terjadi wilayah perairan Indonesia, bahkan dalam ketentuan hukum internasional juga sudah diatur mengenai setiap Negara yang melakukan perbuatan melanggar aturan hukum internasional harus mendapatkan sanksi dan dapat memberikan ganti kerugian terhadap Negara yang menjadi dampak dari pencemaran lingkungan laut tersebut. Dalam kasus seperti demikian sangatlah penting untuk mendapatkan perhatian penuh dari pihak pemerintah internasional untuk segera menangani kasus tersebut agar supaya Negara yang menjadi pelaku pencemaran lingkungan laut itu langsung membayar kompensasi ganti rugi kepada Negara yang menjadi korban pencemaran lingkungan lautnya. 2. Upaya Negara Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di wilayah yurisdiksi Negara Indonesia adalah dengan cara melakukan pengajuan kepada pemerintah internasional dalam hal ini melalui pengadilan internasional yang menangani kasus atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Indonesia mempunyai kewenangan sebagai Negara pantai untuk dapat mengajukan ganti rugi kepada Negara pelaku pencemaran itu menurut hukum nasionalnya. Agar supaya dalam kasus ini benar-benar pihak merupakan pelaku pencemar dapat mematuhi setiap prosedur yang berlaku baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional di wilayah yurisdiksi negara yang menjadi korban pencemaran tersebut.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengrusakan dan Pencemaran, Lingkungan Laut, Â Lintas Batas Negara, Instrument Hukum Internasional
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR DI INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagai lembaga peradilan (yudikatif) baru, yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang dan bagaimana prosedur pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, dan selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah terjadi pertentangan atau tidak, adalah merupakan indikasi suatu negara demokrasi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi adalah jawaban bagi para pencari keadilan yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya suatu undang-undang. 2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan hukum acara lain hukum acara Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus, karena hukum materil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri. Prosedur pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi adalah dilakukan mengenai formil dan materilnya. Formil adalah berkenaan dengan bagaimana undang-undang itu di buat, siapa yang membuatnya sedangkan materiil adalah isi daripada suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Permohonan yang diajukan oleh pemohon harus didaftarkan melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, selanjutnya dilakukan proses pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara hingga putusan. Dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah jenis putusan yang berkarakter final dan mengikat.Kata kunci: Analisis Yuridis, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Undang-Undang Dasar Di Indonesi
INSUFFICIENT CONSUMER PROTECTION IN E-COMMERCE UNDER INDONESIAN LEGAL SYSTEM
Despite relevant laws and regulations being in force for years, it has been argued that Indonesian legal system is not sufficient to protect consumers on e-commerce transactions. This article seeks to prove this premise by demonstrating insufficiency of Indonesian Consumer Law and Electronic Information and Transaction Law as well as other relevant regulations in addressing e-commerce issues on consumer protection.The Indonesian legal system does not adequately protect e-commerce consumers particularly because of three main factors. Firstly, the absence of the personal data protection law has been considered as to be a significant issue of security measures on electronic commerce transactions. Secondly, it is attributed to the fact that the Consumer Protection Law has a little effect in enforcing rights of e-commerce users. Thirdly, the Electronic Information and Transaction Law and other relevant regulations that govern digital information and electronic commerce grant insufficient legal protection effect for on-line consumers. Significant consumer rights of privacy, security of on-line property, secure on-line payments platform, accuracy information and accessibility have not been protected effectively. The Law also tends to be used as to address the violation of distribution of electronic information and rights to freedom of expression issues. The universal model law of UNCITRAL and the OECD guidelines for consumer protection and personal data protection in e-commerce may be embraced to improve the protection of e-commerce users in Indonesia..Keywords: Consumer Protection, E-Commerce, Indonesia Legal syste
Strategi Mewujudkan Keamanan Pangan Dalam Upaya Perlindungan Konsumen
Keamanan pangan menurut Winarno, adalah terbebasnya makanan dari zat-zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan tubuh tanpa membedakan apakah zat itu secara alami terdapat dalam bahan makanan yang digunakan atau tercampur secara sengaja atau tidak sengaja ke dalam bahan makanan atau makanan jadi. Sasaran program keamanan pangan adalah menghindarkan masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Sehubungan dengan masalah ini, ada beberapa produk hukum yang boleh menunjang strategi keamanan pangan yaitu undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta peraturan-peraturan terkait lainnya, yang merupakan suatu langkah maju telah dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Gambaran keadaan keamanan pangan secara umum adalah masih ditemukan beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dikonsumsi, masih banyak ditemukan kasus keracunan makanan dan masih rendahnya tanggung jawab dan kesadaran produsen serta distributor tentang keamanan pangan. Sebagai dasar dalam tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi dalam mewujudkan kemanan pangan dan bagaimana upaya-upaya dalam rangka perlindungan konsumen. Adapun kebaruan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalahh akan ditemukan strategi mewujudkan keamanan pangan dalam upaya perlindungan konsumen. Kata kunci: keamanan pangan; perlindungan konsume
Tindak Pidana Penipuan Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Dan Merugikan Konsumen
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penipuan dan pertanggungjawaban hukum terhadap iklan yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research). Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen terbagi menajdi 3 (tiga) jenis yaitu Bait Advertising, Blind Advertising dan False Advertising. Ditinjau dari perspektif hukum pidana, iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen merupakan suatu tindak pidana, yaitu penipuan. Pelaku Usaha yang paling memiliki peran penting dalam periklanan dan berperan penting dalam dimintai pertanggungjawaban terkait dengan ketidakbenaran informasi yang terkandung dalam suatu iklan (barang dan/atau jasa) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang mengonsumsi atau memakai barang tersebut. Pelaku usaha periklanan yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami konsumen adalah pengiklan, perusahaan iklan, dan media iklan. Konsumen yang dirugikan oleh pihak pelaku usaha bisa menuntut berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban secara perdata. Selain itu, pelaku usaha dapat dituntut secara pidana apabila dapat dibuktikan unsur-unsur kesalahannya. Kata kunci: Iklan; Online Shop; Penipuan; Perlindungan Konsume