LEX ET SOCIETATIS
Not a member yet
1221 research outputs found
Sort by
PERTANGGUNGJAWABAN PENJAHAT PERANG DALAM PERANG DUNIA II SERTA IMPLIKASINYA BAGI HUKUM INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penjahat perang dalam Perang Dunia ke-II dalam Hukum Internasional dan bagaimana implikasi Perang Dunia ke-II bagi Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban Penjahat Perang dijalankan menggunakan sistem pertanggungjawaban secara individu. Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo menetapkan pertanggungjawaban pidana individu untuk pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, dan juga terhadap pelanggaran-pelanggaran perang lainnya. Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo juga menghapuskan pembelaan berdasarkan perintah atasan, dan kekebalan atas dasar tindakan negara atau impunitas. Dengan demikian kepala negara pun tunduk pada pertanggungjawaban pidana individu. Bentuk punishment yang diberikan baik Pengadilan Nuremberg dan Tokyo terdiri dari penjatuhan hukuman mati (dengan cara digantung), penjatuhan hukuman seumur hidup, penjatuhan hukuman penjara berkisar 10 tahun hingga 20 tahun. 2. Pembentukkan International Criminal Court (ICC) merupakan produk IMT Nuremberg dan Tokyo. IMT Nuremberg dan Tokyo menjadi salah batu loncatan bagi dunia Internasional dalam pembentukkan ICC tersebut. Walaupun pada akhirnya keberadaan ICC terkesan hanya menjadi pelengkap saja dalam hukum internasional.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penjahat Perang Dalam Perang Dunia II, Implikasinya, Hukum Internasional
KAJIAN HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI INTEGRITAS DAN KEPASTIAN HUKUM
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi jaminan memperoleh informasi di pengadilan dan bagaimana bentuk keterbukaan informasi di pengadilan dalam rangka implementasi, integritas dan kepastian hukum di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak untuk mengakses informasi, termasuk informasi pengadilan, adalah salah satu hak yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 19) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan UUD 1945. Bentuk Akuntabilitas Hakim dan Pengadilan: Independensi Hakim dan Pengadilan bukanlah tanpa batas. Ia dibatasi oleh berbagai prinsip, termasuk prinsip keterbukaan sebagai sarana mendorong akuntabilitas. “Openness ensures that when judges sit at trial, [they also] stand on trial†(Aharon Barak). Sarana pendidikan Publik serta Pengembangan Hukum: Keterbukaan informasi, khususnya putusan, dapat menjadi sarana pendidikan dan pengembangan hukum. Tentunya jika keterbukaan ini dimanfaatkan oleh stakeholders Pengadilan untuk mengkritisi dan mendiskusikan putusan pengadilan. Peningkatan Kepercayaan Publik: Secara tidak langsung keterbukaan pengadilan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan pelaksanaan keadilan (administration of justice). 2. Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam SK1-144/KMA/I/2011: 1) Informasi yang wajib diumumkan secara berkala Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu: a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan b. Informasi Terkait Hak Masyarakat c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan  d. Informasi Laporan Akses Informasi 2) Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh public 3) Informasi yang dikecualikan/dirahasiakanKata kunci: keterbukaan informasi; kepastian hukum
PROBLEMATIKA HUBUNGAN SEKSUAL SESAMA JENIS DALAM PRESPEKTIF HUKUM
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika hubungan seksual sesama jenis dalam prespektif hukum positif dan bagaimana problematika hubungan seksual sesama jenis dalam prespektif hukum Islam di mana dengan metode peneleitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Berbagai penjelasan diatas memberikan kesimpulan bahwa antara hukum positif dan hukum Islam sama-sama melarang perkawinan sesama jenis karena tidak sesuai dengan hukum perkawinan dari keduanya yang sama-sama meregulasi perkawinan itu antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heteroseks). Hal ini dibuktikan dengan pelbagai peraturan- peraturan yang telah ada. Dalam hal ini perkawinan dalam hukum Islam mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan perkawinan dalam hukum positif mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam hukum positif, perilaku seksual sejenis masuk dalam kategori perbuatan pidana pencabulan dan di pidana penjara selama lima tahun. Akan tetapi dalam Kitab Undang-undang pidana tidak mengatur secara mendetail hukuman bagi pelaku homoseksual yang cukup umur (dewasa). 2. Dalam hukum Islam, para ulama fiqh sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseks/gay adalah, yang pertama dibunuh secara mutak. Kedua, dihad sebagaimana had zina, bila pelakunya jejaka ia didera, bila pelakunya muhsan ia harus di hukum rajam. Ketiga, dikenakan hukuman ta’zir. Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa had homoseks adalah rajam dengan batu sampai mati, baik pelakunya seorang jejaka maupun orang yang telah menikah. Menurut Abu Hanifah, pelaku homoseks/gay harus diberi sanksi berupa ta’zir. Ta’zir merupakan hukuman yang bertujuan edukatif, dan berat ringannya diserahkan kepada pengadilan (hakim
KEWAJIBAN DOKTER DALAM MEMBUAT REKAM MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi landasan moral bekerjanya seorang dokter dan bagaimana  kewajiban dokter dalam membuat rekam medis menurut UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sebagai landasan moral bekerja seorang dokter adalah etika profesi, dimana terdapat 6 (enam) asas etika profesi kedokteran yaitu: asas menghormati otonomi pasien, asas kejujuran, asas tidak merugikan, asas manfaat, asas kerahasiaan dan asas keadilan. Ke-enam asas ini sudah dijabarkan ke dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia). 2. Dokter berkewajiabn untuk membuat rekam medis dari pasiennya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran karena rekam medis merupakan pedoman dari dokter untuk melakukan perawatan dan pengobatan terhadap pasiennya dan dasar perencanaan perawatan terhadap pasien.Kata kunci: Kewajiban dokter, rekam medi
PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ANTARA PEMILIK DENGAN PENANAM MODAL MELALUI ARBITRASE
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal melalui arbitrase antara pemilik dan penanam modal di Indonesia dan apa saja faktor yang berpengaruh pada penanaman modal di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Penanaman Modal melalui arbitrase antara pemilik dan penanam modal di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan pengadilan. Penyelesaian melalui arbitrrase dirasakan lebih praktik, cepat, murah oleh karenanya banyak pihak yang cenderung menggunakan arbitrase. Para arbiter yang ditunjuk merupakan orang-orang yang mempunyai keahlian besar mengenai permasalahan yang disengketakan. 2. Faktor-faktor yang berpengaruh pada penanaman modal di Indonesia yakni stabilitas politik, ekonomi dan sosial, Kepastian dan penegakan hukum; kondisi Infrastruktur; Regulasi di bidang perpajakan (pajak daerah dan retribusi); perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Good Corporate Governance oleh birokrat dalam birokrasi, baik kementerian, pemerintah pusat, dan penegakan hukum.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, penanaman modal, pemilik dan penanaman modal, Arbitras
HIBAH KEPADA ANAK DEWASA ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT ORANG TUA BERCERAI
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan anak dewasa menurut KUHPerdata, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan bagaimana hibah kepada anak dewasa atas permasalahan harta bersama akibat orang tua bercerai. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, disimpulkan: 1. Anak dewasa tidak mempunyai hak atas harta bersama akibat orang tua bercerai. 2. Hibah kepada anak dewasa dijadikan sebagai solusi atas permasalahan harta bersama terdiri dari 3 (tiga) solusi: hibah, hibah wasiat, dan melalui putusan pengadilan. Sampai saat ini, hukum belum mengatur dengan jelas tentang hak anak dewasa terhadap harta bersama orang tua, baik dalam perkawinan maupun setelah/ perceraian. Dalam masyarakat dan dalam hukum, yang di atur baru mengenai kewajiban orang tua terhadap anak, dan anak yang di maksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum berumur 21 tahun.Kata Kunci: Hibah, anak dewasa, harta bersama, orang tua, bercera
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI DITINJAU DARI KONVENSI ILO TENTANG BURUH MIGRAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperoleh para Tenaga Kerja Indonesia selama berada dalam masa kerja di luar negeri dan bagaimana bentuk pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperoleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri dan bentuk perlindungan International Labour Organization (ILO) terhadap hak-hak para tenaga kerja tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bahwa Hak Asasi Manusia Para Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah merupakan dorongan dari tuntutan kebutuhan ekonomi dimana ketersediaan lapangan pekerjaan dan pendapatan yang minim mendorong para tenga kerja Indonesia untuk melakukan pekerjaan di luar negeri yang membuat status mereka sebagai buruh migran. 2. Â Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi Manusia dapat dilihat dari aturan-aturan yang telah dibuat, terutama mengenai Konvensi ILO tentang Buruh Migran yang dirasa cukup dalam penerapannya di Indonesia khususnya bagi para Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Walaupun banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam proses implementasinya dimana ternyata aturan ternyata memiliki daya yang lemah dibandingkan dengan jumlah pelanggaran hak asasi manusia khususnya para pekerja atau buruh migran diluar negeri. Dalam upaya untuk menjalankan dan menghadapi kendala-kendala dalam suatu pemberian perlindungan hak asasi manusia, penguasa atau pemerintah memiliki peran yang penting dalam mewujudkannya, sebagaiman yang telah diatur dalam pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999Â Tentang Hak Asasi Manusia disana mengatakan bahwa tugas pemerintah ialah menjamin dan memberikan perlindungan untuk warga negara. Demikian pula dalam penerapan perlindungan bagi para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri peran pemerintah sangat paling dibutuhkan.Kata kunci: Perlindungan hak asasi manusia, tenaga kerja indonesia di luar negeri, konvensi ILO, buruh migran
UPAYA HUKUM DEBITUR TERHADAP PENARIKAN BARANG JAMINAN OLEH KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR KONSUMEN
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum perjanjian secara umum berdasarkan hukum perdata dan bagaimanakah Upaya hukum debitur terhadap penarikan barang jaminan oleh kreditur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor konsumen, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang dalam hukum perikatan. Hubungan antara dua orang tersebut adalah suatu hubungan hukum dimana hak dan kewajiban di antara para pihak tersebut dijamin oleh hukum. Sebuah perjanjian dapat menimbulkan perikatan, yang dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia terlihat bahwa Pemerintah berusaha memberikan perlindungan hukum kepada penerima fasilitas/debitur/konsumen atas tindakan perusahaan pembiayaan yang seringkali menarik barang jaminan secara paksa. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur terhadap penarikan barang jaminan dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah meminta perusahaan pembiayaan menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila Perusahaan pembiayaan tidak dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia maka debitur tidak perlu menyerahkan barang jaminan, karena perusahaan pembiayaan tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut kepada Kementrian Keuangan dalam hal ini pun dapat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila perusahaan pembiayaan dapat menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, maka upaya yang dilakukan debitur adalah memantau pelaksanaan penjualan kembali (lelang) barang jaminan. Hal ini dilakukan agar debitur mengetahui secara persis berapa harga jual dari barang jaminan, untuk diperhitungkan dengan sisa hutang yang ada. Bila hasil lelang melebihi dari sisa hutang, maka debitur berhak untuk meminta selisihnya.Kata kunci: barang jaminan; kendaraan bermoto
TUGAS LEMBAGA KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dan bagaimanakah kerjasama antara pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dilaksanakan bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi konsumen. Pengawasan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei. Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha. 2. Kerjasama antara pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan yakni untuk mengetahui adanya perbuatan pelaku usaha yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen. Menteri dan/atau menteri teknis dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pengawasan yang diselenggarakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.Kata kunci: lembaga konsumen; swadaya masyarakat
MEKANISME HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH HAK PAKAI TERHADAP TANAH NEGARA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Hukum Masyarakat dalam memperoleh Hak Pakai terhadap Tanah Negara dan bagaimana Status Hukum Tanah Negara seteleh berakhirnya Hak Pakai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam memperoleh hak pakai terhadap tanah negara ada mekanisme hukum yang harus dilalui oleh pemohon yang ingin mempergunakan hak pakai terhadap tanah negara maupun merubah hak milik atas tanah menjadi hak pakai atas tanah untuk dijadikan tempat tinggal dan usaha baik dibidang pertanian, peternakan, maupun perindustrian. Ketika mekanisme hukum tersebut tidak dilakukan maka pemohon hak pakai tidak dapat mempergunakan hak pakai terhadap tanah negara tersebut. 2. Dari hasil penelitian tersebut didapati juga bahwa ketika jangka waktu hak pakai terhadap tanah Negara telah habis maka diberikan kesempatan untuk memperpanjang hak pakai tersebut paling lama dua puluh lima tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Dan sesudah jangka waktu hak pakai atau perpanjangan habis, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan hak pakai atas tanah yang sama apabila dari pemegang hak ingin memperpanjangnya kembali. Tapi, apabila jangka waktu hak pakai terhadap tanah negara telah habis dan dari pemegang hak pakai tidak ingin memperpanjang lagi maka tanah tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada Negara atau status hukumnya menjadi tanah negara lagi.Kata kunci:Â Mekanisme Hukum, Masyarakat, memperoleh Hak Pakai,Tanah Negar